Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Utamakan Keselamatan, Pemerintah Batalkan Jemaah Haji Tahun 2020

Utamakan Keselamatan, Pemerintah Batalkan Jemaah Haji Tahun 2020

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 2 Jun 2020
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2020.

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

“Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” katanya lagi.

Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag.

Menag Fathurrahman Kafrawi (tengah) dalam sesi telekonferensi bersama awak media pada Selasa, 2 Juni 2020 di Jakarta

Dampak Pembatalan

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelasnya.

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.

Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag. (*)

Sumber berita (*/Humas Kementerian Agama)
Foto utama oleh beritabeta.com
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Generasi Muda dan Bela Negara

    Generasi Muda dan Bela Negara

    • calendar_month Rab, 16 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Oleh : Warsito hadi – APN Kemhan Pesatnya kemajuan dan perkembangan Iptek mendorong cepatnya perubahan di era globalisasi sangat mempengaruhi pola dan pemikiran bagi generasi muda menghadapi setiap tantangan, hambatan dan ancaman dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (ipoleksosbudhankam). Maka, perlu disiapkan generasi muda yang dapat menghadapi dan mengantisipasi perubahan tersebut. […]

  • Kisah Tenaga Medis Covid-19 : Butuh Satu Jam Tangani Satu Pasien

    Kisah Tenaga Medis Covid-19 : Butuh Satu Jam Tangani Satu Pasien

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Salah satu perawat Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Nurdiansyah menceritakan setidaknya perlu waktu satu jam untuk menangani pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Rujukan. “Ketika kita sampai ruangan pasien, waktu yang dibutuhkan menangani pasien tergantung tindakan. Satu pasien bahkan bisa 1 jam. Misalnya ada pemeriksaan jantung atau […]

  • Usai Perjalanan ke Mamuju, Ketua Satgas Doni Monardo Positif Covid-19

    Usai Perjalanan ke Mamuju, Ketua Satgas Doni Monardo Positif Covid-19

    • calendar_month Sab, 23 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengumumkan dirinya  positif tertular virus corona menyusul  aktivitas padat dalam sepekan terakhir memimpin penanggulangan bencana gempa bumi Sulawesi Barat dan banjir Kalimantan Selatan. “Dari hasil tes PCR tadi malam, pagi ini mendapatkan hasil positif Covid-19 dengan CT Value 25. Saya sama sekali tidak merasakan […]

  • Tata Layanan Publik Berbasis Digital di Usia 76 Tahun Kemenkumham

    Tata Layanan Publik Berbasis Digital di Usia 76 Tahun Kemenkumham

    • calendar_month Sab, 30 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Sejak melakukan peluncuran revolusi digital pada 12 Oktober 2020, hingga kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memiliki ratusan aplikasi layanan publik berbasis digital. Di peringatan hari jadi ke-76 Kemenkumham, instansi ini berbenah dengan menata beragam layanan digital tersebut dalam satu wadah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), […]

  • Kementerian PUPR Pastikan Tidak Ada Asosiasi Jasa Konstruksi Yang Dibekukan

    Kementerian PUPR Pastikan Tidak Ada Asosiasi Jasa Konstruksi Yang Dibekukan

    • calendar_month Jum, 18 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi, tidak berarti bahwa sejumlah Asosiasi Jasa Konstruksi akan dibekukan. Pembekuan asosiasi merupakan penafsiran yang tidak tepat terhadap Peraturan Menteri PUPR No. 10 tahun 2020 tentang Akreditasi […]

  • Palestina—Israel ‘Two-State Solution’ or ‘One-State Solution’

    Palestina—Israel ‘Two-State Solution’ or ‘One-State Solution’

    • calendar_month Sab, 22 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Oleh: Josef Herman Wenas Akhir-akhir ini di dunia maya mendadak muncul banyak “ahli” soal kisruh Israel-Palestina yang berbicara tentang “two-state solution.” Tetapi saya tidak melihat satu pun mereka yang bisa menjelaskan dengan fakta-fakta kenapa solusi ini gagal sejak Resolusi DK PBB No. 242 dikeluarkan pada 22 November 1967. Ada kesan kuat para “ahli” di dunia […]

expand_less