Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

Vonis Hukuman Juliari Batubara Diringankan, Sering Dapat Bully Publik?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
  • visibility 158
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur hakim.

Itulah salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman bagi Juliari P. Batubara. Alasan meringankan yang lainnya sih klasik, seperti biasanya saja.

Vonisnya 12 tahun penjara, dari tuntutannya yang “cuma” 11 tahun. Seolah ada bonus setahun. Apakah ini semacam ‘psychological-game’ semata? Ya wallahualam, silakan ditimbang-timbang sendiri, andai saja kita masih menganggap bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa.

Lebih luar biasa lagi dilakukannya semasa ada bencana kesehatan nasional, situasi negara sedang krisis, kesulitan ekonomi dan di tengah penderitaan rakyat yang lagi menunggu bantuan sosial dari pemerintahnya sendiri.

Kembali ke soal pertimbangan majelis hakim yang rada aneh tadi. Lantaran katanya sudah di-bully habis-habisan oleh publik maka hukumannya pun dipertimbangkan untuk keringanannya.

Jadi logikanya, jika saja publik tidak mencerca, tidak memaki dan tidak menghina Juliari Batubara setelah ia ketahuan korupsi, apakah hukumannya bakal dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk tidak diringankan?

Apakah supaya pertimbangannya jadi memberatkan terdakwa maka publik malah justru mestinya memuji-muji dan mengelu-elukan Juliari? Duh… pusing!

Rupanya penderitaan lahir dan batin dari masyarakat luas (yang haknya telah dicuri oleh Juliari) itu tidak menjadi pertimbangan. Hanya penderitaan lahir dan batin dari terdakwa Juliari saja yang jadi pertimbangan.

Lalu apakah semangat supaya ada efek-jera dari setiap vonis hukuman pidana korupsi cuma terdampar hanya sebagai slogan belaka? Publik pun banyak yang bertanya dan berseru, kenapa tidak penjara seumur hidup? Miskinkan saja para koruptor itu! (bahkan sempat ada wacana hukuman mati segala).

Kali ini, kita mau singgung yang soal memiskinkan koruptor itu saja. Perkara hukuman lainnya sudah banyak dibahas rekan lainnya. Miskinkan koruptor itu! Sebetulnya memang inilah hukuman yang paling bikin gentar para koruptor. Motif keserakahan.

Tapi, bukankah untuk memiskinkan mereka itu, maka hartanya mesti dirampas dulu oleh negara? Lalu, apa landasan hukum bagi aparat hukum untuk perampasan aset (harta) para koruptor itu? Jawabnya sederhana. Mesti ada Undang-Undang yang melegalisasi tindakan negara untuk bisa merampas aset (harta) para koruptor itu. Kalau tidak, nanti negara bisa dituduh sebagai perampok loh.

Apakah UU itu sudah ada? Belum! Apakah Rancangan UU-nya sudah ada konsepnya? Ya sudah ada. Bahkan konsepnya sudah sejak tahun 2012, sudah 9 tahun lalu. Ada di mana, sangkutnya di mana sih? Ada di gedung parlemen, alias di DPR-RI, ya nyangkut di situ.

Kenapa belum dibahas oleh DPR-RI dan lalu disahkan jadi UU? Nah, itu pertanyaan yang bagus.

Mari sama-sama kita tanyakan ke parlemen. Bukankah mereka adalah wakil-wakil rakyat yang kita pilih sendiri dalam pileg kemarin itu?

Ada 575 orang wakil rakyat di DPR-RI saat ini. Komposisinya terdiri dari 9 parpol, dengan perincian sebagai berikut: PDIP (128 orang), Golkar (85), Gerindra (78), NasDem (59), PKB (58), Demokrat (54), PKS (50), PAN (44), PPP (19).

Sudah sampai di mana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset para koruptor itu? Kabarnya RUU ini cukup luas cakupannya.

People have become disillusioned with parliament, and that threatened democracy.” – John Rhys-Davies.

Senin, 23 Agustus 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama oleh tribunnewswiki.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Ibu Ke-90, Kemen PPPA & Ibu Negara Tabur Bunga di TMPN Kalibata

    Hari Ibu Ke-90, Kemen PPPA & Ibu Negara Tabur Bunga di TMPN Kalibata

    • calendar_month Sel, 18 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Puncak Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-90 tahun 2018 akan diselenggarakan pada 22 Desember 2018 mendatang. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melakukan serangakaian kegiatan PHI salah satunya adalah ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, Jakarta, Senin (17/12/18). Kegiatan ini dilakukan bersama 6 (enam) organisasi perempuan, […]

  • Pungutan Sekolah Negeri Berbalut Sumbangan

    Pungutan Sekolah Negeri Berbalut Sumbangan

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Tahapan pendaftaran, pengumuman dan pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2024 telah dimulai pada tanggal 19 Juni. Kita berharap pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar. Tidak ada riak-riak dan protes berlebihan para orang tua peserta didik karena anaknya tidak diterima di sekolah negeri […]

  • Undana Catat Sejarah! Suami Istri Dikukuhkan Jadi Profesor

    Undana Catat Sejarah! Suami Istri Dikukuhkan Jadi Profesor

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Universitas Nusa Cendana (Undana) pada awal tahun 2025 menghasilkan 6 (enam) guru besar. Dan dari keenam guru besar tersebut, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri, mereka adalah Prof. Ir. Marthen Robinson Pellokila, MP., PhD dan Prof. Dr. Intje Picauly, S.Pi., M.Si. Kondisi ini menjadikan Undana sebagai satu-satunya universitas di Indonesia yang menghasilkan guru […]

  • Belanja Pake B’Pung Mobile Bank NTT Dapat Voucher di Program J’Darrr

    Belanja Pake B’Pung Mobile Bank NTT Dapat Voucher di Program J’Darrr

    • calendar_month Kam, 14 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Dalam rangka memeriahkan HUT ke-60 Bank NTT tanggal 17 Juli 2022 mendatang, Bank NTT menyelenggarakan J’DaRrrrrr – Juli Dapat Rejeki yang diperuntukkan untuk nasabah setia Bank NTT. Bekerja sama dengan Radio Suara Kupang 96,00 SKFM, Tim Bank NTT akan mengunjungi tempat-tempat perbelanjaan dan melihat langsung nasabah yang melakukan transaksi pembayaran menggunakan […]

  • Potret Guru Perempuan dari Flores Timur, Mengenal Ibu Helmi Tukan

    Potret Guru Perempuan dari Flores Timur, Mengenal Ibu Helmi Tukan

    • calendar_month Jum, 2 Okt 2020
    • account_circle Juan Kromen
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Juan Kromen Sosok muda nan energik, lincah, dan murah senyum ini seperti perempuan-perempuan Lamaholot pada umumnya. Tentu saja, Ibu Helmi, demikian ia biasa disapa oleh anak-anak didiknya juga adalah seorang perempuan yang tangguh. Guru Sekolah Dasar (SD) ini lahir dari keluarga Tukan-Waibalun, pada 29 Juni 1982 dengan nama lengkap Elisabet Wilhelmina Jawa Tukan. “The […]

  • Bantu Sesama, Bersama Bank NTT Donor Plasma Darah dan Raih Suvenir

    Bantu Sesama, Bersama Bank NTT Donor Plasma Darah dan Raih Suvenir

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bank NTT berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang, OJK Perwakilan NTT dan Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) menghelat aksi kemanusiaan berupa donor plasma darah pada Jumat, 26 Februari 2021 yang menurut rencana bakal dilangsungkan di lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT di Jalan W J Lalamentik, Kota Kupang. […]

expand_less