Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 15 Bulan Berhenti, Dibuka Lagi Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Kadung

15 Bulan Berhenti, Dibuka Lagi Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Kadung

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 19 Okt 2021
  • visibility 215
  • comment 0 komentar

Loading

Denpasar, Garda Indonesia | Kasus pencabulan dialami seorang anak berinisial MC yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini bergulir tanpa kepastian meski peristiwa tersebut berlangsung cukup lama.

“Peristiwanya sudah dari 1 tahun 3 bulan, tapi terduga pelaku yang harusnya ditahan nyatanya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas,” kata advokat Siti Sapura, pada Senin, 18 Oktober 2021 di Denpasar.

Aktivitas anak dan perempuan ini menerangkan, ibu korban yang marah atas kasus yang menimpa anaknya kemudian menghubungi dirinya. Menurutnya, Ibu korban menangis dan meminta bantuan segera agar kasus anak perempuan kesayangannya itu bisa mendapat kepastian hukum.

“Ia mengaku gerah melihat pelaku tetap bebas, meski telah melakukan kesalahan besar,” ucap wanita yang akrab disapa Mbak Ipung ini.

Setelah mendapat telepon dari ibu korban, ia mempelajari berkas perkara kasus pencabulan yang sudah berproses di Polda Kaltim tersebut. “Awalnya tak ada masalah pada informasi itu, sampai akhirnya pada sebuah penjelasan terdapat pernyataan yang menyebut kasus ini minim bukti,” kata Ipung.

Yang cukup mencengangkan, korban dituduh oleh terduga pelaku bahwa korban memiliki kelainan mental karena dianggap mengarang cerita.

Dalam surat pengaduan masyarakat yang dibuat pada 5 Oktober 2021 yang dilengkapi 11 dengan lampiran lengkap soal kasus ini, Ipung pun menuliskan jawaban dari beberapa keraguan yang membuat kasus ini mandek. Di antaranya membantah kondisi kesehatan mental korban hingga permintaan bukti tambahan yang disebutkan adalah saksi mata dalam kejadian ini, yang tentunya tak diperlukan.

“Dalam kejadian ini, korban dalam kondisi normal bahkan bisa dengan jelas menceritakan kronologis kejadian. Diperkuat dengan bukti yang sudah ada. Sementara untuk permintaan saksi yang melihat kejadian, kan tidak mungkin,” tuturnya.

Alasannya kata Ipung, jika mengacu pada bukti-bukti yang sudah ada, hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara dan keterangan saksi korban sudah menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum.

Tetap pada lampiran pengaduannya, Ipung mengingatkan hukuman sebenarnya yang pantas diterima oleh pelaku pencabulan.

Berdasarkan Perpu Nomor I Tahun 2016 yang sudah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menjadi perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 dan perubahan pertamanya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 ini, khusus mengatur Pasal 81 jo 82 tentang perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup dan ada ancaman pemberatan lainnya seperti kebiri kimia, pemasangan chip dalam tubuh, jika pelaku tidak dihukum mati atau seumur hidup dan penyiaran secara jelas identitas lengkap pelaku agar mendapat sanksi sosial dari masyarakat, agar masyarakat tahu jika pelaku sudah melakukan tindak pidana berat sebagai predator anak atau pedofilia.

“Jadi tidak ada alasan pembenar bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus ini menyebut minim bukti, apalagi meminta adanya bukti tambahan saksi yang melihat,” terang Ipung.

Terbaru lanjutnya, barang bukti lainnya berupa kain seprai yang ditemukan bercak sperma milik pelaku hasil pemeriksaan laboratorium di Surabaya telah mengeluarkan hasilnya.

Dari sini pula, Ipung mengingatkan jika tak ada lagi alasan kasus ini tak bisa diselesaikan. Kasus ini juga sebelumnya sudah masuk dalam pra-rekonstruksi menuju rekonstruksi.

“Hanya saja karena rekonstruksi mendapat penolakan dari ibu korban karena ibu korban dilarang mendampingi korban yang ingin menghadirkan pelaku bersama korban, akhirnya proses ini dihentikan sementara,” pungkas Ipung.

