Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Teken Pedoman Implementasi UU ITE, Mahfud : Bisa Lindungi Masyarakat

Teken Pedoman Implementasi UU ITE, Mahfud : Bisa Lindungi Masyarakat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 23 Jun 2021
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Petunjuk teknis yang sudah ada seperti Surat Edaran Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.

“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya,” tegas Mahfud MD usai menyaksikan penandatanganan di Kantor Kemenko Polhukam RI, pada Rabu, 23 Juni 2021.

Pada prinsipnya, menurut Mahfud, adalah merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadang kala kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

“Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27 28 29 36,” tambah Mahfud sembari menegaskan bahwa suara atau aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kemenkumham.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate juga berharap pedoman implementasi dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialis, yang mengedepankan penerapan restorative justice. Sehingga, lanjut Plate, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

“Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE,” ujar Johnny G Plate usai penandatanganan.

Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini  adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

  1. Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
  2. Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
  3. Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
  4. Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
  5. Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g. Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Tindak lanjut dari penandatanganan Keputusan Bersama ini akan dilaksanakan Sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masif dan berkesinambungan. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca-peluncuran, Kredit Kendaraan Bermotor Bank NTT Tuai 47 Unit

    Pasca-peluncuran, Kredit Kendaraan Bermotor Bank NTT Tuai 47 Unit

    • calendar_month Sel, 2 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Prestasi dicatatkan oleh Bank NTT, khusus untuk program yang inovatif, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Usai diluncurkan pada 29 Mei 2022 di atrium Lippo Plaza Kupang, hingga kini bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur ini sukses memfasilitasi masyarakat untuk memiliki kendaraan impian mereka. Hingga Jumat, 29 Juli 2022 atau 62 hari, (berdasar […]

  • Aman dari Peretas! Lacak Penyebaran Covid-19 via Aplikasi PeduliLindungi

    Aman dari Peretas! Lacak Penyebaran Covid-19 via Aplikasi PeduliLindungi

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan bahwa aplikasi anak negeri yang dibuat untuk membantu melacak penyebaran virus corona, PeduliLindugi, aman dari ancaman peretas (hacker). “Aplikasi ini aman dan dikembangkan oleh anak bangsa sendiri. Sudah bisa di-download di Play Store and App […]

  • Film Gundala Kembali Hadir Hanya di Aplikasi Vidio

    Film Gundala Kembali Hadir Hanya di Aplikasi Vidio

    • calendar_month Sab, 18 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Setelah sukses mengguncang bioskop Indonesia pada tahun 2019 dengan meraih total 1,6 juta penonton dan menjadi film terlaris ke-6, film ‘Gundala’ akan tayang kembali untuk menghibur masyarakat Indonesia eksklusif hanya di Vidio. Vidio sebagai aplikasi streaming yang berkomitmen untuk memberikan tayangan terbaik akan memanjakan kembali para pecinta film tanah air dengan […]

  • Rumah Sejuta Mimpi–Wadah Pecut Mimpi Anak Kurang Mampu & Putus Sekolah

    Rumah Sejuta Mimpi–Wadah Pecut Mimpi Anak Kurang Mampu & Putus Sekolah

    • calendar_month Sab, 18 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Kab.Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Anak NTT takut bermimpi tinggi, karena takut bermimpi tinggi, mereka lebih memilih bermimpi untuk menjadi budak di Malaysia. Mereka keluar dari Sekolah Dasar (SD) langsung jalan karena tidak pernah didorong untuk bermimpi tinggi”, ujar Imaculata Bete, Pengelola Rumah Sejuta Mimpi yang berlokasi di Fatuboki Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang-Provinsi Nusa Tenggara Timur […]

  • KOMPAK Indonesia Kejar Tekad Bupati Pegunungan Bintang Tumpas Korupsi

    KOMPAK Indonesia Kejar Tekad Bupati Pegunungan Bintang Tumpas Korupsi

    • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komitmen dan tekad Bupati Pegunungan Bintang, Spei Bidana dan Wakilnya Piter untuk memberantas Mafioso Korupsi Berjamaah hingga ke akar-akarnya di Pegunungan Bintang dalam Program 100 Hari ditunggu publik dalam gebrakan nyatanya bukan sekadar wacana. Demikian penegasan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis yang diterima Garda Indonesia pada Kamis malam, 11 […]

  • Kini, Listrik di Pulau Rinca dan Komodo Nyala 24 Jam, Ekonomi Pariwisata Tumbuh

    Kini, Listrik di Pulau Rinca dan Komodo Nyala 24 Jam, Ekonomi Pariwisata Tumbuh

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Warga Desa Pasir Panjang di Pulau Rinca dan Desa Komodo di Pulau Komodo Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kini bisa menggunakan listrik secara maksimal, setelah PLN berhasil meningkatkan waktu nyala listrik dari 12 jam menjadi 24 jam. Muchtar, Kepala Desa Rinca mengaku sangat bersyukur dan gembira atas […]

expand_less