Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Ada Apa di Balik Prahara Bukopin-Bosowa?

Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Ada Apa di Balik Prahara Bukopin-Bosowa?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 11 Mar 2021
  • visibility 44
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas, MM., MBA

Punya bank dalam kelompok konglomerasinya sendiri itu seperti punya “Kasir Besar”. Kasir Besar ini “bertugas” menerima duit, maupun mengeluarkan duit. Menerima duit dalam bentuk modal, pinjaman, tabungan atau deposito maupun dari tagihan (receivables).

Juga mengeluarkan duit dalam bentuk pembayaran (payables), termasuk bayar bunga (interest), maupun meminjamkan atau bentuk penyertaan (investment).

Tentu, itu semua dengan segala variasinya.

Dulu ada aturan ‘triple-L’: Legal Lending Limit. Intinya, ada batasan untuk menyalurkan kredit kepada anggota kelompoknya atau yang terafiliasi dengannya. Namun, yang namanya pengusaha, kalau tak punya etika bisnis, tentu bisa saja mengakalinya dengan seribu satu macam akal bulus.

Perusahaan-perusahan proxy dengan mudah bisa dibentuknya, dengan lokasi di mana pun, serta pengurus (direksi) perusahaan serta pengawas (komisaris) cabutan yang bisa dijadikan wayang orang. Yang pasti, aktor intelektualnya ya dia-dia juga.

Sang aktor intelektual – secara dokumentasi legal perseroan terbatas – senantiasa bisa lolos dari jerat hukum. Ia tak tercatat sebagai direksi maupun komisaris perusahaan itu.

Mungkin terkecuali bila ada pengakuan atau kesaksian dari para ‘justice-collaborators’, atau ada “pemantauan” (penyadapan) yang sahih dari pihak berwenang.

Baru saja kita mendengar bahwa Sadikin Aksa, mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Apa pasal?

Melawan hukum. Hukum apa yang dilawan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberi surat perintah kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, tapi tidak ditaati. Apa isi surat perintah OJK itu?

Isinya, perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI agar dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Dalam perintah tertulis itu juga tertera batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Tapi kabarnya Sadikin Aksa tidak mengindahkannya. Dan ini jelas melanggar hukum. Saat itu memang PT Bosowa Corporindo adalah masih sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dari Bank Bukopin sebelum beralih ke Kookmin Bank.

Namun yang jadi pertanyaan publik tentunya adalah: Mengapa OJK sampai memerintahkan PT Bosowa Corporindo memberi kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI agar mereka dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)nya?

Ada apa?

Gejala permukaannya adalah tentu saja morat-maritnya kinerja keuangan Bank Bukopin itu sendiri. Secara sederhana saja (supaya tidak terlalu teknis), sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. Alasan diawasi adalah lantaran tekanan likuiditas.

Kondisinya makin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Maka, demi menyelamatkannya, OJK akhirnya mengeluarkan kebijakan, di antaranya adalah menyampaikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, yakni Sadikin Aksa lewat surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020 lalu.

Namun faktanya, usai surat dari OJK diterbitkan, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Namun, Bareskrim Polri punya bukti bahwa Sadikin Aksa ternyata masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk serta pertemuan bersama OJK pada 24 Juli 2020.

Ada juga bukti di mana Sadikin Aksa mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut PT Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo via WhatsApp pada 27 Juli 2020.

Nah, atas perbuatannya ini, Sadikin Aksa dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pidananya adalah penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp.5 miliar, atau pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar.

Belum jelas bagaimana sampai ada silang sengkarut yang menyebabkan Bank Bukopin berantakan manajemennya. Sampai akhirnya diambil alih dan berubah jadi Kookmin Bank. Hanya saja kita mengharapkan jangan sampai ada dana masyarakat umum yang jadi korban. Lalu tidak ada pula dana negara yang ikut-ikutan raib.

Praktik bank yang ada dalam “kendali” suatu kelompok usaha tertentu memang riskan, rentan untuk dijadikan kasir besar belaka.

Praktik kolusi pihak bank dalam operasi ‘side-streaming’, ‘money-laundering’ sampai ‘accounting-fraud’ kerap terjadi. Dan itu semua pada ujungnya memang bakal mengacaukan operasional perbankan yang profesional. Ini model bancakan ‘kerah putih’ (white-collar crime).