Ipung juga menyayangkan tindakan penyidik di sini yang ingin melakukan rekonstruksi antara korban dan pelaku yang seharusnya tidak di perlukan jika pun ingin melakukan rekonstruksi harus menggunakan peran pengganti sebagai korban.(*)

Sumber (*/tim)

Foto utama (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub NTT Josef Nae Soi Peroleh Nama Baru dari Komunitas Tuli Kupang

    Wagub NTT Josef Nae Soi Peroleh Nama Baru dari Komunitas Tuli Kupang

    • calendar_month Sab, 27 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi saat ini telah memperoleh sebuah nama baru dari Komunitas Tuli Kupang (KTK); sebuah komunitas yang beranggotakan 50 orang disabilitas yang berdiri sejak tahun 2016. Pemberian nama baru tersebut diberikan oleh KTK saat kegiatan Pelantikan Forum PRB NTT Periode 2018—2020, di Anjungan Pantai Lasiana Kupang. ‘Kacamata’, […]

  • PKB Cetak Sejarah Duduk di DPRD Kabupaten Sabu Raijua

    PKB Cetak Sejarah Duduk di DPRD Kabupaten Sabu Raijua

    • calendar_month Ming, 5 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Sabu Raijua-NTT, Garda Indonesia | Harapan Pimpinan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sabu Raijua untuk mendapat Perwakilan di DPRD Kab. Sabu Raijua terwujud. Pasalnya, hasil perhitungan Pleno KPU Sabu Raijua, Jumat, 3 Mei 2019, menunjukan bahwa PKB mendapatkan 2 (dua) kursi di DPRD Sabu Raijua yakni dari Dapil l dan Dapil ll […]

  • ‘Bank NTT City’ Hadir Perdana di Perumahan Sejahtera Regency

    ‘Bank NTT City’ Hadir Perdana di Perumahan Sejahtera Regency

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Impian Bank Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk mendukung penuh sebuah kawasan hunian dalam berbagai aspek telah terwujud, dengan program FLPP sebagai program besutan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah supaya bisa mengakses kredit kepemilikan rumah (KPR). Kawasan Bank NTT atau Bank NTT City untuk pertama kali ada […]

  • PLTU Suralaya dan 5 Pembangkit Raih 7 Penghargaan Tingkat ASEAN

    PLTU Suralaya dan 5 Pembangkit Raih 7 Penghargaan Tingkat ASEAN

    • calendar_month Sen, 28 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Badung, Garda Indonesia | Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya dan 5 pembangkit PT PLN (Persero) Grup lainnya mendapatkan 7 penghargaan internasional atas tata kelola operasional pembangkit yang baik, mampu mengurangi emisi dan menjadi pendorong perekonomian. 7 penghargaan tersebut diberikan kepada PLTU Suralaya, PLTU Lontar, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTU Paiton, PLTU Jeranjang dan Pembangkit Listrik […]

  • Resmi Jadi Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono Ganti Jenderal Andika

    Resmi Jadi Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono Ganti Jenderal Andika

    • calendar_month Sel, 13 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Babak baru pengangkatan Panglima TNI telah menemui titik final. Laksamana Yudo Margono akhirnya didapuk sebagai Panglima TNI, menggantikan Jenderal Andhika Perkasa. Penetapan Laksamana Yudi Margono sebagai Panglima TNI baru itu dilakukan setelah DPR secara resmi menyetujui usulan tersebut. Keputusan diambil melalui Rapat Paripurna DPR yang dihelat di ruang Rapat Paripurna DPR, […]

  • Jubir Satgas Pencegahan Covid-19 NTT: Warga Sakit Sebaiknya Jangan Pulang

    Jubir Satgas Pencegahan Covid-19 NTT: Warga Sakit Sebaiknya Jangan Pulang

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang juga Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si saat tampil di acara bincang pagi bersama Radio Suara Timor Kupang meminta, agar warga masyarakat NTT yang masih sakit; yang kini berada di daerah terpapar […]

expand_less