Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tutut Soeharto Gugat PTUN Menkeu Purbaya Soal Larangan ke Luar Negeri

Tutut Soeharto Gugat PTUN Menkeu Purbaya Soal Larangan ke Luar Negeri

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025, hanya empat hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani.

 

Jakarta | Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025, hanya empat hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani.

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara ini masih dalam status pemeriksaan persiapan dengan jadwal yang telah ditetapkan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan persiapan tersebut akan digelar secara tertutup.

“Acara pemeriksaan persiapan terhadap gugatan tersebut belum dimulai. Sehingga kami belum bisa mendapat keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut,” ujar Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, Kamis, 18 September 2025.

Febriana menambahkan, pengadilan sudah melayangkan panggilan kepada kedua belah pihak, yakni Tutut sebagai penggugat dan Menteri Keuangan Purbaya sebagai tergugat. Namun, baik Tutut maupun Purbaya belum bisa dipastikan hadir secara langsung dalam pemeriksaan persiapan tersebut.

Pada SIPP PTUN Jakarta, klasifikasi perkara ini tercatat “Lain-lain”. PTUN juga belum menetapkan nama majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita pengganti yang menangani perkara ini. Putri sulung Presiden Soeharto itu telah membayarkan panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu, dengan Rp205 ribu di antaranya sudah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan sidang.

Gugatan ini diduga berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarang Tutut bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara. Beleid tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025 saat Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menkeu. Meski demikian, gugatan justru ditujukan kepada Purbaya yang belum genap sebulan menjabat.

Hingga kini, Tutut yang akrab disapa Mbak Tutut, maupun kuasa hukumnya Ibnu Setyo Hastomo, belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Kementerian Keuangan pun mengaku belum menerima surat dari pengadilan.

“Belum tahu (tuntutan soal apa). Sampai semalam kita cek, tapi belum ada surat terkait hal tersebut ke Kementerian Keuangan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, Kamis,18 September 2025.

Padahal, Purbaya baru saja dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 9 September 2025 oleh Presiden Prabowo. Dalam pidatonya usai pelantikan, Purbaya menyampaikan rasa hormat atas kepercayaan yang diberikan.

“Hari ini adalah momen yang penuh makna bagi saya pribadi, sekaligus bagi kita semua, karena menandai dimulainya babak baru pengabdian saya di Kementerian Keuangan. Saya merasa sangat hormat atas kepercayaan yang diberikan kepada saya oleh Bapak Presiden untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya.

Timeline gugatan Tutut Soeharto

– 17 Juli 2025 : Sri Mulyani menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.

– 9 September 2025 : Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

– 12 September 2025 : Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

– 17 September 2025 : Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP PTUN Jakarta.

– 23 September 2025 : Sidang persiapan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta.

Kasus ini diperkirakan akan menyita perhatian publik lantaran menyangkut keluarga Cendana dan berpotensi menimbulkan dampak politik maupun hukum terkait kewajiban finansial keluarga Soeharto kepada negara.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Bangun Bangsa

    Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Bangun Bangsa

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Manado-Sulut, Garda Indonesia | Gelaran pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih presiden dan wakil presiden (pilpres) tahun 2019 telah berakhir. Untuk itu, Presiden Joko Widodo kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutannya dalam acara penyerahan sertifikat hak atas tanah […]

  • AIHSP dan Bapelitbangda Helat Lokakarya Profil GEDSI di NTT

    AIHSP dan Bapelitbangda Helat Lokakarya Profil GEDSI di NTT

    • calendar_month Kam, 31 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Banyak riset dan laporan menyatakan bahwa kondisi kesehatan seseorang adalah hal yang personal dan dapat dipengaruhi oleh konteks sosial dan ekonomi di mana ia berada. Menyadari hal ini, Kemitraan Australia Indonesia untuk Ketahanan Kesehatan atau Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) bersama Bapelitbangda NTT dan lembaga terkait menghelat lokakarya sehari terkait […]

  • Sengketa 20 Tahun, Gedung DPRD Nagekeo Akhirnya Lanjut Dibangun

    Sengketa 20 Tahun, Gedung DPRD Nagekeo Akhirnya Lanjut Dibangun

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Mbay | Penjabat Bupati Nagekeo, Raimudus Nggajo menoreh sejarah. Karena baru menjabat lebih kurang 6 (enam) bulan, ia sukses menyelesaikan satu persoalan besar yang mana dianggap tak mampu diselesaikan oleh 3 (tiga) bupati selama kurun waktu 20 tahun. Persoalan yang sukses diatasi pria kelahiran Kekakodo, Bengga, Keo Tengah tersebut adalah penyerahan lahan milik Remi Konradus […]

  • Ungkap Aktor Korupsi 24 ASN Rote Ndao, KOMPAK NTT Siap Advokasi

    Ungkap Aktor Korupsi 24 ASN Rote Ndao, KOMPAK NTT Siap Advokasi

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id – Hasil rilis bersama KPK RI dan BKN, 24 ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Rote Ndao yang terbukti korupsi. Maka, Gabriel Goa, Koordinator KOMPAk NTT (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Nusa Tenggara Timur) sekaligus Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), melalui pesan Whatsapp kepada media ini, Kamis/13 September […]

  • Peduli Warga Sabu Raijua, Johanis Uly Bagi Masker Cegah Covid-19

    Peduli Warga Sabu Raijua, Johanis Uly Bagi Masker Cegah Covid-19

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Sabu Raijua, Garda Indonesia | Masa tanggap darurat Corona Virus Disease (Covid-19) yang sedang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Pemda/Pemkot berdampak langsung pada aktivitas masyarakat. Sebagian masyarakat berprofesi pekerja lepas harian paling rentan terpapar Covid-19. Menyikapi kondisi tersebut, Johanis Uly berempati memberikan bantuan berupa masker yang diberikan kepada para pekerja lepas di pasar, penjual […]

  • Pengacara Santi Taolin Sebut Harta Lain, Ini Tanggapan Kristina Lazakar

    Pengacara Santi Taolin Sebut Harta Lain, Ini Tanggapan Kristina Lazakar

    • calendar_month Ming, 11 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Kristina Lazakar merasa geram terhadap Pengacara Santi Taolin, Helio Caetano Moniz (HCM). Pasalnya, HCM menyebut dalam pemberitaan Garda Indonesia terdahulu tentang masih adanya harta–harta lain di luar harta yang disengketakan. “Khusus HCM, kau pergi sekolah tambah lagi dulu. Kau tetap masih mengotot (tentang) penolakan hak waris. Kau baca baikkah tidak itu […]

expand_less