Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450—457,5 MHz berpasangan dengan 460—467,5 MHz selama 2 (dua) tahun.

Tunggakan atas pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) itu berdampak terhadap pemasukan negara. Sementara, PT STI masih tetap menyelenggarakan layanan komersial menggunakan pita frekuensi itu.

“PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020), namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” jelas Johnny Plate di Jakarta, pada Senin, 19 April 2021.

Menkominfo menyatakan PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016. “Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri,” ujarnya.

Keputusan Menteri Kominfo No.456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran BHP SFR untuk IPFT Tahun Kelima menurut Menkominfo merupakan penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima yakni Tahun 2020. “Penetapan keputusan menteri tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015 dimana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya. Dan berdasarkan PP 53 Tahun 2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya,” jelas Johnny Plate.

Menkominfo menyatakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku. “Dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menteri Johnny menegaskan Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020. Mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. “Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tandasnya.

Mengenai gugatan PT STI. Menkominfo menyatakan hingga saat ini, Kementerian Kominfo belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kementerian Kominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang dari PTUN Jakarta. Dan selanjutnya Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya

Menurut Menkominfo jika gugatan yang dimaksud dikabulkan akan mengakibatkan tidak pastinya  iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.

“Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI,” tegasnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Kementerian Kominfo)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Julie Sutrisno Laiskodat Ajak Anak Bajawa Konsumsi Ikan & Marungga

    Julie Sutrisno Laiskodat Ajak Anak Bajawa Konsumsi Ikan & Marungga

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Ngada-NTT, Garda Indonesia | “Dalam 5 (lima) tahun ke depan, kami akan terus mengampanyekan gerakan makan ikan dan kelor (marungga). Tujuannya, terutama untuk memberantas gizi buruk, stunting dan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat di Nusa Tenggara Timur”, kata Julie Sutrisno Laiskodat yang ditemui usai membawakan materinya, dalam Kegiatan Kampanye Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Sekolah […]

  • “Ferdy Sambo Tak Pernah Ada di Lapas” IMO-Indonesia Angkat Suara

    “Ferdy Sambo Tak Pernah Ada di Lapas” IMO-Indonesia Angkat Suara

    • calendar_month Sab, 6 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Keberadaan narapidana Ferdy Sambo belakangan ini dipersoalkan publik usai pengacara bernama Alvin Lim membuat pernyataan kontroversial mengenai keberadaan Ferdy Sambo di Lapas Salemba. Hal itu disampaikan Alvin di salah satu acara Podcast milik Richard Lee. Ia menyebut Ferdy Sambo tidak pernah ada di Lapas. Saat ini, sontak pernyataan Alvin menimbulkan beragam […]

  • Tata Layanan Publik Berbasis Digital di Usia 76 Tahun Kemenkumham

    Tata Layanan Publik Berbasis Digital di Usia 76 Tahun Kemenkumham

    • calendar_month Sab, 30 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Sejak melakukan peluncuran revolusi digital pada 12 Oktober 2020, hingga kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memiliki ratusan aplikasi layanan publik berbasis digital. Di peringatan hari jadi ke-76 Kemenkumham, instansi ini berbenah dengan menata beragam layanan digital tersebut dalam satu wadah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), […]

  • Diduga LVRI Cabang Belu Lakukan Pungli Saat Serahkan SK 100%

    Diduga LVRI Cabang Belu Lakukan Pungli Saat Serahkan SK 100%

    • calendar_month Sen, 9 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Atambua, Garda Indonesia | Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Cabang Belu yang berkantor di Km. 16, Desa Bakustulama, kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Propinsi NTT, diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap anggota veteran. Hal ini terungkap ketika salah satu anggota Veteran, Andreas Mali Liku (warga Kecamatan Lamaknen) berhasil memotret proses penyetoran uang kepada seorang […]

  • Kemlu RI & IMO Indonesia Dorong Potensi Daerah di Kancah Global

    Kemlu RI & IMO Indonesia Dorong Potensi Daerah di Kancah Global

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan kesediaannya bersinergi dengan Ikatan Media Online (IMO) Indonesia untuk mendorong potensi lokal di kancah global. Ditemui di ruangannya, Direktur Informasi dan Media Hartyo Harkomoyo mengatakan instansinya menyambut baik tawaran IMO Indonesia. “Prinsipnya, kami sangat welcome dengan tawaran […]

  • Sinergi PKM Fapet Undana dan Poktan Unuhari, Olah Lahan Kering Pakai Bokashi

    Sinergi PKM Fapet Undana dan Poktan Unuhari, Olah Lahan Kering Pakai Bokashi

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Melalui Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Fakultas Peternakan (Fapet), Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, para petani yang mengolah lahan kering lebih kurang 5.000 meter persegi di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; menjadi lebih produktif pada musim tanam kedua (April—September). Sinergi yang dilakukan oleh Tim PKM Fapet […]

expand_less