Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » Pokja MPM Nilai Ada Indikasi Pembiaran Kasus TPPO di Polres Ngada

Pokja MPM Nilai Ada Indikasi Pembiaran Kasus TPPO di Polres Ngada

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 11 Jan 2021
  • visibility 120
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Tim Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM) kembali melakukan investigasi dan pendampingan hukum atas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Ngada, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Greg R. Daeng, S.H., dari Tim Pokja MPM, selaku kuasa hukum Korban, dalam laporan tertulis yang diterima media ini, pada Senin 11 Januari 2021, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Penyidik, Ipda Jack Sanam, terkait perkembangan hasil penyidikan perkara TPPO yang berlangsung di ruang kerja KBO Polres Nagekeo, pada Selasa, 29 Desember 2020.

Adapun Perkara TPPO dimaksud telah terdaftar dalam registrasi Laporan Polisi Nomor: STPL/81/VIII/2018/NTT/Res Ngada, dan telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial SM selaku perekrut lapangan asal Mbay dan ER selaku penerima dan pengantar, mantan anggota DPRD Ende.

Dalam laporan ini, Pokja MPM memaparkan informasi hasil penanganan perkara dan kendala yang dihadapi oleh tim penyidik yang menyebabkan proses penanganan perkara tidak dapat berjalan sebagaimana seharusnya, sejak tahun 2018.

Selain itu, laporan ini juga merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada korban selaku pihak yang menuntut keadilan atas pelanggaran hak-haknya oleh para pelaku dan kepastian hukum penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Ngada.

Hasil Koordinasi

Pertama, dalam pertemuan yang dilakukan selama 2 jam, Ipda Jack Sanam menjelaskan tentang kasus dugaan perkara TPPO dengan korban SSW, hingga Januari 2021 masih berstatus tahapan penyidikan oleh unit Tipter Polres Ngada. Hal ini berarti sudah berlangsung selama 3 tahun terhitung sejak perkara ini dilaporkan.

Kedua, terkait penetapan tersangka, telah dilakukan pada tahun 2019, setelah penyidik yang saat itu dipimpin langsung oleh Ipda Jack Sanam bersama Bripka I Made Parta, mengumpulkan sejumlah bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan dua tersangka yakni SM dan ER.

Ketiga, bahwa perkara a quo pada tahun 2019, secara otoritas ditangani oleh penyidik terpisah/kanit Tipiter yang baru. Hal ini dikarenakan Ipda Jack Sanam ditugaskan untuk mengikuti pendidikan perwira.

Keempat, pada tahun 2019, penyidik pembantu atas nama Bripka I Made Parta, yang sejak awal bersama Ipda Jack Sanam menangani perkara a quo, dipindahkan ke Polsek Riung dengan alasan kedinasan.

Kelima, usai sesi tugas Ipda Jack Sanam dan Bripka I Made Parta, berdasarkan perkembangan informasi yang diperoleh pihak kuasa hukum korban dari Ipda Jack Sanam, bahwa pihak penyidik dari unit Tipiter Polres Ngada baru menaikkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bajawa pada awal tahun 2020.

Keenam, ketika mengirim SPDP, pihak penyidik unit Tipiter Polres Ngada tidak menyertakan pelimpahan Tahap Satu yakni berupa berkas perkara, padahal sudah ada penetapan tersangka yang dilakukan.

Ketujuh, pada tahun 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bajawa mengembalikan SPDP kepada pihak Polres Ngada tanpa adanya arahan ataupun petunjuk yang perlu dilengkapi atau ditindaklanjuti oleh pihak penyidik yang menangani perkara a quo.

Kedelapan, bahwa tidak ada keterangan resmi yang diberikan kepada pihak Korban/Kuasa Hukum oleh penyidik unit Tipiter Polres Ngada tentang perkembangan informasi penanganan perkara, termasuk alasan mengapa tidak melimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Bajawa.

