Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Keuangan dan Perbankan » Istri Tanggung Hutang Almarhum Suami di Bank Christa Jaya, Ini Klarifikasi Direksi

Istri Tanggung Hutang Almarhum Suami di Bank Christa Jaya, Ini Klarifikasi Direksi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 18 Sep 2021
  • visibility 77
  • comment 1 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Debitur Bank Christa Jaya, Almarhum Welem Dethan merupakan salah satu nasabah terbaik dari ribuan nasabah dan selalu membayar cicilan kredit tepat waktu. Selain itu, membeli kendaraan pertama saat kerja proyek kecil hingga besar dan membeli banyak kendaraan di Bank Christa Jaya. Demikian diungkapkan Komisaris Utama Bank Christa Jaya, Christofel Liyanto; Direktur Utama Wilson Liyanto, Direktur Kredit Ricky Manafe bersama dua orang kuasa hukum masing-masing Samuel David Adoe dan Bildad Thonak; dalam sesi jumpa media pada Kamis, 16 September 2021.

Alm. Welem Dethan, imbuh Komisaris Utama Bank Christa Jaya, sejak awal kredit pada Juli 2015 dilakukan beberapa kali adendum dan suplesi kredit, hingga plafon kredit maksimal Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). “Alm. Welem Dethan dan istri (Mariantji Manafe, red) dengan penuh kesadaran menandatangani akad kredit di depan notaris,” terang Christofel Liyanto sembari menyampaikan bahwa akad kredit tersebut berlaku hingga Desember 2019, sementara alm Welem Dethan meninggal pada Desember 2018.

Kemudian penandatanganan berbagai slip administrasi keuangan, imbuh Christofel Liyanto, disepakati oleh kedua pihak (Alm. Welem Dethan dan Bank Christa Jaya, red), istrinya mempercayakan kepada suami.

“Itulah yang sebenarnya yang terjadi dan istrinya mengakui menerima uang senilai 450 juta lalu masalah timbul pasca-suami meninggal di mana Mariantji Manafe memilah-milah yang masih tersisa pembayaran cicilan kredit, menolak membayar dan menuntut bahwa itu palsu karena tidak ikut menandatangani,” urai Christofel Liyanto sembari menyampaikan berita yang tersebar menyampaikan bahwa Bank Christa Jaya menyiksa seorang janda yang mewajibkan membayar hutang suami.

Dari kanan ke kiri, kuasa hukum Bank Christa Jaya, Bildad Thonak dan Samuel David Adoe; Komisaris Utama Christofel Liyanto; Direktur Kredit Ricky Manafe dan Direktur Utama Wilson Liyanto; dalam sesi jumpa media pada Kamis, 16 September 2021

Lanjut Christofel Liyanto, 10 (sepuluh) hari sebelum meninggal pada 9 Desember 2018, alm Welem Dethan masih menelepon Bank Christa Jaya dan menyampaikan uang proyek ratusan juta akan dibayarkan oleh pemerintah sebelum tanggal 20 Desember 2018. “Di luar dugaan, istri alm Welem Dethan menerima uang proyek dan tidak membayar kredit ke Bank Christa Jaya, sementara kami hanya meminta mengembalikan pokok hutang saja,” terang Christofel Liyanto.

Selanjutnya, tandas Christofel Liyanto, istri Alm. Welem Dethan menggugat Bank Christa Jaya.

Direktur Kredit Bank Christa Jaya, Ricky Manafe menyampaikan secara gamblang jangka waktu pembayaran kredit modal kerja dengan sistem “Longgar Tarik” yang diambil oleh Alm. Welem Dethan. “Misalnya plafon pinjaman 450 juta, dalam perjalanan jangka waktu jika ada pembayaran pokok, maka beban bunga bakal berkurang. Lalu, kenapa ada pertanyaan mengapa hutang alm. Welem Dethan dibebankan kepada istrinya? Itu karena mereka sepakat tidak mengikuti asuransi kredit dan menandatangani surat pernyataan tidak mengikuti asuransi jiwa,” urai Ricky Manafe.

Senada, Direktur Utama Bank Christa Jaya Wilson Liyanto menegaskan bahwa kredit Alm. Welem Dethan belum selesai dan melakukan longgar tarik pada pinjaman. “Jika nasabah telah menyelesaikan pembayaran cicilan kredit, maka bank akan mengeluarkan surat keterangan lunas. Dan kami belum pernah mengeluarkan surat keterangan lunas. Selain itu, jika sudah lunas, maka bank juga akan mengeluarkan surat pencabutan roya yang menegaskan bahwa debitur telah menyelesaikan kredit,” tegasnya.

