Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Uji Materi UU Pers Resmi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Uji Materi UU Pers Resmi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
  • visibility 149
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Online : 31/PAN.ONLINE/2021 pada Rabu 7 Juli 2021.

Pemohon uji materi UU Pers ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso. Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum. Hotmaraja B. Nainggolan, S.H., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada pukul 12:23 siang secara online dan diterima oleh panitera MK Muhidin.

Usai mendaftarkan uji materi UU Pers ke MK secara online, salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.

Menurut kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata,  pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar dapat konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.

“Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai ‘dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers’. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers,” ungkap Vincent, peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Rabu, 7 Juli 2021.

Lebih lanjut Vincent menjelaskan, “Pasal 15 ayat (5) harus dimaknai Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis. Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.

Kuasa hukum lainnya, Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum. mengatakan, Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. “Dalam hal ini Pemohon yang menjalakan profesi sebagai wartawan, dan terlibat dalam organisasi pers. Selama ini, Pemohon merasa bahwa wujud nyata Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, tidak sesuai dengan hakikat dan semangat penormaan dalam pembentukan UU. Oleh karenanya, Pemohon melalui Kuasa Hukum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberi tafsir konstitusional, yang mengikat bagi pihak terkait, dalam hal ini Dewan Pers dan Presiden,” ulasnya.

Di tempat terpisah, salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengatakan, dirinya berharap uji materi ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers.

Pemohon lainnya, Hence Mandagi mengungkapkan, uji materiil UU Pers ini bertujuan untuk mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. “Jika uji materi ini dikabulkan maka setidaknya keikutsertaan kawan-kawan wartawan di acara Mubes Pers dan Kongres Pers tidaklah sia-sia,” ujar Mandagi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.

Sementara, Hans Kawengian, selaku pemohon juga berharap agar upaya yang dilakukan ini (uji materi UU Pers) bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketidakadilan yang diterima wartawan, media, maupun organisasi pers non konstituen Dewan Pers. (*)

Sumber berita (*/tim)

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sanksi ‘Push Up’ bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sabu Raijua

    Sanksi ‘Push Up’ bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sabu Raijua

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Sabu Raijua, Garda Indonesia | Pemda Sabu Raijua memberlakukan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker. Meski sebagai kabupaten yang bersih dari penyebaran Covid-19 atau Zona Hijau, namun tak melonggarkan para penduduk dan arus masuk orang ke Pulau Sejuta Lontar tersebut terhadap penerapan protokol kesehatan. Kepada Garda Indonesia, Pjs. Bupati Sabu Raijua, […]

  • Badai Seroja di NTT Berpotensi Tahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

    Badai Seroja di NTT Berpotensi Tahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap beroperasi normal pasca-Badai Seroja yang menerjang Kota Kupang dan sekitarnya pada Senin dini hari, 5 April 2021. Kantor Bl Nusa Tenggara Timur tetap memberikan layanan operasional kas dan kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Selanjutnya, BI Provinsi NTT akan terus memantau […]

  • Timor Creative People Rengkuh Kaum Milenial Cintai Tenun Ikat NTT

    Timor Creative People Rengkuh Kaum Milenial Cintai Tenun Ikat NTT

    • calendar_month Rab, 10 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Timor Creative People (TCP) sebagai sebuah Komunitas Pecinta Tenun Ikat NTT yang berdiri pada 14 Juni 2014, kini semakin eksis dan terus bertumbuh menjadi komunitas yang mempunyai peran strategis untuk turut serta mempromosikan dan melestarikan tenun ikat Didukung oleh 15 model pada awal berdiri dan sekarang terdapat 40 model dengan kisaran […]

  • Perdana, Gubernur Sulsel Jalan Kaki 2.2 Km Usai Sholat Idul Fitri

    Perdana, Gubernur Sulsel Jalan Kaki 2.2 Km Usai Sholat Idul Fitri

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Makassar-Sulsel, Garda Indonesia | Untuk pertama kali dari seluruh Gubernur yang menjabat di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang melakukan jalan kaki sejauh 2.2 kilometer, usai Sholat Idul Fitri, di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu, 5 Juni 2019. Jalan kaki di pagi hari merupakan kebiasaan sosok dengan sejuta karya itu, sejak puluhan tahun silam. Pria kelahiran Kota […]

  • Pengembangan Vaksin, 1.000 Anggota Gereja Shincheonji Donasi Plasma Darah

    Pengembangan Vaksin, 1.000 Anggota Gereja Shincheonji Donasi Plasma Darah

    • calendar_month Sen, 14 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Korea Selatan, Garda Indonesia | Sebanyak 1.000 anggota dari organisasi keagamaan bernama Gereja Yesus Shincheonji berpartisipasi dalam mendonasikan plasma darah untuk pengobatan COVID-19. Ini merupakan donasi tahap kedua dari 27 Agustus—4 September oleh Gereja Shincheonji, sebuah denominasi Kristen dengan jumlah anggota sebanyak 300.000 orang di seluruh dunia. Di tengah krisis yang disebabkan oleh melonjaknya penyebaran […]

  • Jadi Kapolri ke-25, Ini Tiga Pekerjaan Besar Komjen Listyo Sigit Prabowo

    Jadi Kapolri ke-25, Ini Tiga Pekerjaan Besar Komjen Listyo Sigit Prabowo

    • calendar_month Jum, 22 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Melalui rapat paripurna, DPR RI telah menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Listyo mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengikuti seluruh rangkaian proses persetujuan dirinya sebagai Kapolri yang ke-25. “Terima kasih kepada seluruh teman-teman media dan Komisi III yang sudah mengikuti mulai dari tahapan pendalaman oleh PPATK, […]

expand_less