Kesembilan, pada tahun 2020, setelah kembali dari diklat keperwiraan, Ipda Jack Sanam dipindahtugaskan ke Polres Nagekeo, seiring dengan pembentukan Resort defenitif di wilayah tersebut.

Kesepuluh, setelah bertugas di Polres Nagekeo, pada akhir tahun 2020 Ipda Jack Sanam dikirimkan berkas perkara a quo oleh pihak penyidik unit Tipiter Polres Ngada. Alasan pengiriman tersebut yakni untuk kepentingan pelimpahan penanganan perkara dimaksud oleh Pihak Polres Nagekeo dengan pertimbangan locus delictie.

Kesebelas, setelah menerima berkas perkara a quo, Kapolres Nagekeo bersama jajaraannya, termasuk Ipda Jack Sanam melakukan gelar perkara guna merespon berkas yang dilimpahkan tersebut.

Dari hasil gelar perkara didapat kesimpulan bahwa perkara tersebut meskipun locus delictie-nya berada di Nagekeo tetapi masih menggunakan Kop Penyidikan Polres Ngada.

Selain itu, belum ada petunjuk dari JPU Kejakasaan Negeri Bajawa yang menerangkan bahwa perkara a quo diperbolehkan untuk dilimpahkan penyidikannya ke Polres Nagekeo, hal mana mengingat perkara ini sudah dalam status penyidikan, sehingga otomatis harus melalui arahan atau petunjuk JPU.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Kuasa Hukum Korban bahwa saat ini jabatan Kanit Tipiter Polres Ngada yang mana selaku unit yang menangani perkara ini secara langsung, tidak ada atau kosong.

Akibat dari proses penyidikan yang terkesan tidak serius ini, Korban bersama kuasa hukumnya merasa sudah dilanggar haknya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas kejahatan yang terjadi serta membawa  kerugian bagi korban.

Temuan Kejanggalan

Pertama, tidak adanya keseriusan dari Unit Tipiter Polres Ngada untuk menangani perkara perdagangan orang, khususnya perkara yang dialami oleh Korban Susi Susanti Wangkeng, meksipun sudah ditetapkan 2 orang tersangka sebagai pelaku TPPO.

Kedua, sikap tak serius Penyidik unit Tipiter Polres Ngada dibuktikan dengan: SPDP yang dikirimkan kepada JPU cukup lama, yakni hampir satu tahun lebih, terhitung sejak penetapan tersangka pada tahun 2019. Bukti lain yakni penyidik unit Tipiter Polres Ngada tidak mengirim berkas perkara kepada JPU.

Penyidik unit Tipiter Polres Ngada dinilai sengaja melempar tanggung jawab kepada Polres Nagekeo dengan alasan Locus Delicite, dan tanpa ada koordinasi dengan JPU.

Selain itu, Kapolres Ngada dengan sengaja memindahkan penyidik pembantu ke Polsek Riung dengan alasan kedinasan.

Ketiga, para tersangka tidak pernah ditahan terhitung sejak status mereka ditetapkan.

Keempat, kosongnya jabatan Kanit Tipiter Polres Ngada.

Nota Tuntutan

Pertama, mendesak Kapolres Ngada untuk segera melanjutkan penyidikan Perkara Pidana Nomor: STPL/81/VIII/2018/NTT/Res Ngada dan menetapkannya dalam agenda penanganan perkara prioritas tempo waktu 30 (tiga puluh) hari.

Kedua, mendesak Kapolres Ngada untuk segera menangkap dan menahan dua Tersangka yakni SM dan ER.

Ketiga, mendesak Kapolres Ngada untuk segera berkoordinasi dengan Kejakasaan Negeri Bajawa guna pelimpahan berkas perkara dan penyerahan Tersangka untuk kepentingan proses penyidikan dan penuntutan berdasarkan rujukan pada Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor: ST/225/VII/2017/BARESKRIM tentang Tata Cara Pengiriman SPDP.

