Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » “Wajah Beringas” Pendidikan Indonesia : Dari Humanisasi Menuju Cengkeraman Komersialisasi

“Wajah Beringas” Pendidikan Indonesia : Dari Humanisasi Menuju Cengkeraman Komersialisasi

  • account_circle Ferdy Daud
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 76
  • comment 0 komentar

Loading

Pendidikan selalu ditempatkan sebagai pilar utama pembangunan bangsa. Di tengah kompetisi global yang kian ketat, kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penentu daya saing nasional serta menentukan kemajuan suatu bangsa.

Hal itulah pendidikan selalu diposisikan sebagai jantung peradaban, ruang normatif tempat nilai, orientasi masa depan bangsa, dan pembentukan karakter dirumuskan secara sistematis. Namun, realitas penyelenggaraan pendidikan di Indonesia menunjukkan paradoks yang tak sederhana. Persoalan yang dihadapi pendidikan di Indonesia bukan semata-mata hal teknis dan manajerial, melainkan menyentuh dimensi pragmatis.

Pendidikan yang sejatinya berorientasi pada proses humanisasi dan pembentukan integritas, perlahan bergeser menjadi arena produksi dan distribusi komoditas pengetahuan.

Orientasi kurikulum yang semakin tunduk pada kebutuhan industri, kebijakan yang kerap berubah tanpa peta jalan yang konsisten, serta penekanan berlebihan pada indikator kuantitatif menjadi gejala yang sulit diabaikan.

Hal tersebut yang menyebabkan pendidikan tidak lagi sepenuhnya dimaknai sebagai proses pembebasan, melainkan sebagai instrumen kompetisi pasar. Maka, tidak heran jika peserta didik cenderung diposisikan sebagai konsumen, sementara institusi pendidikan berperan sebagai penyedia layanan.

Indikator seperti peringkat institusi dan daya serap lulusan di dunia kerja memang penting dalam konteks akuntabilitas. Namun, dominasi ukuran pasar berisiko menggeser perhatian dari dimensi pembentukan karakter dan integritas moral.

Mengutip John Dewey, Democracy and Education, menegaskan sekolah menjadi ruang demokratis untuk membangun partisipasi, nalar kritis, dan pengalaman sosial yang bermakna. Bahkan nilai-nilai humanistis terancam tereduksi oleh pertimbangan efisiensi, profitabilitas, dan citra institusional. Akibatnya, dimensi pembentukan karakter dan kesadaran kritis sering kali tersisih oleh tuntutan pasar kerja dan pencapaian indikator kuantitatif.

Ketimpangan akses kian terasa, terutama akibat mahalnya biaya pendidikan, termasuk kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri. Reformasi tata kelola melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi membawa semangat otonomi kampus. Namun, Sayangnya, otonomi sering kali dimaknai sebagai legitimasi untuk membebankan biaya lebih besar kepada mahasiswa.

Pada tahun 2025 gelombang protes yang muncul di sejumlah daerah menjadi sinyal bahwa persoalan pembiayaan belum sepenuhnya berpihak pada asas keadilan sosial.

Secara konstitusional, negara membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Namun ketika beban itu melampaui batas kewajaran, pendidikan berisiko berubah dari hak menjadi komoditas.

Hal tersebut dijadikan sebagai instrumen mobilitas sosial, pendidikan justru dapat menjelma mekanisme seleksi ekonomi yang diskriminatif secara terselubung.

Di sisi lain, kebebasan akademik menghadapi tantangan serius. Kampus secara historis merupakan ruang dialektika dan kritik. Dalam praktiknya, suara kritis kerap berhadapan dengan tekanan administratif maupun pembatasan ruang gerak.

Padahal kebebasan akademik adalah jantung pendidikan tinggi, tanpanya kampus mudah tereduksi menjadi sekadar pabrik ijazah.

Di tengah persaingan yang ketat ketimpangan infrastruktur pendidikan juga masih nyata. Di luar kota-kota besar, banyak sekolah bergulat dengan keterbatasan fasilitas.

Program digitalisasi belum sepenuhnya menjangkau wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Pengalaman pembelajaran daring saat pandemi memperlihatkan jurang akses internet yang mencolok, menegaskan bahwa kesetaraan pendidikan masih jauh dari ideal.

Konstitusi telah mengamanatkan alokasi sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan potensi peserta didik.

Tetapi antara norma dan implementasi, masih terdapat jurang yang lebar. Besarnya anggaran tidak otomatis menjamin mutu apabila tidak disertai tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Lebih jauh, pendidikan bukan hanya persoalan kurikulum, tetapi juga kultur. Ketika ruang publik dipenuhi pragmatisme dan elite terjerat skandal integritas, pesan moral yang diterima generasi muda menjadi kontradiktif.

Sekolah mungkin mengajarkan kejujuran, tetapi realitas sosial sering kali mempertontonkan hal sebaliknya. Di titik inilah pendidikan mengalami disonansi nilai.

Wajah “beringas” pendidikan Indonesia bukan alasan untuk pesimisme, melainkan panggilan refleksi. Setidaknya ada empat langkah mendasar yang perlu ditegaskan kembali. Yang pertama, negara harus memastikan pendidikan tetap menjadi hak, bukan komoditas, melalui evaluasi kebijakan pembiayaan yang transparan dan partisipatif.

