Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tutut Soeharto Gugat PTUN Menkeu Purbaya Soal Larangan ke Luar Negeri

Tutut Soeharto Gugat PTUN Menkeu Purbaya Soal Larangan ke Luar Negeri

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

Loading

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025, hanya empat hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani.

 

Jakarta | Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025, hanya empat hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani.

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara ini masih dalam status pemeriksaan persiapan dengan jadwal yang telah ditetapkan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan persiapan tersebut akan digelar secara tertutup.

“Acara pemeriksaan persiapan terhadap gugatan tersebut belum dimulai. Sehingga kami belum bisa mendapat keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut,” ujar Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, Kamis, 18 September 2025.

Febriana menambahkan, pengadilan sudah melayangkan panggilan kepada kedua belah pihak, yakni Tutut sebagai penggugat dan Menteri Keuangan Purbaya sebagai tergugat. Namun, baik Tutut maupun Purbaya belum bisa dipastikan hadir secara langsung dalam pemeriksaan persiapan tersebut.

Pada SIPP PTUN Jakarta, klasifikasi perkara ini tercatat “Lain-lain”. PTUN juga belum menetapkan nama majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita pengganti yang menangani perkara ini. Putri sulung Presiden Soeharto itu telah membayarkan panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu, dengan Rp205 ribu di antaranya sudah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan sidang.

Gugatan ini diduga berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarang Tutut bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara. Beleid tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025 saat Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menkeu. Meski demikian, gugatan justru ditujukan kepada Purbaya yang belum genap sebulan menjabat.

Hingga kini, Tutut yang akrab disapa Mbak Tutut, maupun kuasa hukumnya Ibnu Setyo Hastomo, belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Kementerian Keuangan pun mengaku belum menerima surat dari pengadilan.

“Belum tahu (tuntutan soal apa). Sampai semalam kita cek, tapi belum ada surat terkait hal tersebut ke Kementerian Keuangan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, Kamis,18 September 2025.

Padahal, Purbaya baru saja dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 9 September 2025 oleh Presiden Prabowo. Dalam pidatonya usai pelantikan, Purbaya menyampaikan rasa hormat atas kepercayaan yang diberikan.

“Hari ini adalah momen yang penuh makna bagi saya pribadi, sekaligus bagi kita semua, karena menandai dimulainya babak baru pengabdian saya di Kementerian Keuangan. Saya merasa sangat hormat atas kepercayaan yang diberikan kepada saya oleh Bapak Presiden untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya.

Timeline gugatan Tutut Soeharto

– 17 Juli 2025 : Sri Mulyani menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.

– 9 September 2025 : Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

– 12 September 2025 : Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

– 17 September 2025 : Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP PTUN Jakarta.

– 23 September 2025 : Sidang persiapan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta.

Kasus ini diperkirakan akan menyita perhatian publik lantaran menyangkut keluarga Cendana dan berpotensi menimbulkan dampak politik maupun hukum terkait kewajiban finansial keluarga Soeharto kepada negara.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indikator Kependudukan Hasil LF SP2020 dan Potret Kesejahteraan Masyarakat NTT

    Indikator Kependudukan Hasil LF SP2020 dan Potret Kesejahteraan Masyarakat NTT

    • calendar_month Jum, 11 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Yezua Abel, Statistisi BPS Provinsi NTT Pada tahun 2022 tepatnya pada Juni, BPS melaksanakan Long Form Sensus Penduduk 2020 (LF SP2020). Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari SP2020 yang bertujuan memperkirakan jumlah, distribusi dan komposisi penduduk, memperoleh data untuk penghitungan parameter demografi serta memperbarui data yang akan digunakan dalam penghitungan proyeksi penduduk. LF SP2020 merupakan […]

  • Suara Masyarakat di Ibu Kota Nusantara

    Suara Masyarakat di Ibu Kota Nusantara

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Nusantara | Suasana di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, pada Sabtu pagi, 17 Agustus 2024, dipenuhi semangat dan kebanggaan. Ribuan warga dari berbagai penjuru Nusantara berkumpul untuk menyaksikan momen bersejarah, upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi yang pertama kali dihelat di ibu kota baru Indonesia. Di antara mereka, ada kisah-kisah yang mencerminkan kebanggaan, rasa syukur, dan harapan […]

  • Ke DPRD TTS, Warga Desa Tubmonas Tolak Arkilaus Sae Calon Desa 2022

    Ke DPRD TTS, Warga Desa Tubmonas Tolak Arkilaus Sae Calon Desa 2022

    • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Sejumlah warga Desa Tubmonas, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi DPRD TTS pada Senin, 7 Maret 2022. Kedatangan masyarakat dengan maksud meminta agar Arkilaus Sae tidak mencalonkan diri dalam Pilkades 2022 lantaran terdapat sejumlah persoalan di Desa Tubmonas selama masa kepemimpinannya. Habel Asbanu, mantan […]

  • OJK BETA NTT 2024, Literasi Keuangan Menuju Inklusi Keuangan

    OJK BETA NTT 2024, Literasi Keuangan Menuju Inklusi Keuangan

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Bulan Oktober ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Bulan Inklusi Keuangan (BIK), dimana masyarakat dapat mengakses serta memperoleh pengetahuan baru yang seluas-luasnya mengenai industri jasa keuangan dengan rangkaian kegiatan berupa seminar atau talkshow hingga edukasi mengenai produk keuangan dan investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Industri Jasa Keuangan dan lembaga-lembaga terkait terus berupaya […]

  • Transaksi Nontunai & CRS 250 Juta, Bank NTT Support ETMC XXXIII

    Transaksi Nontunai & CRS 250 Juta, Bank NTT Support ETMC XXXIII

    • calendar_month Sab, 8 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Bank NTT berkolaborasi dengan panitia memfasilitasi pembelian tiket secara non-tunai selama pertandingan sepak bola ETMC XXXIII yang berlangsung mulai tanggal 3—23 Maret 2025.   Kupang | PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) mendukung (support) kompetisi sepak bola liga 4 NTT El Tari Memorial Cup (ETMC) XXXIII tahun 2024/2025. Support Bank NTT itu […]

  • Pesepeda Aljazair Juara Tour De Entete Etape 5 di Pulau Sumba

    Pesepeda Aljazair Juara Tour De Entete Etape 5 di Pulau Sumba

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Catatan King Of Mountain (KOM) kembali dipertahankan oleh pembalap Indonesia yakni Muhamad Herlangga (Nusantara BYC).   Tambolaka | Perhelatan Tour De Entente etape 5 dengan rute Waingapu (Sumba Timur)—Tambolaka (Sumba Barat Daya) berjarak tempuh 176,7 km telah rampung pada Senin, 15 September 2025. Pada etape ini, para pesepeda dari 13 negara melintasi dan menyusuri 4 […]

expand_less