Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Tuntut Keadilan, Korban Penganiayaan Novel Baswedan Inap di Kejagung

Tuntut Keadilan, Korban Penganiayaan Novel Baswedan Inap di Kejagung

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
  • visibility 120
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Para korban kasus penganiayaan yang telah dilakukan oleh Novel Baswedan mendirikan tenda dan menginap di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/23/korban-penganiayaan-bengkulu-hadiri-sidang-novel-baswedan/

Sekretaris Jenderal DPP KNPI Jackson AW Kumaat mengaku iba dengan nasib empat korban yang sejak tahun 2004 masih terkatung-katung. Dia pun meminta Kejagung RI segera meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyidangkan kasus tersebut. “Negara kita adalah negara hukum. 4 korban ini harus kita bantu karena menuntut keadilan yang sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” katanya kepada wartawan, pada Selasa, 23 Juni 2020.

Jackson menerima itu, melanjutkannya kembali memproses sidang terhadap Novel yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu telah sesuai dengan peraturan dan peraturan-undangan yang berlaku.

“Kalau hukum luar dan UU kami tidak akan mendukung, tapi ini hukum dan UU yang mendukung hukum proses harus dijalankan,” pungkasnya.

Berkas perkara Novel Baswedan, sebenarnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016 lalu. Selanjutnya pada 2 Februari 2016, JPU menarik kembali surat persetujuan dengan alasan mau menyempurnakan dakwaan.

Namun, setelah ditarik, pada 22 Februari 2016 lalu Kejaksaan Agung tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan Nomor B-03 / N.7.10 / Ep.1 / 02/2016. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kejaksaan berdalih, novel Novel Baswedan tidak cukup bukti dan sudah kadaluwarsa.

Tak terima, pihak korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Alhasil, Hakim tunggal Suparman dalam putusannya kompilasi menyatakan SKPP Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah.

Dalam putusannya, hakim juga meminta untuk mengajukan permohonan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut dalam pelaksanaan persidangan.

Diduga penganiayaan dan penembakan dilakukan saat Novel saat dilakukan pencurian burung walet. Para pelaku pencurian yakni Irwansyah Siregar, M Rusliansyah, Dedy Nuryadi, Doni Y Siregar, Rizal Sinurat, serta Yulian Yohanes.(*)

Sumber berita dan foto (*/fikrihaldi)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank NTT Raih Penghargaan Sebagai Bank Terbaik

    Bank NTT Raih Penghargaan Sebagai Bank Terbaik

    • calendar_month Jum, 26 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bank NTT kembali dinobatkan sebagai bank terbaik yang diklasifikasi berdasarkan Kelas Modal Inti (KBMI) 1. Terdapat 45 lembaga perbankan yang berhak atas capaian hebat ini, sehingga mereka memperoleh penghargaan dari Majalah Infobank dalam ajang 27th Infobank Award 2022 pada Kamis siang, 25 Agustus 2022 di Ballroom Hotel Indonesia Kempinski. Penghargaan bergengsi […]

  • HUT ke 55, Dharma Pertiwi Koorcab NTT Laksanakan Ziarah dan Anjangsana

    HUT ke 55, Dharma Pertiwi Koorcab NTT Laksanakan Ziarah dan Anjangsana

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-55 Dharma Pertiwi Tahun 2019, Dharma Pertiwi Koorcab NTT melaksanakan ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Loka Kupang, Sabtu, 27 April 2019. Bertindak sebagai pimpinan rombongan ziarah, Ketua Dharma Pertiwi Koorcab NTT Daerah J, Ny Syaiful Rahman. Ketua Dharma Pertiwi Koorcab NTT Daerah J memimpin […]

  • Sinergi 3 Pemimpin Perempuan dalam Refleksi Pemberdayaan Perempuan 2020

    Sinergi 3 Pemimpin Perempuan dalam Refleksi Pemberdayaan Perempuan 2020

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tahun 2020 menjadi tahun yang tidak mudah bagi kita semua, tak terkecuali pada pemberdayaan perempuan Indonesia. Diskriminasi dan tak berkeadilan masih menjadi tantangan pemberdayaan perempuan Indonesia bahkan sejak Kongres Wanita Indonesia I Tahun 1928. Padahal dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, tanpa kemajuan perempuan sulit bagi Bangsa […]

  • ‘Media Test Drive’, Kuli Tinta Rasakan Sensasi Berkendara SUV Suzuki XL7

    ‘Media Test Drive’, Kuli Tinta Rasakan Sensasi Berkendara SUV Suzuki XL7

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Manajemen PT. Surya Batara Mahkota (SBM) selaku Main Dealer Suzuki R4 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Media Test Drive bersama para kuli tinta (wartawan media cetak, elektronik, dan online) pada Kamis, 27 Februari 2020 di Subasuka Paradise Kupang. Media Test Drive tersebut yang dirangkai dengan ramah tamah antara […]

  • Pemkot Kupang Terapkan PPKM Level 4, Wajib Patuh Tiga Ketentuan

    Pemkot Kupang Terapkan PPKM Level 4, Wajib Patuh Tiga Ketentuan

    • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment oleh Kementerian Kesehatan, yang menetapkan Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota […]

  • MPR RI dan BNN Akan Bersinergi Perangi Narkoba

    MPR RI dan BNN Akan Bersinergi Perangi Narkoba

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua MPR RI Bambang Soesatyo siap membangun sinergi antara MPR RI dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sehingga, sosialisasi 4 Pilar MPR RI tidak hanya sekadar dilakukan dengan simposium maupun seminar saja. Melainkan juga ada aksi nyata, khususnya dengan BNN, dalam mencegah generasi muda terpapar Narkoba. Teror Narkoba kini telah masuk menjadi […]

expand_less