Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PADMA Indonesia Layangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab ke Redaksi Vox NTT

PADMA Indonesia Layangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab ke Redaksi Vox NTT

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 19 Sep 2020
  • visibility 191
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) melalui surat bernomor : 51/P1-ADV/ IX/ 2020 tertanggal Jakarta, 09 September 2020, melayangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab kepada Redaksi Vox NTT.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Hukum  PADMA Indonesia, Paulus G. Kune, S.H. tersebut, ditembuskan kepada Dewan Pers RI, Komnas HAM RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolda NTT di Kupang, Kapolres Ngada di Bajawa, Pers,.dan arsip; sementara perihal surat tentang Hak Koreksi dan Hak Jawab Atas Pemberitaan Vox NTT, Tanggal 01/09/2020 dengan JuduI: “Setelah Penjarakan Ayahnya, Kini Pemilik Toko Aneka Jaya Bajawa Polisikan Yohanes Lusi.”

Adapun isi surat dari PADMA Indonesia menegaskan bahwa Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) yang beralamat di Gedung Perkantoran Selmis, Jl. Asem Baris Raya No. 52 Blok Il No. 10 Lt. 2 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan 12830 bertindak untuk dan atas nama Klien, Eufrasia Sito Lay terkait Pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020, dengan judul:” Setelah Penjarakan Ayahnya, Kini Pemilik Toko Aneka Jaya Bajawa Polisikan Yohanes Lusi”, hendak menyampaikan Tanggapan kepada Redaksi Vox NTT sebagai berikut:

  1. Bahwa judul pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020 tersebut, melalui penulis Patrick Romeo Djawa dan Editor Yohanes, telah membentuk dan menggiring opini publik untuk percaya, Pertama, kasus tersebut merupakan peristiwa yang saling terkait dan adanya kelanjutan perisitiwa sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari kata “Setelah..Kini..” dalam judul tersebut. Faktanya: 2 kasus tersebut tidak ada kaitan satu sama lain. Kedua, Terungkap Terlapor kasus penyuapan atas nama Nikolaus Sedhu sedangkan Laporan polisi oleh Ibu Eufrasia S. Lay merupakan kasus pencemaran nama baik, kabar bohong dan pemfitnahan di medsos, dengan Terlapor akun Fb Juand Fernando Mmc. Sehingga apa yang diberitakan oleh Penulis Patrick Romeo Djawa dan Editor Yohanes terlalu dini dan terlalu dipaksakan untuk menyimpulkan sebuah opini dalam bentuk judul pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020 tersebut.
  2. Bahwa salah satu alinea judul pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020, tertera: Persoalan antara keuarga( maksudnya keluarga) Nikolaus dengan Toko Aneka Jaya tak sampai di situ. Dua tahun setelah kematiannya, muncul masalah baru, kali ini Toko Aneka Jaya mempolisikan Yohanes Lusi”.  Penulis, Patrick Romeo Djawa dan Editor Yohanes dari Vox NTT kembali membentuk opini publik diantaranya: Pertama, persoalan tersebut sebagai sebuah rangkaian perstiwa yang saling terkait dan adanya kelanjutan peristiwa. Hal ini ditunjukkan dengan kata-kata:” Persoalan antara keluarga… tak sampai di situ.. dua tahun setelah kematiannya, mucul masalah baru, kali ini.. ” Kedua, Penulis dan Editor menaikkan persoalan tersebut bukan persoalan orang perorangan, melainkan sebagai persoalan keluarga Nikolaus Sedhu dengan Toko Aneka Jaya. Hal itu dapat dilihat dari kata- kata: ” Persoalan antara keluarga Nikolaus dengan Toko Aneka Jaya Faktanya adalah kasus penyuapan yang melibatkan Nikolaus secara pribadi dan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan akun Fb Juand Femando Mmc. Sehingga alinea tersebut menimbulkan sebuah kesan terlalu tendensius dan jauh dari peranan seorang wartawan/jurnalis, yang mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar (Pasal 6 butir c,UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
  3. Bahwa alinea : “Selain Yohanes, Toko Aneka Jaya juga melaporkan tiga pemilik akun Facebook lainnya karena berlaku rasis dan fitnah melalui tulisan di kolom komentar. Mereka dipolisikan setelah mengabaikan waktu empat hari untuk klarifikasi langsung dan menempuh jalur damai dengannya”.  Penulis Patrick Romeo Djawa dan Editor Yohanes memberitakan selain Yohanes, Toko Aneka Jaya melaporkan tiga pemilik akun facebook lainnya. Faktanya: Toko Aneka Jaya sebagai perusahaan dagang/manajemen tidak pernah melaporkan Yohanes dan tiga pemilik akun facebook.Yang benar adalah Ibu Eufrasia S.Lay melaporkan akun Fb. Juand Fernando Mmc,dkk.karena Ibu Eufrasia S.Lay tidak mengetahui pemilik akun Facebook tersebut.

