Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450—457,5 MHz berpasangan dengan 460—467,5 MHz selama 2 (dua) tahun.

Tunggakan atas pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) itu berdampak terhadap pemasukan negara. Sementara, PT STI masih tetap menyelenggarakan layanan komersial menggunakan pita frekuensi itu.

“PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020), namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” jelas Johnny Plate di Jakarta, pada Senin, 19 April 2021.

Menkominfo menyatakan PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016. “Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri,” ujarnya.

Keputusan Menteri Kominfo No.456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran BHP SFR untuk IPFT Tahun Kelima menurut Menkominfo merupakan penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima yakni Tahun 2020. “Penetapan keputusan menteri tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015 dimana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya. Dan berdasarkan PP 53 Tahun 2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya,” jelas Johnny Plate.

Menkominfo menyatakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku. “Dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menteri Johnny menegaskan Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020. Mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. “Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tandasnya.

Mengenai gugatan PT STI. Menkominfo menyatakan hingga saat ini, Kementerian Kominfo belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kementerian Kominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang dari PTUN Jakarta. Dan selanjutnya Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya

Menurut Menkominfo jika gugatan yang dimaksud dikabulkan akan mengakibatkan tidak pastinya  iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.

“Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI,” tegasnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Kementerian Kominfo)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Potret Pertanian NTT Selama 10 Tahun – ‘Sama Sa Atau Lebe Bae?’

    Potret Pertanian NTT Selama 10 Tahun – ‘Sama Sa Atau Lebe Bae?’

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Yezua Abel, Statistisi BPS Provinsi NTT Jumlah usaha pertanian perorangan (UTP) hasil Sensus Pertanian 2023 mencapai 902 ribu unit atau turun 2,85 persen dibanding ST2013. Sedangkan jumlah rumah tangga usaha pertanian (RTUP) mengalami kenaikan menjadi 873 ribu rumah tangga dari 780 ribu rumah tangga atau naik 12,10 persen dari tahun 2013. Jumlah petani […]

  • Senyum 80 Tahun Merdeka, Rumah Warga Timor Pelosok Dapat Listrik

    Senyum 80 Tahun Merdeka, Rumah Warga Timor Pelosok Dapat Listrik

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Pemasangan SuperSUN ini menjadi momen penuh kebahagiaan, khususnya bagi keluarga Dahya Kake yang untuk pertama kalinya merasakan terang lampu listrik di rumah mereka.   Kupang | Impian warga Dusun 3, Desa Camplong 2 , Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang,Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menikmati listrik akhirnya terwujud. Melalui inovasi terbarunya, Kompak Daya “SuperSUN”, PT PLN (Persero) […]

  • Update Info, Korban Banjir di Sentani, 50 Orang Wafat & 59 Luka-Luka

    Update Info, Korban Banjir di Sentani, 50 Orang Wafat & 59 Luka-Luka

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Sentani-Papua, Garda Indonesia |Tim SAR gabungan terus melakukan evakuasi, pencarian dan penyelamatan korban banjir bandang di Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua. Jumlah korban terus bertambah. Melalui rilis dari Humas BNPB yang diterima media ini, Minggu/17 Maret 2019 pukul 12.34 WITA; Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan korban banjir bandang di […]

  • Lagi, Nandy Atok Sumbang 500 Lebih Pakaian ke Korban Banjir Rinbesihat

    Lagi, Nandy Atok Sumbang 500 Lebih Pakaian ke Korban Banjir Rinbesihat

    • calendar_month Sab, 12 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Belu – NTT, Garda Indonesia | Nandy Atok, panggilan akrab anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) fraksi PAN, Bernardinus Taek kembali menyerahkan sumbangan 500 (lima ratus) lebih helai pakaian layak pakai dan puluhan dus mi instan bagi para korban banjir di Dusun Seo B, Desa Rinbesihat, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu pada Jumat, 11 […]

  • 76 Paskibraka Tahun 2024 Dikukuhkan di IKN, Ada 2 Paskibra Asal NTT

    76 Paskibraka Tahun 2024 Dikukuhkan di IKN, Ada 2 Paskibra Asal NTT

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    IKN | Presiden Joko Widodo mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024. Pengukuhan tersebut pertama kali dihelat di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Agustus 2024. Presiden Jokowi bertindak selaku pembina upacara, sedangkan Violetha Agryka Sianturi anggota Paskibraka 2024 dari Provinsi Sumatra Utara bertindak selaku pemimpin upacara. […]

  • Listrik di NTT Makin Andal, PLN Pakai Teknologi Canggih RDS

    Listrik di NTT Makin Andal, PLN Pakai Teknologi Canggih RDS

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Sistem RDS terbaru ini akan dipasang di hampir seluruh gardu induk pada sistem kelistrikan Timor dan sistem kelistrikan Flores. Teknologi ini memiliki kemampuan mengisolasi gangguan secara otomatis dan mencegah kerusakan meluas.   Kupang | Guna memastikan pasokan listrik tetap stabil dan andal, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) NTT melalui Unit Pelaksana Pengatur Beban […]

expand_less