Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
  • visibility 115
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Ini soal sesat pikir ala Mardani Ali Sera (PKS) yang bilang bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks. Ini jelas ngawur! Lereng yang licin, atau ‘Slippery Slope’ memang bikin orang gampang terpeleset. Begitu pula dalam logika, ada yang dikenal dengan sesat logika ala ‘slippery-slope’, lereng yang licin. Karenanya gampang sekali tergelincir ke dalam sesat pikir.

Per definisi: “A slippery slope argument assumes that a certain course of action will necessarily lead to a chain of future events. The slippery slope fallacy takes a benign premise or starting point and suggests that it will lead to unlikely or ridiculous outcomes with no supporting evidence.

Argumen lereng yang licin mengasumsikan bahwa tindakan tertentu pasti akan menyebabkan rantai peristiwa berikutnya. Kekeliruan logika (sesat pikir) lereng licin mengambil premis atau titik awal yang terlihat lunak (ramah, jinak) dan menunjukkan bahwa itu akan mengarah pada hasil yang buruk atau konyol walau tanpa bukti pendukung.

Dalam pasal 5 Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi jelas melarang untuk:

“menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.”

Poin “…tanpa persetujuan korban” lalu ditolak oleh Mardani Ali Sera mewakili parpol PKS yang bilang, “Itu (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) jelas sekali berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks.”

What?

Bagaimana ceritanya (jalan pikirannya) sih bahwa kalau kita pun setuju untuk disentuh, diusap, diraba, dipegang, dipeluk, dicium dan/atau digosokkan bagian tubuh kita maka itu berarti kita telah melegalisasi seks bebas?

Ini lompatan berpikir yang – maaf ya – ngawur! Sesat logika atau sesat penafsiran. Ini contoh gamblang tentang ‘slippery-slope logical fallacy’ itu tadi.

Jelas dong ya bahwa hubungan seks itu, mesti dilakukan dalam keadaan bebas. Ya, bebas dari tekanan dan paksaan atau intimidasi serta kekerasan. Dan itu pun sebetulnya adalah perkara di ranah privat.

Justru urusan hubungan seks ini bisa menjadi urusan publik tatkala ada pelanggaran hak pribadi seseorang (pria maupun wanita) terhadap tubuhnya oleh orang lain. Terjadi pemaksaan, kekerasan, perundungan atau pelecehan (secara fisik maupun verbal).

Dan untuk urusan publik ini kan memang mesti ada aturan (hukum) positifnya yang berlaku universal (umum).

Kembali ke soal logika berpikir yang sesat ala Mardani Ali Sera yang PKS itu.

Tak ada premis (dasar) yang adekuat untuk menyimpulkan bahwa pernyataan melarang untuk: “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban” maka itu berarti bisa disimpulkan telah melegalkan kebebasan seks!

Kata, “…tanpa persetujuan Korban” itu jelas kok statutanya. Korban itu artinya ia yang telah mengalami kekerasan atau pemaksaan. Artinya tanpa persetujuannya kan?

Sekali lagi, ingat ya yang ditulis di kalimat itu adalah kata “korban”, jadi ia yang telah mengalami perundungan, dan itu telah dialaminya “tanpa persetujuannya”. Itu kan yang dilarang dalam Permendikbudristek ini?

Sehingga, logika berpikirnya adalah, janganlah sampai kamu membuat orang lain jadi korban. Dan itu juga artinya mencegah bukan?

Permendikbudristek ini adalah aturan (hukum positif) yang mesti ditaati oleh semua, sifatnya universal.

Sedangkan soal pencegahan seks bebas, itu adanya di ranah etika, moral atau kesusilaan. Ini tugas yang seharusnya sama-sama ditegakkan oleh kita semua sesuai dengan kompas religiusitasnya masing-masing. Tanpa dilumuri hipokrisi.

Budaya dan tatanan nilai kemasyarakatan (dengan hukuman-sosialnya) bisa menjadi pagar pengaman yang merawat harmoni sosial yang baik.

Sekarang, yang mesti dicegah justru argumentasi berpikir yang bengkok, apalagi kalu itu cuma dilatari hipokrisi atau kepentingan egosentris tertentu. (*)

Minggu, 14 November 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama (*/istimewa/shutterstock)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Nilai Bank NTT Terus Bertumbuh

    OJK Nilai Bank NTT Terus Bertumbuh

    • calendar_month Jum, 23 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Tambaloka, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI memberikan apresiasi terhadap kinerja Bank NTT sebagai Bank Pembangunan Daerah yang turut berkontribusi dalam mendorong perekonomian daerah melalui berbagai layanan perbankan. Berdasarkan catatan, OJK menemukan sampai dengan posisi Oktober 2022, volume usaha Bank NTT telah menunjukkan pertumbuhan secara year to date sebesar Rp1,20 triliun (7,60%) yang […]

  • Heri Boki : Perilaku Arogansi Valentinus Pada Coreng Citra Polri

    Heri Boki : Perilaku Arogansi Valentinus Pada Coreng Citra Polri

    • calendar_month Rab, 16 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Hermanus Th. Boki, menyoroti perbuatan tidak terpuji yang dilakukan Valentinus Pada, anggota Polsek Tasifeto Barat Kabupaten Belu, Provinsi NTT. Baca juga : https://gardaindonesia.id/2022/02/16/oknum-bhabinkamtibmas-desa-lookeu-aniaya-warga-tasifeto-barat/ Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, diketahui bahwa telah terjadi perbuatan dan tindakan main hakim […]

  • Satgas PASTI Blokir 311 Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Pribadi

    Satgas PASTI Blokir 311 Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Pribadi

    • calendar_month Ming, 18 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah […]

  • 9 Tahun RSUD S. K. Lerik, dr Marsiana Halek: “Resep Kami Lebih Baik”

    9 Tahun RSUD S. K. Lerik, dr Marsiana Halek: “Resep Kami Lebih Baik”

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Kamis, 1 Agustus 2019, tepatnya 9 (sembilan) tahun yang lalu RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, resmi beroperasi. Pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-9, sebagai hadiah ulang tahun, diresmikan dua buah gedung, untuk pasien rawat inap dan juga rawat jalan. Direktur RSUD S. K. Lerik, dr. Marsiana Y. […]

  • MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO: Organisasi Media Harus Dirangkul

    MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO: Organisasi Media Harus Dirangkul

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan putusan soal gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Rabu, 31 Agustus 2022. “Dalam amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 MK menolak gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. Namun demikian, keputusan tersebut saat ini […]

  • “Catat Setiap Anak” Plan Indonesia Bantu Alat Kerja untuk Disdukcapil Nagekeo

    “Catat Setiap Anak” Plan Indonesia Bantu Alat Kerja untuk Disdukcapil Nagekeo

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Mbay, Garda Indonesia | Untuk mendukung percepatan pencatatan dokumen kependudukan terutama data anak, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) memberikan bantuan satu unit laptop dan dua unit printer untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nagekeo pada pada Senin, 3 Agustus 2020 di Mbay, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan alat kerja oleh Plan […]

expand_less