Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » Pokja MPM Nilai Ada Indikasi Pembiaran Kasus TPPO di Polres Ngada

Pokja MPM Nilai Ada Indikasi Pembiaran Kasus TPPO di Polres Ngada

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 11 Jan 2021
  • visibility 356
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Tim Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM) kembali melakukan investigasi dan pendampingan hukum atas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Ngada, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Greg R. Daeng, S.H., dari Tim Pokja MPM, selaku kuasa hukum Korban, dalam laporan tertulis yang diterima media ini, pada Senin 11 Januari 2021, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Penyidik, Ipda Jack Sanam, terkait perkembangan hasil penyidikan perkara TPPO yang berlangsung di ruang kerja KBO Polres Nagekeo, pada Selasa, 29 Desember 2020.

Adapun Perkara TPPO dimaksud telah terdaftar dalam registrasi Laporan Polisi Nomor: STPL/81/VIII/2018/NTT/Res Ngada, dan telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial SM selaku perekrut lapangan asal Mbay dan ER selaku penerima dan pengantar, mantan anggota DPRD Ende.

Dalam laporan ini, Pokja MPM memaparkan informasi hasil penanganan perkara dan kendala yang dihadapi oleh tim penyidik yang menyebabkan proses penanganan perkara tidak dapat berjalan sebagaimana seharusnya, sejak tahun 2018.

Selain itu, laporan ini juga merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada korban selaku pihak yang menuntut keadilan atas pelanggaran hak-haknya oleh para pelaku dan kepastian hukum penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Ngada.

Hasil Koordinasi

Pertama, dalam pertemuan yang dilakukan selama 2 jam, Ipda Jack Sanam menjelaskan tentang kasus dugaan perkara TPPO dengan korban SSW, hingga Januari 2021 masih berstatus tahapan penyidikan oleh unit Tipter Polres Ngada. Hal ini berarti sudah berlangsung selama 3 tahun terhitung sejak perkara ini dilaporkan.

Kedua, terkait penetapan tersangka, telah dilakukan pada tahun 2019, setelah penyidik yang saat itu dipimpin langsung oleh Ipda Jack Sanam bersama Bripka I Made Parta, mengumpulkan sejumlah bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan dua tersangka yakni SM dan ER.

Ketiga, bahwa perkara a quo pada tahun 2019, secara otoritas ditangani oleh penyidik terpisah/kanit Tipiter yang baru. Hal ini dikarenakan Ipda Jack Sanam ditugaskan untuk mengikuti pendidikan perwira.

Keempat, pada tahun 2019, penyidik pembantu atas nama Bripka I Made Parta, yang sejak awal bersama Ipda Jack Sanam menangani perkara a quo, dipindahkan ke Polsek Riung dengan alasan kedinasan.

Kelima, usai sesi tugas Ipda Jack Sanam dan Bripka I Made Parta, berdasarkan perkembangan informasi yang diperoleh pihak kuasa hukum korban dari Ipda Jack Sanam, bahwa pihak penyidik dari unit Tipiter Polres Ngada baru menaikkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bajawa pada awal tahun 2020.

Keenam, ketika mengirim SPDP, pihak penyidik unit Tipiter Polres Ngada tidak menyertakan pelimpahan Tahap Satu yakni berupa berkas perkara, padahal sudah ada penetapan tersangka yang dilakukan.

Ketujuh, pada tahun 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bajawa mengembalikan SPDP kepada pihak Polres Ngada tanpa adanya arahan ataupun petunjuk yang perlu dilengkapi atau ditindaklanjuti oleh pihak penyidik yang menangani perkara a quo.

Kedelapan, bahwa tidak ada keterangan resmi yang diberikan kepada pihak Korban/Kuasa Hukum oleh penyidik unit Tipiter Polres Ngada tentang perkembangan informasi penanganan perkara, termasuk alasan mengapa tidak melimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Bajawa.

