Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Ratusan Ribu Tenaga Kerja Asosiasi Jasa Konstruksi Terancam PHK

Ratusan Ribu Tenaga Kerja Asosiasi Jasa Konstruksi Terancam PHK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 16 Sep 2020
  • visibility 133
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan No 1410/KPTS/M/2020 tertanggal 4 September 2020 tentang asosiasi badan usaha jasa konstruksi, asosiasi jasa konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok jasa konstruksi terakreditasi.

Surat keputusan hasil kerja tim akreditasi Ditjen Bina Konstruksi kementerian PUPR tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat jasa konstruksi Indonesia, atas kondisi ini, Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO) yang juga merupakan bagian dari masyarakat jasa konstruksi angkat bicara.

Ketua Umum AKLINDO Andi Amir Husry menuturkan bahwasanya Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 telah membekukan 90 (sembilan puluh ) Asosiasi Jasa Konstruksi yang jaringannya tersebar mulai dari pusat sampai di kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujarnya pada Selasa, 15 September 2020.

Akibatnya akan terjadi PHK terhadap ratusan ribu tenaga kerja. Sehingga sangat tidak patut dalam kondisi negara menghadapi bencana pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi. “Tidak ada urgensi membekukan asosiasi yang tidak membebani APBN dalam kondisi negara mengalami bencana sekarang ini,” tegasnya.

Oleh karenanya, imbuh Andi, Kementerian PUPR dapat dianggap melanggar asas kepatutan terhadap Peraturan Presiden R.I. No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional memprioritaskan program subsidi besar-besaran bagi tenaga kerja dan pencegahan PHK demi stabilisasi ekonomi yang mengalami resesi.

Kemudian, dalam pelaksanaannya Ketua Umum AKLINDO juga mempertanyakan aspek kejujuran dan keterbukaan sebagaimana Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 2 asas kejujuran dan keadilan; serta asas keterbukaan.

“Di mana performa dan yang lainnya tersebut dapat dilihat dengan jelas dalam database LPJKN (Unsur dan Non Unsur –red), sehingga penyelenggaraan akreditasi dan hasilnya ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat jasa konstruksi di Indonesia?” tanya Andi.

Terlebih sebelumnya LPJKN melayangkan Surat No. 1241- UM/LPJK.IX/2020 tanggal 1 September 2020 yang meminta Pengembangan Sistem Informasi Terintegrasi kepada semua Asosiasi, Dalam waktu yang tidak lama, yaitu tiga hari kemudian, pada tanggal 04 September 2020, terbit Kepmen tentang Akreditasi. Dengan demikian, Panitia Akreditasi tidak jujur dan tidak terbuka kepada LPJKN sebagai Sekretariat Program Akreditasi Asosiasi.

Kepmen PUPR Ditengarai Tabrak Banyak Aturan

Selanjutnya, Ketua umum AKLINDO Andi Amir Husry juga menengarai bahwa dalam penerbitan surat keputusan menteri tersebut telah menabrak banyak aturan, di antaranya :

Pertama, UU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 105 menyatakan: Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. UU Nomor 2 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 12 Januari 2017 sedangkan Peraturan Pelaksanaannya yaitu PP No. 22 Tahun 2020 diundangkan pada tanggal 23 April 2020. Dengan demikian, PP No. 22 Tahun 2020 cacat hukum sebab melanggar Pasal 105 UU No. 2 Tahun 2017, yaitu diundangkan setelah lewat 2(dua) tahun bahkan terlambat selama 1 tahun 2 bulan. Sesuai hukum, Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 batal dengan sendirinya, dasar hukumnya (PP No. 22 Tahun 2020 ) tidak sah secara hukum sebab bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017.

Kedua. Bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 yang mengakreditasi hanya 12 Asosiasi Badan Usaha dan 25 Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau membekukan 60 Asosiasi Badan Usaha dari total 72, dan membekukan 35 Asosiasi dari jumlah 60 Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi. Dengan hanya meloloskan 12 dan 72 Asosiasi tersebut di atas, maka berpeluang timbul Oligopoli dalam pelayanan Usaha Jasa Konstruksi, yang seluruhnya dari Usaha Jasa Konstruksi Besar;

Ketiga, Bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  Bahwa asosiasi Jasa Konstruksi kebanyakan masih dalam kategori Menengah, utamanya yang berada di luar Jawa Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 hanya memberi akreditasi pada Asosiasi Besar sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi asosiasi level menengah;

Keempat, Bertentangan dengan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Ketua Umum AKLINDO menekankan bahwa pembekuan 60 Asosiasi Badan Usaha dan 35 Asosiasi Profesi menimbulkan PHK bagi ribuan pegawai asosiasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan menambah jumlah potensi kemiskinan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan upaya pemulihan ekonomi yang sekarang ini mengalami resesi. Atas kondisi tersebut sudah sepatutnya Pemerintah membatalkan Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020. seraya melakukan penyegaran organisasi.

