Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Ada Apa di Balik Prahara Bukopin-Bosowa?

Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Ada Apa di Balik Prahara Bukopin-Bosowa?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 11 Mar 2021
  • visibility 84
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas, MM., MBA

Punya bank dalam kelompok konglomerasinya sendiri itu seperti punya “Kasir Besar”. Kasir Besar ini “bertugas” menerima duit, maupun mengeluarkan duit. Menerima duit dalam bentuk modal, pinjaman, tabungan atau deposito maupun dari tagihan (receivables).

Juga mengeluarkan duit dalam bentuk pembayaran (payables), termasuk bayar bunga (interest), maupun meminjamkan atau bentuk penyertaan (investment).

Tentu, itu semua dengan segala variasinya.

Dulu ada aturan ‘triple-L’: Legal Lending Limit. Intinya, ada batasan untuk menyalurkan kredit kepada anggota kelompoknya atau yang terafiliasi dengannya. Namun, yang namanya pengusaha, kalau tak punya etika bisnis, tentu bisa saja mengakalinya dengan seribu satu macam akal bulus.

Perusahaan-perusahan proxy dengan mudah bisa dibentuknya, dengan lokasi di mana pun, serta pengurus (direksi) perusahaan serta pengawas (komisaris) cabutan yang bisa dijadikan wayang orang. Yang pasti, aktor intelektualnya ya dia-dia juga.

Sang aktor intelektual – secara dokumentasi legal perseroan terbatas – senantiasa bisa lolos dari jerat hukum. Ia tak tercatat sebagai direksi maupun komisaris perusahaan itu.

Mungkin terkecuali bila ada pengakuan atau kesaksian dari para ‘justice-collaborators’, atau ada “pemantauan” (penyadapan) yang sahih dari pihak berwenang.

Baru saja kita mendengar bahwa Sadikin Aksa, mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Apa pasal?

Melawan hukum. Hukum apa yang dilawan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberi surat perintah kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, tapi tidak ditaati. Apa isi surat perintah OJK itu?

Isinya, perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI agar dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Dalam perintah tertulis itu juga tertera batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Tapi kabarnya Sadikin Aksa tidak mengindahkannya. Dan ini jelas melanggar hukum. Saat itu memang PT Bosowa Corporindo adalah masih sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dari Bank Bukopin sebelum beralih ke Kookmin Bank.

Namun yang jadi pertanyaan publik tentunya adalah: Mengapa OJK sampai memerintahkan PT Bosowa Corporindo memberi kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI agar mereka dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)nya?

Ada apa?

Gejala permukaannya adalah tentu saja morat-maritnya kinerja keuangan Bank Bukopin itu sendiri. Secara sederhana saja (supaya tidak terlalu teknis), sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. Alasan diawasi adalah lantaran tekanan likuiditas.

Kondisinya makin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Maka, demi menyelamatkannya, OJK akhirnya mengeluarkan kebijakan, di antaranya adalah menyampaikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, yakni Sadikin Aksa lewat surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020 lalu.

Namun faktanya, usai surat dari OJK diterbitkan, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Namun, Bareskrim Polri punya bukti bahwa Sadikin Aksa ternyata masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk serta pertemuan bersama OJK pada 24 Juli 2020.

Ada juga bukti di mana Sadikin Aksa mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut PT Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo via WhatsApp pada 27 Juli 2020.

Nah, atas perbuatannya ini, Sadikin Aksa dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pidananya adalah penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp.5 miliar, atau pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar.

Belum jelas bagaimana sampai ada silang sengkarut yang menyebabkan Bank Bukopin berantakan manajemennya. Sampai akhirnya diambil alih dan berubah jadi Kookmin Bank. Hanya saja kita mengharapkan jangan sampai ada dana masyarakat umum yang jadi korban. Lalu tidak ada pula dana negara yang ikut-ikutan raib.

