Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Uji Materi UU Pers Resmi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Uji Materi UU Pers Resmi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Online : 31/PAN.ONLINE/2021 pada Rabu 7 Juli 2021.

Pemohon uji materi UU Pers ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso. Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum. Hotmaraja B. Nainggolan, S.H., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada pukul 12:23 siang secara online dan diterima oleh panitera MK Muhidin.

Usai mendaftarkan uji materi UU Pers ke MK secara online, salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.

Menurut kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata,  pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar dapat konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.

“Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai ‘dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers’. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers,” ungkap Vincent, peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Rabu, 7 Juli 2021.

Lebih lanjut Vincent menjelaskan, “Pasal 15 ayat (5) harus dimaknai Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis. Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.

Kuasa hukum lainnya, Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum. mengatakan, Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. “Dalam hal ini Pemohon yang menjalakan profesi sebagai wartawan, dan terlibat dalam organisasi pers. Selama ini, Pemohon merasa bahwa wujud nyata Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, tidak sesuai dengan hakikat dan semangat penormaan dalam pembentukan UU. Oleh karenanya, Pemohon melalui Kuasa Hukum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberi tafsir konstitusional, yang mengikat bagi pihak terkait, dalam hal ini Dewan Pers dan Presiden,” ulasnya.

Di tempat terpisah, salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengatakan, dirinya berharap uji materi ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers.

Pemohon lainnya, Hence Mandagi mengungkapkan, uji materiil UU Pers ini bertujuan untuk mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. “Jika uji materi ini dikabulkan maka setidaknya keikutsertaan kawan-kawan wartawan di acara Mubes Pers dan Kongres Pers tidaklah sia-sia,” ujar Mandagi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.

Sementara, Hans Kawengian, selaku pemohon juga berharap agar upaya yang dilakukan ini (uji materi UU Pers) bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketidakadilan yang diterima wartawan, media, maupun organisasi pers non konstituen Dewan Pers. (*)

Sumber berita (*/tim)

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakanminvet Kupang Respons Positif Aspirasi 113 Anggota Veteran

    Kakanminvet Kupang Respons Positif Aspirasi 113 Anggota Veteran

    • calendar_month Kam, 3 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Kupang – NTT, Garda Indonesia | Kepala Kantor Urusan Administrasi Veteran (Kakanminvet) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merespons secara positif aspirasi dari 113 orang anggota veteran asal Markas Cabang (Macab) Kabupaten Belu dan Malaka. “Ya, kita ‘kan harus mengurus dulu. Kita ajukan ke Taspen, kirim ke Babin, terus mengetahui pimpinan saya. Maksudnya yang cair […]

  • Eksotis Pulau Sumba, Belanja Tenun dan Kuliner Pakai QRIS Bank NTT

    Eksotis Pulau Sumba, Belanja Tenun dan Kuliner Pakai QRIS Bank NTT

    • calendar_month Sen, 14 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Oleh : Roni Banase Anda sudah pernah mengunjungi Pulau Sumba? Pulau yang terkenal dengan sebutan Tana Humba, memiliki luas wilayah sekitar 11.006 km2 dan dinobatkan sebagai pulau terindah di dunia (The best beautiful island in the world) versi Majalah Focus terbitan Jerman tersebut memiliki beragam kekayaan budaya, adat istiadat, keindahan alam, dan karya tenun ikat […]

  • Pengungsi dari 5 Daerah di Sulteng Mencapai 222.959 Orang

    Pengungsi dari 5 Daerah di Sulteng Mencapai 222.959 Orang

    • calendar_month Ming, 21 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Palu, gardaindonesia.id | Penanganan gempa-tsunami di wilayah Palu, Sigi dan Donggala, dipercepat dengan menurunkan berbagai alat berat dan alutsista TNI AD. Tim Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) juga telah menangani dampak bencana kepada para pengungsi dan pembersihan puing-puing. Data pengungsi di Palu hingga 20 Oktober 2018 sebanyak 96.801, Sigi 84.888, Donggala 12.572, Donggala Timur 28.120 […]

  • PLN UIP Nusra Identifikasi Tanah Akses Menuju PLTP Ulumbu

    PLN UIP Nusra Identifikasi Tanah Akses Menuju PLTP Ulumbu

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Proses pengadaan tanah dimulai pada Februari 2025, dengan target penyelesaian pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah pada Maret 2025.   Ruteng | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai menghelat sosialisasi inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah access road STA 0+000 – 7+200 pembangkit listrik tenaga panas bumi […]

  • “Dari Sumba Menuju Indonesia” Komitmen VBL Bangun PLTS di Pulau Sumba

    “Dari Sumba Menuju Indonesia” Komitmen VBL Bangun PLTS di Pulau Sumba

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) terus berupaya untuk mewujudkan Pulau Sumba sebagai pusat energi baru dan terbarukan khususnya dalam pengembangan listrik tenaga surya. Sebagai daerah dengan panas sinar matahari terbaik di Indonesia, Sumba punya potensi besar untuk memasok kebutuhan listrik ke pulau Jawa dan Sumatera. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2020/09/26/sumba-untuk-indonesia-pjci-dukung-pemprov-bangun-listrik-tenaga-surya/ “Bapak Gubernur […]

  • Listrik Menerangi 378 KK di Desa Tuapakas dan Desa Oemaman Kabupaten TTS

    Listrik Menerangi 378 KK di Desa Tuapakas dan Desa Oemaman Kabupaten TTS

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kualin-T.T.S, Garda Indonesia | Sebanyak 378 Kepala Keluarga (KK) merasakan manfaat listrik yang dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus merasakan listrik gratis selama April—Juni 2020 di Desa Tuapakas dan Desa Oemaman, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara (NTT) Peresmian Listrik Gratis selama tiga bulan ditandai dengan menyalakan perdana listrik di Rumah Ibadah […]

expand_less