Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » JasNas Anti TPPO : Hukum Oknum Artis Pelaku Prostitusi Online Pakai UU TPPO

JasNas Anti TPPO : Hukum Oknum Artis Pelaku Prostitusi Online Pakai UU TPPO

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
  • visibility 46
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Maret 2021 melakukan operasi penggerebekan terhadap sebuah hotel yang terletak di Tangerang, diduga menjadi tempat aktivitas terjadinya perdagangan orang untuk tujuan prostitusi, diduga melibatkan artis berinisial CA yang merupakan pemilik hotel.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/03/20/saraswati-prostitusi-online-melibatkan-anak-harus-dihentikan/

Menyoroti persoalan di atas, Jaringan Nasional Anti TPPO (JarNas Anti TPPO) yang merupakan salah satu jaringan bersama yang dibentuk atas dasar kesamaan visi dan misi untuk penghapusan perdagangan orang di Indonesia menyampaikan keprihatinan dan memberikan dukungan kepada Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan cepat dan menggunakan hukuman yang berat bagi para pelaku dan berharap dapat mengungkapkan lebih banyak lagi kasus perdagangan orang yang terjadi semakin banyak.

Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada Senin, 22 Maret 2021, mengatakan bahwa JarNas sangat mendukung Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan tuntas sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga bisa ditambahkan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Aktivis perempuan dan anak ini  menambahkan, karena banyak korban masih berusia anak, maka Kepolisian wajib untuk memberikan pasal tambahan yang memberatkan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang mengenai adanya pemberatan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan perdagangan orang terhadap anak.

Perempuan yang biasa disapa Sara ini juga meminta kepada Kepolisian untuk tidak menggunakan KUHP dalam memberikan penghukuman bagi pelaku perdagangan orang, karena sudah ada undang-undang khusus untuk memberikan hukuman bagi pelaku perdagangan orang.

Dihubungi melalui telepon, Romo Pascalis Saturnus, Wakil JarNas Anti TPPO menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan memberikan pemenuhan hak-hak korban, maka sangat berharap Kepolisian dapat bekerja sama dengan LPSK untuk dapat memberikan pemulihan(rehabilitasi) bagi korban dan memberikan pemenuhan hak-hak korban khususnya hak untuk mendapatkan ganti rugi (restitusi), selanjutnya.

Romo Pascal yang merupakan aktivis kemanusian dan menetap di Batam tersebut menambahkan juga bahwa undang-undang TPPO juga telah mengatur untuk memberikan sanksi bagi korporasi yang ikut terlibat dalam masalah perdagangan orang. “Kepolisian harus mengusut mengenai hotel yang menjadi milik pelaku dan mencabut izin operasi hotel tersebut,” tegasnya.

Sementara, Andy Ardian (ECPAT Indonesia), yang juga sebagai Sekretaris JarNas Anti TPPO menyampaikan, JarNas Anti TPPO akan melakukan koordinasi dan diskusi dengan Kementerian Pariwisata, khusus mengenai perizinan hotel, mengingat hotel bagian dari aktivitas pariwisata.(*)

Sumber berita (*/tim JarNas)

Foto utama oleh eposdigi.com

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahan 5 Warga Penfui Timur, Helio Nilai Polsek Kupang Tengah Berlebihan

    Tahan 5 Warga Penfui Timur, Helio Nilai Polsek Kupang Tengah Berlebihan

    • calendar_month Sen, 31 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penahanan 5 (lima) warga Desa Penfui Timur oleh Polsek Kupang Tengah pada Rabu, 26 Mei 2021 atas kasus dugaan tindak pidana pembongkaran tempat jualan tak dikenal di wilayah Dusun IV, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sorotan dari Advokat, Helio Caetano Moniz, S.H. Baca juga : […]

  • Empati & Apresiasi Wagub Josef bagi Pemulung TPA Alak dalam Giat PUSPA

    Empati & Apresiasi Wagub Josef bagi Pemulung TPA Alak dalam Giat PUSPA

    • calendar_month Jum, 9 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Jumat, 9 November 2018 merupakan sesi terakhir dalam rangkaian kegiatan PUSPA (Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) yang diinisiasi dan didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA). Dinas PPPA NTT melalui dukungan Kementerian PPPA melakukan rangkaian kegiatan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat di Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Sampah Alak Kota Kupang. Rangkaian […]

  • Sejarah Hari Buruh Internasional dan Hari Buruh di Indonesia

    Sejarah Hari Buruh Internasional dan Hari Buruh di Indonesia

    • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh. Hari Buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan […]

  • Kumham NTT Harmonisasi Empat Ranperda Sumba Barat Daya

    Kumham NTT Harmonisasi Empat Ranperda Sumba Barat Daya

    • calendar_month Jum, 1 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Sumba Barat Daya, Garda Indonesia |  Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memenuhi undangan Pemda Sumba Barat Daya (SBD) guna menata 4 (empat) regulasi (harmonisasi Ranperda), ditandai pertemuan Kakanwil bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan Bupati SBD, Kornelius Kodi Mete di ruang kerjanya, pada Kamis, 30 September 2021. Kakanwil Merci Jone (sapaan akrabnya, red) juga […]

  • ‘Myopic’ Syarief Hasan tentang Warisan Utang Negara Rp.7 Ribu Triliun

    ‘Myopic’ Syarief Hasan tentang Warisan Utang Negara Rp.7 Ribu Triliun

    • calendar_month Sel, 1 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Mengapa disebut rabun (myopic)? Kondisi tersebut, ketika seseorang mengalami kesulitan untuk melihat objek dengan jelas. Berat sebelah pula, jadinya buram. Pak Syarief Hasan (Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat), seperti diliput TribunNews.com (Sabtu, 26 Februari 2022), di bawah judul berita “Demokrat Ungkap Jokowi Bakal Wariskan Utang Rp 7 Ribu Triliun Kepada Generasi […]

  • Jokowi Libur Lebaran & Tinjau Lokasi KTT ASEAN di Labuan Bajo

    Jokowi Libur Lebaran & Tinjau Lokasi KTT ASEAN di Labuan Bajo

    • calendar_month Sen, 24 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Presiden Jokowi dan keluarga tiba di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Sabtu petang, 22 April 2023. Selain menikmati libur Lebaran, kedatangan Presiden Jokowi untuk memantau persiapan KTT ASEAN yang bakal dihelat pada 9—11 Mei 2023. Presiden Jokowi mengatakan, kurang dari tiga minggu lagi, KTT ASEAN ke-42 dilaksanakan di Labuan […]

expand_less