Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendanai Teroris Jemaah Islamiyah, Farid Okbah cs Kena Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Mendanai Teroris Jemaah Islamiyah, Farid Okbah cs Kena Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 20 Nov 2021
  • visibility 120
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Polri mengungkap Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat yang ditangkap Densus 88 Antiteror diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 November 2021.

Ramadhan menjelaskan ketiganya dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme. Sementara yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) dikenakan UU khusus.

Dalam hal ini, pasal tersebut memungkinkan untuk menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“AZA, FAO, dan AA akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme,” tuturnya.

“Sedangkan untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,” sambung Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Densus 88 belum mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Mereka masih fokus pada dugaan tindak pidana terorisme oleh Farid Okbah cs.

“Terkait dengan dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA, saat ini Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme. Di mana di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan peran Ustaz Farid Okbah selain sesepuh kelompok radikal Jamaah Islamiyah (JI). Polri menyebut Farid Okbah diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris tersebut.

“Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang, tetapi lebih pada pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka (Ustaz Farid Okbah, Zain An Najah, dan Ustaz Anung Al Hamat) tersebut,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 November 2021. (*)

Sumber dan foto (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sabu Raijua Wakil NTT dalam Even Wonderful Indonesia di Oslo Norwegia

    Sabu Raijua Wakil NTT dalam Even Wonderful Indonesia di Oslo Norwegia

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kabupaten Sabu Raijua menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditunjuk menjadi wakil NTT untuk mengikuti even Wonderful Indonesia yang dihelat oleh KBRI Oslo di Norwegia pada 28—30 Juni 2019 Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari Sustainable Soft Diplomacy atau promosi terpadu ekonomi, budaya dan pariwisata dalam bentuk festival […]

  • 1 Calon TKI Non Prosedural Diamankan Satgaspam Bandara El Tari

    1 Calon TKI Non Prosedural Diamankan Satgaspam Bandara El Tari

    • calendar_month Rab, 29 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Bertempat di Bandara El Tari Kupang, Selasa/28 Agustus 2018 pukul 13.34 wita, telah diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara; 1 (satu) Calon Tenaga Kerja Non Prosedural a.n Elisabet Sae, tempat tanggal lahir Nitmolo, 19 Agustus 1999, berlamat di Kuankabuka RT010/RW004 Kelurahan Mili, Kecamatan Toianas, Kab. Timor Tengah Selatan (TTS) . Menurut rencana […]

  • Pastor Paroki Halilulik Apresiasi Kinerja Polsek Tasbar Saat Bulan Rosario

    Pastor Paroki Halilulik Apresiasi Kinerja Polsek Tasbar Saat Bulan Rosario

    • calendar_month Sel, 1 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    Belu, Garda Indonesia | Paroki Roh Kudus Halilulik, Keuskupan Atambua, yang terletak di Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui pastor paroki Rm. Febronius Fenat, Pr. mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto atas keterlibatan aktif pihak kepolisian melalui Kapolsek Tasifeto Barat, IPDA Sam Ihim bersama para […]

  • 220 Pelaku Usaha di Aceh Terima Banpres Produktif dari Presiden Jokowi

    220 Pelaku Usaha di Aceh Terima Banpres Produktif dari Presiden Jokowi

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Banda Aceh, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo memberikan bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro kepada para pelaku usaha mikro dan kecil di Provinsi Aceh. Acara penyerahan dilangsungkan di Pusat Layanan Usaha Terpadu KUMKM Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa, 25 Agustus 2020. Dalam sambutannya, Presiden memahami kondisi para pelaku usaha yang tengah mengalami masa […]

  • Pesawat Lion Air 610 Jatuh di sekitar Tanjung Karang Jawa Barat

    Pesawat Lion Air 610 Jatuh di sekitar Tanjung Karang Jawa Barat

    • calendar_month Sen, 29 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta melaporkan kecelakaan pesawat Lion Air 610 yang diperkirakan jatuh di sekitar tanjung karawang, Jawa Barat, Senin/29 Oktober 2018.Pesawat Lion Air JT 610 take off pukul 06.10 WITA dan pada pukul 06.33 WITA loss contact. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Brigjen TNI (MAR) Bambang […]

  • Bantuan Bina Lingkungan PT Jasa Raharja NTT bagi Rumah Ibadah

    Bantuan Bina Lingkungan PT Jasa Raharja NTT bagi Rumah Ibadah

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/7/2017 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, sejak 29—30 April 2020, Jasa Raharja Cabang NTT menyerahkan bantuan bina lingkungan fitur sarana ibadah untuk Rumah Ibadah. Pada Rabu, 29 April 2020, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur didampingi Kepala Unit Keuangan, Akuntansi & PKBL […]

expand_less