stiker whatsapp tak senonoh
Stiker WhatsApp Pejabat “Tak Senonoh” Bisa Kena Pasal KUHP Baru
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- visibility 233
- 0Komentar
![]()
Supratman menyinggung keberadaan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang baru. Ia berharap masyarakat bisa memahami dengan jelas mana ekspresi yang diperbolehkan dan mana yang melanggar hukum. Jakarta | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi fenomena stiker bergambar pejabat publik yang kerap dibagikan melalui aplikasi WhatsApp. Ia menegaskan penggunaan stiker pada dasarnya […]










