Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » “Tidak Sehat” Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance Dicabut

“Tidak Sehat” Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance Dicabut

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
  • visibility 143
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat. OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.(*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Kampung Melki Laka Lena, Raja Moni Nuamuri Dukung SIAGA

    Di Kampung Melki Laka Lena, Raja Moni Nuamuri Dukung SIAGA

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Ende | Seminggu lebih, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA) melakukan safari Politik di daratan Flores. Usai menyusuri kampung ke kampung bertemu para tokoh dan masyarakat di Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, akhirnya tiba di Kota Pancasila, Kabupaten Ende Tiba di Ende pada Sabtu, 7 September 2024,  SIAGA diterima secara meriah oleh partai koalisi, para relawan […]

  • Dibangun Sejak 2014, Bendungan Tukul di Pacitan Diresmikan Presiden Jokowi

    Dibangun Sejak 2014, Bendungan Tukul di Pacitan Diresmikan Presiden Jokowi

    • calendar_month Ming, 14 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Pacitan-Jatim, Garda Indonesia | Bendungan Tukul di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan dan air serta memberikan nilai tambah dan keuntungan sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakatnya. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat meresmikan sekaligus meninjau Bendungan Tukul, pada Minggu, 14 Februari 2021, di Kabupaten Pacitan. “Saya harapkan dengan berfungsinya Bendungan […]

  • Operasi Madago Raya, Kapolda Sulteng Masuk Hutan & Cari DPO MIT Poso

    Operasi Madago Raya, Kapolda Sulteng Masuk Hutan & Cari DPO MIT Poso

    • calendar_month Rab, 7 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Poso-Sulteng, Garda Indonesia | Usai memberikan arahan kepada seluruh perwira yang terlibat dalam Operasi Madago Raya dan tak ingin berlama-lama di Posko Taktis Tokorondo Poso, Sulawesi Tengah; Kapolda Sulteng bersama Danrem 132 Tadulako kembali menarik gas motor trail menyasar wilayah Kecamatan Poso Pesisir Utara (PPU) menjadi target rute patroli untuk memberikan jaminan keamanan dan mendekatkan […]

  • Pertarungan Partai Pendukung Capres Pemilu 2024

    Pertarungan Partai Pendukung Capres Pemilu 2024

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : LSI Denny JA “𝙋𝙖𝙧𝙩𝙖𝙞 𝙥𝙤𝙡𝙞𝙩𝙞𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙠𝙪𝙖𝙩 𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙩𝙪 𝙘𝙖𝙡𝙤𝙣 𝙥𝙧𝙚𝙨𝙞𝙙𝙚𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙩𝙚𝙧𝙥𝙞𝙡𝙞𝙝  𝙟𝙞𝙠𝙖 𝙥𝙖𝙧𝙩𝙖𝙞 𝙞𝙩𝙪 𝙗𝙚𝙧𝙝𝙖𝙨𝙞𝙡 𝙢𝙚𝙢𝙤𝙗𝙞𝙡𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙥𝙚𝙣𝙙𝙪𝙠𝙪𝙣𝙜𝙣𝙮𝙖.” Kutipan tersebut diucapkan oleh John C. Green, seorang ilmuwan politik yang mempelajari riwayat partai politik dalam hubungannya dengan pemilu presiden. Pemilu presiden baru akan berlangsung 14 Februari 2024. Namun demikian, peta poros koalisi partai politik […]

  • SBM Ajak Wartawan Tes Irit Suzuki Ertiga Hybrid

    SBM Ajak Wartawan Tes Irit Suzuki Ertiga Hybrid

    • calendar_month Sel, 25 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 545
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT. Surya Batara Mahkota (SBM) selaku diler utama atau main dealer mobil Suzuki di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal menghelat tes irit mobil Ertiga Hybrid terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Tes irit yang bakal dilakukan oleh SBM berbeda dengan tes irit yang telah dilakukan berbagai kalangan. Kali ini, SBM […]

  • PLN ‘Hattrick’ 3 Tahun Beruntun, Tahun 2023 Laba Bersih 22,07 Triliun

    PLN ‘Hattrick’ 3 Tahun Beruntun, Tahun 2023 Laba Bersih 22,07 Triliun

    • calendar_month Jum, 31 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | PLN (Persero) sukses membukukan keuntungan terbesar dalam sejarah perseroan dengan meraih laba bersih sebesar Rp22,07 triliun pada tahun 2023. Nilai ini satu setengah kali dari torehan tahun 2022 sekaligus mencetak hattrick rekor laba bersih selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak 2021. Melalui transformasi yang dipimpin langsung oleh Darmawan Prasodjo, kondisi keuangan PLN terus […]

expand_less