Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tilang Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

Tilang Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 3 Jun 2021
  • visibility 86
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pengendara bermotor harus lebih taat lalu lintas, sebab jika melanggar tak hanya berdampak pada mekanisme tilang saja, namun akan dikenakan penerapan poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja dan berapa besaran poinnya? Simak, yuk!

Hal ini tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam beleid tersebut tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti, maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” urai Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.

Setiap pelanggaran, terang Arief, akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin. Jika pelanggar sudah mencapai batas 18 poin, maka SIM akan dicabut, seperti tertuang dalam Pasal 39 :

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.(*)

Sumber berita (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semana Santa – Nilai Pariwisata dan Religi (3)

    Semana Santa – Nilai Pariwisata dan Religi (3)

    • calendar_month Sen, 1 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Loading

    Semana Santa sebagai salah satu wisata yang berhubungan dengan tata cara kehidupan suatu suku bangsa. yang mana turut membuat ekonomi di Larantuka menggeliat. Hal ini dikarenakan pada saat perayaan ini berlangsung, hotel-hotel yang ada di Larantuka biasanya sudah penuh dan tarif kamar hotel akan dinaikkan. Demikian pula hunian warga pun bisa disulap menjadi hunian para […]

  • Perubahan Dosis Pupuk, Alasan Pupuk Subsidi Urea Langka di NTT

    Perubahan Dosis Pupuk, Alasan Pupuk Subsidi Urea Langka di NTT

    • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lecky Frederich Koli menyebut perubahan dosis penggunaan pupuk anorganik tahun 2021 menjadi penyebab kelangkaan penyaluran pupuk subsidi urea kepada petani. “Memang semua daerah di Indonesia mengeluh pupuk, terutama pupuk urea, ditekan sampai 1/3. Misalnya, kalau pesan 150 kg, maka hanya […]

  • Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Pemidanaan Bukan Ranah KPK

    Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Pemidanaan Bukan Ranah KPK

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut terkait pemidanaan bukan ranah KPK untuk berbicara. Ia mengatakan pemidanaan merupakan kewenangan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka. “Saya selalu menyampaikan bahwa kita tidak memasuki ranah yang bukan tugas pokok kita,” kata Firli kepada media, pada Senin 20 April 2020. Lebih lanjut, Ketua […]

  • 3.120 KK Kurang Mampu NTT Dapat Bantuan Pasang Baru Listrik

    3.120 KK Kurang Mampu NTT Dapat Bantuan Pasang Baru Listrik

    • calendar_month Ming, 20 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kementerian ESDM melalui PLN menyalakan secara simbolis suplai listrik kepada salah satu warga penerima bantuan pasang baru listrik (BPBL) di Desa Noelmina, Kabupaten Kupang, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 17 November 2022. Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, Jusuf A. Adoe dan […]

  • Pemprov NTT Libatkan Media Jadi Juri Lomba Kebersihan Lingkup Instansi

    Pemprov NTT Libatkan Media Jadi Juri Lomba Kebersihan Lingkup Instansi

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dalam rangka memeriahkan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Biro Umum menghelat lomba kebersihan instansi yakni dinas atau badan, biro, dan unit pelaksana teknis (UPT) di lingkup pemerintahan provinsi. Persiapan lomba kebersihan ditetapkan dalam rapat perdana pada Kamis, 10 Juli 2020 di ruang rapat Asisten […]

  • YASPORA NTT Berbagi Kasih Kepada 100 Warga di Tengah Pandemi Covid-19

    YASPORA NTT Berbagi Kasih Kepada 100 Warga di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Yayasan Polikarpus Do Flobamora (YASPORA NTT) melakukan aksi berbagi kasih bagi 100 warga yang terdampak langsung Covid-19 di seputar Kota Kupang pada 27—29 Mei 2020. Bentuk uluran kasih YASPORA NTT berupa 100 paket sembako dan 100 rak telur ayam untuk 100 orang dan 200 masker. Adapun warga yang mendapat uluran kasih […]

expand_less