Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Terapkan Tiga Golongan SIM C, Korlantas Siapkan Sarana Prasarana

Terapkan Tiga Golongan SIM C, Korlantas Siapkan Sarana Prasarana

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 2 Agu 2021
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Istiono mengatakan, pihaknya telah menerapkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi para pengendara sepeda motor pada Agustus 2021. Di mana, ada tiga golongan SIM C yang telah dibuat oleh Polri.

Saat ini, Irjen. Pol. Istiono menyebut, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru ini. Hal ini untuk mengetahui kesiapan Polri saat penerapannya. “Bulan Agustus (diterapkan), sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu,” ujarnya pada Senin, 2 Agustus 2021.

Setelah itu, Istiono menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran Polda. Hal itu untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penerapan kebijakan tiga golongan SIM C tersebut.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yusuf menambahkan, pihaknya tengah memprioritaskan sosialisasi kebijakan baru itu. Alasannya, saat ini pemerintah masih menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Jadi, sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” tambah Yusuf.

Menurut Yusuf, penggolongan SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kebijakan itu, dijelaskan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII. Bedanya, ada pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan.

Yusuf merinci, SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250—500 cc atau jenis motor listrik. Sedangkan, SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.

“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” papar Yusuf.

Dalam Pasal 8 peraturan itu disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun. Sedangkan pada Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 itu menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM CI wajib memiliki SIM C umum. Dengan catatan, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Disebutkan, pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan.(*)

Sumber dan foto (*/humas polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Krisis Air Bersih di TTS, Masyarakat Minta Pemdes Sediakan Sumur Bor

    Krisis Air Bersih di TTS, Masyarakat Minta Pemdes Sediakan Sumur Bor

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Oelet-TTS, Garda Indonesia | Pemenuhan kebutuhan air bersih saat ini menjadi prioritas utama masyarakat, terutama yang jauh dari sumber mata air. Banyak masyarakat yang harus rela membeli air minum untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Salah satu tempat yang saat ini kesusahan dalam mendapatkan air bersih berada di Desa Oelet, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah […]

  • Bertambah 1 Kasus Positif Covid-19 dari Flores Timur, Total 91 Kasus di NTT

    Bertambah 1 Kasus Positif Covid-19 dari Flores Timur, Total 91 Kasus di NTT

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Dari 48 sampel swab yang diperiksa oleh Laboratorium Biomolekuler RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang diperoleh hasil 1 positif Covid-19 dari Flores Timur,” jelas Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam jumpa media pada Jumat siang, 29 Mei 2020. Satu kasus […]

  • 1 Lagi!, Gubernur NTT Tuntaskan Masalah Tapal Batas Kab Sumba Barat dan SBD

    1 Lagi!, Gubernur NTT Tuntaskan Masalah Tapal Batas Kab Sumba Barat dan SBD

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Tambaloka-SBD, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat akhirnya dapat menyelesaikan masalah tapal batas antara Kabupaten Sumba Barat (Sumbar) dan Sumba Barat Daya (SBD) yang berlarut-larut sejak tahun 2012 silam. Kedatangan Gub VBL di bandara Tambolaka dijemput Bupati SBD, Markus Dairo Talu (MDT) dan Bupati Sumbar, Niga Dapawole dan sejumlah pejabat lainnya. Nampak bersama […]

  • Neraca Perdagangan Luar Negeri NTT Defisit 30 Juta US Dollar

    Neraca Perdagangan Luar Negeri NTT Defisit 30 Juta US Dollar

    • calendar_month Sen, 3 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Neraca perdagangan luar negeri provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2018 secara kumulatif mengalami defisit sebesar US $ 30.212.590. Besaran defisit ini diperoleh dari perbandingan kumulatif nilai ekspor sebesar US $ 10.238.458 terhadap nilai impor sebesar US $ 40.451.048. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTT, Maritje Pattiwaellapia, menjelaskan ekspor provinsi NTT […]

  • Jenazah Frans Lebu Raya Dimakamkan di Pulau Adonara Tanah Kelahirannya

    Jenazah Frans Lebu Raya Dimakamkan di Pulau Adonara Tanah Kelahirannya

    • calendar_month Sel, 21 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Jenazah mantan Gubernur NTT 2 (dua) periode, Alm. Drs. Frans Lebu Raya telah diterbangkan menuju ke Larantuka di Pulau Flores, menggunakan maskapai Dimonim Air pada Selasa, 21 Desember 2021 sekitar pukul 11.30 WITA dan diperkirakan tiba di Larantuka pukul 12.30 WITA. Turut mengantar Jenazah Frans Lebu Raya ke bandara El Tari […]

  • Golkar Copot Adies Kadir dari DPR Gegara Kisruh Tunjangan

    Golkar Copot Adies Kadir dari DPR Gegara Kisruh Tunjangan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Nama Adies Kadir ramai diperbincangkan publik usai komentarnya soal tunjangan DPR RI. Pada Selasa,19 Agustus 2025, Adies sempat menyebut adanya kenaikan beberapa komponen tunjangan, termasuk tunjangan beras dan transportasi.   Jakarta | Partai Golongan Karya (Golkar) resmi menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI periode 2024–2029, Adies Kadir, dari keanggotaan DPR RI. Keputusan itu diumumkan langsung oleh […]

expand_less