Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Waspada ! Mafia Tanah di Lahat Sumatra Selatan

Waspada ! Mafia Tanah di Lahat Sumatra Selatan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 15 Jan 2023
  • visibility 47
  • comment 1 komentar

Loading

Lahat, Garda Indonesia | Masri, warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatra Selatan, menjadi korban penipuan mafia tanah. Ia merupakan korban penipuan Sudarwin warga Kabupaten Lahat yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban, Kecamatan Lahat,  Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan.

Dalam kasus tersebut, Sudarwin sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat karena terbukti melakukan tindakan penipuan pasal 378 KUHP.

Kepada awak media Iqrok Zain S.H. didamping Agung Tri Utama S.H. selaku kuasa hukum Masri, menceritakan awal mula kliennya menjadi korban penipuan Sudarwin yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban.

“Awalnya pelaku mengiming-iming korban bahwa dirinya mempunyai puluhan hektar tanah yang hendak ia jual di Desa Keban,” kata Iqrok pada Sabtu, 13 Januari 2022.

Lokasi tanah tersebut juga diakui pelaku mempunyai kandungan batu bara yang melimpah, sehingga masuk kawasan pertambangan batu bara. Karena diming-iming pelaku, Masri pun akhirnya membeli 5 (lima) hektar tanah dari puluhan hektar tanah yang diakui milik Sudarwin.

“Tanah itu dibeli klien kami seharga Rp25 juta untuk 1 hektarnya. Jadi, kalau ditotal 5 hektar yang dibeli klien kami total uangnya ialah Rp 125 juta,” terangnya.

Namun setelah dibeli dan dibayarkan secara lunas, kecurigaan Masri terhadap Sudarwin mulai muncul. Masri curiga dengan gerak-gerik pelaku yang selalu berpindah-pindah menentukan tanah miliknya yang telah dijual ke Masri.

Merasa ada yang janggal, Masri pun akhirnya memutuskan melaporkan perihal tersebut ke Polda Sumsel dengan Nomor LP/BP /1170/XII/2021/SPKT/ Polda Sumatera Selatan, pada 27 Desember 2021 lalu.

“Atas laporan tersebut Sudarwin pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti melakukan tindak pemalsuan surat pasal 263 ayat 2 KUHP dan tindak pidana penipuan, yakni pasal 378 KUHP, dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan pidana 1 tahun 4 bulan,” ungkap Iqrok.

Menurut Iqrok, Laboratorium Forensik Cabang Palembang pun telah memeriksa keaslian sertifikat tanah milik Sudarwin. “Dari hasil pemeriksaan Labfor memang benar sertifikat tersebut adalah palsu, karena tanda tangan pada sertifikat adalah produk printer, serta cap jempol pada sertifikat berbeda dari yang aslinya,” terangnya.

Dengan kejadian yang dialaminya kliennya, Iqrok pun berharap agar ke depan tidak ada lagi korban serupa seperti yang dialami kliennya. “Kami berharap tidak ada lagi korban yang lain. Kepada warga Lahat khususnya di Desa Keban jika ingin membeli tanah harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban mafia tanah seperti yang dialami klien kami,” pesannya.

Terpisah, Feri Mahendra, S.H., M.H. CLA selaku kuasa hukum Primanaya Group menerangkan, pihaknya akan membayar ganti rugi setiap lahan warga yang masuk dalam proyek. Namun dalam proses ganti rugi harus ada kejelasan surat menyurat yang sah.

“Apa yang menjadi hak masyarakat pasti akan kami bayar, namun kalau ada masyarakat yang tidak berhak untuk meminta ganti rugi yang bukan haknya akan kami lakukan langkah hukum,” tegasnya.

Terkait hal yang dialami Masri, Feri mengatakan, kalau Masri adalah korban dari mafia tanah yang ada di Kabupaten Lahat khususnya di Desa Keban.

