Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Tuntut Keadilan, Korban Penganiayaan Novel Baswedan Inap di Kejagung

Tuntut Keadilan, Korban Penganiayaan Novel Baswedan Inap di Kejagung

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Para korban kasus penganiayaan yang telah dilakukan oleh Novel Baswedan mendirikan tenda dan menginap di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/23/korban-penganiayaan-bengkulu-hadiri-sidang-novel-baswedan/

Sekretaris Jenderal DPP KNPI Jackson AW Kumaat mengaku iba dengan nasib empat korban yang sejak tahun 2004 masih terkatung-katung. Dia pun meminta Kejagung RI segera meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyidangkan kasus tersebut. “Negara kita adalah negara hukum. 4 korban ini harus kita bantu karena menuntut keadilan yang sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” katanya kepada wartawan, pada Selasa, 23 Juni 2020.

Jackson menerima itu, melanjutkannya kembali memproses sidang terhadap Novel yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu telah sesuai dengan peraturan dan peraturan-undangan yang berlaku.

“Kalau hukum luar dan UU kami tidak akan mendukung, tapi ini hukum dan UU yang mendukung hukum proses harus dijalankan,” pungkasnya.

Berkas perkara Novel Baswedan, sebenarnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016 lalu. Selanjutnya pada 2 Februari 2016, JPU menarik kembali surat persetujuan dengan alasan mau menyempurnakan dakwaan.

Namun, setelah ditarik, pada 22 Februari 2016 lalu Kejaksaan Agung tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan Nomor B-03 / N.7.10 / Ep.1 / 02/2016. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kejaksaan berdalih, novel Novel Baswedan tidak cukup bukti dan sudah kadaluwarsa.

Tak terima, pihak korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Alhasil, Hakim tunggal Suparman dalam putusannya kompilasi menyatakan SKPP Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah.

Dalam putusannya, hakim juga meminta untuk mengajukan permohonan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut dalam pelaksanaan persidangan.

Diduga penganiayaan dan penembakan dilakukan saat Novel saat dilakukan pencurian burung walet. Para pelaku pencurian yakni Irwansyah Siregar, M Rusliansyah, Dedy Nuryadi, Doni Y Siregar, Rizal Sinurat, serta Yulian Yohanes.(*)

Sumber berita dan foto (*/fikrihaldi)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Umat Beragama di Kota Kupang Rukun, Menteri Fachrul Razi Apresiasi

    Umat Beragama di Kota Kupang Rukun, Menteri Fachrul Razi Apresiasi

    • calendar_month Sab, 28 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi memberi apresiasi kepada pemerintah dan warga Kota Kupang yang telah membina kerukunan antar umat beragama dengan baik selama ini. Pujian tersebut disampaikannya dalam dialog keberagaman bersama para tokoh agama Kota Kupang di Vihara Pubbaratana, pada Jumat, 27 November 2020. Vihara Pubbaratana merupakan rumah ibadah […]

  • Bang Sandi, Sang Pelari Navigasi Politik

    Bang Sandi, Sang Pelari Navigasi Politik

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Oleh: Yakub F. Ismail Membicarakan tokoh muda Indonesia yang sukses merintis karier di dunia bisnis tidak akan lengkap bila tidak memasukkan nama Sandiaga Uno. “Bang Sandi” atau “Mas Sandi” adalah nama sapaan yang kerap disandangkan kepada pria yang kini berusia 55 tahun itu. Kesuksesannya di dunia bisnis tanah air memang tidak ada yang meragukan lagi. […]

  • Wisatawan Mancanegara & Domestik Kagum Pesona Kelabba Maja

    Wisatawan Mancanegara & Domestik Kagum Pesona Kelabba Maja

    • calendar_month Ming, 6 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Sabu Raijua-NTT, Garda Indonesia | Pesona Kelabba Maja, obyek wisata di Kecamatan Mesara Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusik perhatian dunia melalui pagelaran even Festival Jelajah Pesona Kelabba Maja yang dihelat pada 9—12 September 2019. Tak hanya penduduk asli Sabu Raijua, wisatawan domestik dan mancanegara turut mengambil bagian menyaksikan pesona Kelabba Maja […]

  • Rakernas II KNPI 2018 Resmi Dibuka Oleh Deputi Kemenpora RI

    Rakernas II KNPI 2018 Resmi Dibuka Oleh Deputi Kemenpora RI

    • calendar_month Kam, 7 Jun 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    “Janganlah Menjadi Pemuda Penebar Ketakutan dan Kebencian! “, Staff Deputi Kemenpora RI, Abdul Rafur Kota Kupang, gardaindonesia.id – Rakernas II KNPI NTT 7-9 Juni 2018 yang semula direncanakan dibuka langsung oleh Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, akhirnya dibuka oleh Staff Kementrian Pemuda dan Olahraga RI, Abdul Rafur, Kamis/7 Juni 2018 petang di Hotel Swissbell In Kristal […]

  • Menteri Bintang Puspayoga Pimpin Rapat Perdana di Kementerian PPPA

    Menteri Bintang Puspayoga Pimpin Rapat Perdana di Kementerian PPPA

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Usai resmi dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI periode 2019—2024, I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau yang lebih dikenal Bintang Puspayoga langsung mendatangi kantor Kemen PPPA pada Rabu, 23 Oktober 2019. Disambut para Deputi, Staf Ahli Menteri, dan pegawai, Menteri yang piawai bermain tenis meja […]

  • Ketua LBH Nusa Komodo Nilai Pemred Floresa Bekerja Amatir

    Ketua LBH Nusa Komodo Nilai Pemred Floresa Bekerja Amatir

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Manggarai | Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang menduga, Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut bekerja untuk kepentingan diri dan medianya dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang wartawan. Demikian Marsel Ahang melalui rilisnya yang diterima media ini pada Jumat siang, 4 Oktober 2024. Marsel Ahang menyatakan dugaan itu karena saat menjalankan tugas […]

expand_less