Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Selama Pandemi Covid-19, Masuk ke Kabupaten TTU Wajib Dikarantina 14 Hari

Selama Pandemi Covid-19, Masuk ke Kabupaten TTU Wajib Dikarantina 14 Hari

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
  • visibility 124
  • comment 0 komentar

Loading

Kefa-T.T.U, Garda Indonesia | Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Utara (T.T.U) telah memberlakukan aturan ketat bagi semua orang yang masuk ke TTU, melalui semua pintu masuk di Pos Oeperigi, pos Napan Eban, Oepoli Noelelo dan Malaka Belu di Marobo; bakal diperiksa.

Demikian penegasan Bupati T.T.U, Raymundus Sau Fernandes dalam percakapan telepon dengan Garda Indonesia pada Rabu, 20 Mei 2020.

“Semua pelintas dari luar masuk ke T.T.U, diperiksa!,” tegas Bupati Ray.

Selanjutnya, imbuhnya, Kalau mereka melakukan perjalanan ke Kabupaten Belu dan Malaka, setelah diperiksa akan dilepas untuk melakukan perjalanan.

“Sedangkan mereka (pelaku perjalanan, red) yang menuju ke T.T.U wajib dikarantina,” ujarnya.

Pemerintah T.T.U telah menyiapkan tempat karantina sementara di Rumah Susun (Rusun) Nawa, BLK, dan RBK Dinas Sosial.

“Apabila tiga tempat ini tidak bisa menampung karena pelaku perjalanannya banyak, maka kita sudah koordinasi untuk menggunakan losmen-losmen yang ada di T.T.U,” beber Bupati T.T.U seraya menyampaikan bahwa selama mereka ditampung atau dikarantina, maka konsumsi ditanggung oleh pemerintah.

“Jadi, kebutuhan selama 14 hari karantina ditanggung oleh pemerintah,” tandas Bupati Ray Fernandes sembari mengungkapkan waktu pelaksanaan bakal hingga 30 Mei 2020 atau diperpanjang sesuai masa darurat Covid-19.

Sebelumnya, Bupati Timor Tengah Utara melalui Pengumuman Nomor: 360/57/Set/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara dengan isi pengumuman : mengingat semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 di kabupaten/kota se-Provinsi NTT, di mana terdapat kabupaten tetangga yang sudah dinyatakan daerah terpapar Covid-19, dengan demikian perlu dilakukan berbagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten TTU.

Sehubungan dengan itu, maka diumumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai berikut:

  1. Seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara diimbau untuk sementara tidak melakukan perjalanan keluar dari daerah Kabupaten Timor Tengah Utara kecuali untuk urusan mendesak seperti urusan kedukaan, sakit, dan tugas dengan ketentuan wajib membawa surat tugas dan kartu kuning hasil pemeriksaan awal yang dikeluarkan oleh gugus tugas Covid-19 pada posko gugus tugas Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten T.T.U;
  2. Kepada pelaku perjalanan yang berasal dari luar Kabupaten Timor Tengah Utara yang hendak datang ke Kabupaten Timor Tengah Utara wajib dikarantina pada tempat karantina yang telah disediakan sesuai dengan aturan protokol kesehatan Covid-19 kecuali:
  • Aparatur negara dengan ketentuan menunjukan surat tugas dan dilampirkan keterangan sehat Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Pengemudi kendaraan pengangkut bahan bangunan, sembako dan kebutuhan logistik lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, cuci tangan, dan dilakukan pemeriksaan awal di pos pintu masuk.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menakar Empati dan Keindonesiaan Wakil Bupati Kepulauan Natuna

    Menakar Empati dan Keindonesiaan Wakil Bupati Kepulauan Natuna

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Rudi S Kamri Syukur alhamdulillah Puji Tuhan pada Minggu, 2 Februari  2020 pukul 08.40 WIB, saudara-saudara kita 238 WNI dari Wuhan, Hubey China telah mendarat di bandara Hang Nadim Batam. Sesaat kemudian mereka akan menuju ke hanggar kesehatan TNI di Kepulauan Natuna untuk menjalani observasi selama 14 hari untuk memastikan mereka aman dari paparan […]

  • Tidak Ada Diskriminasi! Forum Anak Bukan Organisasi Eksklusif

    Tidak Ada Diskriminasi! Forum Anak Bukan Organisasi Eksklusif

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar-Bali, Garda Indonesia | Ada satu syarat utama untuk menjadi anggota Forum Anak, yakni masih berusia anak atau di bawah 18 tahun dan sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan, tidak ada batasan bagi anak untuk dapat menjadi anggota Forum Anak. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak […]

  • Wagub Josef Nae Soi : Pemprov NTT Serius Tangani Pandemi Covid-19

    Wagub Josef Nae Soi : Pemprov NTT Serius Tangani Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah kepemimpinan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Wakil Gubernur Josef A. Nae Soi sangat serius dalam mengurus dan merespons penyebaran Corona Virus Desease atau Covid-19. “Kami sangat serius urus Covid-19. Karena itu, jikalau ada rumor yang mengutip pernyataan saya bahwa virus corona […]

  • Aksi Diaspora TTS Berbagi Untuk Saudara TTS di Tengah Pandemi Covid-19

    Aksi Diaspora TTS Berbagi Untuk Saudara TTS di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Depok – Jabar, Garda Indonesia  | Sektor swasta terutama perusahaan, banyak yang mengalami penurunan produksi serta penjualan yang mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PMK). Masyarakat luas sangat terdampak atas kondisi tersebut, terlebih masyarakat perantau mereka sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup makan/minum & susu anak, biaya hidup serta sewa kontrakan. Saudara kita, warga Kabupaten Timor […]

  • Klarifikasi JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Lelang Saham PT GBU

    Klarifikasi JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Lelang Saham PT GBU

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Selain isu penguntitan, Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Kapuspenkum menyampaikan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara. “Adanya proses pelelangan terkait aset PT […]

  • Kementerian PPPA Bagi 1.134 Paket Kebutuhan Spesifik Perempuan & Anak

    Kementerian PPPA Bagi 1.134 Paket Kebutuhan Spesifik Perempuan & Anak

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Bintang Puspayoga pada Jumat, 8 Mei 2020, memberikan paket pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan terdampak Covid-19. Pemenuhan kebutuhan spesifik oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada tahap awal ini didistribusikan melalui 18 lembaga dan […]

expand_less