Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
  • visibility 66
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur hakim.

Itulah salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman bagi Juliari P. Batubara. Alasan meringankan yang lainnya sih klasik, seperti biasanya saja.

Vonisnya 12 tahun penjara, dari tuntutannya yang “cuma” 11 tahun. Seolah ada bonus setahun. Apakah ini semacam ‘psychological-game’ semata? Ya wallahualam, silakan ditimbang-timbang sendiri, andai saja kita masih menganggap bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa.

Lebih luar biasa lagi dilakukannya semasa ada bencana kesehatan nasional, situasi negara sedang krisis, kesulitan ekonomi dan di tengah penderitaan rakyat yang lagi menunggu bantuan sosial dari pemerintahnya sendiri.

Kembali ke soal pertimbangan majelis hakim yang rada aneh tadi. Lantaran katanya sudah di-bully habis-habisan oleh publik maka hukumannya pun dipertimbangkan untuk keringanannya.

Jadi logikanya, jika saja publik tidak mencerca, tidak memaki dan tidak menghina Juliari Batubara setelah ia ketahuan korupsi, apakah hukumannya bakal dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk tidak diringankan?

Apakah supaya pertimbangannya jadi memberatkan terdakwa maka publik malah justru mestinya memuji-muji dan mengelu-elukan Juliari? Duh… pusing!

Rupanya penderitaan lahir dan batin dari masyarakat luas (yang haknya telah dicuri oleh Juliari) itu tidak menjadi pertimbangan. Hanya penderitaan lahir dan batin dari terdakwa Juliari saja yang jadi pertimbangan.

Lalu apakah semangat supaya ada efek-jera dari setiap vonis hukuman pidana korupsi cuma terdampar hanya sebagai slogan belaka? Publik pun banyak yang bertanya dan berseru, kenapa tidak penjara seumur hidup? Miskinkan saja para koruptor itu! (bahkan sempat ada wacana hukuman mati segala).

Kali ini, kita mau singgung yang soal memiskinkan koruptor itu saja. Perkara hukuman lainnya sudah banyak dibahas rekan lainnya. Miskinkan koruptor itu! Sebetulnya memang inilah hukuman yang paling bikin gentar para koruptor. Motif keserakahan.

Tapi, bukankah untuk memiskinkan mereka itu, maka hartanya mesti dirampas dulu oleh negara? Lalu, apa landasan hukum bagi aparat hukum untuk perampasan aset (harta) para koruptor itu? Jawabnya sederhana. Mesti ada Undang-Undang yang melegalisasi tindakan negara untuk bisa merampas aset (harta) para koruptor itu. Kalau tidak, nanti negara bisa dituduh sebagai perampok loh.

Apakah UU itu sudah ada? Belum! Apakah Rancangan UU-nya sudah ada konsepnya? Ya sudah ada. Bahkan konsepnya sudah sejak tahun 2012, sudah 9 tahun lalu. Ada di mana, sangkutnya di mana sih? Ada di gedung parlemen, alias di DPR-RI, ya nyangkut di situ.

Kenapa belum dibahas oleh DPR-RI dan lalu disahkan jadi UU? Nah, itu pertanyaan yang bagus.

Mari sama-sama kita tanyakan ke parlemen. Bukankah mereka adalah wakil-wakil rakyat yang kita pilih sendiri dalam pileg kemarin itu?

Ada 575 orang wakil rakyat di DPR-RI saat ini. Komposisinya terdiri dari 9 parpol, dengan perincian sebagai berikut: PDIP (128 orang), Golkar (85), Gerindra (78), NasDem (59), PKB (58), Demokrat (54), PKS (50), PAN (44), PPP (19).

Sudah sampai di mana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset para koruptor itu? Kabarnya RUU ini cukup luas cakupannya.

People have become disillusioned with parliament, and that threatened democracy.” – John Rhys-Davies.

Senin, 23 Agustus 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama oleh tribunnewswiki.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Perintah Gebuk Para Mafia Tanah

    Presiden Jokowi Perintah Gebuk Para Mafia Tanah

    • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Sidoarjo, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo kembali menegaskan kepada seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius dalam memberantas mafia tanah. Menurutnya, mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat. “Kalau masih ada mafia yang main-main, silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan ngurus sertifikat. Tidak bisa kita […]

  • Terampil ‘Digital Marketing’ & Sablon, Milenial Sumba Raih Pelatihan PLN

    Terampil ‘Digital Marketing’ & Sablon, Milenial Sumba Raih Pelatihan PLN

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Loading

    Sumba-N.T.T., Garda Indonesia | Selain menghadirkan listrik di Pulau Sumba melalui program PLN Peduli, PLN juga menyelenggarakan Pelatihan Sablon dan Digital Marketing untuk Milenial Bukit Wisata Wairinding. Pelatihan tersebut digelar di Kantor Desa Pambota Njara, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, 28—30 Juli 2020. Sebanyak 20 peserta mengikuti pelatihan hasil kerja sama PLN dengan Pemerintah Kabupaten […]

  • George Hadjoh Siap Maju Wali Kota Kupang

    George Hadjoh Siap Maju Wali Kota Kupang

    • calendar_month Ming, 17 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | George Melkianus Hadjoh merupakan birokrasi tulen yang berpengalaman menjadi Penjabat Wali Kota Kupang selama setahun (22 Agustus 2022—22 Agustus 2023). Gerakan perubahan yang dilakukan sangat terasa usai dilantik sebagai penjabat. George Hadjoh terkenal populis dan konsistensinya dalam melaksanakan kegiatan demi masyarakat Kota Kupang. Selama memimpin, Putra Sabu ini juga konsisten menjaga […]

  • PSI Minta Menteri Perdagangan Tunjuk Hidung Mafia Minyak Goreng

    PSI Minta Menteri Perdagangan Tunjuk Hidung Mafia Minyak Goreng

    • calendar_month Sab, 19 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menyikapi kebijakan Menteri Perdagangan yang mengeluarkan Permendag No.11 Tahun 2022 tentang pencabutan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) kemasan ini; PSI menyambut baik. Kebijakan HET migor kemasan selama ini terbukti di lapangan tak efektif menjamin pasokan di pasar konsumen ritel. “Pertama kita menyambut baik dan mengapresiasi pemerintah. Kita segera […]

  • HUT ke-21 Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang, Helat Aneka Giat

    HUT ke-21 Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang, Helat Aneka Giat

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Kupang bakal melakukan selebrasi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-21 pada Senin, 7 Desember 2020, beragam kegiatan bakal dilakukan. Pembukaan kegiatan ditandai dengan pelepasan burung merpati dan balon oleh Wakil Wali Kota Kupang, dokter Herman Man dan didampingi Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay, S.E., […]

  • Gubernur Viktor Bertekad Rubah Indeks Persepsi Korupsi Jadi Lebih Baik

    Gubernur Viktor Bertekad Rubah Indeks Persepsi Korupsi Jadi Lebih Baik

    • calendar_month Sab, 20 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur 1 NTT, bertekad merubah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) NTT menjadi lebih baik. Karena korupsi berkaitan erat dengan karakter manusia. “Hari ini IPK NTT adalah keempat yang terburuk dari seluruh Provinsi di Indonesia. Sebagai Gubernur saya ingin agar ke depan turun jauh tingkat persepsi publik terhadap korupsi penyelenggara negara […]

expand_less