Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Teken Pedoman Implementasi UU ITE, Mahfud : Bisa Lindungi Masyarakat

Teken Pedoman Implementasi UU ITE, Mahfud : Bisa Lindungi Masyarakat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 23 Jun 2021
  • visibility 83
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Petunjuk teknis yang sudah ada seperti Surat Edaran Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.

“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya,” tegas Mahfud MD usai menyaksikan penandatanganan di Kantor Kemenko Polhukam RI, pada Rabu, 23 Juni 2021.

Pada prinsipnya, menurut Mahfud, adalah merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadang kala kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

“Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27 28 29 36,” tambah Mahfud sembari menegaskan bahwa suara atau aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kemenkumham.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate juga berharap pedoman implementasi dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialis, yang mengedepankan penerapan restorative justice. Sehingga, lanjut Plate, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

“Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE,” ujar Johnny G Plate usai penandatanganan.

Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini  adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

  1. Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
  2. Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
  3. Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
  4. Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
  5. Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g. Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Tindak lanjut dari penandatanganan Keputusan Bersama ini akan dilaksanakan Sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masif dan berkesinambungan. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sri Mulyani Mengakui Gaji Guru dan Dosen Tergolong Masih Kecil

    Sri Mulyani Mengakui Gaji Guru dan Dosen Tergolong Masih Kecil

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji guru ASN sebesar satu kali gaji pokok dan tunjangan profesi guru non-ASN Rp2 juta, berlaku bagi guru bersertifikat di sekolah negeri maupun swasta.   Jakarta | Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyoroti rendahnya gaji guru dan dosen sebagai tantangan serius dalam sistem keuangan nasional. Pada Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri […]

  • Pemerintah Siapkan Peta Jalan Pendidikan 2020—2035

    Pemerintah Siapkan Peta Jalan Pendidikan 2020—2035

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Perubahan global serta disrupsi teknologi yang berdampak pada seluruh sektor, termasuk pendidikan, menuntut adanya adaptasi atau penyesuaian terhadap sistem pendidikan mulai dari prasekolah, dasar, menengah, vokasi, hingga pendidikan tinggi harus mampu menjawab kebutuhan dari perubahan besar yang ada saat ini. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo bersama dengan jajaran terkait menggelar […]

  • Nestle Indonesia Dukung Program #Berjarak Kementerian PPPA

    Nestle Indonesia Dukung Program #Berjarak Kementerian PPPA

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Nestle Indonesia sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAHI), Nestle Indonesia melalui program Nestle Cares mendukung program #Berjarak Kementerian PPPA dalam upaya menanggulangi dampak pandemi Covid-19 bagi kelompok rentan. Dukungan tersebut berupa bantuan kebutuhan spesifik perempuan dan anak berupa lebih dari 38.000 produk makanan dan minuman bernutrisi, yang secara simbolis […]

  • Kemen PUPR Raih Dua Penghargaan Anugerah Media Humas 2018

    Kemen PUPR Raih Dua Penghargaan Anugerah Media Humas 2018

    • calendar_month Rab, 5 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Tangerang, gardaindonesia.id | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima dua penghargaan pada ajang Anugerah Media Humas (AMH) 2018 yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (4/12/18) di Tangerang, Banten. AMH telah diselenggarakan ke-12 kalinya yang dimaksudkan untuk memberikan Apresiasi kepada humas berprestasi di tingkat kementerian, lembaga […]

  • Gratis!, Layanan Pos Tensi Klinik King Care di Semua Pasar Kota Kupang

    Gratis!, Layanan Pos Tensi Klinik King Care di Semua Pasar Kota Kupang

    • calendar_month Sab, 8 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang-NTT, gardaindonesia.id-Klinik King Care, Klinik Home Care pertama dan legal di Kota Kupang-Nusa Tenggara Timur, terus berinovasi. Klinik yang dirintis oleh dr. Yoseph E. Gonang dan Petrus Laba, SST, melakukan sejumlah terobosan kreatif dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Layanan Pos Tensi merupakan Model Layanan kesehatan yang dihadirkan oleh Klinik King Care […]

  • Kunker Ke-9 di NTT; Presiden Jokowi Bakal Resmikan Bendungan Rotiklot

    Kunker Ke-9 di NTT; Presiden Jokowi Bakal Resmikan Bendungan Rotiklot

    • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan kembali mengunjungi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 20 Mei 2019, yang menurut rencana akan meresmikan Bendungan Rotiklot di Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Sebelumnya, dalam Kampanye Terbuka di Lapangan Sitarda Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang-NTT, pada Senin, 8 April 2019; […]

expand_less