Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » “Tidak Sehat” Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance Dicabut

“Tidak Sehat” Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance Dicabut

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
  • visibility 144
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat. OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.(*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur NTT Sembuh Covid-19, Julie Laiskodat : 1 Februari ke Kupang

    Gubernur NTT Sembuh Covid-19, Julie Laiskodat : 1 Februari ke Kupang

    • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | “Puji Tuhan, Terima kasih Tuhan telah menyembuhkan suamiku tercinta❤️” sebuah qoutes dikirim oleh istri Gubernur NTT, Julie Sutrisno Laiskodat dalam pesan whatsapp kepada Garda Indonesia pada Kamis petang, 28 Januari 2021 yang menggambarkan kondisi kesehatan terkini dari Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR […]

  • Asisten III Setda Belu: Tata Ruang Kawasan Batas Negara Butuh Data Valid

    Asisten III Setda Belu: Tata Ruang Kawasan Batas Negara Butuh Data Valid

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Pemerintah Daerah Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghelat rapat koordinasi teknis penyusunan rancangan peraturan Presiden tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) Atambua, di Lantai I Kantor Bupati Belu pada Rabu, 21 Juli 2021; dibuka Asisten III Administrasi Umum […]

  • SAH! Jokowi Resmikan Gereja Katedral Kristus Raja Kupang

    SAH! Jokowi Resmikan Gereja Katedral Kristus Raja Kupang

    • calendar_month Rab, 6 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 173
    • 2Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meresmikan Gereja Katedral Kristus Raja Kupang, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 6 Desember 2023. Dalam sambutannya, Presiden Jokowi berpesan bahwa selain untuk tempat ibadah, gereja yang memiliki kapasitas 1.500 jemaat tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan mempererat persaudaraan. “Tidak hanya digunakan sebagai […]

  • Ketika Gubernur Ancam Penjarakan Rakyatnya dan Umpat Mereka “Monyet”

    Ketika Gubernur Ancam Penjarakan Rakyatnya dan Umpat Mereka “Monyet”

    • calendar_month Sel, 30 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 1Komentar

    Loading

    Oleh : Emanuel Dapa Loka Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat kembali berhadap-hadapan dengan rakyatnya sendiri. Dari beberapa potongan video yang beredar luas, terjadi perdebatan sengit dengan Umbu Maramba Hawu. Tampak ia dengan keras dan kasar mengancam memenjarakan, mengancam memukul dan mengumpat rakyatnya dengan kata “monyet”. Dengan cara ini, dia telah merendahkan martabat rakyatnya sendiri. Mengetahui […]

  • SIAGA AIR, Solusi Terbaik Masalah Kebutuhan Dasar di NTT

    SIAGA AIR, Solusi Terbaik Masalah Kebutuhan Dasar di NTT

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere | Calon gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi (SPK) memiliki segudang ilmu dan keahlian dalam bidang pertanian dan teknologi. Sosok yang kerap disapa SPK ini memiliki ide dan gagasan serta program yang menyentuh rakyat. Program SIAGA Air yang digagas SPK bersama wakilnya Adrianus Garu bertujuan mengatasi persoalan air yang sampai saat ini […]

  • Perkara Pokok Harus Diperiksa Dahulu dari Laporan Pencemaran Nama Baik

    Perkara Pokok Harus Diperiksa Dahulu dari Laporan Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan. Demikian dikemukakan Ahli Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, usai diminta keterangan sebagai ahli di Divisi Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Juni 2023. Wina Armada dimintai keterangan dalam perkara yang […]

expand_less