Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenkumham Tolak Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang

Kemenkumham Tolak Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
  • visibility 53
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah secara resmi memutuskan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah diprasyaratkan.

Yasonna Laoly menegaskan tata cara pemeriksaan dan atau verifikasi partai politik dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Pada verifikasi tahap pertama, imbuh Yosanna, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham telah menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tertanggal 19 Maret 2021 kepada KLB Partai Demokrat Deli Serdang. Melalui surat tersebut, Kemenkumham memberitahukan kepada penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang diprasyaratkan.

Kemudian, urai Yasonna, pihak penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang pada 29 Maret 2021 telah menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk memenuhi ketentuan sebagaimana persyaratan. “Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang diprasyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers secara daring pada Rabu siang, 31 Maret 2021 di lantai 18 Gedung ex-Sentra Mulia.

Yasonna pun menyampaikan kekurangan kelengkapan antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC. “Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB (Partai Demokrat) di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021, ditolak !” tegasnya.

Saat mengambil keputusan tersebut, ujar Yasonna, pihaknya menggunakan rujukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham pada tahun lalu. “Jika pihak KLB (Partai Demokrat) Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Yasonna.

Hadir dalam konferensi pers ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkumham dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (*)

Sumber berita (*/Humas Kemenkumham RI/Tedy, Kiki, Hidayah)

Foto utama oleh Zeqi

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Bahasa Provinsi NTT Raih Kategori ‘Baik’ Indeks Kepuasan Masyarakat

    Kantor Bahasa Provinsi NTT Raih Kategori ‘Baik’ Indeks Kepuasan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 24 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kantor Bahasa Provinsi NTT melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengetahui persepsi dan pandangan masyarakat sebagai pengguna layanan terhadap kualitas layanan yang dilakukan hingga pertengahan Agustus 2023 ini dilakukan secara daring melalui tautan : https://ringkas.kemdikbud.go.id/skmkbpntt Survei Kepuasan Masyarakat ini diisi oleh pengguna dan adapun layanan Kantor Bahasa Provinsi NTT antara lain Layanan […]

  • Polres Segera Panggil Terlapor Bupati TTS

    Polres Segera Panggil Terlapor Bupati TTS

    • calendar_month Sel, 15 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memanggil terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik, Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun untuk dimintai keterangan. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Mahdi Ibrahim saat dikonfirmasi Garda Indonesia pada Senin, 14 Maret 2022. Baca juga: https://gardaindonesia.id/2022/03/10/diduga-cemar-nama-baik-dprd-lapor-bupati-tts-ke-polres/ Mahdi Ibrahim mengatakan, […]

  • Peluncuran di Malioboro, 1 Juta Pedagang Kali Lima & Warung Dapat Bantuan Tunai

    Peluncuran di Malioboro, 1 Juta Pedagang Kali Lima & Warung Dapat Bantuan Tunai

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Yogyakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Program Penyaluran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Nanti, BT-PKLW akan diserahkan kepada 1 juta PKL dan warung di seluruh Indonesia masing-masing diberikan sebesar 1,2 juta rupiah. “1,2 juta rupiah cukup menurut hitungan kita […]

  • ‘Crazy Rich Medan’ Indra Kenz Bakal Diperiksa Bareskrim Polri

    ‘Crazy Rich Medan’ Indra Kenz Bakal Diperiksa Bareskrim Polri

    • calendar_month Sab, 12 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri akan memeriksa Crazy Rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz pekan depan. Indra dilaporkan terkait kasus dugaan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo. “Mungkin minggu depan (pemeriksaannya),” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya pada Jumat, 11 Februari 2022. Whisnu memastikan pihaknya akan memeriksa Indra. Namun, kata Whisnu, sejumlah saksi ahli […]

  • Komodo Dijual Ke Luar Negeri, Ini Sikap Tegas Pemprov NTT

    Komodo Dijual Ke Luar Negeri, Ini Sikap Tegas Pemprov NTT

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Komodo atau juga disebut biawak komodo (Varanus komodoensis), adalah spesies biawak besar yang hanya terdapat di Pulau Komodo dan Pulau Rinca di Provinsi Nusa Tenggara Timur Indonesia. Komodo telah ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia dan habitatnya dipelihara dan dilindungi di Taman Nasional Komodo (TNK) Namun pada Rabu/27 Maret […]

  • Lafaek Viqueque : Eurico Guteres Tak Pantas Terima Penghargaan Pemerintah RI

    Lafaek Viqueque : Eurico Guteres Tak Pantas Terima Penghargaan Pemerintah RI

    • calendar_month Sen, 20 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang–NTT, Garda Indonesia | Lafaek Viqueque, julukan eks pejuang Timtim, Afonsu Hendrique Dacosta Soares Pinto mengatakan, bahwa Eurico Guteres berasal dari kelompok fretelin, tidak pantas menerima penghargaan dari pemerintah Republik Indonesia (RI). Seorang Eurico Guteres diberikan tanda jasa utama merupakan kekeliruan besar dari pemerintah RI. “Eurico Guteres itu siapa sih? Dia anak kecil yang baru […]

expand_less