Keempat, mendesak Irwasum Mabes Polri dan Irwasda Polda NTT, untuk memeriksa Kapolres Ngada, Kasat Reskrim dan penyidik Perkara Nomor: STPL/81/VIII/2018/NTT/Res Ngada, karena diduga melakukan penggelapan penanganan perkara (undue delay).(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Alasan Utama Hanura NTT Dukung TRP–HEGI dalam Pilkada Sabu Raijua

    Ini Alasan Utama Hanura NTT Dukung TRP–HEGI dalam Pilkada Sabu Raijua

    • calendar_month Sen, 7 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan memberikan dukungan politik kepada pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Takem Radja Pono (TRP) dan Herman Hegi Radja Haba (Hegi) dalam menghadapi perhelatan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Pernyataan dukungan disampaikan langsung […]

  • Kisah Tenaga Medis Covid-19 : Butuh Satu Jam Tangani Satu Pasien

    Kisah Tenaga Medis Covid-19 : Butuh Satu Jam Tangani Satu Pasien

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Salah satu perawat Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Nurdiansyah menceritakan setidaknya perlu waktu satu jam untuk menangani pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Rujukan. “Ketika kita sampai ruangan pasien, waktu yang dibutuhkan menangani pasien tergantung tindakan. Satu pasien bahkan bisa 1 jam. Misalnya ada pemeriksaan jantung atau […]

  • Wajah-wajah dalam Cermin

    Wajah-wajah dalam Cermin

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Yelinri Juana Martha Taosu Kupang-NTT, 5 November 2019 | Di depan cermin setengah utuh, telah terpampang wajah-wajah penuh kematian. Kaku, bisu, dan dingin. Bersolekan diam berdandankan sepi, rupawan bak kembang di makam moyang Wajah-wajah dalam cermin Berbijikan dua bola mata bundar Menyala pada remang-remang subuh lalu padam kala terik matahari membunuh keadilan di kota. […]

  • Terampil ‘Digital Marketing’ & Sablon, Milenial Sumba Raih Pelatihan PLN

    Terampil ‘Digital Marketing’ & Sablon, Milenial Sumba Raih Pelatihan PLN

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Loading

    Sumba-N.T.T., Garda Indonesia | Selain menghadirkan listrik di Pulau Sumba melalui program PLN Peduli, PLN juga menyelenggarakan Pelatihan Sablon dan Digital Marketing untuk Milenial Bukit Wisata Wairinding. Pelatihan tersebut digelar di Kantor Desa Pambota Njara, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, 28—30 Juli 2020. Sebanyak 20 peserta mengikuti pelatihan hasil kerja sama PLN dengan Pemerintah Kabupaten […]

  • Alumni SMAN 1 Kupang Jadi Guru Besar Politeknik Negeri Kupang

    Alumni SMAN 1 Kupang Jadi Guru Besar Politeknik Negeri Kupang

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Pria kelahiran Kupang, 19 Juni 1976 ini menempuh pendidikan menengah atas di SMA Negeri 1 Kupang pada tahun 1991—1994, sementara pendidikan dasar pada SD Negeri Naikoten 1 Kupang tahun 1982—1988 dan SMP Negeri 2 Kupang tahun 1988—1991.   Kupang | Ketua Prodi S2 Terapan – pemasaran, inovasi dan teknologi Politeknik Negeri Kupang (PNK), Jappy Parlindungan […]

  • Warga Perbatasan Indonesia-Timor Leste Gapai Bantuan Listrik Gratis PLN

    Warga Perbatasan Indonesia-Timor Leste Gapai Bantuan Listrik Gratis PLN

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Dalam situasi Pandemi Covid 19 tidak menghalangi PLN untuk terus berbakti bagi masyarakat. PT PLN Persero Unit Induk Wilayah (UIW) NTT menyalakan listrik gratis untuk 89 KK di daerah perbatasan dengan Republik Demokrat Timor Leste (RDTL) persisnya di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu pada Jumat, 15 Mei 2020. Bupati […]

expand_less