Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » “Tidak Sehat” Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance Dicabut

“Tidak Sehat” Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance Dicabut

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
  • visibility 101
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat. OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.(*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LUHUT TEKAN Pj GUBERNUR NTT : “Audit dari Nol”

    LUHUT TEKAN Pj GUBERNUR NTT : “Audit dari Nol”

    • calendar_month Kam, 7 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 9Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Jumat, 8 September 2023 merupakan hari pertama bagi Ayodhia Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT berkantor di gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT. Selain itu, pada hari sama pukul 09.00—selesai, dilakukan pisah sambut dengan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2018—2023, Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi. Penjabat Gubernur NTT patut menunaikan tugas […]

  • Menteri PPPA Kumpulkan Tokoh Agama Papua Bahas Isu Perempuan dan Anak

    Menteri PPPA Kumpulkan Tokoh Agama Papua Bahas Isu Perempuan dan Anak

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Jayapura, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengumpulkan para tokoh agama di Papua, terkait peningkatan peran tokoh agama terhadap isu perempuan dan anak. Pertemuan yang baru dilakukan oleh Menteri Yohana ini, diharapkan mendorong sinergi dan keterlibatan aktif tokoh agama bersama pemerintah menuntaskan masalah perempuan dan anak, terutama kasus kekerasan melalui pendekatan […]

  • Kapal Tenggelam di Selat Pukuafu, 2 Anak Tewas & 8 Orang Belum Ditemukan

    Kapal Tenggelam di Selat Pukuafu, 2 Anak Tewas & 8 Orang Belum Ditemukan

    • calendar_month Ming, 5 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kasus kecelakaan laut di perairan Selat Pukuafu, dialami oleh Perahu Lempara [perahu penangkap ikan] “Kasih 25” milik Yos Doro beralamat di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Lampara [perahu penangkap ikan] tersebut berangkat dari pelabuhan laut Tablolong sekira pukul 09.00 WITA dengan tujuan ke pulau Pulau Rote, setibanya di perairan […]

  • Anggota DPRD Belu Sebut Calon Petahana Rampas Ekskavator Umat Paroki Atapupu

    Anggota DPRD Belu Sebut Calon Petahana Rampas Ekskavator Umat Paroki Atapupu

    • calendar_month Ming, 29 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Anggota DPRD Belu periode 2019—2024 dari fraksi NasDem, Edmundus Tita menyebut Calon Petahana, Wilibrodus Lay – JT Ose Luan di era kepemimpinan lima tahun lalu, telah merampas ekskavator milik umat Paroki Stellamaris Atapupu. Hal ini diungkapkannya saat berkampanye paket SEHATI, paket nomor 2, Agustinus Taolin – Aloysius Haleserens di Desa Silawan, […]

  • Gubernur VBL Ajak Pihak Gereja Bangun Ekonomi Masyarakat

    Gubernur VBL Ajak Pihak Gereja Bangun Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Rab, 29 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat saat bertemu dengan pengurus baru Majelis Pekerja Harian (MPH) Persekutuan Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Nusa Tenggara Timur masa bakti 2019—2024 di ruang kerjanya, Selasa, 28 Mei 2019, menyampaikan paling sedih, kalau dengar masyarakat bilang panen banyak, tapi tidak bisa jual. “Itu karena salah kita pemimpinnya, […]

  • Pemkot Kupang Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan

    Pemkot Kupang Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. mengharapkan agar Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk di setiap Kelurahan dapat berperan aktif memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Kupang. Permintaan Wali Kota Kupang tersebut disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi terkait Percepatan Penanganan Covid-19 […]

expand_less