Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenkumham Tolak Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang

Kemenkumham Tolak Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
  • visibility 129
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah secara resmi memutuskan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah diprasyaratkan.

Yasonna Laoly menegaskan tata cara pemeriksaan dan atau verifikasi partai politik dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Pada verifikasi tahap pertama, imbuh Yosanna, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham telah menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tertanggal 19 Maret 2021 kepada KLB Partai Demokrat Deli Serdang. Melalui surat tersebut, Kemenkumham memberitahukan kepada penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang diprasyaratkan.

Kemudian, urai Yasonna, pihak penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang pada 29 Maret 2021 telah menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk memenuhi ketentuan sebagaimana persyaratan. “Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang diprasyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers secara daring pada Rabu siang, 31 Maret 2021 di lantai 18 Gedung ex-Sentra Mulia.

Yasonna pun menyampaikan kekurangan kelengkapan antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC. “Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB (Partai Demokrat) di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021, ditolak !” tegasnya.

Saat mengambil keputusan tersebut, ujar Yasonna, pihaknya menggunakan rujukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham pada tahun lalu. “Jika pihak KLB (Partai Demokrat) Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Yasonna.

Hadir dalam konferensi pers ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkumham dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (*)

Sumber berita (*/Humas Kemenkumham RI/Tedy, Kiki, Hidayah)

Foto utama oleh Zeqi

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkara BAKTI KOMINFO, Saksi AQ Jadi Tersangka

    Perkara BAKTI KOMINFO, Saksi AQ Jadi Tersangka

    • calendar_month Jum, 3 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang pada perkara Bakti Kominfo sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya pada Jumat, 3 November 2023 di Gedung Bundar […]

  • Bamsoet Tak Bisa Tolak Desakan Daerah Agar Golkar Dikelola Sesuai AD/ART

    Bamsoet Tak Bisa Tolak Desakan Daerah Agar Golkar Dikelola Sesuai AD/ART

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua MPR RI yang juga Wakil Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar, Bambang Soesatyo menegaskan maju atau tidak dirinya sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) Partai Golkar pada Musyawarah Nasional (Munas), sangat tergantung dorongan para pemilik suara di daerah. Dirinya mengaku saat ini dukungan dari DPD I dan DPD II Partai Golkar sangat […]

  • Lima Agenda Besar Nasional dari Presiden Jokowi

    Lima Agenda Besar Nasional dari Presiden Jokowi

    • calendar_month Rab, 17 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyampaikan 5 (lima) agenda besar nasional dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI pada Selasa, 16 Agustus 2022. Agenda pertama, menurut Kepala Negara adalah hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam yang harus […]

  • Terobosan Edukasi Stop Narkoba oleh Bank NTT, Kerja Sama dengan BNNP NTT

    Terobosan Edukasi Stop Narkoba oleh Bank NTT, Kerja Sama dengan BNNP NTT

    • calendar_month Sab, 27 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Tak hanya mengejar target laba, Bank NTT turut mendukung program pemerintah untuk meminimalkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan diseminasi Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui ATM, Internet dan Mobile Banking Bank NTT. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/26/puncak-hani-2020-di-tengah-pandemi-diperingati-secara-virtual-se-indonesia/ Per hari Jumat, 26 Juni 2020, masyarakat yang mengakses […]

  • Terima dari Hermawan Kartajaya, Dirut Bank NTT Raih Industry Marketing Champion

    Terima dari Hermawan Kartajaya, Dirut Bank NTT Raih Industry Marketing Champion

    • calendar_month Jum, 12 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, pada Kamis pagi, 11 Agustus 2022, hadir di atas panggung The 10th Annual Indonesia MarkPlus Festival (IMF) 2022. Dalam acara bertajuk Entrepreneurial Marketing: Jurus Jitu Indonesia Bangkit yang berlangsung di Harris Sunset Road, Denpasar, Alex-demikian disapa, meraih award untuk kategori  Industry Marketing Champion […]

  • Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

    Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

    • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen Kumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan tantangan penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia. Tantangan itu yang dinilai menghambat pengesahan RKUHP hingga 50 tahun lebih. Tantangan tersebut disampaikan Edward dalam kegiatan Kumham Goes to Campus di auditorium Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang […]

expand_less