Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » AICHR Jadikan NTT Daerah Percontohan Pemberantasan TPPO

AICHR Jadikan NTT Daerah Percontohan Pemberantasan TPPO

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 11 Okt 2018
  • visibility 112
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, gardaindonesia.idAICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) adalah Komisi Hak Asasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN yang dibentuk pada tahun 2009. Tiap negara ASEAN punya satu orang wakil yang bertugas mengembangkan program untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia di ASEAN. Para wakil itu berkumpul secara rutin untuk menegosiasikan bentuk-bentuk pemajuan dan perlindungan HAM yang berjalan atau perlu dikembangkan.

Bekerjasama dengan IOM (International Organization on Migration), Kedutaan Switzerland di Jakarta, DPD RI Provinsi NTT dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, AICHR Indonesia melakukan penyiapan pemangku kepentingan di NTT untuk kegiatan implementasi pendekatan berbasis HAM dalam penanganan perdagangan orang di ASEAN.

Melalui rilis yang diterima gardaindonesia.id melalui pesan Whatsapp, Rabu/10 Oktober 2018 pukul 16.21 wita, Pihak Komisi Hak Asasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN (AICHR) akan mengadakan ‘Dialog Publik’ yang melibatkan Kementerian/Lembaga Daerah, tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat serta insan pers untuk memperkenalkan pendekatan berbasis HAM dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dari polres dan polda dari wilayah-wilayah NTT. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Pada 14—15 Oktober 2018 di Gedung DPD NTT dan bakal dibuka oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

NTT sebagai Daerah Percontohan Pemberantasan TPPO

Untuk pertama kali dalam sejarah, Wakil Indonesia untuk AICHR (Komisi Hak Asasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN), Dr. Dinna Wisnu, mendorong secara konkrit pemberantasan TPPO hingga ke level daerah. Ini merupakan tahun ketiga dimana Dr. Dinna secara aktif memantau situasi di lapangan dan berupaya membangun kerjasama di level daerah, nasional dan regional dan akhirnya mengambil jalan untuk secara khusus memberi perhatian pada Nusa Tenggara Timur sebagai daerah percontohan pemberantasan TPPO.

“Memang ada wilayah lain juga di Indonesia yang bermasalah dalam hal perdagangan orang, seperti di Jawa Barat, Batam, dan Kalimantan, tetapi sebagai awal, memberi perhatian pada NTT akan mengungkap banyak hal dan membangun pemahaman yang lebih baik tentang cara penanganan masalah secara nasional maupun regional, “ujar Dr Dinna.

Sambung Dr Dinna, Di NTT hampir selalu ada korban meninggal dunia atau disiksa, padahal sejumlah program pelayanan satu atap ada di sana demi memotong jalur-jalur non-prosedural untuk berangkat bekerja ke luar negeri. Demikian pula masyarakat sipil dan para tokoh agama kabarnya sudah sangat aktif bergerak melawan tindakan kejahatan ini. Artinya pasti ada yang luput dari perhatian di situ; ada sistem yang tidak jalan; ada yang tetap bisa menjual orang meskipun kabarnya Pemda di sana ‘galak’.

Lebih lanjut Dr Dinna Wisnu, “Laporan yang masuk ke AICHR Indonesia sangat memprihatinkan. Melalui NTT saya sedang mengupayakan jalur komunikasi penyelesaian masalah perdagangan orang yang lebih efektif dengan Malaysia dan negara-negara ASEAN yang lain“.

Disamping itu, IOM berkomitmen terus mendukung upaya pemerintah NTT dan Kepolisian dalam memberantas TPPO. “Kami memandang perlunya pelibatan dan penguatan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memerangi TPPO; dan dukungan dari pemerintah Provinsi NTT merupakan modalitas penting dalam penuntasan kasus-kasus TPPO di NTT,”ujar Among Pundhi Resi dari IOM.

Ikhtisar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah masalah serius di Indonesia, dalam kurun waktu kurang dari 10 tahun, Indonesia tidak hanya menjadi negara pengirim korban dan tempat transit tetapi juga menjadi negara tujuan bagi pelaku perdagangan orang untuk memperdagangkan para korban dari luar Indonesia. Meskipun perekonomian di Indonesia dinyatakan terus meningkat, peningkatannya hanya pada sektor-sektor tertentu dan belum dirasakan secara langsung manfaatnya oleh pekerja migran.

Proses migrasi masih saja ada yang non-prosedural, bahkan tetap subur saat diberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja, bahkan yang berangkat prosedural pun bisa pulang sebagai non-prosedural. Akibatnya pekerja migran Indonesia mengalami eksploitasi, dianiaya, bahkan banyak diantara mereka dilacurkan dan dieksploitasi secara seksual, dan sejumlah mereka berakhir kehilangan nyawa dan mengalami kelumpuhan permanen.

Polda NTT mencatat sejak Januari-Juli 2018 telah menangani 25 kasus TPPO dengan korban 37 orang. Sementara itu data yang masuk kepada Wakil Indonesia untuk AICHR dari LSM PADMA sejak 1 Januari 2018 hingga 6 Oktober 2018 ada 86 jenazah pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur dan tidak menutup kemungkinan mereka juga adalah korban TPPO.

