masyarakat hukum pidana kriminologi
Mahupiki Usul Komisi III DPR, Tujuh Poin Pembahasan RUU KUHAP
- calendar_month Sen, 28 Jul 2025
- visibility 40
- 0Komentar
![]()
Firman Wijaya khawatir jika PP yang dimandatkan RUU KUHAP itu belum terbit, KUHAP tersebut belum bisa digunakan. Berlakunya KUHAP jika PP yang disyaratkan itu terpenuhi. Jakarta | Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) mengusulkan tujuh poin atau masukan kepada Komisi III DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam pernyataannya, […]