Kesembilan, pada tahun 2020, setelah kembali dari diklat keperwiraan, Ipda Jack Sanam dipindahtugaskan ke Polres Nagekeo, seiring dengan pembentukan Resort defenitif di wilayah tersebut.

Kesepuluh, setelah bertugas di Polres Nagekeo, pada akhir tahun 2020 Ipda Jack Sanam dikirimkan berkas perkara a quo oleh pihak penyidik unit Tipiter Polres Ngada. Alasan pengiriman tersebut yakni untuk kepentingan pelimpahan penanganan perkara dimaksud oleh Pihak Polres Nagekeo dengan pertimbangan locus delictie.

Kesebelas, setelah menerima berkas perkara a quo, Kapolres Nagekeo bersama jajaraannya, termasuk Ipda Jack Sanam melakukan gelar perkara guna merespon berkas yang dilimpahkan tersebut.

Dari hasil gelar perkara didapat kesimpulan bahwa perkara tersebut meskipun locus delictie-nya berada di Nagekeo tetapi masih menggunakan Kop Penyidikan Polres Ngada.

Selain itu, belum ada petunjuk dari JPU Kejakasaan Negeri Bajawa yang menerangkan bahwa perkara a quo diperbolehkan untuk dilimpahkan penyidikannya ke Polres Nagekeo, hal mana mengingat perkara ini sudah dalam status penyidikan, sehingga otomatis harus melalui arahan atau petunjuk JPU.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Kuasa Hukum Korban bahwa saat ini jabatan Kanit Tipiter Polres Ngada yang mana selaku unit yang menangani perkara ini secara langsung, tidak ada atau kosong.

Akibat dari proses penyidikan yang terkesan tidak serius ini, Korban bersama kuasa hukumnya merasa sudah dilanggar haknya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas kejahatan yang terjadi serta membawa  kerugian bagi korban.

Temuan Kejanggalan

Pertama, tidak adanya keseriusan dari Unit Tipiter Polres Ngada untuk menangani perkara perdagangan orang, khususnya perkara yang dialami oleh Korban Susi Susanti Wangkeng, meksipun sudah ditetapkan 2 orang tersangka sebagai pelaku TPPO.

Kedua, sikap tak serius Penyidik unit Tipiter Polres Ngada dibuktikan dengan: SPDP yang dikirimkan kepada JPU cukup lama, yakni hampir satu tahun lebih, terhitung sejak penetapan tersangka pada tahun 2019. Bukti lain yakni penyidik unit Tipiter Polres Ngada tidak mengirim berkas perkara kepada JPU.

Penyidik unit Tipiter Polres Ngada dinilai sengaja melempar tanggung jawab kepada Polres Nagekeo dengan alasan Locus Delicite, dan tanpa ada koordinasi dengan JPU.

Selain itu, Kapolres Ngada dengan sengaja memindahkan penyidik pembantu ke Polsek Riung dengan alasan kedinasan.

Ketiga, para tersangka tidak pernah ditahan terhitung sejak status mereka ditetapkan.

Keempat, kosongnya jabatan Kanit Tipiter Polres Ngada.

Nota Tuntutan

Pertama, mendesak Kapolres Ngada untuk segera melanjutkan penyidikan Perkara Pidana Nomor: STPL/81/VIII/2018/NTT/Res Ngada dan menetapkannya dalam agenda penanganan perkara prioritas tempo waktu 30 (tiga puluh) hari.

Kedua, mendesak Kapolres Ngada untuk segera menangkap dan menahan dua Tersangka yakni SM dan ER.

Ketiga, mendesak Kapolres Ngada untuk segera berkoordinasi dengan Kejakasaan Negeri Bajawa guna pelimpahan berkas perkara dan penyerahan Tersangka untuk kepentingan proses penyidikan dan penuntutan berdasarkan rujukan pada Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor: ST/225/VII/2017/BARESKRIM tentang Tata Cara Pengiriman SPDP.

