Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » AICHR Jadikan NTT Daerah Percontohan Pemberantasan TPPO

AICHR Jadikan NTT Daerah Percontohan Pemberantasan TPPO

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 11 Okt 2018
  • visibility 144
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, gardaindonesia.idAICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) adalah Komisi Hak Asasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN yang dibentuk pada tahun 2009. Tiap negara ASEAN punya satu orang wakil yang bertugas mengembangkan program untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia di ASEAN. Para wakil itu berkumpul secara rutin untuk menegosiasikan bentuk-bentuk pemajuan dan perlindungan HAM yang berjalan atau perlu dikembangkan.

Bekerjasama dengan IOM (International Organization on Migration), Kedutaan Switzerland di Jakarta, DPD RI Provinsi NTT dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, AICHR Indonesia melakukan penyiapan pemangku kepentingan di NTT untuk kegiatan implementasi pendekatan berbasis HAM dalam penanganan perdagangan orang di ASEAN.

Melalui rilis yang diterima gardaindonesia.id melalui pesan Whatsapp, Rabu/10 Oktober 2018 pukul 16.21 wita, Pihak Komisi Hak Asasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN (AICHR) akan mengadakan ‘Dialog Publik’ yang melibatkan Kementerian/Lembaga Daerah, tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat serta insan pers untuk memperkenalkan pendekatan berbasis HAM dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dari polres dan polda dari wilayah-wilayah NTT. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Pada 14—15 Oktober 2018 di Gedung DPD NTT dan bakal dibuka oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

NTT sebagai Daerah Percontohan Pemberantasan TPPO

Untuk pertama kali dalam sejarah, Wakil Indonesia untuk AICHR (Komisi Hak Asasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN), Dr. Dinna Wisnu, mendorong secara konkrit pemberantasan TPPO hingga ke level daerah. Ini merupakan tahun ketiga dimana Dr. Dinna secara aktif memantau situasi di lapangan dan berupaya membangun kerjasama di level daerah, nasional dan regional dan akhirnya mengambil jalan untuk secara khusus memberi perhatian pada Nusa Tenggara Timur sebagai daerah percontohan pemberantasan TPPO.

“Memang ada wilayah lain juga di Indonesia yang bermasalah dalam hal perdagangan orang, seperti di Jawa Barat, Batam, dan Kalimantan, tetapi sebagai awal, memberi perhatian pada NTT akan mengungkap banyak hal dan membangun pemahaman yang lebih baik tentang cara penanganan masalah secara nasional maupun regional, “ujar Dr Dinna.

Sambung Dr Dinna, Di NTT hampir selalu ada korban meninggal dunia atau disiksa, padahal sejumlah program pelayanan satu atap ada di sana demi memotong jalur-jalur non-prosedural untuk berangkat bekerja ke luar negeri. Demikian pula masyarakat sipil dan para tokoh agama kabarnya sudah sangat aktif bergerak melawan tindakan kejahatan ini. Artinya pasti ada yang luput dari perhatian di situ; ada sistem yang tidak jalan; ada yang tetap bisa menjual orang meskipun kabarnya Pemda di sana ‘galak’.

Lebih lanjut Dr Dinna Wisnu, “Laporan yang masuk ke AICHR Indonesia sangat memprihatinkan. Melalui NTT saya sedang mengupayakan jalur komunikasi penyelesaian masalah perdagangan orang yang lebih efektif dengan Malaysia dan negara-negara ASEAN yang lain“.

Disamping itu, IOM berkomitmen terus mendukung upaya pemerintah NTT dan Kepolisian dalam memberantas TPPO. “Kami memandang perlunya pelibatan dan penguatan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memerangi TPPO; dan dukungan dari pemerintah Provinsi NTT merupakan modalitas penting dalam penuntasan kasus-kasus TPPO di NTT,”ujar Among Pundhi Resi dari IOM.

Ikhtisar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah masalah serius di Indonesia, dalam kurun waktu kurang dari 10 tahun, Indonesia tidak hanya menjadi negara pengirim korban dan tempat transit tetapi juga menjadi negara tujuan bagi pelaku perdagangan orang untuk memperdagangkan para korban dari luar Indonesia. Meskipun perekonomian di Indonesia dinyatakan terus meningkat, peningkatannya hanya pada sektor-sektor tertentu dan belum dirasakan secara langsung manfaatnya oleh pekerja migran.

Proses migrasi masih saja ada yang non-prosedural, bahkan tetap subur saat diberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja, bahkan yang berangkat prosedural pun bisa pulang sebagai non-prosedural. Akibatnya pekerja migran Indonesia mengalami eksploitasi, dianiaya, bahkan banyak diantara mereka dilacurkan dan dieksploitasi secara seksual, dan sejumlah mereka berakhir kehilangan nyawa dan mengalami kelumpuhan permanen.

Polda NTT mencatat sejak Januari-Juli 2018 telah menangani 25 kasus TPPO dengan korban 37 orang. Sementara itu data yang masuk kepada Wakil Indonesia untuk AICHR dari LSM PADMA sejak 1 Januari 2018 hingga 6 Oktober 2018 ada 86 jenazah pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur dan tidak menutup kemungkinan mereka juga adalah korban TPPO.

