Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Uji Materi UU Pers Resmi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Uji Materi UU Pers Resmi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Online : 31/PAN.ONLINE/2021 pada Rabu 7 Juli 2021.

Pemohon uji materi UU Pers ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso. Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum. Hotmaraja B. Nainggolan, S.H., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada pukul 12:23 siang secara online dan diterima oleh panitera MK Muhidin.

Usai mendaftarkan uji materi UU Pers ke MK secara online, salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.

Menurut kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata,  pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar dapat konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.

“Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai ‘dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers’. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers,” ungkap Vincent, peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Rabu, 7 Juli 2021.

Lebih lanjut Vincent menjelaskan, “Pasal 15 ayat (5) harus dimaknai Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis. Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.

Kuasa hukum lainnya, Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum. mengatakan, Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. “Dalam hal ini Pemohon yang menjalakan profesi sebagai wartawan, dan terlibat dalam organisasi pers. Selama ini, Pemohon merasa bahwa wujud nyata Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, tidak sesuai dengan hakikat dan semangat penormaan dalam pembentukan UU. Oleh karenanya, Pemohon melalui Kuasa Hukum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberi tafsir konstitusional, yang mengikat bagi pihak terkait, dalam hal ini Dewan Pers dan Presiden,” ulasnya.

Di tempat terpisah, salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengatakan, dirinya berharap uji materi ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers.

Pemohon lainnya, Hence Mandagi mengungkapkan, uji materiil UU Pers ini bertujuan untuk mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. “Jika uji materi ini dikabulkan maka setidaknya keikutsertaan kawan-kawan wartawan di acara Mubes Pers dan Kongres Pers tidaklah sia-sia,” ujar Mandagi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.

Sementara, Hans Kawengian, selaku pemohon juga berharap agar upaya yang dilakukan ini (uji materi UU Pers) bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketidakadilan yang diterima wartawan, media, maupun organisasi pers non konstituen Dewan Pers. (*)

Sumber berita (*/tim)

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Usul Hapus Kata “Gratis” di Program MBG, BGN Lapor Prabowo

    DPR Usul Hapus Kata “Gratis” di Program MBG, BGN Lapor Prabowo

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Irma Chaniago mengusulkan agar nomenklatur Makan Bergizi Gratis diubah menjadi hanya Makan Bergizi, tanpa kata “gratis”. Menurutnya, istilah itu berkonotasi negatif.   Jakarta | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan bakal melapor langsung kepada Presiden Prabowo Subianto terkait usulan anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, […]

  • Gerak Tari Gemu Fa Mi Re Pecahkan Rekor MURI

    Gerak Tari Gemu Fa Mi Re Pecahkan Rekor MURI

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id-Menyambut HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masih dalam suasana HUT Kemerdekaan Ke-73 Republik Indonesia, digelar Gerak Tari Massal Gemu Fa Mi Re asal Maumere Nusa Tenggara Timur. Berlokasi di Alun-alun Rumah Jabatan Gubernur NTT, Selasa/4 September 2018 pukul 08.00 wita; Gerak Tari Gemu Fa Mi Re dilaksanakan massal dan diikuti oleh 6.175 orang dari […]

  • Nadia Riwu Kaho Klarifikasi Dugaan Penipuan oleh Mama Kandungnya

    Nadia Riwu Kaho Klarifikasi Dugaan Penipuan oleh Mama Kandungnya

    • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dugaan penipuan dilakukan oleh Rosca Leonita Riwu Kaho, Mama Kandung dari Runner up 2 Miss Indonesia 2021, Tenga Araminta Nadia Riwu Kaho, disinyalir telah merugikan beberapa pihak bahkan mencatut nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Beragam pemberitaan di media massa terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Rosca Leonita Riwu Kaho […]

  • Festival Seni & Budaya TTS di Jakarta, Bupati Tahun Apresiasi Penyelenggara

    Festival Seni & Budaya TTS di Jakarta, Bupati Tahun Apresiasi Penyelenggara

    • calendar_month Sen, 13 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Lopo Billionaire Project menggelar Festival Seni & Budaya Timor Tengah Selatan (TTS), giat tersebut dihadiri oleh seluruh masyarakat TTS yang berada di Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten; Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, M.T., M.M. turut hadir dan mendukung kegiatan tersebut pada Minggu, 12 Januari 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/01/10/masyarakat-timor-di-jakarta-siap-helat-festival-budaya-tts/ Festival Seni […]

  • PLN Hasilkan Listrik Hijau 394 GWh dari ‘Cofiring’ 33 PLTU

    PLN Hasilkan Listrik Hijau 394 GWh dari ‘Cofiring’ 33 PLTU

    • calendar_month Rab, 26 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia |  PT PLN (Persero) berhasil menerapkan penggunaan biomassa untuk menggantikan batu bara atau cofiring sebagai bahan bakar di 33 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan total energi hijau yang dihasilkan mencapai 394 gigawatt hour (GWh). Program ini adalah bagian dari transformasi green yang dilakukan PLN melalui utilisasi PLTU yang sudah ada untuk […]

  • Diantar Wali Kota Kupang, Penerima Bedah Rumah Disambut Haru dan Tepuk Tangan

    Diantar Wali Kota Kupang, Penerima Bedah Rumah Disambut Haru dan Tepuk Tangan

    • calendar_month Sab, 18 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Tangis haru keluarga dan riuh tepukan tangan warga terdengar saat Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore didampingi Ketua TP PKK Kota Kupang, Hilda Riwu Kore – Manafe mengantar Viktor Kamaleng dan istrinya Linda Kamaleng-Solukh kembali ke rumahnya yang telah selesai dibedah di RT 22, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak pada Jumat, […]

expand_less