Keempat, mendesak Irwasum Mabes Polri dan Irwasda Polda NTT, untuk memeriksa Kapolres Ngada, Kasat Reskrim dan penyidik Perkara Nomor: STPL/81/VIII/2018/NTT/Res Ngada, karena diduga melakukan penggelapan penanganan perkara (undue delay).(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua KPU Belu Lantik 60 Anggota PPK, Tak Ada Perwakilan Perempuan di 3 Kecamatan

    Ketua KPU Belu Lantik 60 Anggota PPK, Tak Ada Perwakilan Perempuan di 3 Kecamatan

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak mengambil sumpah dan melantik 60 (enam puluh) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Belu di Aula Hotel Nusantara II Atambua pada Sabtu, 29 Februari 2020 pagi. Keenam puluh anggota PPK yang dilantik tersebut, tiga kecamatan dari total dua belas kecamatan di Kabupaten Belu tidak ada keterwakilan […]

  • Politeknik Negeri Kupang Konsisten Bantu Usaha Dodol Pisang Legit Sari

    Politeknik Negeri Kupang Konsisten Bantu Usaha Dodol Pisang Legit Sari

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Politeknik Negeri Kupang (PNK) kembali memberikan bantuan kepada usaha rumahan Dodol Pisang Legit Sari yang dirintis oleh pasangan suami istri yakni Ferry Dethan dan Merry Letik yang mengawali usaha rumahan dengan mencoba mengolah pisang menjadi dodol sejak tahun 2012. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/07/26/politeknik-negeri-kupang-dukung-usaha-dodol-pisang-legit-sari-via-program-ppud/ Sebelumnya, pada awal pemberian bantuan oleh PNK di […]

  • Pemberantasan Judi Online Tahun 2025, Bareskrim Sita Aset Rp59 Miliar

    Pemberantasan Judi Online Tahun 2025, Bareskrim Sita Aset Rp59 Miliar

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Loading

    Tiga laporan polisi diterbitkan untuk mengusut situs-situs seperti Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kedai 69, hingga Abadi Cash. Dari kasus tersebut, penyidik menyita uang miliaran rupiah, dua unit mobil, dan satu ruko.   Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita uang dan aset dari sindikat judi online (judol). Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan hasil […]

  • Bangkitkan NTT dari Desa

    Bangkitkan NTT dari Desa

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Tristy.W.Ulas.Jati, S.S.T. Kupang-NTT, Garda Indonesia | Nusa Tenggara Timur (NTT) bangkit menuju masyarakat sejahtera merupakan visi yang sering digadang-gadang oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. Oleh sebab itu, menjadi penting untuk memperhatikan program apa saja yang kelak akan dilakukan dalam rangka pembangunan daerah. Seperti diketahui bahwa selama ini kota merupakan tempat yang dituju […]

  • PLN Pulihkan Listrik Fasilitas Umum di Kota Kupang Pasca-Badai Seroja

    PLN Pulihkan Listrik Fasilitas Umum di Kota Kupang Pasca-Badai Seroja

    • calendar_month Sab, 10 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PLN berhasil memulihkan sistem kelistrikan sejumlah fasilitas umum pasca-Badai seroja yang melanda wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Fasilitas umum seperti rumah sakit menjadi prioritas PLN untuk mendorong NTT segera bangkit. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah S K Lerik Kota Kupang, dr. Marsiana Y Halek menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PLN […]

  • AMMTC XVII Labuan Bajo, Polri Bahas 10 Isu Kejahatan Transnasional

    AMMTC XVII Labuan Bajo, Polri Bahas 10 Isu Kejahatan Transnasional

    • calendar_month Sen, 21 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bakal membahas 10 isu prioritas kejahatan transnasional. “Sepuluh isu prioritas kejahatan transnasional itu jadi keprihatinan bersama, yakni terorisme, kejahatan dunia maya, penyelundupan senjata, perdagangan satwa […]

expand_less