Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Uji Materi UU Pers Resmi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Uji Materi UU Pers Resmi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Online : 31/PAN.ONLINE/2021 pada Rabu 7 Juli 2021.

Pemohon uji materi UU Pers ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso. Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum. Hotmaraja B. Nainggolan, S.H., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada pukul 12:23 siang secara online dan diterima oleh panitera MK Muhidin.

Usai mendaftarkan uji materi UU Pers ke MK secara online, salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.

Menurut kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata,  pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar dapat konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.

“Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai ‘dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers’. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers,” ungkap Vincent, peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Rabu, 7 Juli 2021.

Lebih lanjut Vincent menjelaskan, “Pasal 15 ayat (5) harus dimaknai Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis. Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.

Kuasa hukum lainnya, Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum. mengatakan, Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. “Dalam hal ini Pemohon yang menjalakan profesi sebagai wartawan, dan terlibat dalam organisasi pers. Selama ini, Pemohon merasa bahwa wujud nyata Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, tidak sesuai dengan hakikat dan semangat penormaan dalam pembentukan UU. Oleh karenanya, Pemohon melalui Kuasa Hukum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberi tafsir konstitusional, yang mengikat bagi pihak terkait, dalam hal ini Dewan Pers dan Presiden,” ulasnya.

Di tempat terpisah, salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengatakan, dirinya berharap uji materi ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers.

Pemohon lainnya, Hence Mandagi mengungkapkan, uji materiil UU Pers ini bertujuan untuk mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. “Jika uji materi ini dikabulkan maka setidaknya keikutsertaan kawan-kawan wartawan di acara Mubes Pers dan Kongres Pers tidaklah sia-sia,” ujar Mandagi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.

Sementara, Hans Kawengian, selaku pemohon juga berharap agar upaya yang dilakukan ini (uji materi UU Pers) bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketidakadilan yang diterima wartawan, media, maupun organisasi pers non konstituen Dewan Pers. (*)

Sumber berita (*/tim)

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • MoriGe Bertumbuh Bersama Bank NTT

    MoriGe Bertumbuh Bersama Bank NTT

    • calendar_month Sel, 28 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Gledys Naray, pemilik usaha MoriGe, bersama pekerja mempersiapkan kukis kelor (moringa cookies) yang sudah dikemas untuk dikirim ke konsumen. Pada rumah produksi yang terletak tak jauh dari Kantor Pusat Bank NTT, saban hari, Gledys dan para pekerja membuat kukis berbahan dasar kelor dan sorgum, serta teh kelor yang mengandung nutrisi dan vitamin yang bermanfaat […]

  • Usai Dilanda Tsunami, Kini Kabupaten Serang Terendam Banjir

    Usai Dilanda Tsunami, Kini Kabupaten Serang Terendam Banjir

    • calendar_month Rab, 26 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Serang, gardaindonesia.id | Sebagian Kabupaten Serang Provinsi Banten, kembali dilanda bencana. Jika sebelumnya masyarakat dicekam ketakutan menghadapi bahaya tsunami. Masyarakat di pantai Kecamatan Cinangka dan Anyer yang sempat diterjang tsunami, Kini; di Desa Batukuwung dan Desa Citasuk Kecamatan Padarincang Kabupaten Banten terendam banjir, Rabu, 26/12/18 pagi. Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas […]

  • Ketua DPR : ‘Bijaklah Lihat Rekam Jejak & Akhlak Setiap Figur Calon!’

    Ketua DPR : ‘Bijaklah Lihat Rekam Jejak & Akhlak Setiap Figur Calon!’

    • calendar_month Ming, 7 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua DPR Bambang Soesatyo mengimbau dan mengajak semua WNI pemegang hak memilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, Rabu 17 April 2019. Pemilu serentak 2019 akan memilih anggota DPR/DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Untuk menghindari salah pilih, warga negara pemegang hak memilih hendaknya melihat rekam jejak serta riwayat akhlak […]

  • Waspada! Ada Oknum Pakai Aplikasi Bank NTT Tipu Nasabah

    Waspada! Ada Oknum Pakai Aplikasi Bank NTT Tipu Nasabah

    • calendar_month Rab, 21 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Seluruh nasabah serta masyarakat Provinsi NTT, agar jangan terkecoh dengan penipuan yang dilakukan dengan berbagai cara, dan mengatas namakan Bank NTT. Untuk diketahui, saat ini ada oknum yang sengaja menyebarkan pesan dengan logo didesain mirip dengan aplikasi B’Pung Mobile Bank NTT. Bunyi pesannya,  menginformasikan pada pihak yang dituju seolah-olah dari layanan […]

  • Warga Binaan Lapas Atambua Terima Layanan Dispendukcapil Belu

    Warga Binaan Lapas Atambua Terima Layanan Dispendukcapil Belu

    • calendar_month Jum, 3 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua, Garda Indonesia | Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua menerima pelayanan administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu pada Kamis, 2 Maret 2022 pukul 11.00 WITA di aula Lapas Atambua. Kepala Seksi Binadik & Giatja, Marhaban Subang mendampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Joseph Bau bersama tim mendata NIK yang bermasalah […]

  • Gegara Bully, Pelajar SMA Gantung Diri

    Gegara Bully, Pelajar SMA Gantung Diri

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Informasi yang dihimpun, sebelum meninggal dunia, Priya mengalami tekanan psikologis berat akibat perundungan (bully) yang diterimanya di lingkungan sekolah.   Garut | Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa siswa SMAN 6 Garut hingga berujung bunuh diri menghebohkan publik. Korban, Priya Nailuredha Thoriq (16), siswa kelas X, ditemukan tewas gantung diri di rumahnya pada Senin, 14 […]

expand_less