Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » “Tidak Sehat” Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance Dicabut

“Tidak Sehat” Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance Dicabut

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
  • visibility 100
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat. OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.(*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD TTU Kunjung Plaza Pelayanan Publik Atambua

    Anggota DPRD TTU Kunjung Plaza Pelayanan Publik Atambua

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Wakil Ketua DPRD Agustinus Tulasi, S.H. dan Ketua Komisi II DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Siki bersama rombongan mengunjungi Plaza Pelayanan Publik Timor, Atambua , Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada  Jumat, 8 Oktober 2021. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Belu, Dra. […]

  • KPK Tangkap Menteri Eddy, Mahfud MD : Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    KPK Tangkap Menteri Eddy, Mahfud MD : Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    • calendar_month Rab, 25 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Terkait informasi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan menghargai apa yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah proses hukum. Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan […]

  • PLN UIP Nusra ‘Share’ Manfaat PLTP Ulumbu 5—6 Poco Leok

    PLN UIP Nusra ‘Share’ Manfaat PLTP Ulumbu 5—6 Poco Leok

    • calendar_month Rab, 18 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyosialisasikan free prior informed consent (FPIC) di Dusun Pongkukung pada 11—12 Oktober 2023. Kegiatan ini dihelat sebagai keterbukaan PT PLN (Persero) kepada masyarakat terkait rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5—6 di Poco Leok di Manggarai, Nusa […]

  • Kedatangan Kelima Vaksin Sinovac, Total 38 Juta Dosis Telah Diterima Indonesia

    Kedatangan Kelima Vaksin Sinovac, Total 38 Juta Dosis Telah Diterima Indonesia

    • calendar_month Sel, 2 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Tangerang, Garda Indonesia | Sebanyak 10 (sepuluh) juta dosis bahan baku vaksin Covid-19 kembali tiba di Indonesia. Bahan baku vaksin yang berasal dari perusahaan Sinovac tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa siang, 2 Maret 2021 sekira pukul 12.05 WIB, melalui penjemputan khusus Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA891. “Alhamdulillah hari ini kita […]

  • Rumah Nawacita Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

    Rumah Nawacita Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Organisasi eks relawan Jokowi yang terhimpun dalam Rumah Nawacita meminta agar Presiden Jokowi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 sebesar Rp 42 ribu per orang anggota keluarga yang mulai berlaku per 1 Januari 2020 mendatang. Desakan itu berasal dari suara akar rumput yang menilai kenaikan mencapai 100 persen tersebut […]

  • Sistem Irigasi Berperan Penting Wujudkan Ketahanan Pangan

    Sistem Irigasi Berperan Penting Wujudkan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kam, 20 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Padang,gardaindonesia.id– Pencapaian program ketahanan pangan, membutuhkan dukungan ketahanan air. Dalam upaya meningkatkan suplai air irigasi yang kontinyu, pada periode 2015-2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan pembangunan 65 bendungan yang terdiri dari 16 bendungan lanjutan dan 45 bendungan baru yang akan menambah volume tampungan 5,84 milyar m3 dan akan mampu mengairi 482.751 Ha. Pembangunan […]

expand_less