dewan pertimbangan presiden

DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?
- calendar_month Sen, 15 Jul 2024
- visibility 2
- 0Komentar
Oleh : Rudi S Kamri Saya bukan ahli tata negara, tapi saya tahu tentang sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sederhana saja, hukum ketatanegaraan tertinggi kita adalah Konstitusi yaitu UUD 1945 (yang sudah diamandemen 4 kali). Artinya haram atau tabu mutlak peraturan perundangan di bawahnya bertentangan dengan konstitusi kita. Aturan ini tidak perlu ahli tata negara menjelaskannya […]