Praktik bank yang ada dalam “kendali” suatu kelompok usaha tertentu memang riskan, rentan untuk dijadikan kasir besar belaka.

Praktik kolusi pihak bank dalam operasi ‘side-streaming’, ‘money-laundering’ sampai ‘accounting-fraud’ kerap terjadi. Dan itu semua pada ujungnya memang bakal mengacaukan operasional perbankan yang profesional. Ini model bancakan ‘kerah putih’ (white-collar crime).

Terlalu banyak kongkalikong di dalamnya, kebohongan yang mesti ditutupi dengan kebohongan lainnya lagi. Sampai titik tertentu gelembung tipu-tipu itu meletus. Dan manakala itu terjadi, sang direksi wayang orang itulah yang tercokok. Sementara sang aktor intelektual masih bebas berkeliaran.

Things gained through unjust fraud are never secure.” – Sophocles.

Kamis, 11 Maret 2021

Penulis merupakan Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB)

Foto utama oleh pixabay

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkumham dan BNNP NTT Tanggulangi Kasus Narkotika di Lapas & Rutan

    Kemenkumham dan BNNP NTT Tanggulangi Kasus Narkotika di Lapas & Rutan

    • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT melalui Divisi Pemasyarakatan membangun kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT dalam upaya penanggulangan kasus narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Saat ini, tercatat ada puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk kasus narkotika di wilayah Nusa Tenggara Timur. […]

  • PLN Pasang Listrik Gratis 2.821 Keluarga Prasejahtera

    PLN Pasang Listrik Gratis 2.821 Keluarga Prasejahtera

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Dukungan juga datang dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Menurutnya, Light Up The Dream merupakan program yang sangat positif dari seluruh pegawai PLN untuk masyarakat Indonesia.   Jakarta | PT PLN (Persero) memberikan kado spesial bagi masyarakat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan menyalurkan bantuan sambungan listrik gratis kepada 2.821 keluarga […]

  • Sejarah Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki, Tahun 1861—Erupsi 2025

    Sejarah Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki, Tahun 1861—Erupsi 2025

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, kembali menunjukkan aktivitas vulkanik intensif dalam dua tahun terakhir. Letusan terjadi lagi pada Selasa petang, 17 Juni 2025, dengan kolom abu setinggi lebih dari 10 kilometer yang menyebar ke segala arah, disertai awan panas dan hujan kerikil. Letusan tersebut menambah panjang catatan erupsi gunung yang […]

  • Server Aplikasi Perpajakan Kota Kupang Pindah ke Dinas Kominfo

    Server Aplikasi Perpajakan Kota Kupang Pindah ke Dinas Kominfo

    • calendar_month Kam, 6 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang | Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang melakukan konsolidasi dengan beberapa entitas yakni Bank NTT, V-Tax, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang. Konsolidasi tersebut guna mewujudkan pengelolaan pajak […]

  • Propam Polri Periksa Napoleon Dugaan Aniaya Muhammad Kace

    Propam Polri Periksa Napoleon Dugaan Aniaya Muhammad Kace

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte usai kembali berkasus dalam dugaan penganiayaan tersangka penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muammad Kace pada Rabu, 29 September 2021 Hal itu dilakukan usai Polri mendapat izin resmi dari Mahkamah Agung untuk memeriksa terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra […]

  • Menteri Yasin Limpo Dukung Peradaban Baru dan Program TJPS di NTT

    Menteri Yasin Limpo Dukung Peradaban Baru dan Program TJPS di NTT

    • calendar_month Rab, 23 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Sumba-NTT, Garda Indonesia | Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama jajarannya dan didampingi oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Josef Nae Soi (JNS), pada Selasa, 22 September 2020, melakukan Kunjungan Kerja di Sumba Tengah pada Lokasi Pertanian Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS). Menteri Pertanian mengajak seluruh stakeholder terkait di Sumba untuk mensyukuri […]

expand_less