Terlalu banyak kongkalikong di dalamnya, kebohongan yang mesti ditutupi dengan kebohongan lainnya lagi. Sampai titik tertentu gelembung tipu-tipu itu meletus. Dan manakala itu terjadi, sang direksi wayang orang itulah yang tercokok. Sementara sang aktor intelektual masih bebas berkeliaran.

Things gained through unjust fraud are never secure.” – Sophocles.

Kamis, 11 Maret 2021

Penulis merupakan Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB)

Foto utama oleh pixabay

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Info Libur Nasional Cuti Bersama Desember dan Nataru 2025

    Info Libur Nasional Cuti Bersama Desember dan Nataru 2025

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Goodnews
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Loading

    Hari libur nasional Desember, termasuk libur Natal dan Tahun Baru 2026, sudah di depan mata. Setelah melewati Oktober dan November tanpa adanya tanggal merah maupun cuti bersama, kabar baiknya akan ada tanggal merah hingga long weekend yang menanti di bulan Desember mendatang. Momen libur di bulan Desember nanti tentunya bisa menjadi momentum untuk menikmati waktu […]

  • Sokong Gerakan Kupang Hijau, Wali Kota Kupang & Plt Dirut Bank NTT Helat Rapat

    Sokong Gerakan Kupang Hijau, Wali Kota Kupang & Plt Dirut Bank NTT Helat Rapat

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Guna mempersiapkan Gerakan Kupang Hijau (GHK) melalui aksi tanam pohon dan gowes atau bersepeda bersama pada 11 Juli 2020, maka Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menghelat rapat persiapan pelaksanaan GKH, pada Rabu, 1 Juli 2020 di Rumah Jabatan Walikota Kupang. Dalam arahannya, Wali Kota Jefri menyampaikan bahwa GKH merupakan […]

  • Munaslub KADIN Lengserkan Arsjad Rasjid, Pecut Perpecahan Jilid 2

    Munaslub KADIN Lengserkan Arsjad Rasjid, Pecut Perpecahan Jilid 2

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Pimpinan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melengserkan Arsjad Rasjid dari jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia. Arsjad dilengserkan melalui Munaslub yang dihelat Sabtu, 14 September 2024 di Hotel St Regis, Jakarta Selatan. Arsjad Rasjid digantikan oleh Anindya Bakrie yang disebut terpilih secara aklamasi. Staf Khusus Kadin Indonesia, Prof. […]

  • Wagub Josef : ‘Kami Menolak Dengan Keras Label Wisata Halal Masuk Ke NTT!’

    Wagub Josef : ‘Kami Menolak Dengan Keras Label Wisata Halal Masuk Ke NTT!’

    • calendar_month Sen, 6 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kini, bermunculan banyak reaksi dan dikotomi yang terjadi di tengah masyarakat yang menanggapi Wacana Wisata Halal yang menurut rencana akan dikembangkan hingga ke Wisata Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi kepada awak media usai membuka Rapat Penguatan […]

  • Hari Maritim Nasional 2023 Dihelat di NTT, Dihadiri Presiden Jokowi

    Hari Maritim Nasional 2023 Dihelat di NTT, Dihadiri Presiden Jokowi

    • calendar_month Ming, 10 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki garis pantai sepanjang 5.700 km2 (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, 2019) dan luas laut mencapai 151.414,05 km2 (Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, 2008) sementara luas daratan mencapai 47.349,9 km2. Provinsi NTT merupakan provinsi kepulauan dengan sebaran mencapai 1.192 pulau besar dan kecil (523 pulau belum berpenghuni). […]

  • Maret 2021, Bank NTT & Pemprov Helat Swab Antigen & Donor Plasma Massal

    Maret 2021, Bank NTT & Pemprov Helat Swab Antigen & Donor Plasma Massal

    • calendar_month Jum, 26 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Setelah sukses menghelat kegiatan swab antigen gratis, donor plasma darah dan donor darah biasa pada Jumat, 26 Februari 2021 pukul 09.00 WITA—selesai, maka PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) merencanakan menghelat kegiatan serupa dalam jumlah besar atau massal. Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho di sela-sela kegiatan […]

expand_less