Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur hakim.

Itulah salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman bagi Juliari P. Batubara. Alasan meringankan yang lainnya sih klasik, seperti biasanya saja.

Vonisnya 12 tahun penjara, dari tuntutannya yang “cuma” 11 tahun. Seolah ada bonus setahun. Apakah ini semacam ‘psychological-game’ semata? Ya wallahualam, silakan ditimbang-timbang sendiri, andai saja kita masih menganggap bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa.

Lebih luar biasa lagi dilakukannya semasa ada bencana kesehatan nasional, situasi negara sedang krisis, kesulitan ekonomi dan di tengah penderitaan rakyat yang lagi menunggu bantuan sosial dari pemerintahnya sendiri.

Kembali ke soal pertimbangan majelis hakim yang rada aneh tadi. Lantaran katanya sudah di-bully habis-habisan oleh publik maka hukumannya pun dipertimbangkan untuk keringanannya.

Jadi logikanya, jika saja publik tidak mencerca, tidak memaki dan tidak menghina Juliari Batubara setelah ia ketahuan korupsi, apakah hukumannya bakal dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk tidak diringankan?

Apakah supaya pertimbangannya jadi memberatkan terdakwa maka publik malah justru mestinya memuji-muji dan mengelu-elukan Juliari? Duh… pusing!

Rupanya penderitaan lahir dan batin dari masyarakat luas (yang haknya telah dicuri oleh Juliari) itu tidak menjadi pertimbangan. Hanya penderitaan lahir dan batin dari terdakwa Juliari saja yang jadi pertimbangan.

Lalu apakah semangat supaya ada efek-jera dari setiap vonis hukuman pidana korupsi cuma terdampar hanya sebagai slogan belaka? Publik pun banyak yang bertanya dan berseru, kenapa tidak penjara seumur hidup? Miskinkan saja para koruptor itu! (bahkan sempat ada wacana hukuman mati segala).

Kali ini, kita mau singgung yang soal memiskinkan koruptor itu saja. Perkara hukuman lainnya sudah banyak dibahas rekan lainnya. Miskinkan koruptor itu! Sebetulnya memang inilah hukuman yang paling bikin gentar para koruptor. Motif keserakahan.

Tapi, bukankah untuk memiskinkan mereka itu, maka hartanya mesti dirampas dulu oleh negara? Lalu, apa landasan hukum bagi aparat hukum untuk perampasan aset (harta) para koruptor itu? Jawabnya sederhana. Mesti ada Undang-Undang yang melegalisasi tindakan negara untuk bisa merampas aset (harta) para koruptor itu. Kalau tidak, nanti negara bisa dituduh sebagai perampok loh.

Apakah UU itu sudah ada? Belum! Apakah Rancangan UU-nya sudah ada konsepnya? Ya sudah ada. Bahkan konsepnya sudah sejak tahun 2012, sudah 9 tahun lalu. Ada di mana, sangkutnya di mana sih? Ada di gedung parlemen, alias di DPR-RI, ya nyangkut di situ.

Kenapa belum dibahas oleh DPR-RI dan lalu disahkan jadi UU? Nah, itu pertanyaan yang bagus.

Mari sama-sama kita tanyakan ke parlemen. Bukankah mereka adalah wakil-wakil rakyat yang kita pilih sendiri dalam pileg kemarin itu?

Ada 575 orang wakil rakyat di DPR-RI saat ini. Komposisinya terdiri dari 9 parpol, dengan perincian sebagai berikut: PDIP (128 orang), Golkar (85), Gerindra (78), NasDem (59), PKB (58), Demokrat (54), PKS (50), PAN (44), PPP (19).

Sudah sampai di mana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset para koruptor itu? Kabarnya RUU ini cukup luas cakupannya.

People have become disillusioned with parliament, and that threatened democracy.” – John Rhys-Davies.

Senin, 23 Agustus 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama oleh tribunnewswiki.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurangan Risiko Bencana, Perguruan Tinggi Harus Menelurkan Kajian

    Pengurangan Risiko Bencana, Perguruan Tinggi Harus Menelurkan Kajian

    • calendar_month Jum, 4 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kuliah kerja nyata (KKN), penelitian, pendidikan perguruan tinggi telah berlangsung sejak lama yang terangkum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dikaitkan dengan isi pengurangan risiko bencana. Demikian dilontarkan Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Nusa Tenggara Timur (Forum PRB NTT), Norman Riwu Kaho dalam sesi diskusi bersama SIAP SIAGA, BPBD Provinsi NTT, […]

  • Operasi SAR Lion Air JT-160 Ditutup Secara Terpusat .

    Operasi SAR Lion Air JT-160 Ditutup Secara Terpusat .

    • calendar_month Sab, 10 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Kabasarnas Marsdya TNI M Syaugi, menutup secara terpusat operasi SAR kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610, Sabtu (10/11/2018) siang pukul 13.30 WIB. Penutupan terpusat, artinya tim dari Kantor Pusat Basarnas selesai. Namun, operasi SAR akan dilanjutkan oleh Kantor SAR Jakarta dan Kantor SAR Bandung. Dua tim ini akan terus melaksanakan […]

  • Di Kupang, Ayah Aniaya Balita Hingga Patah Tulang & Disulut Api Rokok

    Di Kupang, Ayah Aniaya Balita Hingga Patah Tulang & Disulut Api Rokok

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Kab.Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kekerasan terhadap anak kembali menimpa (DDS) balita berumur 2 (dua) tahun asal Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Perlakuan tak pantas tersebut harus diterima putri bungsu dari 8 (delapan) bersaudara hasil perkawinan dari Pasutri (AS) dan (ELS). Pelaku (AS) yang merupakan ayah kandung dari (DDS), berprofesi sebagai petani […]

  • Gubernur NTT : Pariwisata Bukan Persoalan Halal atau Haram

    Gubernur NTT : Pariwisata Bukan Persoalan Halal atau Haram

    • calendar_month Sab, 22 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | “Saya senang karena banyak sekali teman-teman hadir malam ini dan saya bangga kepada panitia API (Anugerah Pesona Indonesia, red), terutama Pak Rio Kapela selaku penasihat yang telah bekerja luar biasa dan kita harapkan, ke depan apresiasi ini menjadi sebuah kekuatan lembaga yang dapat memberikan apresiasi terhadap seluruh destinasi pariwisata di […]

  • Pertamina Respons Isu BBM Langka Nelayan NTT Sulit Melaut

    Pertamina Respons Isu BBM Langka Nelayan NTT Sulit Melaut

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 200
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang | Pertamina Patra Niaga merespons beredarnya video online terkait isu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sehingga nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) kesulitan menangkap ikan pada tanggal 12 Agustus 2024 berlokasi Pelabuhan Tenau Kota Kupang. ⁠Berdasarkan informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, ditemukan adanya indikasi tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diselundupkan […]

  • Lonjakan Pemudik 65%, Kapolri Imbau Warga Atur Waktu Mudik

    Lonjakan Pemudik 65%, Kapolri Imbau Warga Atur Waktu Mudik

    • calendar_month Sen, 1 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Banten, Garda Indonesia | Polri memprediksi adanya lonjakan pemudik pada tahun 2024 dibandingkan momen sebelumnya. Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), setidaknya ada peningkatan 65% masyarakat yang mudik dibandingkan 2023. Menilik kondisi tersebut, maka Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat yang akan mudik bisa mengatur waktu perjalanan. Hal itu menjadi cara agar […]

expand_less