Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
  • visibility 155
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Ini soal sesat pikir ala Mardani Ali Sera (PKS) yang bilang bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks. Ini jelas ngawur! Lereng yang licin, atau ‘Slippery Slope’ memang bikin orang gampang terpeleset. Begitu pula dalam logika, ada yang dikenal dengan sesat logika ala ‘slippery-slope’, lereng yang licin. Karenanya gampang sekali tergelincir ke dalam sesat pikir.

Per definisi: “A slippery slope argument assumes that a certain course of action will necessarily lead to a chain of future events. The slippery slope fallacy takes a benign premise or starting point and suggests that it will lead to unlikely or ridiculous outcomes with no supporting evidence.

Argumen lereng yang licin mengasumsikan bahwa tindakan tertentu pasti akan menyebabkan rantai peristiwa berikutnya. Kekeliruan logika (sesat pikir) lereng licin mengambil premis atau titik awal yang terlihat lunak (ramah, jinak) dan menunjukkan bahwa itu akan mengarah pada hasil yang buruk atau konyol walau tanpa bukti pendukung.

Dalam pasal 5 Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi jelas melarang untuk:

“menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.”

Poin “…tanpa persetujuan korban” lalu ditolak oleh Mardani Ali Sera mewakili parpol PKS yang bilang, “Itu (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) jelas sekali berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks.”

What?

Bagaimana ceritanya (jalan pikirannya) sih bahwa kalau kita pun setuju untuk disentuh, diusap, diraba, dipegang, dipeluk, dicium dan/atau digosokkan bagian tubuh kita maka itu berarti kita telah melegalisasi seks bebas?

Ini lompatan berpikir yang – maaf ya – ngawur! Sesat logika atau sesat penafsiran. Ini contoh gamblang tentang ‘slippery-slope logical fallacy’ itu tadi.

Jelas dong ya bahwa hubungan seks itu, mesti dilakukan dalam keadaan bebas. Ya, bebas dari tekanan dan paksaan atau intimidasi serta kekerasan. Dan itu pun sebetulnya adalah perkara di ranah privat.

Justru urusan hubungan seks ini bisa menjadi urusan publik tatkala ada pelanggaran hak pribadi seseorang (pria maupun wanita) terhadap tubuhnya oleh orang lain. Terjadi pemaksaan, kekerasan, perundungan atau pelecehan (secara fisik maupun verbal).

Dan untuk urusan publik ini kan memang mesti ada aturan (hukum) positifnya yang berlaku universal (umum).

Kembali ke soal logika berpikir yang sesat ala Mardani Ali Sera yang PKS itu.

Tak ada premis (dasar) yang adekuat untuk menyimpulkan bahwa pernyataan melarang untuk: “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban” maka itu berarti bisa disimpulkan telah melegalkan kebebasan seks!

Kata, “…tanpa persetujuan Korban” itu jelas kok statutanya. Korban itu artinya ia yang telah mengalami kekerasan atau pemaksaan. Artinya tanpa persetujuannya kan?

Sekali lagi, ingat ya yang ditulis di kalimat itu adalah kata “korban”, jadi ia yang telah mengalami perundungan, dan itu telah dialaminya “tanpa persetujuannya”. Itu kan yang dilarang dalam Permendikbudristek ini?

Sehingga, logika berpikirnya adalah, janganlah sampai kamu membuat orang lain jadi korban. Dan itu juga artinya mencegah bukan?

Permendikbudristek ini adalah aturan (hukum positif) yang mesti ditaati oleh semua, sifatnya universal.

Sedangkan soal pencegahan seks bebas, itu adanya di ranah etika, moral atau kesusilaan. Ini tugas yang seharusnya sama-sama ditegakkan oleh kita semua sesuai dengan kompas religiusitasnya masing-masing. Tanpa dilumuri hipokrisi.

Budaya dan tatanan nilai kemasyarakatan (dengan hukuman-sosialnya) bisa menjadi pagar pengaman yang merawat harmoni sosial yang baik.

Sekarang, yang mesti dicegah justru argumentasi berpikir yang bengkok, apalagi kalu itu cuma dilatari hipokrisi atau kepentingan egosentris tertentu. (*)

Minggu, 14 November 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama (*/istimewa/shutterstock)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • KNPI NTT Telisik Dugaan Tindak Pidana ke Eks Karyawati Mutiara Tanof

    KNPI NTT Telisik Dugaan Tindak Pidana ke Eks Karyawati Mutiara Tanof

    • calendar_month Kam, 15 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | DPD KNPI NTT dalam melakukan pengumpulan bahan-bahan dan keterangan (pulbaket) atas pengaduan masyarakat yang dilaporkan secara resmi oleh saudari Mutiara Tanof atas pemecatan atau pemberhentian dirinya secara sepihak oleh Kepala Bosowa Cabang Kupang, juga menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan secara sadar oleh seorang karyawati PT. Bosowa Berlian Motor berinisial […]

  • ‘Swing Voters’ Alternatif Ceruk Suara Calon Presiden 2024

    ‘Swing Voters’ Alternatif Ceruk Suara Calon Presiden 2024

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghelat sesi debat ke-5 Pilpres 2024 untuk calon presiden (Capres) pada Minggu malam, 4 Februari 2024. Ada hal menarik dari pergelaran akbar ini, bahwa banyak masyarakat beranggapan kalau debat pamungkas tersebut mampu memberikan efek kejut kepada calon pemilih yang boleh jadi mampu membalikkan hasil survei yang […]

  • Mengapa Praktik Oligarki & Demokrasi Semu Tumbuh Membudaya?

    Mengapa Praktik Oligarki & Demokrasi Semu Tumbuh Membudaya?

    • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Sumarna, APN Ditjen Strahan Kemhan Pesatnya kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) di era globalisasi sangat berdampak terhadap perubahan cara pandang dan pola pikir manusia, termasuk setiap WNI dalam menghadapi dinamika dan problematika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta kehidupan politik dan berdemokrasi yang dilandasi nilai-nilai ke-Indonesia-an berbasis legitimasi negara. Hingga saat […]

  • Perusahaan Domisili Jakarta Diimbau Lakukan ‘Work From Home’

    Perusahaan Domisili Jakarta Diimbau Lakukan ‘Work From Home’

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 dan bersifat situasional, sehingga penerapan WFH tidak diwajibkan bagi seluruh perusahaan, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing.   Jakarta | Pasca-demonstrasi anarkis yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia pada tanggal 28—29 Agustus 2025, maka beberapa daerah memberlakukan sistem belajar dan bekerja dari rumah. Akibat […]

  • Lapor Korupsi, Hadiah 200 Juta Rupiah Menanti

    Lapor Korupsi, Hadiah 200 Juta Rupiah Menanti

    • calendar_month Sab, 3 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sangat serius dalam upaya pemberantasan praktik tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia. Komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018. Dalam beleid tersebut […]

  • Berita Duka Telah Berpulang Sila Kedua Pancasila di Kantor Gubernur NTT

    Berita Duka Telah Berpulang Sila Kedua Pancasila di Kantor Gubernur NTT

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 242
    • 2Komentar

    Loading

    Oleh : Marsel Robot, Dosen Bahasa dan Sastra FKIP Undana Kami, keluarga berduka, masyarakat Nusa Tenggara Timur menyampaikan kabar duka cita atas berpulang saudara kita tercinta atas nama Sila Kedua Pancasila, atau nama kerennya “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, pada pukul 11.01 Wita. Sementara, jenazah disemayamkan di antara kantor gubernur dan kantor DPRD Provinsi Nusa […]

expand_less