Dr Dinna Wisnu menjabarkan, Isu pemberantasan TPPO berbasis Hak Asasi Manusia adalah salah satu program prioritas AICHR sejak tahun 2016 dan inisiatornya adalah Wakil Indonesia di AICHR. Sejak November 2015 dilahirkan Konvensi ASEAN Anti Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak (ACTIP, ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children), berkat kegigihan AICHR maka sudah 9 negara ASEAN, kecuali Brunei Darussalam, yang meratifikasi Konvensi tersebut.

“Di ASEAN sudah ada kesepakatan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia dalam pemberantasan TPPO. Tahun 2018 ini kita masuk ke implementasi program di tataran daerah, agar di tahun-tahun selanjutnya kegiatan regionalnya pun melibatkan dan mempertimbangkan situasi pemangku kepentingan di level daerah,” jelas Dr. Dinna Wisnu.

“AICHR Indonesia mengupayakan agar Indonesia berhasil memberantas perdagangan manusia dan NTT menjadi daerah percontohan yang dibanggakan, dengan kerjasama baik antar kelompok dan juga dengan negara-negara ASEAN dalam memerangi kejahatan keji ini,” ungkap Dr. Dinna Wisnu.

Dengan ratifikasi Konvensi maka dasar hukum untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan efektif bagi pelaku, melindungi dan membantu korban berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan memajukan kerjasama antar negara pihak di ASEAN telah kuat. Hasilnya mulai terlihat. ACTIP resmi diterapkan per Maret 2017 dengan dikawal oleh AICHR bersama jajaran penegak hukum ASEAN yang tergabung dalam SOMTC (Senior Official Meeting on Transnational Crime).

Indonesia memiliki Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) UU No. 21 Tahun 2007. Implementasi UU tersebut dikuatkan dengan ratifikasi ACTIP yang dituangkan dalam Undang Undang No. 12 Tahun 2017.

Definisi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Definisi TPPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial. (*/Tim AICHR)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pakai Masker Maksimal Empat Jam, Dokter Reisa Imbau Ganti Masker Baru

    Pakai Masker Maksimal Empat Jam, Dokter Reisa Imbau Ganti Masker Baru

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas Nasional), dokter Reisa Broto Asmoro mengingatkan agar penggunaan masker penutup hidung dan mulut diganti setelah empat jam pemakaian. Hal itu disampaikan Reisa dalam konferensi pers terkait berbagai informasi dan pesan-pesan mengenai pengendalian Covid-19, serta adaptasi Kebiasaan Baru yang Produktif dan Aman dari […]

  • Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat, PDIP Tegas Stop Tunjangan Perumahan

    Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat, PDIP Tegas Stop Tunjangan Perumahan

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin rapat “urun rembuk” yang dihelat Kamis malam, 4 September 2025. Dalam rapat tersebut, seluruh pimpinan fraksi DPR sepakat untuk menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR dan membatasi kegiatan kunjungan kerja.   Jakarta | Menjelang tenggat waktu atau deadline pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI menunjukkan sikap […]

  • Dinkes NTT & Unicef Inisiasi Tim Terpadu Kesehatan Layanan Ibu dan Anak

    Dinkes NTT & Unicef Inisiasi Tim Terpadu Kesehatan Layanan Ibu dan Anak

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Tim Terpadu yang terdiri dari para expert (ahli) dari berbagai institusi kesehatan di masing-masing bidang berkumpul untuk merumuskan rekomendasi secara terpadu dalam rangka peningkatan mutu kesehatan ibu dan anak dan percepatan penanggulangan stunting di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pertemuan Tim Terpadu Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak serta percepatan Penanggulangan […]

  • BJ Habibie Tutup Usia, IMO-Indonesia Ucap Belasungkawa

    BJ Habibie Tutup Usia, IMO-Indonesia Ucap Belasungkawa

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Rabu, 11 September 2019, Indonesia berduka dengan wafatnya Presiden RI ke-3, B.J. Habibie. Habibie meninggal di RSPAD Gatot Soebroto dalam usia 83 tahun. Dengan seketika, jagat raya ramai memperbincangkannya terlebih media sosial. Baik dari ucapan belasungkawa maupun doa untuk Tokoh Nasional yang dikenal mempunyai kecerdasan di atas rata-rata tersebut. Satu diantara […]

  • Srikandi PLN UIW NTT Sengat Spirit Pelajar SMK Negeri 5 Kupang

    Srikandi PLN UIW NTT Sengat Spirit Pelajar SMK Negeri 5 Kupang

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Champion Srikandi PLN UIW NTT, Margaretha Yupukoni, menyampaikan program ini bukan hanya tentang bantuan, tetapi tentang cinta, kepedulian, dan semangat untuk terus menyalakan harapan.   Kupang | Memperingati Hari Anak Nasional 2025, Srikandi PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (UIW NTT) menghadirkan inisiatif penuh makna bertajuk “Srikandi Sahabat Anak” dengan mengusung tema, nyalakan harapan […]

  • Jangan Berasumsi Terhadap Teman Difabel

    Jangan Berasumsi Terhadap Teman Difabel

    • calendar_month Sel, 23 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Jangan bantu aku, alat bantuku adalah bagian dari tubuhku, jangan memegang atau memindahkan,” petikan pernyataan dari para penyandang disabilitas atau difabel yang disampaikan oleh Kuni Fatonah, Amd. saat Webinar Pelatihan Pshycology First Aid (PFA) dan Self Care oleh Humanity And Inclusion yang diikuti oleh para peserta di wilayah Kota Kupang pada tanggal 22—23 […]

expand_less