Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Keuangan dan Perbankan » Istri Tanggung Hutang Almarhum Suami di Bank Christa Jaya, Ini Klarifikasi Direksi

Istri Tanggung Hutang Almarhum Suami di Bank Christa Jaya, Ini Klarifikasi Direksi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 18 Sep 2021
  • visibility 232
  • comment 1 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Debitur Bank Christa Jaya, Almarhum Welem Dethan merupakan salah satu nasabah terbaik dari ribuan nasabah dan selalu membayar cicilan kredit tepat waktu. Selain itu, membeli kendaraan pertama saat kerja proyek kecil hingga besar dan membeli banyak kendaraan di Bank Christa Jaya. Demikian diungkapkan Komisaris Utama Bank Christa Jaya, Christofel Liyanto; Direktur Utama Wilson Liyanto, Direktur Kredit Ricky Manafe bersama dua orang kuasa hukum masing-masing Samuel David Adoe dan Bildad Thonak; dalam sesi jumpa media pada Kamis, 16 September 2021.

Alm. Welem Dethan, imbuh Komisaris Utama Bank Christa Jaya, sejak awal kredit pada Juli 2015 dilakukan beberapa kali adendum dan suplesi kredit, hingga plafon kredit maksimal Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). “Alm. Welem Dethan dan istri (Mariantji Manafe, red) dengan penuh kesadaran menandatangani akad kredit di depan notaris,” terang Christofel Liyanto sembari menyampaikan bahwa akad kredit tersebut berlaku hingga Desember 2019, sementara alm Welem Dethan meninggal pada Desember 2018.

Kemudian penandatanganan berbagai slip administrasi keuangan, imbuh Christofel Liyanto, disepakati oleh kedua pihak (Alm. Welem Dethan dan Bank Christa Jaya, red), istrinya mempercayakan kepada suami.

“Itulah yang sebenarnya yang terjadi dan istrinya mengakui menerima uang senilai 450 juta lalu masalah timbul pasca-suami meninggal di mana Mariantji Manafe memilah-milah yang masih tersisa pembayaran cicilan kredit, menolak membayar dan menuntut bahwa itu palsu karena tidak ikut menandatangani,” urai Christofel Liyanto sembari menyampaikan berita yang tersebar menyampaikan bahwa Bank Christa Jaya menyiksa seorang janda yang mewajibkan membayar hutang suami.

Dari kanan ke kiri, kuasa hukum Bank Christa Jaya, Bildad Thonak dan Samuel David Adoe; Komisaris Utama Christofel Liyanto; Direktur Kredit Ricky Manafe dan Direktur Utama Wilson Liyanto; dalam sesi jumpa media pada Kamis, 16 September 2021

Lanjut Christofel Liyanto, 10 (sepuluh) hari sebelum meninggal pada 9 Desember 2018, alm Welem Dethan masih menelepon Bank Christa Jaya dan menyampaikan uang proyek ratusan juta akan dibayarkan oleh pemerintah sebelum tanggal 20 Desember 2018. “Di luar dugaan, istri alm Welem Dethan menerima uang proyek dan tidak membayar kredit ke Bank Christa Jaya, sementara kami hanya meminta mengembalikan pokok hutang saja,” terang Christofel Liyanto.

Selanjutnya, tandas Christofel Liyanto, istri Alm. Welem Dethan menggugat Bank Christa Jaya.

Direktur Kredit Bank Christa Jaya, Ricky Manafe menyampaikan secara gamblang jangka waktu pembayaran kredit modal kerja dengan sistem “Longgar Tarik” yang diambil oleh Alm. Welem Dethan. “Misalnya plafon pinjaman 450 juta, dalam perjalanan jangka waktu jika ada pembayaran pokok, maka beban bunga bakal berkurang. Lalu, kenapa ada pertanyaan mengapa hutang alm. Welem Dethan dibebankan kepada istrinya? Itu karena mereka sepakat tidak mengikuti asuransi kredit dan menandatangani surat pernyataan tidak mengikuti asuransi jiwa,” urai Ricky Manafe.