Sumber berita dan foto (*/tim media)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hati-hati! Akun Facebook Anda Diretas Jadi Penipuan Hadiah IPhone dari JNE

    Hati-hati! Akun Facebook Anda Diretas Jadi Penipuan Hadiah IPhone dari JNE

    • calendar_month Rab, 19 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Puji syukur saya bisa mendapat hadiah berupa iPhone XS Max 256 GB hanya dengan membayar Rp.800.000 sebagai pajak hadiah dari Event JNE bagi smartphone. Awalnya saya lihat banyak teman-teman di facebook yang suda dapat jadi saya coba untuk ikutan event nya dan Alhamdulillah saya tidak sangka sekali, tadi pagi kurir JNE […]

  • Sertifikasi & Pengadaan Aset di NTT, PLN UIP Nusra Helat FGD Lintas Sektor

    Sertifikasi & Pengadaan Aset di NTT, PLN UIP Nusra Helat FGD Lintas Sektor

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT menggelar rapat koordinasi dan focus group discussion (FGD), di Hotel Prime Park, Mataram, Senin, 5 Februari 2024. Kegiatan dengan tema pembahasaan pelaksanaan pertimbangan teknis […]

  • Dari Gelap ke Terang, 6 Desa di TTU dan Malaka Segera Pakai Listrik PLN

    Dari Gelap ke Terang, 6 Desa di TTU dan Malaka Segera Pakai Listrik PLN

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Loading

    Maximus Ite, Kepala Desa Oenino, Kecamatan Bikomi Tengah, Timor Tengah Utara, menyampaikan rasa syukur karena akhirnya harapan untuk desa terang sudah datang.   Kupang | Impian masyarakat di enam lokasi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Malaka untuk segera menikmati listrik dari PLN semakin dekat menjadi kenyataan. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah […]

  • Prof. Dr. Cornelis Lay, MA. Duka Cita Bagi Guru, Sahabat, & Cendekiawan Soekarnois

    Prof. Dr. Cornelis Lay, MA. Duka Cita Bagi Guru, Sahabat, & Cendekiawan Soekarnois

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Hasto Kristiyanto Berita pagi ini dari Mas Pratik, Menteri Sekretaris Negara tentang dipanggilnya Mas Conny kehadirat Ilahi begitu mengejutkan saya. Seluruh perasaan campur aduk: kesedihan, duka cita, dan sekaligus terbentanglah seluruh rekam jejak sejarah perjalanan bersama Sosok Cendekiawan Soekarnois yang begitu saya kagumi. Prof. Dr. Cornelis Lay, M.A. merupakan sosok akademisi yang mampu membuat […]

  • Pemprov NTT Jaring UMKM, Dinas Koperasi Kabupaten Belu Segera Sensus UMKM

    Pemprov NTT Jaring UMKM, Dinas Koperasi Kabupaten Belu Segera Sensus UMKM

    • calendar_month Sen, 20 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung koperasi tingkat kabupaten dengan menjaring usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Belu. Kegiatan dengan tema ‘Temu Kemitraan UMKM’, dilaksanakan di aula Hotel Nusantara II Atambua pada Senin, 20 September 2021. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Belu, Elfridus Hale di sela–sela kegiatan mengungkapkan, untuk […]

  • Ahok vs Anies Soal Interpelasi: Ternyata Memang Beda Kelas!

    Ahok vs Anies Soal Interpelasi: Ternyata Memang Beda Kelas!

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Prinsipnya, kalau tidak ada yang ditutup-tutupi kenapa mesti takut ketika ditanya secara resmi (interpelasi) oleh parlemen? Tatkala Ahok “digerecoki” oleh DPRD DKI Jakarta (periode 2014–2019) lantaran usulan proyek-proyek mereka ditolak oleh Pemprov, maka mereka pun mengancam Ahok dengan akan menginterpelasi (meminta keterangan dari eksekutif). Kejadiannya di tahun 2015, kekisruhan antara legislatif […]

expand_less