“Kami berharap tidak ada korban lain seperti Masri, bagi yang merasa menjadi korban penipuan mafia tanah agar segera melapor ke pihak berwajib,” imbaunya.(*)

Sumber (*/tim PJS)

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Mimpi Kosong Naturalisasi Akhirnya Pupus oleh Program Normalisasi

      Mimpi Kosong Naturalisasi Akhirnya Pupus oleh Program Normalisasi

      • calendar_month Sab, 4 Jan 2020
      • account_circle Penulis
      • visibility 41
      • 0Komentar

      Loading

      Oleh: Rudi S Kamri Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa program normalisasi sungai Ciliwung dan kali Pasanggrahan serta sodetan sungai Ciliwung yang diarahkan ke Banjir Kanal Timur (BKT) harus dilanjutkan. Keputusan tegas tersebut diputuskan dalam sebuah rapat terbatas tentang pengendalian program banjir pada Jumat, 3 Januari 2020. Keputusan yang tidak boleh ditawar dari Presiden Jokowi […]

    • Salat Iduladha 1440H, Presiden Jokowi Serahkan Sapi Ongole seberat 1,2 ton

      Salat Iduladha 1440H, Presiden Jokowi Serahkan Sapi Ongole seberat 1,2 ton

      • calendar_month Ming, 11 Agu 2019
      • account_circle Penulis
      • visibility 40
      • 0Komentar

      Loading

      Bogor, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana melaksanakan salat Iduladha 1440 H di Lapangan Astrid, Kebun Raya Bogor, pada Minggu, 11 Agustus 2019. Tiba sekitar pukul 06.35 WIB, Presiden tampak bersarung dengan mengenakan kemeja koko putih lengkap dengan peci hitam. Kedatangan Presiden disambut oleh di antaranya Wali Kota Bogor Bima Arya […]

    • Akses 24 Jam, Pandawa BPJS Kesehatan Permudah Layanan

      Akses 24 Jam, Pandawa BPJS Kesehatan Permudah Layanan

      • calendar_month Sab, 22 Jun 2024
      • account_circle Penulis
      • visibility 37
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghelat media gathering bersama awak media massa pada Rabu, 19 Juni 2024 di salah satu restoran di Kota Kupang. Bertema, “Satu dekade program JKN menuju cakupan semesta bermutu dan berkesinambungan” acara itu dirangkai dengan sosialisasi program kekinian. Ariasto Bau, Kabag Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kupang […]

    • SPK Urus Air Sejak 2013, Melki Ucap Terima Kasih

      SPK Urus Air Sejak 2013, Melki Ucap Terima Kasih

      • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
      • account_circle Penulis
      • visibility 38
      • 0Komentar

      Loading

      Kupang | Ada yang menarik dalam sesi debat terbuka pertama calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2024—2029 pada Rabu malam, 23 Oktober 2024 di Milenium Ballroom Kupang. Debat bertajuk, “Transformasi dan Inovasi Pelayanan Publik Bagi Penyelesaian Daerah di Nusa Tenggara Timur” dihelat KPU Provinsi NTT dipandu oleh Cikal Mutazam dan Nadya Valerie ini disiarkan […]

    • NTT : Nanti Tuhan Tolong?

      NTT : Nanti Tuhan Tolong?

      • calendar_month Sen, 17 Jan 2022
      • account_circle Penulis
      • visibility 30
      • 0Komentar

      Loading

      Penulis: Sam H. Babys, Staf Biro Umum Setda Provinsi NTT Tentu, sebagian besar masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak asing dengan judul di atas. Tapi jauh sebelum itu, orang mengidentikkan NTT dengan Nasib Tidak Tentu, di mana anggapan ini disematkan karena kondisi NTT yang pada saat itu sangat memprihatinkan. Angka kemiskinan, stunting, kematian ibu dan […]

    • Poli Boimau—Kiper Masa Depan dari TTS dalam ETMC 2019

      Poli Boimau—Kiper Masa Depan dari TTS dalam ETMC 2019

      • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
      • account_circle Penulis
      • visibility 83
      • 0Komentar

      Loading

      Malaka-NTT, Garda Indonesia | Partai per delapan besar Turnamen Sepak Bola El Tari Memorial Cup ( ETMC) 2019, saat pertandingan Perse Ende vs Perss SoE, pada Jumat 19 Juli 2019 lalu menjadi salah satu momen paling menegangkan sepanjang perhelatan ETMC 2019 yang berlangsung di lapangan utama Betun, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pertandingan yang […]

    expand_less