Berkenaan dengan hal —hal di atas, maka PADMA Indonesia menegaskan pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020, dengan judul “Setelah Penjarakan Ayahnya, Kini Pemilik Toko Aneka Jaya Bajawa Polisikan Yohanes Lusi” bertentangan dengan Undang — undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khusus Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, yang mana pasal 1, menyatakan: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Oleh karena itu, Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia menyatakan kepada Redaksi Vox NTT, sebagai berikut:

Pertama, Segera mengoreksi judul pemberitaan Vox NTT tanggal 01 September 2020 karena pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik baik pribadi, keluarga dan usaha Toko Aneka Jaya;

Kedua, Segera meminta maaf secara terbuka kepada klien, Eufrasi S. Lay dan keluarga.

Penulis dan editor (+rony banase)
Foto utama (*istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 Calon Perseorangan dari 4 Kabupaten di NTT Jalani Verifikasi Faktual

    4 Calon Perseorangan dari 4 Kabupaten di NTT Jalani Verifikasi Faktual

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sesuai undang-undang pemilihan Nomor 1 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 8 tahun 2015, dan UU No. 10 tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi dukungan minimal pencalonan dari data pemilih terakhir di daerah tertentu dengan klasifikasi sebagai berikut: (i) pemilih 250.000 jiwa sebanyak 10%, (ii) pemilih 250.000 – 500.000 […]

  • Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan Jefri – Herman di Kota Kupang

    Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan Jefri – Herman di Kota Kupang

    • calendar_month Ming, 23 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Doktor Jefri Riwu Kore dan dokter Herman Man merayakan 3 (tiga) tahun kepemimpinan mereka dengan konsep yang berbeda. Berlangsung di lapangan upacara Kantor Wali Kota Kupang pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020; dikemas dalam konsep kreatif yakni drive in concert. Selain merupakan inovasi baru di dunia ekonomi kreatif, konsep ini […]

  • Forum Anak Kota Kupang, dr. Herman Man: Anak Corong Protokol Kesehatan

    Forum Anak Kota Kupang, dr. Herman Man: Anak Corong Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kam, 18 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Herman Man minta anak-anak  untuk bisa menjadi corong penegakan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing. Permintaan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Workshop Forum Anak Tingkat Kota Kupang Tahun 2021 yang diikuti secara daring dari ruang kerjanya, pada Kamis, 18 Maret 2021. Kepada anak-anak peserta workshop, […]

  • Kuliah Umum Psikologi Kristen IAKN Kupang Sorot Kesehatan Mental Anak

    Kuliah Umum Psikologi Kristen IAKN Kupang Sorot Kesehatan Mental Anak

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Wakil Rektor IAKN Kupang, Dr. Maryon Daniamaputra Pattinaja, Ph.D. menekankan peran psikologi dalam mendampingi tumbuh kembang anak belum banyak disorot secara luas.   Kupang | Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang melalui Program Studi Psikologi Kristen, Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK), menghelat kuliah umum bertajuk “Kesehatan Mental Anak, Investasi Bangsa: Mencegah Stunting dengan Pola […]

  • PLTP Ulumbu 5—6 Poco Leok: Energi Bersih Bekal Transisi Energi

    PLTP Ulumbu 5—6 Poco Leok: Energi Bersih Bekal Transisi Energi

    • calendar_month Sab, 17 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau PLTP Ulumbu 5—6 di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), sementara digarap oleh PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) merupakan langkah besar menuju transisi energi yang ramah lingkungan. General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul […]

  • Berita Duka Telah Berpulang Sila Kedua Pancasila di Kantor Gubernur NTT

    Berita Duka Telah Berpulang Sila Kedua Pancasila di Kantor Gubernur NTT

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 244
    • 2Komentar

    Loading

    Oleh : Marsel Robot, Dosen Bahasa dan Sastra FKIP Undana Kami, keluarga berduka, masyarakat Nusa Tenggara Timur menyampaikan kabar duka cita atas berpulang saudara kita tercinta atas nama Sila Kedua Pancasila, atau nama kerennya “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, pada pukul 11.01 Wita. Sementara, jenazah disemayamkan di antara kantor gubernur dan kantor DPRD Provinsi Nusa […]

expand_less