Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Ratusan Ribu Tenaga Kerja Asosiasi Jasa Konstruksi Terancam PHK

Ratusan Ribu Tenaga Kerja Asosiasi Jasa Konstruksi Terancam PHK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 16 Sep 2020
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan No 1410/KPTS/M/2020 tertanggal 4 September 2020 tentang asosiasi badan usaha jasa konstruksi, asosiasi jasa konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi terakreditasi.

Surat keputusan hasil kerja tim akreditasi Ditjen Bina Konstruksi kementerian PUPR tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat jasa konstruksi Indonesia, atas kondisi ini, Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO) yang juga merupakan bagian dari masyarakat jasa konstruksi angkat bicara.

Ketua Umum AKLINDO Andi Amir Husry menuturkan bahwasanya Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 telah membekukan 90 (sembilan puluh ) Asosiasi Jasa Konstruksi yang jaringannya tersebar mulai dari pusat sampai di kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujarnya pada Selasa, 15 September 2020.

Akibatnya akan terjadi PHK terhadap ratusan ribu tenaga kerja. Sehingga sangat tidak patut dalam kondisi negara menghadapi bencana pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi. “Tidak ada urgensi membekukan asosiasi yang tidak membebani APBN dalam kondisi negara mengalami bencana sekarang ini,” tegasnya.

Oleh karenanya, imbuh Andi, Kementerian PUPR dapat dianggap melanggar asas kepatutan terhadap Peraturan Presiden R.I. No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional memprioritaskan program subsidi besar-besaran bagi tenaga kerja dan pencegahan PHK demi stabilisasi ekonomi yang mengalami resesi.

Kemudian, dalam pelaksanaannya Ketua Umum AKLINDO juga mempertanyakan aspek kejujuran dan keterbukaan sebagaimana Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 2 asas kejujuran dan keadilan; serta asas keterbukaan.

“Di mana performa dan yang lainnya tersebut dapat dilihat dengan jelas dalam database LPJKN (Unsur dan Non Unsur –red), sehingga penyelenggaraan akreditasi dan hasilnya ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat jasa konstruksi di Indonesia?” tanya Andi.

Terlebih sebelumnya LPJKN melayangkan Surat No. 1241- UM/LPJK.IX/2020 tanggal 1 September 2020 yang meminta Pengembangan Sistem Informasi Terintegrasi kepada semua Asosiasi, Dalam waktu yang tidak lama, yaitu tiga hari kemudian, pada tanggal 04 September 2020, terbit Kepmen tentang Akreditasi. Dengan demikian, Panitia Akreditasi tidak jujur dan tidak terbuka kepada LPJKN sebagai Sekretariat Program Akreditasi Asosiasi.

Kepmen PUPR Ditengarai Tabrak Banyak Aturan

Selanjutnya, Ketua umum AKLINDO Andi Amir Husry juga menengarai bahwa dalam penerbitan surat keputusan menteri tersebut telah menabrak banyak aturan, di antaranya :

Pertama, UU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 105 menyatakan: Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. UU Nomor 2 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 12 Januari 2017 sedangkan Peraturan Pelaksanaannya yaitu PP No. 22 Tahun 2020 diundangkan pada tanggal 23 April 2020. Dengan demikian, PP No. 22 Tahun 2020 cacat hukum sebab melanggar Pasal 105 UU No. 2 Tahun 2017, yaitu diundangkan setelah lewat 2(dua) tahun bahkan terlambat selama 1 tahun 2 bulan. Sesuai hukum, Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 batal dengan sendirinya, dasar hukumnya (PP No. 22 Tahun 2020 ) tidak sah secara hukum sebab bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017.

