Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Ada Apa di Balik Prahara Bukopin-Bosowa?

Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Ada Apa di Balik Prahara Bukopin-Bosowa?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 11 Mar 2021
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Oleh: Andre Vincent Wenas, MM., MBA

Punya bank dalam kelompok konglomerasinya sendiri itu seperti punya “Kasir Besar”. Kasir Besar ini “bertugas” menerima duit, maupun mengeluarkan duit. Menerima duit dalam bentuk modal, pinjaman, tabungan atau deposito maupun dari tagihan (receivables).

Juga mengeluarkan duit dalam bentuk pembayaran (payables), termasuk bayar bunga (interest), maupun meminjamkan atau bentuk penyertaan (investment).

Tentu, itu semua dengan segala variasinya.

Dulu ada aturan ‘triple-L’: Legal Lending Limit. Intinya, ada batasan untuk menyalurkan kredit kepada anggota kelompoknya atau yang terafiliasi dengannya. Namun, yang namanya pengusaha, kalau tak punya etika bisnis, tentu bisa saja mengakalinya dengan seribu satu macam akal bulus.

Perusahaan-perusahan proxy dengan mudah bisa dibentuknya, dengan lokasi di mana pun, serta pengurus (direksi) perusahaan serta pengawas (komisaris) cabutan yang bisa dijadikan wayang orang. Yang pasti, aktor intelektualnya ya dia-dia juga.

Sang aktor intelektual – secara dokumentasi legal perseroan terbatas – senantiasa bisa lolos dari jerat hukum. Ia tak tercatat sebagai direksi maupun komisaris perusahaan itu.

Mungkin terkecuali bila ada pengakuan atau kesaksian dari para ‘justice-collaborators’, atau ada “pemantauan” (penyadapan) yang sahih dari pihak berwenang.

Baru saja kita mendengar bahwa Sadikin Aksa, mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Apa pasal?

Melawan hukum. Hukum apa yang dilawan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberi surat perintah kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, tapi tidak ditaati. Apa isi surat perintah OJK itu?

Isinya, perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI agar dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Dalam perintah tertulis itu juga tertera batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Tapi kabarnya Sadikin Aksa tidak mengindahkannya. Dan ini jelas melanggar hukum. Saat itu memang PT Bosowa Corporindo adalah masih sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dari Bank Bukopin sebelum beralih ke Kookmin Bank.

Namun yang jadi pertanyaan publik tentunya adalah: Mengapa OJK sampai memerintahkan PT Bosowa Corporindo memberi kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI agar mereka dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)nya?

Ada apa?

Gejala permukaannya adalah tentu saja morat-maritnya kinerja keuangan Bank Bukopin itu sendiri. Secara sederhana saja (supaya tidak terlalu teknis), sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. Alasan diawasi adalah lantaran tekanan likuiditas.

Kondisinya makin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Maka, demi menyelamatkannya, OJK akhirnya mengeluarkan kebijakan, di antaranya adalah menyampaikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, yakni Sadikin Aksa lewat surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020 lalu.

Namun faktanya, usai surat dari OJK diterbitkan, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Namun, Bareskrim Polri punya bukti bahwa Sadikin Aksa ternyata masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk serta pertemuan bersama OJK pada 24 Juli 2020.

Ada juga bukti di mana Sadikin Aksa mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut PT Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo via WhatsApp pada 27 Juli 2020.

Nah, atas perbuatannya ini, Sadikin Aksa dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pidananya adalah penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp.5 miliar, atau pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar.

Belum jelas bagaimana sampai ada silang sengkarut yang menyebabkan Bank Bukopin berantakan manajemennya. Sampai akhirnya diambil alih dan berubah jadi Kookmin Bank. Hanya saja kita mengharapkan jangan sampai ada dana masyarakat umum yang jadi korban. Lalu tidak ada pula dana negara yang ikut-ikutan raib.

Praktik bank yang ada dalam “kendali” suatu kelompok usaha tertentu memang riskan, rentan untuk dijadikan kasir besar belaka.

