Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tutut Soeharto Gugat PTUN Menkeu Purbaya Soal Larangan ke Luar Negeri

Tutut Soeharto Gugat PTUN Menkeu Purbaya Soal Larangan ke Luar Negeri

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
  • visibility 266
  • comment 0 komentar

Loading

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025, hanya empat hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani.

 

Jakarta | Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025, hanya empat hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani.

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara ini masih dalam status pemeriksaan persiapan dengan jadwal yang telah ditetapkan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan persiapan tersebut akan digelar secara tertutup.

“Acara pemeriksaan persiapan terhadap gugatan tersebut belum dimulai. Sehingga kami belum bisa mendapat keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut,” ujar Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, Kamis, 18 September 2025.

Febriana menambahkan, pengadilan sudah melayangkan panggilan kepada kedua belah pihak, yakni Tutut sebagai penggugat dan Menteri Keuangan Purbaya sebagai tergugat. Namun, baik Tutut maupun Purbaya belum bisa dipastikan hadir secara langsung dalam pemeriksaan persiapan tersebut.

Pada SIPP PTUN Jakarta, klasifikasi perkara ini tercatat “Lain-lain”. PTUN juga belum menetapkan nama majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita pengganti yang menangani perkara ini. Putri sulung Presiden Soeharto itu telah membayarkan panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu, dengan Rp205 ribu di antaranya sudah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan sidang.

Gugatan ini diduga berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarang Tutut bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara. Beleid tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025 saat Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menkeu. Meski demikian, gugatan justru ditujukan kepada Purbaya yang belum genap sebulan menjabat.

Hingga kini, Tutut yang akrab disapa Mbak Tutut, maupun kuasa hukumnya Ibnu Setyo Hastomo, belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Kementerian Keuangan pun mengaku belum menerima surat dari pengadilan.

“Belum tahu (tuntutan soal apa). Sampai semalam kita cek, tapi belum ada surat terkait hal tersebut ke Kementerian Keuangan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, Kamis,18 September 2025.

Padahal, Purbaya baru saja dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 9 September 2025 oleh Presiden Prabowo. Dalam pidatonya usai pelantikan, Purbaya menyampaikan rasa hormat atas kepercayaan yang diberikan.

“Hari ini adalah momen yang penuh makna bagi saya pribadi, sekaligus bagi kita semua, karena menandai dimulainya babak baru pengabdian saya di Kementerian Keuangan. Saya merasa sangat hormat atas kepercayaan yang diberikan kepada saya oleh Bapak Presiden untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya.

Timeline gugatan Tutut Soeharto

– 17 Juli 2025 : Sri Mulyani menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.

– 9 September 2025 : Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

– 12 September 2025 : Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

– 17 September 2025 : Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP PTUN Jakarta.

– 23 September 2025 : Sidang persiapan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta.

Kasus ini diperkirakan akan menyita perhatian publik lantaran menyangkut keluarga Cendana dan berpotensi menimbulkan dampak politik maupun hukum terkait kewajiban finansial keluarga Soeharto kepada negara.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hendry C Bangun Jadi Ketum PWI, IMO Indonesia Beri Selamat

    Hendry C Bangun Jadi Ketum PWI, IMO Indonesia Beri Selamat

    • calendar_month Rab, 27 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  berlangsung pada 24—26 September 2023 di Bandung telah berakhir. Hendry C Bangun terpilih menjadi Ketua Umum PWI periode 2023—2028. Atas terpilihnya Ketum PWI yang baru itu, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia memberi selamat kepada Hendry C Bangun. “Mewakili segenap keluarga besar IMO Indonesia, mengucapkan selamat […]

  • Natal & Tahun Baru 2025, PLN Sedia Infrastruktur & Layanan Listrik Andal

    Natal & Tahun Baru 2025, PLN Sedia Infrastruktur & Layanan Listrik Andal

    • calendar_month Sel, 17 Des 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    PLN memperkirakan beban puncak (BP) di momen Nataru 2024/2025 akan mencapai 39 gigawatt (GW), dengan daya mampu pasok (DMP) sebesar 53 GW, maka masih terdapat cadangan daya atau reserve margin sebesar 14 GW.   Jakarta | Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PLN (Persero) memastikan kesiapan layanan kelistrikan secara menyeluruh. […]

  • Batik Warnai Diplomasi Dewan Keamanan PBB

    Batik Warnai Diplomasi Dewan Keamanan PBB

    • calendar_month Rab, 8 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    New York, Garda Indonesia | Sidang Dewan Keamanan PBB yang dipimpin oleh Menlu RI sebagai Presiden DK PBB untuk Mei 2019, kali ini berlangsung unik. Ruang sidang Dewan Keamanan PBB (DK PBB) dalam pertemuan, Selasa, 7 Mei 2019 dimeriahkan dengan berbagai ragam motif batik maupun tenun yang dikenakan para Delegasi peserta pertemuan dari berbagai negara. […]

  • Bank NTT & Alex Riwu Kaho Raih Penghargaan ‘Top CSR Awards 2022’

    Bank NTT & Alex Riwu Kaho Raih Penghargaan ‘Top CSR Awards 2022’

    • calendar_month Jum, 1 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Sejumlah perusahaan terkemuka dari berbagai sektor bisnis yang berasal dari seluruh Indonesia, mendapat kehormatan sebagai penerima penghargaan Top CSR Awards 2022. Tidak hanya itu, para leader di perusahaan ini pun dinobatkan sebagai pemimpin yang berkomitmen tinggi dalam implementasi CSR di perusahaannya pada Rabu petang, 30 Maret 2022 di Raffles Hotel Jakarta. […]

  • Rakor Hybrid Kominfo se-NTT di Belu, Tingkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

    Rakor Hybrid Kominfo se-NTT di Belu, Tingkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

    • calendar_month Ming, 27 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Belu, Garda Indonesia | Seiring  pembangunan bidang komunikasi dan informatika yang mengalami perkembangan cukup pesat dengan tuntutan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat secara efektif, cepat dan mudah, maka diselenggarakan rapat koordinasi (Rakor) Bidang Komunikasi dan Informatika se – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di aula Hotel Matahari Atambua, Kabupaten Belu, pada 23—25 Februari 2022. Rakor dibuka […]

  • HAM (Hak Asasi Munarman) : Logika Akal Sehat & Logistik Akal Bulus

    HAM (Hak Asasi Munarman) : Logika Akal Sehat & Logistik Akal Bulus

    • calendar_month Ming, 2 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Jangan heran kalau mereka yang membela Munarman di ruang publik atau media sosial itu tidak memedulikan HAM dari masyarakat yang tidak berdosa, yang kerap jadi korban aksi terorisme. Mereka hanya peduli HAM versi mereka sendiri dengan menge-klaim bahwa cara penangkapan Munarman yang sampai ketinggalan sendalnya serta ditutup matanya itu berlebihan dan […]

expand_less