136 Narapidana Lapas Atambua Terima Remisi Khusus Natal

Loading

Atambua, Garda Indonesia | Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Edwar Hadi, memberikan remisi khusus kepada 136 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada perayaan Hari Raya Natal tahun 2021.

Bertempat di Aula Lapas, pada Jumat, 24 Desember 2021 pukul 09.00 WITA, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana beragama Katolik & Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebanyak 135 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I (RK. I) atau pengurangan sebagian masa Pidana. Sedangkan 1 narapidana mendapatkan Remisi Khusus II (RK. II) atau langsung bebas.

Kepala Lapas Atambua, Edwar Hadi saat memberikan remisi khusus kepada salah satu narapidana pada perayaan Hari Raya Natal 2021

Pemberian remisi sesuai protokol kesehatan Covid-19, dan juga berdampak pada beberapa kegiatan yang rutin dilaksanakan seperti peringatan Hari Raya Natal untuk saat ini dilaksanakan dengan mandiri tanpa pihak dari luar.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali,” ujar Edwar Hadi.

Diharapkan, tandas Edward Hadi, pemberian remisi ini bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal. (*)

Sumber dan foto (*/infopas Atambua)

Editor (+roni banase)