Kedua, penegakan hukum dan etik di lingkungan pendidikan harus independen dan akuntabel.

Ketiga, kebebasan akademik wajib dilindungi sebagai prasyarat tumbuhnya nalar kritis.

Keempat, pemerataan akses dan kualitas harus menjadi prioritas nyata dalam kebijakan anggaran.

Pada akhirnya, pendidikan menuntut keseimbangan antara nilai humanistis dan tuntutan profesionalisme. Adaptasi terhadap dinamika ekonomi global memang diperlukan agar pendidikan tetap relevan.

Dominasi logika pasar tidak boleh mengaburkan tujuan fundamental pendidikan sebagai ruang pembebasan dan pembentukan kesadaran kritis.

Pendidikan adalah cermin masa depan bangsa. Jika wajahnya beringas hari ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas lulusan, melainkan arah peradaban itu sendiri. Regulasi telah menyediakan fondasi normatif yang cukup.

Tantangannya terletak pada konsistensi, integritas, dan keberanian moral untuk menegakkan ruh pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia.

Hal ini menunjukkan pendidikan Indonesia akan terus terjebak dalam paradoks: kaya regulasi, miskin keteladanan. Itulah pendidikan Indonesia hari ini.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Bahasa NTT Helat Bengkel Penulisan Terjemahan Bahasa Dawan

    Kantor Bahasa NTT Helat Bengkel Penulisan Terjemahan Bahasa Dawan

    • calendar_month Sab, 4 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Loading

    SoE-TTS, Garda Indonesia | Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, menggandeng Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Timor Tengah Selatan (TTS), melakukan kegiatan Bengkel Penulisan Produk Terjemahan bertempat aula Hotel Timor Megah pada tanggal 4—7 September 2021. Kepala Kantor Bahasa NTT  Syaiful Bahri Lubis dalam kesempatan itu mengatakan bengkel penerjemahan […]

  • Densus 88 Antiteror Tangkap Lima Terduga Teroris di Sulsel & Sulteng

    Densus 88 Antiteror Tangkap Lima Terduga Teroris di Sulsel & Sulteng

    • calendar_month Ming, 22 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap terduga teroris pada Jumat, 20 Agustus 2021. Kelima terduga teroris tersebut ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tengah (Sulteng). “Densus 88 Antiteror kembali menangkap lima tersangka teroris. Hari Jumat, tanggal 20 Agustus 2021. Penangkapan dilakukan terhadap lima tersangka di dua provinsi,” ujar Kabag Penum Divisi […]

  • Pose Perempuan Berjilbab Hitam di Antara Bunga Pluralisme

    Pose Perempuan Berjilbab Hitam di Antara Bunga Pluralisme

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Marsel Robot Dua ahad lalu (Senin, 3 Februari 2020), Kota Bandung (Jawa Barat) tersedak. Sejumlah perempuan berjilbab hitam melakukan demo di depan Balai Kota Bandung. Perempuan-perempuan itu menolak Parade Lintas Agama yang saat itu rencananya diselenggarakan pada 15 Februari 2020 oleh Pemerintah Kota Bandung. Menurut mereka, Parade Lintas Agama mengandung pluralisme yang justru membahayakan […]

  • Tahun 2019, Bujet Kemen PUPR 110,73 Triliun; Menteri Basuki: Percepat Lelang

    Tahun 2019, Bujet Kemen PUPR 110,73 Triliun; Menteri Basuki: Percepat Lelang

    • calendar_month Jum, 14 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, terutama para satuan kerja Kementerian PUPR untuk mempercepat pelelangan tahun 2019; agar bisa segera dimulai dan diselesaikan pekerjaan fisiknya sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat. Pada tahun 2019, Kementerian PUPR mendapat amanah untuk membelanjakan anggaran sebesar Rp 110,73 triliun […]

  • Sinergi Tiga Pilar Hadirkan Terang, Daya, dan Harapan bagi Warga NTT

    Sinergi Tiga Pilar Hadirkan Terang, Daya, dan Harapan bagi Warga NTT

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Loading

    Kolaborasi ini merupakan perwujudan komitmen bersama untuk menciptakan NTT Terang, Berdaya, dan Sejahtera melalui penyediaan akses dasar yang lebih layak bagi masyarakat.   Kupang | Memecut semangat kepedulian sosial dan komitmen untuk penguatan kesejahteraan masyarakat, Solidaritas Perempuan untuk Indonesia Kabinet Merah Putih (Seruni KMP), PLN Unit Induk Wilayah (UIW) NTT, dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah […]

  • 122 Juta Rekening Sudah Diblokir, PPATK Kini Incar E-Wallet

    122 Juta Rekening Sudah Diblokir, PPATK Kini Incar E-Wallet

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Danang menambahkan bahwa dompet digital saat ini juga rentan disalahgunakan untuk praktik pencucian uang maupun transaksi judi online (judol).   Jakarta | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyita perhatian publik setelah membuka peluang pemblokiran sementara dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif alias dormant. Wacana ini muncul usai PPATK memblokir sementara 122 […]

expand_less