Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tunjangan Sertifikasi Dipangkas, Dua Guru Mengadu Ke DPRD Belu

Tunjangan Sertifikasi Dipangkas, Dua Guru Mengadu Ke DPRD Belu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 30 Des 2020
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Tunjangan sertifikasi guru triwulan IV dipangkas sebulan, dua orang guru di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), atas nama Yovita Klau (Kepala Sekolah SD Tanah Merah 1 Atambua) dan Fransiska Neolaka mengadu ke Kantor DPRD Belu, pada Senin, 28 Desember 2020.

“Pemotongan ini dialami oleh 600 lebih guru di Belu. Kami berharap kepala dinas dan bupati menaruh perhatian terhadap guru-guru yang terkena dampak pandemi Covid-19,” ungkap Yovita Klau di Ruang Kerja Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu.

Menurut pengakuan kedua orang guru itu, bahwa dana tunjangan sertifikasi triwulan IV yang masuk ke rekening para guru, hanya bulan Oktober dan November 2020.

“Kami datang ke sini bukan bermaksud melapor. Kami hanya meminta bantuan bapak ibu dewan untuk menanyakan kepada dinas teknis. Kalau uang  kami dipotong, tolong sampaikan kepada para guru tentang apa alasannya,” pinta Yovita.

Ditegaskan seorang guru lainnya, Fransiska Neolaka, bahwa pihaknya sangat menyayangkan perlakuan sewenang-wenang terhadap para guru dengan cara yang kesannya telah mengebiri hak para guru. Menurut Neolaka, hal demikian seharusnya tidak terjadi, apalagi bertepatan dengan situasi pandemi Covid-19 yang sedang melanda negeri ini.

“Kami sudah berjuang mendidik anak-anak dengan susah payah. Kami merasa sangat tidak dihargai sama sekali karena tunjangan sertifikasi dipangkas sebulan. Pembayaran triwulan IV, hanya 2 bulan tanpa alasan yang jelas. Kami hanya butuh kepastian. Jika tunjangan dikurangi, seharusnya ada penjelasan berbasis kekuatan hukum,” tandas Siska Neolaka.

Keluhan tersebut ditanggapi secara serius oleh Wakil Ketua II DPRD, Cypri Temu. Menurutnya, apa yang dikemukakan kedua  guru itu sudah langsung dipahami, lantaran sebelumnya ada guru yang sudah mengadu lewat sambungan telepon seluler.

“Kita akan komunikasikan dengan dinas teknis menyangkut hak para guru. Kami akan cari tahu kendalanya di mana? Ini, tugas buat kami, dan kami akan telusuri. Kesalahannya di mana, kita akan tanyakan. Intinya, hak para guru tidak boleh hilang sepeser pun,” tutur anggota DPRD dari Fraksi NasDem itu.

Anggota DPRD lainnya asal Fraksi NasDem, Aprianus Hale pun turut menerima pengaduan dua guru yang merupakan perwakilan dari 600 lebih guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Belu.

Dikatakannya, ratusan guru dimaksud tidak menerima tunjangan sertifikasi di bulan ke – 12 (Desember, red.) tahun 2020. Sementara, telah termuat dalam SK yang diterima pada bulan Juli 2020 lalu, bahwa para guru berhak atas tunjangan sertifikasi selama 12 bulan. Triwulan I, II, III sudah diterima utuh. Tetapi, pada triwulan IV para guru hanya terima bulan Oktober dan November. Sedangkan bulan Desember tidak diterima dengan alasan Covid -19.

“Pengakuan ibu Yovita, bahwa sebelumnya mereka sudah tanyakan ke sekretaris Dinas P&K dan jawabannya, pemotongan itu dilakukan dengan alasan Covid–19. Padahal, para guru agama tingkat SD dan guru SLTA terima utuh. Pemotongan itu hanya dialami oleh guru–guru SLTP. Kedua guru itu meminta dinas terkait untuk mengeluarkan surat edaran kepada para guru penerima tunjangan sertifikasi tentang alasan pemotongan. Itu tuntutan mereka,” urai Aprianus mengulang kembali isi pengaduan kedua guru tersebut via sambungan telepon seluler, saat dihubungi Garda Indonesia pada Rabu siang, 30 Desember 2020

Menyikapi persoalan itu, anggota DPRD asal Dapil IV itu menerangkan bahwa, jika merujuk pada dalil yang diutarakan sekretaris Dinas P&K (seperti dikatakan ibu Yovita tentang alasan Covid – 19, red.), maka kebijakan itu wajib berlaku di seluruh wilayah Indonesia karena sumber dananya berasal dari DAK Mendikbud.