Praktik kolusi pihak bank dalam operasi ‘side-streaming’, ‘money-laundering’ sampai ‘accounting-fraud’ kerap terjadi. Dan itu semua pada ujungnya memang bakal mengacaukan operasional perbankan yang profesional. Ini model bancakan ‘kerah putih’ (white-collar crime).

Terlalu banyak kongkalikong di dalamnya, kebohongan yang mesti ditutupi dengan kebohongan lainnya lagi. Sampai titik tertentu gelembung tipu-tipu itu meletus. Dan manakala itu terjadi, sang direksi wayang orang itulah yang tercokok. Sementara sang aktor intelektual masih bebas berkeliaran.

Things gained through unjust fraud are never secure.” – Sophocles.

Kamis, 11 Maret 2021

Penulis merupakan Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB)

Foto utama oleh pixabay

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore Positif Covid-19

    Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore Positif Covid-19

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | “Per hari ini sesuai hasil, Pak Wali Kota terkonfirmasi positif Covid-19,” jelas Juru Bicara Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji dalam sesi konferensi pers bersama awak media pada Senin, 1 Februari 2021 di Garuda kantor Wali Kota Kupang. Wali Kota Kupang, ungkap Ernest, terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR. […]

  • Calo Veteran Meliana Abuk Diduga Peras Calon Veteran Belu

    Calo Veteran Meliana Abuk Diduga Peras Calon Veteran Belu

    • calendar_month Sen, 28 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Belu, Garda Indonesia | Warga Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lusianus Luan menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh oknum calo veteran, Meliana Abuk. Rio, anak kandung Lusianus Luan mengisahkan pada Jumat malam, 25 Maret 2022, bahwa mulanya Meliana Abuk meminta Lusianus Luan menyerahkan skep (piagam penghargaan, red) veteran asli […]

  • Hentikan “Kawin Culik’’ di Sumba, Itu Pelanggaran Hak Perempuan & Anak

    Hentikan “Kawin Culik’’ di Sumba, Itu Pelanggaran Hak Perempuan & Anak

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Praktik “kawin culik” di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur menjadi budaya yang masih ada hingga saat ini. Terkini, kasus kawin culik/kawin tangkap kembali terjadi di Sumba Tengah pada awal Juni 2020 yang beredar melalui video dan viral. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan praktik kawin culik/kawin tangkap yang […]

  • Lion Air & Wings Air : Fasilitas Bagasi Ekstra Efektif per 8 Januari

    Lion Air & Wings Air : Fasilitas Bagasi Ekstra Efektif per 8 Januari

    • calendar_month Sab, 5 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, gardaindonesia.id | Lion Air (kode penerbangan JT) dan Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru terkait dengan kebijakan bagasi tercatat dan barang bawaan untuk layanan penerbangan domestik dan memberlakukan ketentuan baru tentang bagasi dengan menawarkan setiap pelanggan melalui fasilitas pembelian bagasi ekstra (Pre-Paid Baggage). Communications Strategic of Lion […]

  • Lagi, YPKM dan KASOGI Bantu Rumah untuk Warga Desa Pusu TTS

    Lagi, YPKM dan KASOGI Bantu Rumah untuk Warga Desa Pusu TTS

    • calendar_month Sab, 11 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    SoE, Garda Indonesia | Yayasan Pelita Kehidupan Masyarakat (YPKM), dan Komunitas Soe Berbagi (KASOGI) kembali memberikan bantuan 1 (satu) unit rumah layak huni ke Adelina Missa (40) warga desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); diserahkan secara simbolis pada Sabtu 11 Juni 2022. Informasi yang dihimpun dan […]

  • SEKARANG! Mudah & Untung Beli Motor Listrik Via PLN Mobile

    SEKARANG! Mudah & Untung Beli Motor Listrik Via PLN Mobile

    • calendar_month Sel, 27 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus bersinergi mendorong ekosistem kendaraan listrik semakin tumbuh di Indonesia. Upaya ini salah satunya diwujudkan dengan kolaborasi PT PLN (Persero) dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam akses kredit dan pendanaan menyusul insentif sebesar Rp 7 juta yang diberikan pemerintah. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo […]

expand_less