Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Anggota DPRD Belu Fasilitasi Komplain 13 Pekerja Dolog Atapupu

Anggota DPRD Belu Fasilitasi Komplain 13 Pekerja Dolog Atapupu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
  • visibility 98
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 13 pekerja pelabuhan dan gudang di depot logistik (Dolog) Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); mengomplain nasibnya ke DPRD Belu yang difasilitasi anggota DPRD Belu dengan menghadirkan Kadis Nakertrans Kabupaten Belu, Laurentius Kiik Nahak di ruang kerja Ketua DPRD pada Kamis sore, 25 Maret 2021.

Turut hadir Silvia R. Peku Djawang, S.P., M.M. Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT; yang berada di Atambua, mendampingi kunjungan kerja Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat selama dua hari pada 24—25 Maret 2021 di Kabupaten Belu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jeremias Manek Seran Junior, terungkap 13 pekerja itu sudah bekerja sebagai buruh panggul beras di Dolog Atapupu selama puluhan tahun. Bahkan, ada yang sudah bekerja selama 38 tahun.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Belu, Marius Nahak dalam keterangannya menyebutkan, bahwa ke-13 pekerja itu sejak awal bekerja tidak memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sementara, dalam ketentuan UU, PKWT hanya berlaku bagi tenaga kerja yang bekerja di bawah dua tahun. Ketika, orang sudah bekerja di atas dua tahun, PKWT dengan sendirinya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Belu, Marius Nahak

Ketentuan ini, terang Marius Nahak, tidak berlaku untuk ke–13 orang pekerja dolog itu. Sejak awal mereka bekerja tidak memiliki perjanjian kerja. Mereka juga tidak diikutsertakan dalam peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Padahal, UU mewajibkan. “Status mereka hingga hari ini tidak jelas, bahkan pimpinan Dolog Atambua mengatakan mereka ini buruh panggul (tenaga harian lepas). Buruh panggul atau tenaga harian dalam UU sudah dihapus”, ungkapnya.

Sesuai dengan mekanisme, Marius Nahak menuturkan, ke–13 pekerja itu akan membuat pengaduan tertulis ke Dinas Nakertrans Kabupaten Belu. Selanjutnya, diharapkan dinas terkait melakukan klarifikasi dengan menghadirkan pihak Dolog. Dolog adalah BUMN, sehingga Nakertrans harus membuka UU BUMN. “Karena mereka ini rata–rata sudah bekerja di atas 2 tahun, maka oleh UU mereka adalah tenaga tetap. Yang mereka harapkan adalah menjadi karyawan tetap dolog dan diberi gaji tetap,” ujar Nahak.

Silvia R. Peku Djawang, S.P., M.M. Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT

Sementara itu, Silvia Peku Djawang memaparkan, bahwa persoalan dasarnya tidak ada laporan ke dinas teknis. Tetapi, dirinya merasa optimis kasus ini akan diselesaikan dengan memeriksa kelengkapan dokumen para pekerja.

“Kami hadir untuk fasilitasi. Kami berharap para pekerja memiliki dokumen kontrak sejak awal bekerja. Yang harus mereka lakukan sekarang adalah membuat laporan kepada kami, dalam hal ini Dinas Nakertrans Kabupaten Belu. Kemudian, kami akan bantu agar dinas teknis lakukan mediasi dengan menghadirkan kedua pihak untuk melihat apa yang menjadi hak mereka,” tandas Silvia.

Anggota DPRD Belu, Theodorus Seran Tefa mengatakan, Dolog Kabupaten Belu adalah BUMN, tetapi memperlakukan ke-13 pekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini yang mendorong DPRD Belu terpanggil memperjuangkan hak–hak para pekerja melalui koordinasi dengan Nakertrans. “Sesuai petunjuk Kadis Nakertrans Provinsi NTT, kami berharap pertemuan hari ini ditindaklanjuti oleh dinas teknis Kabupaten Belu, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa menjawab harapan para pekerja”, pintanya.

