Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » “Tidak Sehat” Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance Dicabut

“Tidak Sehat” Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance Dicabut

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat. OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.(*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wolter Sedo Dapat Motor Gratis dari Bank NTT

    Wolter Sedo Dapat Motor Gratis dari Bank NTT

    • calendar_month Sab, 26 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax kepada nasabah atas nama Wolter Anderson Sedo, beralamat di Jalan Poco Ranaka RT 007 RW 002, Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sepeda motor merupakan satu dari berbagai hadiah yang bisa […]

  • Cuaca Buruk, Mantan Bupati TTU Tenggelam Saat Mancing

    Cuaca Buruk, Mantan Bupati TTU Tenggelam Saat Mancing

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Biboki | Bupati Timor Tengah Utara (TTU) periode 2010—2015 dan 2016—2021 Raymundus Sau Fernandes, S.Pt. dikabarkan tenggelam saat memancing di Oebubun, Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Anleu. Ray Fernandes tenggelam bersama 7 (tujuh) orang lainnya saat memancing menggunakan kapal atau lampara. Hingga berita ini dirilis, 3 (tiga) orang berhasil keluar atau selamat dengan cara berenang yakni […]

  • KSAD Tegas Jajaran Hindari Hidup Mewah, IMO-Indonesia Apresiasi

    KSAD Tegas Jajaran Hindari Hidup Mewah, IMO-Indonesia Apresiasi

    • calendar_month Sen, 13 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Yakub F Ismail mengapresiasi imbauan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman agar semua prajurit TNI menghindari gaya hidup mewah. “Apa yang dilakukan Jenderal (Dudung Abdurachman) adalah hal positif yang patut diapresiasi,” kata Yakub di Jakarta pada Senin, 13 Maret 2023. Menurut […]

  • Beda & Spektakuler!, Pemilihan Puteri Tenun NTT dan ‘TCP Fashion Fest 2019’

    Beda & Spektakuler!, Pemilihan Puteri Tenun NTT dan ‘TCP Fashion Fest 2019’

    • calendar_month Ming, 23 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ajang Pemilihan Puteri Tenun NTT Tahun 2019 memang benar-benar berbeda dari biasanya. Pada tahun-tahun sebelumnya, ajang pemilihan dilaksanakan di hotel-hotel berbintang di Kota Kupang. Namun di tahun 2019, dibawah arahan Ketua Dekranasda NTT, Ibu Julie Sutrisno Laiskodat, ajang ini dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT. Digelar pada Jumat, 21 Juni […]

  • Tenaga Kerja Lokal 97%, PLTP Ulumbu Jadi Mata Pencaharian

    Tenaga Kerja Lokal 97%, PLTP Ulumbu Jadi Mata Pencaharian

    • calendar_month Sen, 6 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai, Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu eksisting unit 1-4 di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sumber mata pencaharian baru bagi masyarakat usia produktif di sekitar wilayah operasional. Berdasarkan laporan pemantauan lingkungan PLTP Ulumbu triwulan IV 2023 PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT, pembangkit berbasis energi […]

  • Indonesia Tolak Kekerasan Pada Anak

    Indonesia Tolak Kekerasan Pada Anak

    • calendar_month Jum, 20 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Sorong-Papua,gardaindonesia.id – Beberapa waktu lalu, kabar duka menyelimuti daerah Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Setelah ditemukannya seorang anak perempuan berinisal “S” (8 tahun) pada Jumat/13 Juli 2018 lalu dalam kondisi meninggal dunia, setelah hilang selama 2 hari. “S” yang dilaporkan hilang oleh orangtuanya ditemukan dalam keadaan menggenaskan di hutan sekitar tempat tinggalnya. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan […]

expand_less