Dr Dinna Wisnu menjabarkan, Isu pemberantasan TPPO berbasis Hak Asasi Manusia adalah salah satu program prioritas AICHR sejak tahun 2016 dan inisiatornya adalah Wakil Indonesia di AICHR. Sejak November 2015 dilahirkan Konvensi ASEAN Anti Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak (ACTIP, ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children), berkat kegigihan AICHR maka sudah 9 negara ASEAN, kecuali Brunei Darussalam, yang meratifikasi Konvensi tersebut.

“Di ASEAN sudah ada kesepakatan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia dalam pemberantasan TPPO. Tahun 2018 ini kita masuk ke implementasi program di tataran daerah, agar di tahun-tahun selanjutnya kegiatan regionalnya pun melibatkan dan mempertimbangkan situasi pemangku kepentingan di level daerah,” jelas Dr. Dinna Wisnu.

“AICHR Indonesia mengupayakan agar Indonesia berhasil memberantas perdagangan manusia dan NTT menjadi daerah percontohan yang dibanggakan, dengan kerjasama baik antar kelompok dan juga dengan negara-negara ASEAN dalam memerangi kejahatan keji ini,” ungkap Dr. Dinna Wisnu.

Dengan ratifikasi Konvensi maka dasar hukum untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan efektif bagi pelaku, melindungi dan membantu korban berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan memajukan kerjasama antar negara pihak di ASEAN telah kuat. Hasilnya mulai terlihat. ACTIP resmi diterapkan per Maret 2017 dengan dikawal oleh AICHR bersama jajaran penegak hukum ASEAN yang tergabung dalam SOMTC (Senior Official Meeting on Transnational Crime).

Indonesia memiliki Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) UU No. 21 Tahun 2007. Implementasi UU tersebut dikuatkan dengan ratifikasi ACTIP yang dituangkan dalam Undang Undang No. 12 Tahun 2017.

Definisi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Definisi TPPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial. (*/Tim AICHR)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Riesta Megasari & YPKI Edukasi Perempuan Untuk Hidup Cerdas & Sehat Tanpa Kanker

    Riesta Megasari & YPKI Edukasi Perempuan Untuk Hidup Cerdas & Sehat Tanpa Kanker

    • calendar_month Sab, 8 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id – Upaya pencegahan Kanker terutama serviks dan kanker payudara dapat dilakukan dengan cara mengkonsumsi tumbuhan alami. Penggagas Gerak Perempuan Kota Kupang (GPKK), Riesta Megasari, menginisiasi penyuluhan upaya pencegahan kanker, dengan mengundang Yayasan Penyuluhan Kanker Indonesia (YPKI), untuk memberikan penyuluhan kepada Kaum Perempuan di Kelurahan Nefonaek,Sabtu/8 September 2018, pukul 11.00 Wita—selesai. Kegiatan penyuluhan […]

  • Terbakar? Dibakar?

    Terbakar? Dibakar?

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Dahlan Iskan Rabu lusa (3 Juli 2024), para wartawan di Karo akan menyalakan lilin bersama. Lokasinya: di reruntuhan rumah rekan mereka di Kabanjahe. Nama rekan wartawan itu: Rico Sempurna Pasaribu. Usia sekitar 45 tahun. Sempurna tewas terbakar di rumahnya bersama istri, anak, dan cucunya. Para wartawan sudah mendesak agar aparat keamanan mengungkap sejelas-jelasnya: itu […]

  • Antusiasme Pelajar di Kupang Sambut Presiden Jokowi dan Ibu Iriana

    Antusiasme Pelajar di Kupang Sambut Presiden Jokowi dan Ibu Iriana

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gelora semangat ditampilkan oleh pelajar di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam menyambut Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Joko Widodo saat berkunjung ke lokasi tambak garam di Nunkurus, Kabupaten Kupang. Hampir di sepanjang ruas jalan dari Bandara El Tari Kupang menuju ke lokasi tambak garam Nunkurus, dipenuhi […]

  • Tim Gugus Tugas: 8 Pasien Positif Covid-19 Terpapar di Luar Kota Kupang

    Tim Gugus Tugas: 8 Pasien Positif Covid-19 Terpapar di Luar Kota Kupang

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Berdasar hasil pemeriksaan laboratorium (metode RT-PCR) terdapat penambahan 7 kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Kupang. Sehingga kumulatif kasus konfirmasi menjadi 8 orang. Ketujuh pasien telah dipindahkan ke ruang isolasi RS Bhayangkara, Kupang. Semua pasien konfirmasi ini berjenis kelamin laki-laki dan berumur sekitar 30—44 tahun, sedangkan 1 pasien telah dinyatakan […]

  • Pemkot Kupang Terapkan PPKM Level 4, Wajib Patuh Tiga Ketentuan

    Pemkot Kupang Terapkan PPKM Level 4, Wajib Patuh Tiga Ketentuan

    • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment oleh Kementerian Kesehatan, yang menetapkan Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota […]

  • ‘Bagi Ayah’ Doa Putri Bungsu Mauk Martinus dari Desa Anakalang

    ‘Bagi Ayah’ Doa Putri Bungsu Mauk Martinus dari Desa Anakalang

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Belu- NTT, Garda Indonesia | “Kami baru selesai berdoa untuk bapak dengan keluarga Belu yang ada di Sumba Tengah,” ucap putri bungsu Ketua Fraksi Demokrat DPRD Belu, Alm. Mauk Martinus dari Desa Anakalang, Kecamatan Katiku Tanah, Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), saat dihubungi Garda Indonesia via sambungan telepon seluler pada Senin, 4 […]

expand_less