Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Uji Materi UU Pers Resmi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Uji Materi UU Pers Resmi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Online : 31/PAN.ONLINE/2021 pada Rabu 7 Juli 2021.

Pemohon uji materi UU Pers ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso. Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum. Hotmaraja B. Nainggolan, S.H., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada pukul 12:23 siang secara online dan diterima oleh panitera MK Muhidin.

Usai mendaftarkan uji materi UU Pers ke MK secara online, salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.

Menurut kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata,  pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar dapat konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.

“Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai ‘dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers’. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers,” ungkap Vincent, peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Rabu, 7 Juli 2021.

Lebih lanjut Vincent menjelaskan, “Pasal 15 ayat (5) harus dimaknai Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis. Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.

Kuasa hukum lainnya, Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum. mengatakan, Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. “Dalam hal ini Pemohon yang menjalakan profesi sebagai wartawan, dan terlibat dalam organisasi pers. Selama ini, Pemohon merasa bahwa wujud nyata Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, tidak sesuai dengan hakikat dan semangat penormaan dalam pembentukan UU. Oleh karenanya, Pemohon melalui Kuasa Hukum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberi tafsir konstitusional, yang mengikat bagi pihak terkait, dalam hal ini Dewan Pers dan Presiden,” ulasnya.

Di tempat terpisah, salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengatakan, dirinya berharap uji materi ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers.

Pemohon lainnya, Hence Mandagi mengungkapkan, uji materiil UU Pers ini bertujuan untuk mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. “Jika uji materi ini dikabulkan maka setidaknya keikutsertaan kawan-kawan wartawan di acara Mubes Pers dan Kongres Pers tidaklah sia-sia,” ujar Mandagi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.

Sementara, Hans Kawengian, selaku pemohon juga berharap agar upaya yang dilakukan ini (uji materi UU Pers) bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketidakadilan yang diterima wartawan, media, maupun organisasi pers non konstituen Dewan Pers. (*)

Sumber berita (*/tim)

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • TERSENDAT 2 HARI, Distribusi BBM di Rote Kembali Normal

    TERSENDAT 2 HARI, Distribusi BBM di Rote Kembali Normal

    • calendar_month Kam, 28 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao, Garda Indonesia | Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di 2 SPBU Pulau Rote yang sempat terputus selama 2 (dua) hari sudah normal kembali. Pertamina menambah extra supply Pertalite sebanyak 270 kilo liter , Pertamax 49 kilo liter dan Biosolar 50 kilo liter. Area Manager Communication Relation & CSR Ahad Rahedi mengatakan bahwa pada […]

  • Tahukah Anda? Ada 8 Ribu Jenis Keju di Dunia

    Tahukah Anda? Ada 8 Ribu Jenis Keju di Dunia

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Loading

    Keju merupakan produk susu populer yang dikonsumsi di seluruh dunia. Keju dibuat melalui proses fermentasi susu, yang mirip dengan proses pembuatan yogurt. Baik keju maupun yogurt mengandung bakteri asam laktat, yang bermanfaat bagi kesehatan kita. Proses produksi keju melibatkan konsentrasi susu, yang menghasilkan konsentrasi tinggi protein, kalsium, lemak, fosfor, dan vitamin dalam setiap kilogram keju. […]

  • Tempuh Jalur Laut, 11 CPMI Dicekal KP3 Laut di Pelabuhan Tenau

    Tempuh Jalur Laut, 11 CPMI Dicekal KP3 Laut di Pelabuhan Tenau

    • calendar_month Ming, 14 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, gardaindonesia.id | Setelah berulangkali gagal dalam rencana pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui jalur udara karena selalu dicekal dan diamankan oleh Satgaspam Bandara El Tari Kupang; kali ini para penyuplai dan calon tenaga kerja berupaya menggunakan Jalur laut, namun berhasil digagalkan oleh Petugas KP3 Laut Pelabuhan Tenau Kupang. 11 (sebelas) CPMI tersebut dicekal […]

  • Gugus Tugas Nasional Luncurkan Sistem Informasi Bersatu Lawan Covid (BLC)

    Gugus Tugas Nasional Luncurkan Sistem Informasi Bersatu Lawan Covid (BLC)

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan peluncuran awal sistem informasi Bersatu Lawan Covid (BLC). Peluncuran ini disampaikan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Wiku Bakti Bawono Adisasmito saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas, Graha BNPB, Jakarta pada Senin, 27 April 2020. Bersatu Lawan Covid (BLC) merupakan sistem informasi terintegrasi […]

  • Diler Bosowa Tawar Damai Kasus Pecat Karyawati Covid, KNPI Komit Tuntaskan

    Diler Bosowa Tawar Damai Kasus Pecat Karyawati Covid, KNPI Komit Tuntaskan

    • calendar_month Jum, 30 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pasca-pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh Kepala Diler Bosowa Cabang Kupang, Arfan T. Rawuetan terhadap salah satu karyawati terpapar Covid-19, Mutiara Tanof, mendapat perhatian serius Pimpinan PT. Bosowa Berlian Motor di Makassar. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/15/knpi-ntt-telisik-dugaan-tindak-pidana-ke-eks-karyawati-mutiara-tanof/ Bukti dari perhatian dan keseriusan tersebut, dibuktikan dengan kehadiran HR & Ga. Divisi Head PT. […]

  • Gelar Bahtsul Masail, PP Muslimat NU Bahas Pencegahan Perkawinan Anak

    Gelar Bahtsul Masail, PP Muslimat NU Bahas Pencegahan Perkawinan Anak

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Di Indonesia masih sangat sedikit pengetahuan mengenai Manajemen Kebersihan Menstruasi (MKM) pada anak perempuan. Akibatnya, penyebab dan dampak MKM pada perempuan belum banyak dipahami. Menstruasi bisa menyebabkan anak absen dari sekolah bahkan bisa sampai drop out. Menstruasi juga akan berdampak terhadap kondisi kesehatan anak. Anak perempuan yang telah mengalami menstruasi menunjukkan […]

expand_less