Di samping itu, alm. Welem Dethan pun tidak mengambil asuransi jiwa dengan menandatangani surat pernyataan menolak asuransi jiwa bersama istri. “Di dalam surat  penolakan asuransi tersebut menegaskan bahwa jika debitur meninggal, maka menjadi tanggung jawab alih waris,” tegas Direktur Utama Bank Christa Jaya.

Penulis, editor dan foto utama (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Sidang Isbat : Ramadan 1444H pada Kamis 23 Maret 2023

    Hasil Sidang Isbat : Ramadan 1444H pada Kamis 23 Maret 2023

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Ketetapan ini disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1444 H. Sidang isbat yang dihelat di auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, diikuti perwakilan ormas Islam, Duta Besar Negara Sahabat, dan Tim Hisab Rukyat […]

  • PSMTI Kota Kupang Periode 2022—2026 Dilantik di Momen Imlek 2573

    PSMTI Kota Kupang Periode 2022—2026 Dilantik di Momen Imlek 2573

    • calendar_month Kam, 3 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kota Kupang dinakhodai oleh Ketua Fransisco Bessi, Sekretaris Mulyono Soebroto, Bendahara Don Putra Gautama, dan berbagai kelengkapan dikukuhkan oleh Henky Lianto selaku Ketua PSMTI Provinsi NTT pada Kamis, 3 Februari 2022 pukul 18.00 WITA—selesai di Grand Mutiara. Pelantikan pengurus PSMTI Kota Kupang periode 2022—2026 […]

  • PLN Akan Berikan Kompensasi untuk Pemadaman Listrik di Jabodetabek

    PLN Akan Berikan Kompensasi untuk Pemadaman Listrik di Jabodetabek

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, PLN akan terus berupaya maksimal untuk segera menormalkan aliran listrik kepada para pelanggan. Baca juga :  http://gardaindonesia.id/2019/08/05/listrik-padam-di-jabodetabek-presiden-jokowi-jangan-sampai-terjadi-lagi/ “Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW”, ungkap Plt Direktur Utama (Dirut) […]

  • Pansus LKPJ TTS Temukan Dugaan Salah Atur Dana 3,5 Miliar di Puskesmas Siso

    Pansus LKPJ TTS Temukan Dugaan Salah Atur Dana 3,5 Miliar di Puskesmas Siso

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Soe-T.T.S, Garda Indonesia | Dalam hasil bergerilya hari terakhir di Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (T.T.S) pada Sabtu, 11 Juli 2020, Pansus LKPJ menghampiri Puskesmas Siso untuk menanyakan beberapa hal teknis soal pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/07/09/pansus-lkpj-minta-kejaksaan-tts-selisik-dana-rp-12-m-di-pd-mutis-jaya/ Dinahkodai oleh Ketua DPRD T.T.S, Marcu Buana Mba’u; Wakil Ketua II Yusuf […]

  • Pemudik Waspada 9 Titik Rawan Kecelakaan Trans Jawa

    Pemudik Waspada 9 Titik Rawan Kecelakaan Trans Jawa

    • calendar_month Kam, 20 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Korlantas Polri Polri telah memetakan 9 titik rawan kecelakaan di ruas tol Trans Jawa. Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menjelaskan daerah yang memiliki kriteria black spot sekitar 500 meter dari titik black spot. Poin kecelakaan minimal 30 atau lebih (kecelakaan menyebabkan meninggal dunia 10 poin, luka berat 5 […]

  • KPK RI : ‘Konflik Kepentingan Pemicu Korupsi di Indonesia!’

    KPK RI : ‘Konflik Kepentingan Pemicu Korupsi di Indonesia!’

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang mengajak para Bupati/Walikota se-NTT untuk menghindari conflict of interest atau konflik kepentingan dalam menjalankan pemerintahan. Korupsi tidak akan pernah selesai kalau kita tidak mau berubah. “Setelah pemimpin itu selesai dipilih oleh rakyat, berikutnya adalah urusan bapak (pemimpin) dengan Tuhan bapak. Tidak boleh ada yang ngatur-ngatur. […]

expand_less