Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » JasNas Anti TPPO : Hukum Oknum Artis Pelaku Prostitusi Online Pakai UU TPPO

JasNas Anti TPPO : Hukum Oknum Artis Pelaku Prostitusi Online Pakai UU TPPO

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Maret 2021 melakukan operasi penggerebekan terhadap sebuah hotel yang terletak di Tangerang, diduga menjadi tempat aktivitas terjadinya perdagangan orang untuk tujuan prostitusi, diduga melibatkan artis berinisial CA yang merupakan pemilik hotel.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/03/20/saraswati-prostitusi-online-melibatkan-anak-harus-dihentikan/

Menyoroti persoalan di atas, Jaringan Nasional Anti TPPO (JarNas Anti TPPO) yang merupakan salah satu jaringan bersama yang dibentuk atas dasar kesamaan visi dan misi untuk penghapusan perdagangan orang di Indonesia menyampaikan keprihatinan dan memberikan dukungan kepada Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan cepat dan menggunakan hukuman yang berat bagi para pelaku dan berharap dapat mengungkapkan lebih banyak lagi kasus perdagangan orang yang terjadi semakin banyak.

Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada Senin, 22 Maret 2021, mengatakan bahwa JarNas sangat mendukung Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan tuntas sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga bisa ditambahkan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Aktivis perempuan dan anak ini  menambahkan, karena banyak korban masih berusia anak, maka Kepolisian wajib untuk memberikan pasal tambahan yang memberatkan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang mengenai adanya pemberatan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan perdagangan orang terhadap anak.

Perempuan yang biasa disapa Sara ini juga meminta kepada Kepolisian untuk tidak menggunakan KUHP dalam memberikan penghukuman bagi pelaku perdagangan orang, karena sudah ada undang-undang khusus untuk memberikan hukuman bagi pelaku perdagangan orang.

Dihubungi melalui telepon, Romo Pascalis Saturnus, Wakil JarNas Anti TPPO menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan memberikan pemenuhan hak-hak korban, maka sangat berharap Kepolisian dapat bekerja sama dengan LPSK untuk dapat memberikan pemulihan(rehabilitasi) bagi korban dan memberikan pemenuhan hak-hak korban khususnya hak untuk mendapatkan ganti rugi (restitusi), selanjutnya.

Romo Pascal yang merupakan aktivis kemanusian dan menetap di Batam tersebut menambahkan juga bahwa undang-undang TPPO juga telah mengatur untuk memberikan sanksi bagi korporasi yang ikut terlibat dalam masalah perdagangan orang. “Kepolisian harus mengusut mengenai hotel yang menjadi milik pelaku dan mencabut izin operasi hotel tersebut,” tegasnya.

Sementara, Andy Ardian (ECPAT Indonesia), yang juga sebagai Sekretaris JarNas Anti TPPO menyampaikan, JarNas Anti TPPO akan melakukan koordinasi dan diskusi dengan Kementerian Pariwisata, khusus mengenai perizinan hotel, mengingat hotel bagian dari aktivitas pariwisata.(*)

Sumber berita (*/tim JarNas)

Foto utama oleh eposdigi.com

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pokja MPM Serukan Gubernur NTT Terpilih Jadikan Program Prioritas Human Trafficking

    Pokja MPM Serukan Gubernur NTT Terpilih Jadikan Program Prioritas Human Trafficking

    • calendar_month Jum, 29 Jun 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    NTT, gardaindonesia.id – Koordinator Pokja MPM (Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia), Gabriel Goa, menyerukan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih harus menjadikan permasalahan Human Trafficking sebagai prioritas utama dalam program 100 Hari Kerja Pertama. “NTT terus berdatangan jenazah TKI dan per 1 Juli 2018 Pemerintah Malaysia akan melakukan razia besar-besaran terhadap TKA Non Prosedural termasuk […]

  • Hari Pertama, 8 Kab di NTT Papar Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019

    Hari Pertama, 8 Kab di NTT Papar Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019

    • calendar_month Sel, 7 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, mulai digelar pada Selasa, 7 Mei 2019 pukul 09.00 WITA di Aula Sahid T More Hotel Kupang, dibuka oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi dan dihadiri oleh Wakapolda NTT, Brigjen Pol Joni Asadoma dan […]

  • Hari Dharma Karyadhika 2020, Kumham NTT Peduli Kepada Warga Tak Mampu

    Hari Dharma Karyadhika 2020, Kumham NTT Peduli Kepada Warga Tak Mampu

    • calendar_month Sab, 31 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Hari Dharma Karyadhika (HDKD) sebagai hari ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2020, dimaknai dan dirayakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dengan melaksanakan program “Kumham Peduli, Kumham Berbagi.” Melalui program Kumham Peduli Kumham Berbagi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama Kepala Divisi Administrasi […]

  • OSIS SMA Negeri 7 Borong Dikukuhkan, Kepsek: Harus Jadi Panutan

    OSIS SMA Negeri 7 Borong Dikukuhkan, Kepsek: Harus Jadi Panutan

    • calendar_month Ming, 4 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Borong, Garda Indonesia | SMA Negeri 7 Borong menghelat pelantikan dan serah terima jabatan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) periode 2021—2022 ke pengurus baru periode 2022—2023. Pelantikan pengurus OSIS oleh kepala SMA Negeri 7 Borong, Rudolfus Supratman,S.Pd. pada Sabtu, 3 September 2022. Beberapa poin disampaikan Rudolfus Supratman dalam sesi pelantikan pengurus OSIS SMA 7 […]

  • Jelang HUT Ke-75 Republik Indonesia, 12 Desa di Sumba Nikmati Listrik

    Jelang HUT Ke-75 Republik Indonesia, 12 Desa di Sumba Nikmati Listrik

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Sumba-N.T.T, Garda Indonesia | Di tengah pandemi Covid-19, PLN terus bekerja untuk menghadirkan listrik ke seluruh pelosok tanah air. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, PLN berhasil mengalirkan listrik kepada 538 Kepala Keluarga (KK) di 12 desa yang berada Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Adapun 12 Desa tersebut antara lain […]

  • Saat Pandemi, Pemkot Kupang Berbagi Takjil ke Panti Asuhan & Masjid

    Saat Pandemi, Pemkot Kupang Berbagi Takjil ke Panti Asuhan & Masjid

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sebagai wujud solidaritas terhadap umat muslim Kota Kupang yang sedang menjalankan ibadah puasa di tengah pandemik Covid-19, Pemerintah Kota Kupang menyerahkan 1.500 bingkisan makanan berupa menu takjil dan makanan siap saji untuk buka puasa ke sejumlah masjid dan panti asuhan. Aksi berbagi takjil ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Kupang, […]

expand_less