Senada, Direktur Utama Bank Christa Jaya Wilson Liyanto menegaskan bahwa kredit Alm. Welem Dethan belum selesai dan melakukan longgar tarik pada pinjaman. “Jika nasabah telah menyelesaikan pembayaran cicilan kredit, maka bank akan mengeluarkan surat keterangan lunas. Dan kami belum pernah mengeluarkan surat keterangan lunas. Selain itu, jika sudah lunas, maka bank juga akan mengeluarkan surat pencabutan roya yang menegaskan bahwa debitur telah menyelesaikan kredit,” tegasnya.

Di samping itu, alm. Welem Dethan pun tidak mengambil asuransi jiwa dengan menandatangani surat pernyataan menolak asuransi jiwa bersama istri. “Di dalam surat  penolakan asuransi tersebut menegaskan bahwa jika debitur meninggal, maka menjadi tanggung jawab alih waris,” tegas Direktur Utama Bank Christa Jaya.

Penulis, editor dan foto utama (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konferda Anak NTT 2019, Merajut Perbedaan dalam Persaudaraan

    Konferda Anak NTT 2019, Merajut Perbedaan dalam Persaudaraan

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Konferensi Anak (Konferda) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019 diawali karnaval dengan start awal di Depan Kantor Gubernur NTT (Gedung Sasando) pada Kamis, 20 Juni 2019 pukul 15:00 WITA dengan menempuh perjalanan sekitar 2,2 km dan tiba di garis finish (Hotel Romyta) pada pukul 16:15 WITA Konferda Anak dari 22 […]

  • Uang Orang Miskin Indonesia Terkuras Beli Beras dan Rokok

    Uang Orang Miskin Indonesia Terkuras Beli Beras dan Rokok

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Pada laporan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) per Maret 2025, beras menyedot 21,06 persen dari total pengeluaran masyarakat miskin di kota dan 24,91 persen di desa.   Jakarta | Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa mayoritas pengeluaran masyarakat miskin di Indonesia masih didominasi oleh pembelian beras dan rokok. Dua komoditas ini menjadi penyumbang utama dalam […]

  • 45 Siswa SMPK Giovanni Kupang Ikut Asesmen Nasional 2024

    45 Siswa SMPK Giovanni Kupang Ikut Asesmen Nasional 2024

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. Asesmen Nasional dilaksanakan dengan 3 (tiga) instrumen yaitu asesmen kompetensi minimum (AKM literasi, numerasi), survei karakter dan survei lingkungan belajar. Asesmen Nasional diadakan […]

  • Wahana Visi Indonesia & Dinas PPPA NTT Inisiasi Kabupaten Layak Anak

    Wahana Visi Indonesia & Dinas PPPA NTT Inisiasi Kabupaten Layak Anak

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 1,87 juta anak berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (*Profil Anak Indonesia,KPPPA, 2018) dan diperkirakan pada 2030—2040, Indonesia bakal mengalami bonus demografi di mana usia produktif akan mencapai 64 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Dan pada persoalan perlindungan anak, berdasarkan data dari DPPPA NTT, jumlah kasus kekerasan terhadap anak […]

  • PLN Akan Berikan Kompensasi untuk Pemadaman Listrik di Jabodetabek

    PLN Akan Berikan Kompensasi untuk Pemadaman Listrik di Jabodetabek

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, PLN akan terus berupaya maksimal untuk segera menormalkan aliran listrik kepada para pelanggan. Baca juga :  http://gardaindonesia.id/2019/08/05/listrik-padam-di-jabodetabek-presiden-jokowi-jangan-sampai-terjadi-lagi/ “Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW”, ungkap Plt Direktur Utama (Dirut) […]

  • Reagen PCR Tiba, Lab PCR RSUD W Z Johannes Efektif Per Kamis 7 Mei 2020

    Reagen PCR Tiba, Lab PCR RSUD W Z Johannes Efektif Per Kamis 7 Mei 2020

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Meski molor dari target instalasi Polymerase Chain Reaction (PCR) pada akhir April 2020, namun kini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang telah memiliki 2 (dua) unit alat PCR untuk memeriksa swab pasien suspect Corona Virus Disease (Covid-19). Jika sebelumnya, membutuhkan waktu hingga 14 hari bahkan lebih […]

expand_less