Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
  • visibility 116
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Ini soal sesat pikir ala Mardani Ali Sera (PKS) yang bilang bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks. Ini jelas ngawur! Lereng yang licin, atau ‘Slippery Slope’ memang bikin orang gampang terpeleset. Begitu pula dalam logika, ada yang dikenal dengan sesat logika ala ‘slippery-slope’, lereng yang licin. Karenanya gampang sekali tergelincir ke dalam sesat pikir.

Per definisi: “A slippery slope argument assumes that a certain course of action will necessarily lead to a chain of future events. The slippery slope fallacy takes a benign premise or starting point and suggests that it will lead to unlikely or ridiculous outcomes with no supporting evidence.

Argumen lereng yang licin mengasumsikan bahwa tindakan tertentu pasti akan menyebabkan rantai peristiwa berikutnya. Kekeliruan logika (sesat pikir) lereng licin mengambil premis atau titik awal yang terlihat lunak (ramah, jinak) dan menunjukkan bahwa itu akan mengarah pada hasil yang buruk atau konyol walau tanpa bukti pendukung.

Dalam pasal 5 Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi jelas melarang untuk:

“menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.”

Poin “…tanpa persetujuan korban” lalu ditolak oleh Mardani Ali Sera mewakili parpol PKS yang bilang, “Itu (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) jelas sekali berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks.”

What?

Bagaimana ceritanya (jalan pikirannya) sih bahwa kalau kita pun setuju untuk disentuh, diusap, diraba, dipegang, dipeluk, dicium dan/atau digosokkan bagian tubuh kita maka itu berarti kita telah melegalisasi seks bebas?

Ini lompatan berpikir yang – maaf ya – ngawur! Sesat logika atau sesat penafsiran. Ini contoh gamblang tentang ‘slippery-slope logical fallacy’ itu tadi.

Jelas dong ya bahwa hubungan seks itu, mesti dilakukan dalam keadaan bebas. Ya, bebas dari tekanan dan paksaan atau intimidasi serta kekerasan. Dan itu pun sebetulnya adalah perkara di ranah privat.

Justru urusan hubungan seks ini bisa menjadi urusan publik tatkala ada pelanggaran hak pribadi seseorang (pria maupun wanita) terhadap tubuhnya oleh orang lain. Terjadi pemaksaan, kekerasan, perundungan atau pelecehan (secara fisik maupun verbal).

Dan untuk urusan publik ini kan memang mesti ada aturan (hukum) positifnya yang berlaku universal (umum).

Kembali ke soal logika berpikir yang sesat ala Mardani Ali Sera yang PKS itu.

Tak ada premis (dasar) yang adekuat untuk menyimpulkan bahwa pernyataan melarang untuk: “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban” maka itu berarti bisa disimpulkan telah melegalkan kebebasan seks!

Kata, “…tanpa persetujuan Korban” itu jelas kok statutanya. Korban itu artinya ia yang telah mengalami kekerasan atau pemaksaan. Artinya tanpa persetujuannya kan?

Sekali lagi, ingat ya yang ditulis di kalimat itu adalah kata “korban”, jadi ia yang telah mengalami perundungan, dan itu telah dialaminya “tanpa persetujuannya”. Itu kan yang dilarang dalam Permendikbudristek ini?

Sehingga, logika berpikirnya adalah, janganlah sampai kamu membuat orang lain jadi korban. Dan itu juga artinya mencegah bukan?

Permendikbudristek ini adalah aturan (hukum positif) yang mesti ditaati oleh semua, sifatnya universal.

Sedangkan soal pencegahan seks bebas, itu adanya di ranah etika, moral atau kesusilaan. Ini tugas yang seharusnya sama-sama ditegakkan oleh kita semua sesuai dengan kompas religiusitasnya masing-masing. Tanpa dilumuri hipokrisi.