Pemotongan hak para guru itu, lanjut Aprianus, hanya terjadi di Belu dan tidak terjadi di kabupaten lain. Dipastikannya, bahwa kebijakan itu hanya terjadi di tingkat daerah Belu, bukan nasional. Karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait dan badan keuangan daerah. “Apa pun informasi pertanggungjawaban yang akan diterima dari dinas terkait, kami akan segera menyampaikan kepada para guru penerima tunjangan sertifikasi di seluruh Kabupaten Belu,” paparnya. (*)

Penulis: (*/ Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Izhak Eduard, Megah dalam Karya antara Prestasi dan Prestise

    Izhak Eduard, Megah dalam Karya antara Prestasi dan Prestise

    • calendar_month Sen, 14 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Eddy Ngganggus (mantan rekan kerja) Sri Mulyani, Menteri Keuangan, sebagai ketua panitia seleksi Dewan Komisioner Otoriats Jasa keuangan (DK OJK) telah mengumumkan nama-nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022—2027. Diantara nama-nama itu terdapat nama mantan Dirut bank NTT Izhak Eduard, S.T. Pengumuman itu disampaikan Panitia Seleksi pada hari Senin tanggal […]

  • Ketika Gubernur Ancam Penjarakan Rakyatnya dan Umpat Mereka “Monyet”

    Ketika Gubernur Ancam Penjarakan Rakyatnya dan Umpat Mereka “Monyet”

    • calendar_month Sel, 30 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 1Komentar

    Loading

    Oleh : Emanuel Dapa Loka Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat kembali berhadap-hadapan dengan rakyatnya sendiri. Dari beberapa potongan video yang beredar luas, terjadi perdebatan sengit dengan Umbu Maramba Hawu. Tampak ia dengan keras dan kasar mengancam memenjarakan, mengancam memukul dan mengumpat rakyatnya dengan kata “monyet”. Dengan cara ini, dia telah merendahkan martabat rakyatnya sendiri. Mengetahui […]

  • ‘Hari Musik Nasional 2020’ ala Komunitas Musik Nusa Tenggara Timur

    ‘Hari Musik Nasional 2020’ ala Komunitas Musik Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rumah Musik Siloam, Harmoni NTT, dan J & D Production dalam satu harmoni menghelat Perayaan Hari Musik Nasional pada Sabtu, 14 Maret 2020 pukul 06.00—09.00 WITA di Arena Car Free Day Jalan El Tari Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hari Musik Nasional yang dirayakan pada setiap tanggal 9 Maret, […]

  • Siaga Darurat Karhutla, Pemprov Riau Tebar Posko Kesehatan

    Siaga Darurat Karhutla, Pemprov Riau Tebar Posko Kesehatan

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Pekanbaru, Garda Indonesia | Untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Provinsi Riau mendirikan ‘Posko Rumah Singgah Warga Terdampak Asap’ yang tersebar di 14 titik lokasi di Kota Pekanbaru. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/09/16/kebakaran-lahan-di-riau-kepala-bnpb-panglima-tni-dan-kapolri-tinjau-lokasi/ Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo menyampaikan 14 titik lokasi tersebut […]

  • 2,4 Hektar Tanah Depan Hotel Sasando Resmi Milik Pemkot Kupang

    2,4 Hektar Tanah Depan Hotel Sasando Resmi Milik Pemkot Kupang

    • calendar_month Jum, 25 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara aset tanah di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. Eksekusi ditandai dengan penyerahan 32 sertifikat tanah seluas kurang lebih 2,4 hektar tersebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, […]

  • ‘YAPPIKA-ActionAid, Bengkel APPeK & TX Foundation’ Rehabilitasi 4 Sekolah Rusak

    ‘YAPPIKA-ActionAid, Bengkel APPeK & TX Foundation’ Rehabilitasi 4 Sekolah Rusak

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sarana dan prasarana kegiatan belajar mengajar merupakan bagian penting dalam pendidikan. Maka dari itu, gedung sekolah wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, aksesibilitas, dan kenyamanan. Sayangnya, dari 2.414 total ruang kelas Sekolah Dasar di Kabupaten Kupang hanya 21% (507 ruang kelas) dalam kondisi baik. Sisanya, sebanyak 299 kelas (12,39%) dalam kategori rusak […]

expand_less