Berikut ini perbedaan PKWT dan PKWTT secara garis besar (Dilansir dari Kompas.com, 1 Desember 2020):

PKWT

  • Memiliki batas waktu perjanjian dalam kontrak kerja
  • Tidak ada masa percobaan
  • Jenis pekerjaan yang sekali selesai atau sementara yang dilakukan paling lama 3 tahun
  • Karyawan tidak diberikan pesangon jika diberhentikan saat kontraknya habis (revisi di UU Cipta Kerja, perusahaan wajib membayar kompensasi jika melakukan PHK sebelum kontrak habis)
  • Harus ada perjanjian tertulis

PKWTT

  • Jenis pekerjaan tidak memiliki batasan waktu
  • Perusahaan bisa melakukan masa percobaan
  • Tidak ada batasan waktu
  • Perusahaan harus membayar uang pesangon jika karyawan diberhentikan
  • Perjanjian kerja bisa tertulis dan lisan. (*)

Penulis: (*/ Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • YASPORA NTT Berbagi Kasih Kepada 100 Warga di Tengah Pandemi Covid-19

    YASPORA NTT Berbagi Kasih Kepada 100 Warga di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Yayasan Polikarpus Do Flobamora (YASPORA NTT) melakukan aksi berbagi kasih bagi 100 warga yang terdampak langsung Covid-19 di seputar Kota Kupang pada 27—29 Mei 2020. Bentuk uluran kasih YASPORA NTT berupa 100 paket sembako dan 100 rak telur ayam untuk 100 orang dan 200 masker. Adapun warga yang mendapat uluran kasih […]

  • GPB Tolak Kehadiran Habib Rizieq Shihab ke Kota Medan

    GPB Tolak Kehadiran Habib Rizieq Shihab ke Kota Medan

    • calendar_month Sel, 1 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Massa Gerakan Pemersatu Bangsa (GPB) ikut menyatakan menolak kehadiran Habib Rizieq Shihab (HRS) ke kota Medan. Penolakan ini disampaikan dalam bentuk aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sumut jalan Imam Bonjol dan titik nol kota Medan di depan kantor pos besar, pada Selasa siang, 1 Desember 2020. GPB menilai kehadiran HRS […]

  • ‘Got Top 5 Best Talent’ Ayo Vote! Clarita Salem Jadi Putri Pariwisata Indonesia

    ‘Got Top 5 Best Talent’ Ayo Vote! Clarita Salem Jadi Putri Pariwisata Indonesia

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menjadi kebanggaan masyarakat NTT jika salah satu peserta asal NTT dapat meraih gelar dalam ajang Putri Pariwisata Indonesia; Clarita Mawarni Salem—Putri Pariwisata NTT 2019, kini menjalani karantina sejak 31 Agustus—6 September 2019 dan siap dan tengah berjuang mengharumkan nama NTT. Saat dihubungi via pesan Whatsapp pada Kamis, 5 September 2019 pukul […]

  • Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B Layani Vaksin Remaja

    Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B Layani Vaksin Remaja

    • calendar_month Jum, 1 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas 1B, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Rumah Sakit Tentara Atambua melayani vaksinasi Covid–19 di halaman Kantor PN pada Jumat, 1 Oktober 2021. Plh. Wakil Ketua PN Atambua kelas 1B, Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, S.H. mengungkapkan bahwa […]

  • Via Kekasih dan Calon Mertua, Aset Indra Kenz Ditelusuri Bareskrim Polri

    Via Kekasih dan Calon Mertua, Aset Indra Kenz Ditelusuri Bareskrim Polri

    • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri aliran aset Crazy Rich Medan Indra Kenz dengan memeriksa pacar serta ibu pacarnya. Indra Kenz tersandung kasus penipuan berkedok aplikasi trading Binomo. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada RP dan VK untuk diminta keterangannya di Bareskrim Polri. “Hari Selasa ini, penyidik telah […]

  • Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore Positif Covid-19

    Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore Positif Covid-19

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | “Per hari ini sesuai hasil, Pak Wali Kota terkonfirmasi positif Covid-19,” jelas Juru Bicara Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji dalam sesi konferensi pers bersama awak media pada Senin, 1 Februari 2021 di Garuda kantor Wali Kota Kupang. Wali Kota Kupang, ungkap Ernest, terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR. […]

expand_less