sistem bekerja dari rumah
Perusahaan Domisili Jakarta Diimbau Lakukan ‘Work From Home’
- calendar_month Sel, 2 Sep 2025
- visibility 47
- 0Komentar
![]()
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 dan bersifat situasional, sehingga penerapan WFH tidak diwajibkan bagi seluruh perusahaan, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Jakarta | Pasca-demonstrasi anarkis yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia pada tanggal 28—29 Agustus 2025, maka beberapa daerah memberlakukan sistem belajar dan bekerja dari rumah. Akibat […]