Budaya dan tatanan nilai kemasyarakatan (dengan hukuman-sosialnya) bisa menjadi pagar pengaman yang merawat harmoni sosial yang baik.

Sekarang, yang mesti dicegah justru argumentasi berpikir yang bengkok, apalagi kalu itu cuma dilatari hipokrisi atau kepentingan egosentris tertentu. (*)

Minggu, 14 November 2021

Penulis merupakan pemerhati ekonomi-politik

Foto utama (*/istimewa/shutterstock)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Via ‘Electrifying Agriculture’ PLN Dukung Produktivitas 6 Ribuan Petani

    Via ‘Electrifying Agriculture’ PLN Dukung Produktivitas 6 Ribuan Petani

    • calendar_month Jum, 18 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sepanjang tahun 2020 hingga 2023, PT PLN (Persero) berhasil merealisasikan program electrifying agriculture (EA) yang dimanfaatkan 6.167 petani di 197 lokasi dalam upayanya meningkatkan produktivitas sektor pertanian di Indonesia. Upaya tersebut telah membawa dampak signifikan pada hasil panen dan pendapatan para petani. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, program electrifying agriculture […]

  • Lima Arahan Terbaru Presiden Jokowi Terkait Penanganan Pandemi Covid-19

    Lima Arahan Terbaru Presiden Jokowi Terkait Penanganan Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah arahan terbaru terkait pandemi virus korona atau Covid-19 dalam rapat terbatas yang digelar melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 4 Mei 2020. Arahan Presiden tersebut yakni : Pertama, terkait evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berlangsung di 4 provinsi […]

  • Percepat Kemajuan Masyarakat, NTT Butuh Banyak Investasi

    Percepat Kemajuan Masyarakat, NTT Butuh Banyak Investasi

    • calendar_month Kam, 11 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membutuhkan banyak investasi demi mempercepat kemajuan masyarakat. Namun para investor diminta untuk sungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan masyakarat NTT. Hal ini diimbau oleh Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi dalam Rapat Temu Investor sekitar Kawasan Pemukiman Transmigrasi di Hotel Aston, Rabu,10 April 2019. Kegiatan ini difasilitasi oleh Direktorat […]

  • Kisah Kasih AB, NB dan BW

    Kisah Kasih AB, NB dan BW

    • calendar_month Ming, 9 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Denny Siregar Saya itu senang menganalisis sesuatu berdasarkan kepingan-kepingan informasi kemudian menyusunnya menjadi sebuah gambar besar. Kesenangan ini membuahkan sebuah analisa yang kadang berguna untuk melihat pola apa yang sedang dipakai oleh sebuah kelompok. Dan lumayan berhasil ketika menggambarkan “niat” kelompok demo saat 411 dan 212. Tulisan saya bisa selangkah di depan gerakan mereka. […]

  • Ketua DPR RI Pinta Perbankan Hapus Kredit Debitur Dampak Bencana

    Ketua DPR RI Pinta Perbankan Hapus Kredit Debitur Dampak Bencana

    • calendar_month Jum, 18 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah dapat membantu menghapuskan tagihan kredit perbankan bagi para debitur yang terdampak bencana gempa dan tsunami di Palu, Donggala dan Sigi, Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pemeritah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meringankan beban pajak bagi para korban. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 […]

  • Wartawan Sergap.id Jadi Tersangka, Penyidik Polres Malaka Dinilai Tak Profesional

    Wartawan Sergap.id Jadi Tersangka, Penyidik Polres Malaka Dinilai Tak Profesional

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id, Melkianus Conterius Seran, S.H. menilai penyidik Polres Malaka tidak profesional saat menetapkan Wartawan Serga.id yang bertugas di Kabupaten Malaka, Oktovianus Seldi Ulu Berek sebagai tersangka. Hal itu diungkapkannya usai mengikuti sidang perdana praperadilan atas gugatan Seldi Berek terhadap Penyidik Polres Malaka di Pengadilan Negeri Atambua pada […]

expand_less