Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » JasNas Anti TPPO : Hukum Oknum Artis Pelaku Prostitusi Online Pakai UU TPPO

JasNas Anti TPPO : Hukum Oknum Artis Pelaku Prostitusi Online Pakai UU TPPO

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
  • visibility 147
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Maret 2021 melakukan operasi penggerebekan terhadap sebuah hotel yang terletak di Tangerang, diduga menjadi tempat aktivitas terjadinya perdagangan orang untuk tujuan prostitusi, diduga melibatkan artis berinisial CA yang merupakan pemilik hotel.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/03/20/saraswati-prostitusi-online-melibatkan-anak-harus-dihentikan/

Menyoroti persoalan di atas, Jaringan Nasional Anti TPPO (JarNas Anti TPPO) yang merupakan salah satu jaringan bersama yang dibentuk atas dasar kesamaan visi dan misi untuk penghapusan perdagangan orang di Indonesia menyampaikan keprihatinan dan memberikan dukungan kepada Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan cepat dan menggunakan hukuman yang berat bagi para pelaku dan berharap dapat mengungkapkan lebih banyak lagi kasus perdagangan orang yang terjadi semakin banyak.

Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada Senin, 22 Maret 2021, mengatakan bahwa JarNas sangat mendukung Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan tuntas sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga bisa ditambahkan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Aktivis perempuan dan anak ini  menambahkan, karena banyak korban masih berusia anak, maka Kepolisian wajib untuk memberikan pasal tambahan yang memberatkan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang mengenai adanya pemberatan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan perdagangan orang terhadap anak.

Perempuan yang biasa disapa Sara ini juga meminta kepada Kepolisian untuk tidak menggunakan KUHP dalam memberikan penghukuman bagi pelaku perdagangan orang, karena sudah ada undang-undang khusus untuk memberikan hukuman bagi pelaku perdagangan orang.

Dihubungi melalui telepon, Romo Pascalis Saturnus, Wakil JarNas Anti TPPO menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan memberikan pemenuhan hak-hak korban, maka sangat berharap Kepolisian dapat bekerja sama dengan LPSK untuk dapat memberikan pemulihan(rehabilitasi) bagi korban dan memberikan pemenuhan hak-hak korban khususnya hak untuk mendapatkan ganti rugi (restitusi), selanjutnya.

Romo Pascal yang merupakan aktivis kemanusian dan menetap di Batam tersebut menambahkan juga bahwa undang-undang TPPO juga telah mengatur untuk memberikan sanksi bagi korporasi yang ikut terlibat dalam masalah perdagangan orang. “Kepolisian harus mengusut mengenai hotel yang menjadi milik pelaku dan mencabut izin operasi hotel tersebut,” tegasnya.

Sementara, Andy Ardian (ECPAT Indonesia), yang juga sebagai Sekretaris JarNas Anti TPPO menyampaikan, JarNas Anti TPPO akan melakukan koordinasi dan diskusi dengan Kementerian Pariwisata, khusus mengenai perizinan hotel, mengingat hotel bagian dari aktivitas pariwisata.(*)

Sumber berita (*/tim JarNas)

Foto utama oleh eposdigi.com

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMO-Indonesia Dorong Anggota Media Berbadan Hukum & Miliki Sertifikat UKW

    IMO-Indonesia Dorong Anggota Media Berbadan Hukum & Miliki Sertifikat UKW

    • calendar_month Kam, 20 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub Ismail meminta kepada seluruh jaringan media online khususnya anggota perusahaan media yang tergabung agar memerhatikan dua hal pokok, yakni soal legalitas media dan kompetensi pewarta. “Memang kalau kita perhatikan perkembangan media online belakangan ini cukup pesat. Namun, yang perlu diperhatikan adalah soal status […]

  • PLN Raih 15 Penghargaan Proper Emas & ‘CEO Green Leadership’ Utama

    PLN Raih 15 Penghargaan Proper Emas & ‘CEO Green Leadership’ Utama

    • calendar_month Kam, 29 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) mencatat sejarah meraih 15 penghargaan Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) Emas Tahun 2022 yang dihelat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penghargaan tersebut diberikan kepada beberapa pembangkit listrik milik PLN karena telah menjalankan tata kelola lingkungan yang baik serta melakukan berbagai upaya dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca […]

  • Duta Lapas Perempuan Kupang Aktif Layani Keluarga Narapidana

    Duta Lapas Perempuan Kupang Aktif Layani Keluarga Narapidana

    • calendar_month Rab, 2 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Duta Layanan yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kupang selalu menunaikan tanggung jawab mereka dengan memberikan layanan maksimal dengan 5 (lima) S yakni berupa senyum, salam, sapa, sopan, dan santun kepada keluarga para napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kondisi tersebut, redaksi Garda Indonesia alami saat menyempatkan diri berkunjung pada […]

  • Mutasi Pejabat Pemkot Kupang, Wali Kota Kukuhkan Pejabat Nomenklatur Baru

    Mutasi Pejabat Pemkot Kupang, Wali Kota Kukuhkan Pejabat Nomenklatur Baru

    • calendar_month Sen, 9 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore melantik 50 pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkup Kota Kupang, pada Senin, 9 Agustus 2021 di Kantor Wali Kota Kupang; bertujuan mengisi sejumlah jabatan kosong, sekaligus mengukuhkan para pejabat pada perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur. Beberapa jabatan kosong yang terisi dalam […]

  • PLN Sedia Hidrogen Jadi Energi Alternatif Kendaraan Masa Depan

    PLN Sedia Hidrogen Jadi Energi Alternatif Kendaraan Masa Depan

    • calendar_month Sab, 24 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 173
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan penggunaan kendaraan hidrogen sebagai transportasi masa depan jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM), bahkan kendaraan listrik. Hal tersebut disampaikannya ketika meresmikan hydrogen refueling station (HRS) di Kawasan Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024. ”Perbandingannya, jika menggunakan bensin […]

  • Politeknik Negeri Kupang Berdampak, Latih Bantu Usaha Tenun Petuk

    Politeknik Negeri Kupang Berdampak, Latih Bantu Usaha Tenun Petuk

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Loading

    Berbekal dukungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, tim pelaksana PKM Politeknik Negeri Kupang memberikan penguatan kapasitas manajemen usaha dan strategi diversifikasi produk kepada kelompok usaha tenun ikat Petuk.   Kupang | Kelompok usaha tenun ikat Petuk, merupakan kelompok usaha kerajinan tenun ikat berlokasi di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Kelompok usaha ini telah […]

expand_less