Kedua. Bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 yang mengakreditasi hanya 12 Asosiasi Badan Usaha dan 25 Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau membekukan 60 Asosiasi Badan Usaha dari total 72, dan membekukan 35 Asosiasi dari jumlah 60 Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi. Dengan hanya meloloskan 12 dan 72 Asosiasi tersebut di atas, maka berpeluang timbul Oligopoli dalam pelayanan Usaha Jasa Konstruksi, yang seluruhnya dari Usaha Jasa Konstruksi Besar;

Ketiga, Bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  Bahwa asosiasi Jasa Konstruksi kebanyakan masih dalam kategori Menengah, utamanya yang berada di luar Jawa Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 hanya memberi akreditasi pada Asosiasi Besar sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi asosiasi level menengah;

Keempat, Bertentangan dengan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Ketua Umum AKLINDO menekankan bahwa pembekuan 60 Asosiasi Badan Usaha dan 35 Asosiasi Profesi menimbulkan PHK bagi ribuan pegawai asosiasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan menambah jumlah potensi kemiskinan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan upaya pemulihan ekonomi yang sekarang ini mengalami resesi. Atas kondisi tersebut sudah sepatutnya Pemerintah membatalkan Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020. seraya melakukan penyegaran organisasi.

Sumber berita dan foto (*/tim media)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5.000 Paket Sembako dari Presiden Jokowi bagi Warga Kota Kupang

    5.000 Paket Sembako dari Presiden Jokowi bagi Warga Kota Kupang

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Bantuan 5.000 paket sembako dari Presiden Jokowi yang ditujukan bagi warga Kota Kupang yang terdampak Covid-19, diterima secara simbolis oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dari Kepala Bulog Wilayah NTT, Taufan Akib pada Jumat, 15 Mei 2020 di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang. Wali Kota Kupang yang saat menerima […]

  • Gotong Royong, Budaya Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi

    Gotong Royong, Budaya Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi

    • calendar_month Sen, 30 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengapresiasi budaya masyarakat Indonesia yang saling menghormati, tolong-menolong, dan bergotong-royong sehingga Indonesia dapat melewati masa pandemi Covid-19 dengan baik. Hal tersebut disampaikan saat sambutannya dalam puncak perayaan Imlek Nasional tahun 2023 di lapangan banteng, Jakarta Pusat pada Minggu sore, 29 Januari 2023. “Itulah negara kita Indonesia, negara Pancasila. […]

  • Gubernur Viktor Imbau Satukan  Perspektif Pemprov & Pemkab

    Gubernur Viktor Imbau Satukan Perspektif Pemprov & Pemkab

    • calendar_month Sab, 1 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo,gardaindonesia.id | Viktor Laiskodat – Gubernur NTT, mengharapkan sinergitas Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Manggarai Raya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mesti terus dibangun dan terus ditingkatkan. Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Viktor dalam Rapat Kerja Gubernur NTT dengan Bupati, Ketua DPRD, Para Camat dan Kepala Desa Region 5 Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur di Labuan Bajo, […]

  • 4.300 Pelari Bakal Ramaikan Kupang Exotic Run 2024

    4.300 Pelari Bakal Ramaikan Kupang Exotic Run 2024

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Pada Sabtu, 31 Agustus 2024, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menghelat event Kupang Exotic Run & Jazz Festival. Perpaduan olahraga lari 5 km & 10 km dan diwarnai perhelatan musik jazz ini dihelat di halaman gedung Sasando, kantor Gubernur NTT. Pj Gubernur NTT, Ayodhia Kalake dalam sesi konferensi pers pada Kamis […]

  • Amankan Aset di NTT, PLN dan BPN Helat FGD Sertifikasi Aset

    Amankan Aset di NTT, PLN dan BPN Helat FGD Sertifikasi Aset

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Bali, Garda Indonesia | Guna mengamankan aset melalui sertifikasi tanah untuk pengembangan proyek ketenagalistrikan nasional, maka PT PLN UIP Nusa Tenggara terus melanjutkan agenda melakukan focus group discussion (FGD) dengan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPN NTT). FGD ini dihadiri oleh 15 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota – BPN Provinsi […]

  • Semasa Idul Fitri 2024 PLN Sukses Layani Kelistrikan Nasional

    Semasa Idul Fitri 2024 PLN Sukses Layani Kelistrikan Nasional

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah terhitung sejak 3—19  April 2024. Selama masa siaga tersebut, beban puncak nasional tertinggi mencapai 42.948 megawatt (MW) dengan daya mampu pasok sebesar 52.916 MW. Sementara, pada Idul Fitri 1445 H (10 April 2024), beban […]

expand_less