Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sengketa Pilkada Boven Digoel Papua, Dr. Firman Sambut Baik Putusan MK

Sengketa Pilkada Boven Digoel Papua, Dr. Firman Sambut Baik Putusan MK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
  • visibility 102
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Putusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2020 yang dihelat Mahkamah Konstitusi (MK, red) terhadap 13 perkara secara daring pada Senin, 22 Maret 2021, mendapat perhatian dari Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H.

Dr. Firman menyambut baik putusan MK terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Boven Digoel.

Sebagai Saksi Ahli yang dihadirkan pihak Pemohon pada persidangan terakhir pada Kamis, 25 Februari 2021, Firman sangat mendukung putusan MK. “Mantan narapidana harus memiliki surat keterangan persyaratan yakni bebas bersyarat final serta surat keterangan lunas wajib denda dan uang pengganti untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ungkapnya Rabu, 24 Maret 2021 di bilangan Jakarta Selatan.

“Bahwa Calon eks Napi Tipikor harus miliki surat keterangan PB Final  dan surat keterangan wajib melunasi denda dan uang pengganti, agar terdapat Balancing Arm (keseimbangan konstitusional) hak politik warga  negara terutama hak politik eks warga binaan dengan jaminan hak negara dan masyarakat mendapatkan jaminan kepastian politik hukum pemulihan dampak kerugian tipikor (aset recovery) serta kandidat yang jujur dan berintegritas,” terang Ketua Umum Peradin.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam sidang putusan sengketa dalam pertimbangannya MK memutuskan bahwa permohonan pihak pemohon yaitu pasangan calon nomor Urut 3 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Martinus-Isak, dinyatakan dikabulkan semuanya.

MK juga menyatakan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, dan Yakob Weremba, S.PAK yang ditetapkan berdasarkan keputusan pemilihan umum Boven Digoel nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.

Selanjutnya, MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua selaku komisi KPU Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak putusan ini diucapkan tanpa mengikutsertakan pasangan calon Yusak Yaluwo, dan Yakob Weremba. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raih 8 Award GCCWA, Contact Center PLN Melaju Level Global

    Raih 8 Award GCCWA, Contact Center PLN Melaju Level Global

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Contact Center (CC) PT PLN 123 berhasil meraih 8 penghargaan pada ajang Global Contact Center World Awards (GCCWA) 2023 tingkat Asia Pasifik. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen PLN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Pada kompetisi bergengsi yang diikuti 80 negara dan lebih dari 2.000 peserta tersebut, CC PLN 123 […]

  • Antara Tanggung Jawab & Previlese Anggota Dewan: Kasus Pemukulan Warga

    Antara Tanggung Jawab & Previlese Anggota Dewan: Kasus Pemukulan Warga

    • calendar_month Jum, 26 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Heboh lantaran beredar video seorang pria bak atlet MMA menggebuki seorang warga (perempuan) di sebuah stasiun pengisian bahan bakar. Pria itu ternyata seorang anggota DPRD di Palembang bernama H.M. Syukri Zen, SIP., kader dari Partai Gerindra. Media pun ramai lantaran warganet mempermasalahkan. Kita juga diminta untuk menanggapinya. Begini, Kasus ini terlalu […]

  • Mekar Sejak Tahun 1993, Desa Dubesi di Belu Masih Jadi ‘Anak Tiri’

    Mekar Sejak Tahun 1993, Desa Dubesi di Belu Masih Jadi ‘Anak Tiri’

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Saya sendiri yang bilang (berkata), Desa Dubesi masih tetap seperti Anak Tiri,” demikian curahan hati Andreas Atok, Kepala Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 22 Juni 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/24/pembangunan-di-desa-dubesi-batas-ri-rdtl-diduga-diabaikan-pemda-belu/ Andreas menjelaskan, sejak pemekaran pada tahun 1993 hingga sekarang ini (2020), Desa […]

  • Bom Bunuh Diri di Medan, Pelaku Gunakan Atribut Ojek Online

    Bom Bunuh Diri di Medan, Pelaku Gunakan Atribut Ojek Online

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Peristiwa Bom Bunuh Diri terjadi di Kota Medan Provinsi Sumatra Utara pada Rabu, 13 November 2019 pukul 08.45 WIB di Polrestabes Medan Jalan H.M Said Medan. Informasi yang dihimpun media ini telah terjadi bom bunuh diri yang diduga dilakukan oleh 2 (dua) orang yang masuk ke halaman Kantor Polrestabes dengan mengunakan […]

  • Lindungi Lansia dari Segala Bentuk Eksploitasi

    Lindungi Lansia dari Segala Bentuk Eksploitasi

    • calendar_month Jum, 24 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Memasuki masa lanjut usia (60 tahun ke atas), bukan berarti seseorang tidak produktif dan diabaikan oleh lingkungan sosial. Namun sebaliknya, lansia memiliki potensi untuk berdaya di masa senjanya. Berdasarkan data sensus pada 2015 menunjukkan jumlah penduduk lansia di Indonesia mencapai ± 28 juta jiwa atau sekitar 8% dari total penduduk, dengan jumlah lansia […]

  • Selama Pandemi Covid-19, Masuk ke Kabupaten TTU Wajib Dikarantina 14 Hari

    Selama Pandemi Covid-19, Masuk ke Kabupaten TTU Wajib Dikarantina 14 Hari

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-T.T.U, Garda Indonesia | Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Utara (T.T.U) telah memberlakukan aturan ketat bagi semua orang yang masuk ke TTU, melalui semua pintu masuk di Pos Oeperigi, pos Napan Eban, Oepoli Noelelo dan Malaka Belu di Marobo; bakal diperiksa. Demikian penegasan Bupati T.T.U, Raymundus Sau Fernandes dalam percakapan telepon dengan Garda Indonesia pada […]

expand_less