Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
  • visibility 162
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450—457,5 MHz berpasangan dengan 460—467,5 MHz selama 2 (dua) tahun.

Tunggakan atas pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) itu berdampak terhadap pemasukan negara. Sementara, PT STI masih tetap menyelenggarakan layanan komersial menggunakan pita frekuensi itu.

“PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020), namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” jelas Johnny Plate di Jakarta, pada Senin, 19 April 2021.

Menkominfo menyatakan PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016. “Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri,” ujarnya.

Keputusan Menteri Kominfo No.456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran BHP SFR untuk IPFT Tahun Kelima menurut Menkominfo merupakan penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima yakni Tahun 2020. “Penetapan keputusan menteri tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015 dimana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya. Dan berdasarkan PP 53 Tahun 2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya,” jelas Johnny Plate.

Menkominfo menyatakan segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku. “Dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menteri Johnny menegaskan Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020. Mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. “Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tandasnya.

Mengenai gugatan PT STI. Menkominfo menyatakan hingga saat ini, Kementerian Kominfo belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kementerian Kominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang dari PTUN Jakarta. Dan selanjutnya Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya

Menurut Menkominfo jika gugatan yang dimaksud dikabulkan akan mengakibatkan tidak pastinya  iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.

“Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI,” tegasnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Kementerian Kominfo)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reposisi PLTD, PLN Operasikan 2 Proyek di Kalimantan Barat

    Reposisi PLTD, PLN Operasikan 2 Proyek di Kalimantan Barat

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PLN (Persero) memperkuat infrastruktur jaringan listrik antar wilayah. Tersambungnya infrastruktur jaringan dari sumber energi ke masyarakat mampu menekan penggunaan pembangkit diesel yang selama ini dimanfaatkan untuk wilayah terpencil. PLN melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) berhasil membangun 191 tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kV Sandai – […]

  • Bank NTT Dukung Petani Nagekeo Garap 30 Ribu Hektar Lahan TJPS

    Bank NTT Dukung Petani Nagekeo Garap 30 Ribu Hektar Lahan TJPS

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Nagekeo, Garda Indonesia | Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) pola kemitraan telah disepakati antara pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah daerah Nagekeo, dan Bank NTT; dengan pola di mana petani menyiapkan lahan, Pemda Nagekeo menyiapkan penyuluh pertanian lapangan (PPL), benih jagung disiapkan Pemprov NTT, dan Bank NTT mendukung pembiayaan dengan skema Kredit Mikro […]

  • ‘68 Bahasa Daerah di NTT’, Ayo Pelihara & Lestarikan!

    ‘68 Bahasa Daerah di NTT’, Ayo Pelihara & Lestarikan!

    • calendar_month Sel, 5 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Nusa Tenggara Timur, Provinsi yang memiliki penduduk sebanyak 5,4 Juta jiwa (=Data BPS NTT 2019) dan terdapat 16 suku yang mendiami beberapa pulau besar dan kecil antara lain, Suku Helong; Dawan; Tetun; Kemak; Marae; Rote; Sabu; Sumba; Riung; Nagda; Ende Lio; Sikka-Kroweng Muhang; Lamaholot; Kedang; Labala; dan Alor Pantar. Provinsi yang […]

  • Gubernur VBL Pastikan Tidak Tutup Jalur Penerbangan & Pelayaran

    Gubernur VBL Pastikan Tidak Tutup Jalur Penerbangan & Pelayaran

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sikap tegas ditunjukkan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dengan tidak menutup jalur penerbangan udara dan pelayaran dari dan ke Kupang juga daerah-daerah lain di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease atau Covid-19. “Tidak mungkin menutup penerbangan. Karena itu logistik segala macam kita butuh,” […]

  • Soal Ijazah Palsu, Jokowi Diperiksa di Solo, 8 Saksi Diperiksa

    Soal Ijazah Palsu, Jokowi Diperiksa di Solo, 8 Saksi Diperiksa

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Jokowi bersedia diperiksa di Polres Solo pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.   Surakarta | Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Rabu, 23 Juli 2025, terkait laporannya sendiri soal tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Sebelumnya, Jokowi berhalangan […]

  • Segera Luncurkan E-sertifikat, IMO-Indonesia Sedia Rekrut Anggota Baru di 514 Kab/Kota

    Segera Luncurkan E-sertifikat, IMO-Indonesia Sedia Rekrut Anggota Baru di 514 Kab/Kota

    • calendar_month Ming, 24 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menjelang hari jadi ke-4 pada tanggal 27 Oktober 2021, Dewan pimpinan pusat (DPP) Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia sampaikan prihal layanan sertifikasi anggota melalui e-sertifikat. Layanan e-sertifikat yang dibuat menyatu dengan website ‘laman’ IMO-Indonesia tersebut diharapkan menjadi nilai tambah sekaligus memberikan kemudahan kepada seluruh dewan pimpinan wilayah (DPW) dalam melakukan perekrutan anggota. […]

expand_less