Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » ‘WhatsApp Group’ Personel Polisi Didisiplinkan, Jika Salah Ini Sanksinya

‘WhatsApp Group’ Personel Polisi Didisiplinkan, Jika Salah Ini Sanksinya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 2 Mar 2022
  • visibility 104
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendisiplinkan WhatsApp Group (WAG) seluruh personel. Jika terbukti bersalah, personel akan memberi sanksi berupa etik hingga pidana.

“Perintah Bapak Presiden akan ditindaklanjuti dan penegakan disiplin di internal Polri tentunya terus ditingkatkan pengawasannya baik oleh Itwasum dan Propam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 2 Maret 2022.

“Siapa pun anggota yang terbukti bersalah akan ditindak, baik hukuman disiplin, KKEP (Komisi Kode Etik Polri), sampai dengan pidana,” tegas Irjen Dedi Prasetyo.

Lebih lanjut ia mengatakan, tak ada personel Polri yang menolak Ibu Kota Negara (IKN) baru, personel Polri setia dengan perintah pimpinan.

“Tidak ada di Polri semua anggota satya hapabru. Setia dan taat kepada pimpinannya. Dan sesuai perintah Bapak Kapolri bahwa Polri men-support full dan mengawal proses pembangunan IKN,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar WAG di kalangan TNI-Polri didisiplinkan. Jokowi mengungkapkan, dia membaca percakapan dalam WAG TNI-Polri.

“Juga hal-hal kecil tapi harus mulai didisiplinkan di WA group. Saya melihat (percakapan) di WA group (TNI-Polri), karena di kalangan sendiri, (dianggap) boleh, hati-hati,” kata Jokowi.(*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekjen Kumham RI Andap Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

    Sekjen Kumham RI Andap Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Sekjen Kumham RI) juga merangkap Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto meraih penghargaan “Apresiasi Tokoh Indonesia 2024” kategori pariwisata dan pelestarian budaya dari PT Tempo Media Group. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Direktur PT Tempo Inti Media Meiky Sofyansyah kepada Pj Gubernur Sultra […]

  • Pesona Alam Pantai Shafar Lamakera

    Pesona Alam Pantai Shafar Lamakera

    • calendar_month Jum, 7 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Flotim-NTT, Garda Indonesia | ‘Solor batu banyak, makan batu berak jagung’, Sebuah julukan lama yang selalu kuingat hingga kini. Julukan yang mendalam dan penuh makna. Solor nan eksotis tampil cantik diantara gugusan pulau-pulau di wilayah perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Pulau Solor masuk dalam Kabupaten Flores Timur dan dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah kecamatan. […]

  • Majelis Kehormatan MK Peringatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman

    Majelis Kehormatan MK Peringatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Loading

    Palguna menekankan peringatan tersebut bukan hanya karena absennya Anwar Usman tetapi juga mengingatkan seluruh hakim konstitusi untuk menjaga konsistensi dan integritas dalam menjalankan tugas pokok.   Jakarta | Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman terkait tingginya angka absensi atau tidak hadir dalam sidang pleno, panel, dan rapat permusyawaratan […]

  • Chris Liyanto versus Rafi, Kuasa Hukum Bank Christa Jaya Ancam Lapor Balik

    Chris Liyanto versus Rafi, Kuasa Hukum Bank Christa Jaya Ancam Lapor Balik

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Polemik hubungan bisnis jual beli mobil antara pihak BPR Christa Jaya Perdana (BPR CJP) dan Rahmat, S.E. alias Rafi makin memanas. Semakin memanas dengan dilaporkannya pihak BPR CJP oleh Rafi ke pihak berwajib dengan tuduhan dugaan pencurian aset milik Rafi. Menyikapi polemik bisnis hingga menjadi polemik hukum tersebut, Pihak BPR CJP […]

  • BP2LHK Kupang Teliti Pohon Faloak Sejak 2011, Kini; Hasilkan Teh Faloak

    BP2LHK Kupang Teliti Pohon Faloak Sejak 2011, Kini; Hasilkan Teh Faloak

    • calendar_month Sel, 26 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Kupang, Institusi yang berafiliasi dengan Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi (BLI) dan berada di bawah binaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah meneliti potensi dan manfaat dari Pohon Faloak (Sterculia quadrifida R.Br.) yang telah digunakan oleh masyarakat NTT secara turun temurun sebagai obat […]

  • Padma Indonesia : Bupati Sabu Raijua Jangan Salah Guna Kekuasaan

    Padma Indonesia : Bupati Sabu Raijua Jangan Salah Guna Kekuasaan

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bupati Sabu Raijua telah melantik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sabu Raijua Salmon D Pellokilla (*-), yang mana seharusnya melantik Piter Mara Rohi (*/) yang direkomendasikan DPRD Sabu Raijua atas dasar Surat Nomor : 170/83/DPRD-SR/2019 tanggal 10 Oktober 2019 perihal Rekomendasi atas tanggapan Surat Bupati Sabu Raijua Nomor : 800/699/BKDPP-SK/IX/2019 tanggal […]

expand_less