Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tutut Soeharto Gugat PTUN Menkeu Purbaya Soal Larangan ke Luar Negeri

Tutut Soeharto Gugat PTUN Menkeu Purbaya Soal Larangan ke Luar Negeri

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
  • visibility 192
  • comment 0 komentar

Loading

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025, hanya empat hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani.

 

Jakarta | Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025, hanya empat hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani.

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara ini masih dalam status pemeriksaan persiapan dengan jadwal yang telah ditetapkan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan persiapan tersebut akan digelar secara tertutup.

“Acara pemeriksaan persiapan terhadap gugatan tersebut belum dimulai. Sehingga kami belum bisa mendapat keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut,” ujar Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, Kamis, 18 September 2025.

Febriana menambahkan, pengadilan sudah melayangkan panggilan kepada kedua belah pihak, yakni Tutut sebagai penggugat dan Menteri Keuangan Purbaya sebagai tergugat. Namun, baik Tutut maupun Purbaya belum bisa dipastikan hadir secara langsung dalam pemeriksaan persiapan tersebut.

Pada SIPP PTUN Jakarta, klasifikasi perkara ini tercatat “Lain-lain”. PTUN juga belum menetapkan nama majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita pengganti yang menangani perkara ini. Putri sulung Presiden Soeharto itu telah membayarkan panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu, dengan Rp205 ribu di antaranya sudah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan sidang.

Gugatan ini diduga berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarang Tutut bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara. Beleid tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025 saat Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menkeu. Meski demikian, gugatan justru ditujukan kepada Purbaya yang belum genap sebulan menjabat.

Hingga kini, Tutut yang akrab disapa Mbak Tutut, maupun kuasa hukumnya Ibnu Setyo Hastomo, belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Kementerian Keuangan pun mengaku belum menerima surat dari pengadilan.

“Belum tahu (tuntutan soal apa). Sampai semalam kita cek, tapi belum ada surat terkait hal tersebut ke Kementerian Keuangan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, Kamis,18 September 2025.

Padahal, Purbaya baru saja dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 9 September 2025 oleh Presiden Prabowo. Dalam pidatonya usai pelantikan, Purbaya menyampaikan rasa hormat atas kepercayaan yang diberikan.

“Hari ini adalah momen yang penuh makna bagi saya pribadi, sekaligus bagi kita semua, karena menandai dimulainya babak baru pengabdian saya di Kementerian Keuangan. Saya merasa sangat hormat atas kepercayaan yang diberikan kepada saya oleh Bapak Presiden untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya.

Timeline gugatan Tutut Soeharto

– 17 Juli 2025 : Sri Mulyani menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.

– 9 September 2025 : Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

– 12 September 2025 : Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

– 17 September 2025 : Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP PTUN Jakarta.

– 23 September 2025 : Sidang persiapan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta.

Kasus ini diperkirakan akan menyita perhatian publik lantaran menyangkut keluarga Cendana dan berpotensi menimbulkan dampak politik maupun hukum terkait kewajiban finansial keluarga Soeharto kepada negara.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KUHP dan KUHAP Baru Rawan Ancam Kebebasan Pengkritik

    KUHP dan KUHAP Baru Rawan Ancam Kebebasan Pengkritik

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Loading

    Sebagai informasi, KUHP yang disahkan pada 2022 dan KUHAP yang disahkan pada Desember 2025 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.   Jakarta | Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru berpotensi mempermudah kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah. Ia menyoroti pasal pidana penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan instansi […]

  • Politeknik Negeri Kupang Seleksi Direktur Baru Periode 2025—2029

    Politeknik Negeri Kupang Seleksi Direktur Baru Periode 2025—2029

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Hari Kamis, 31 Juli 2025 merupakan hari terakhir perpanjangan pendaftaran bakal calon Direktur Politeknik Negeri Kupang, sebelumnya telah ditetapkan berakhir pada minggu kedua Juli.   Kupang | Masa kepemimpinan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK), 6. Ir. Frans Mangngi, S.T., M.Eng., IPM., ASEAN Eng. bakal berakhir pada tanggal 4 Oktober 2021. Sebelumnya, ia dilantik di Kementerian […]

  • Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Penjelasan Firli Bahuri

    Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Penjelasan Firli Bahuri

    • calendar_month Sen, 9 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sekitar Januari 2023. Begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua. Demikian ditegaskan […]

  • Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas bersama Wapres Ma"ruf Amin

    Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia Basket 2023, Presiden: Harus Kita Manfaatkan

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Indonesia, bersama dengan Filipina dan Jepang, akan menjadi tuan rumah bersama untuk penyelenggaraan Piala Dunia Basket FIBA tahun 2023 mendatang. Untuk itu, Presiden Joko Widodo beserta jajaran terkait melakukan persiapan sejak dini untuk menyukseskan gelaran internasional tersebut. Dalam rapat terbatas yang dihelat di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 18 Februari 2020, […]

  • Tiga Paslon Gubernur NTT & 87 Paslon Bupati/Wali Kota Siap Dicoblos

    Tiga Paslon Gubernur NTT & 87 Paslon Bupati/Wali Kota Siap Dicoblos

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Sebanyak 3.988.372 pemilih terdiri dari 2.029.928 pemilih perempuan dan 1.058.444 pemilih laki-laki di Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebar di 3.442 desa, 315 kecamatan bakal menunaikan hak pilih di 9.877 tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024.   Kupang | Perhelatan pilkada serentak pada 22 kabupaten/kota di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, […]

  • Raksasa Listrik Tenaga Surya Bergeliat, TK di Sumba 21 Tahun Tanpa Listrik

    Raksasa Listrik Tenaga Surya Bergeliat, TK di Sumba 21 Tahun Tanpa Listrik

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Kepala Sekolah TK Negeri Praioda, Yuliana Octovina Molle, mengungkapkan sejak 2004, sekolah ini belum pernah menggunakan listrik. Proses belajar mengajar tidak efisien karena semua kegiatan harus dibuat di kota, lalu dibawa ke TK.   Sumba | Selama 21 tahun, Taman Kanak-kanak Negeri Praioda di Desa Mbatakapidu, Kecamatan Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), […]

expand_less