Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tutut Soeharto Gugat PTUN Menkeu Purbaya Soal Larangan ke Luar Negeri

Tutut Soeharto Gugat PTUN Menkeu Purbaya Soal Larangan ke Luar Negeri

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
  • visibility 191
  • comment 0 komentar

Loading

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025, hanya empat hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani.

 

Jakarta | Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025, hanya empat hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani.

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara ini masih dalam status pemeriksaan persiapan dengan jadwal yang telah ditetapkan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan persiapan tersebut akan digelar secara tertutup.

“Acara pemeriksaan persiapan terhadap gugatan tersebut belum dimulai. Sehingga kami belum bisa mendapat keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut,” ujar Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, Kamis, 18 September 2025.

Febriana menambahkan, pengadilan sudah melayangkan panggilan kepada kedua belah pihak, yakni Tutut sebagai penggugat dan Menteri Keuangan Purbaya sebagai tergugat. Namun, baik Tutut maupun Purbaya belum bisa dipastikan hadir secara langsung dalam pemeriksaan persiapan tersebut.

Pada SIPP PTUN Jakarta, klasifikasi perkara ini tercatat “Lain-lain”. PTUN juga belum menetapkan nama majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita pengganti yang menangani perkara ini. Putri sulung Presiden Soeharto itu telah membayarkan panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu, dengan Rp205 ribu di antaranya sudah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan sidang.

Gugatan ini diduga berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarang Tutut bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara. Beleid tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025 saat Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menkeu. Meski demikian, gugatan justru ditujukan kepada Purbaya yang belum genap sebulan menjabat.

Hingga kini, Tutut yang akrab disapa Mbak Tutut, maupun kuasa hukumnya Ibnu Setyo Hastomo, belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Kementerian Keuangan pun mengaku belum menerima surat dari pengadilan.

“Belum tahu (tuntutan soal apa). Sampai semalam kita cek, tapi belum ada surat terkait hal tersebut ke Kementerian Keuangan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, Kamis,18 September 2025.

Padahal, Purbaya baru saja dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 9 September 2025 oleh Presiden Prabowo. Dalam pidatonya usai pelantikan, Purbaya menyampaikan rasa hormat atas kepercayaan yang diberikan.

“Hari ini adalah momen yang penuh makna bagi saya pribadi, sekaligus bagi kita semua, karena menandai dimulainya babak baru pengabdian saya di Kementerian Keuangan. Saya merasa sangat hormat atas kepercayaan yang diberikan kepada saya oleh Bapak Presiden untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya.

Timeline gugatan Tutut Soeharto

– 17 Juli 2025 : Sri Mulyani menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.

– 9 September 2025 : Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

– 12 September 2025 : Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

– 17 September 2025 : Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP PTUN Jakarta.

– 23 September 2025 : Sidang persiapan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta.

Kasus ini diperkirakan akan menyita perhatian publik lantaran menyangkut keluarga Cendana dan berpotensi menimbulkan dampak politik maupun hukum terkait kewajiban finansial keluarga Soeharto kepada negara.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Pagelaran Budaya“ Warnai HUT Ke-58 Jemaat Imanuel Batukadera

    “Pagelaran Budaya“ Warnai HUT Ke-58 Jemaat Imanuel Batukadera

    • calendar_month Sab, 1 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang-NTT, gardaindonesia.id-Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Jemaat GMIT Imanuel Batukadera Ke-58; Panitia perayaan menggelar Pentas Seni Budaya yang melibatkan jemaat dari unsur etnis/suku Alor, Rote, Sabu, dan Timor. Dengan perpaduan berbagai pentas budaya berupa tarian, lagu, perayaan HUT Ke-58 Jemaat GMIT Imanuel Batukadera, diramu dalam bingkai budaya nan unik dan menarik dengan […]

  • Wapres Ma’ruf Amin Minta Semua Masyarakat Taati Imbauan Pemerintah

    Wapres Ma’ruf Amin Minta Semua Masyarakat Taati Imbauan Pemerintah

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta semua masyarakat untuk menaati imbauan Pemerintah dalam menerapkan jaga jarak aman (social distancing) dan tidak mendatangi kerumunan sebagai upaya mencegah penyebarluasan Covid-19. Hal itu disampaikan Wapres saat menyambangi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, pada Senin, 23 Maret 2020. […]

  • Presiden Jokowi Lantik 20 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

    Presiden Jokowi Lantik 20 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

    • calendar_month Sen, 14 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo melantik 20 duta besar Republik Indonesia (RI) untuk sejumlah negara sahabat. Pelantikan para duta besar tersebut dihelat di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 14 September 2020. Pengangkatan para duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) RI ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun […]

  • ‘Trip Planner’ PLN Mobile Solusi Mudik Lebaran 2024

    ‘Trip Planner’ PLN Mobile Solusi Mudik Lebaran 2024

    • calendar_month Sen, 8 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 201
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT. PLN (Persero) terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini salah satunya diwujudkan dengan penambahan beberapa fitur pada aplikasi PLN Mobile, sehingga masyarakat pengguna kendaraan listrik semakin nyaman dalam melakukan perjalanan jarak jauh. “Bagi masyarakat yang ingin mudik menggunakan kendaraan listrik sekarang tidak perlu ragu lagi. PLN sudah menyiapkan […]

  • Normal Lagi, Operasional Wings Air pada Penerbangan Luwuk Tujuan Palu

    Normal Lagi, Operasional Wings Air pada Penerbangan Luwuk Tujuan Palu

    • calendar_month Sel, 18 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Luwuk-Sulawesi Tengah, Garda Indonesia | Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group memberikan keterangan resmi sehubungan layanan penerbangan yang melayani dari Bandar Udara Syukuran Aminuddin Amir, Luwuk, Sulawesi Tengah (LUW) ke Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Palu, Sulawesi Tengah (PLW), bahwa telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Corporate Communications Strategic […]

  • Hari Anak, Rumah Perempuan Kupang Helat Lomba Menulis & Baca Puisi

    Hari Anak, Rumah Perempuan Kupang Helat Lomba Menulis & Baca Puisi

    • calendar_month Kam, 4 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Guna meningkatkan pemahaman perlindungan terhadap anak, memberikan dampak positif terhadap perkembangan kesejahteraan anak sesuai amanat regulasi baik konvensi hak anak maupun Undang-Undang Perlindungan Anak dan anak terbebas dari kekerasan fisik, psikis, seksual dan berbagai bentuk kekerasan lainya yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan psikologi anak secara berimbang, maka Rumah Perempuan/SSP Kupang menghelat […]

expand_less