Jasa Raharja Selalu Hadir Melindungi Masyarakat Nusa Tenggara Timur

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Menjelang akhir tahun 2021, PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur menghelat temu media atau media gathering bersama awak media cetak, elektronik dan daring pada Kamis siang, 30 Desember 2021 di salah satu rumah makan di Kota Kupang.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Nasjwin, A.md.IP, S.E., AAAI – K, CPC, yang didampingi Kanit Operasional & Humas Eko Mulyanto S.E., CRMO, AWP dan Kanit HC & Umum Febri Irawan, S.E. memaparkan peran & fungsi, bisnis proses pelayanan dan kesiap-siagaan PT Jasa Raharja saat pengamanan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sebagai bentuk nyata negara hadir dalam setiap sendi kehidupan masyarakat, Pemerintah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan. Pemerintah melalui PT Jasa Raharja – Member of Indonesia Financial Group (IFG) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) menyelenggarakan program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum dan Lalu Lintas.

“Dengan kedua program tersebut setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah,” ucap Nasjwin.

Yang pertama, urai Nasjwin, yakni Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum diberikan kepada masyarakat yang menjadi penumpang moda angkutan umum baik darat laut maupun udara yang mana masyarakat yang hendak bepergian pada saat membeli tiket sudah termasuk iuran wajib untuk menjamin apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan.

Kedua, lanjut Nasjwin, Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, di mana pada saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama SAMSAT sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Yang gunanya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga atau orang yang ditabrak oleh kendaraan bermotor tersebut dan laka tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin.

Besaran Santunan Jasa Raharja

Besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 sebagai berikut :

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja berbasis pada sistem pelayanan digital terpadu, yang terintegrasi dengan stakeholder mulai dari Laporan Kecelakaan online dan realtime dengan IRSMS Korlantas Polri dan host to host dengan Rumah Sakit.

Untuk korban luka-luka akan ditindaklanjuti dengan system verifikasi rawatan online, realtime dan profesional pada biaya rawatan korban, juga Kerjasama dengan holding farmasi untuk memastikan data penggunaan obat telah sesuai dan tak lupa sinergi dengan provider dan asuransi untuk jaminan pengobatan lanjutan.

Pose bersama awak media dengan manajemen Jasa Raharja NTT

Untuk korban meninggal Jasa Raharja memastikan kunjungan petugas kepada ahli waris korban, kemudian verifikasi keabsahan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil dan sistem pembayaran secara cashless.

“Jasa Raharja memiliki target kecepatan dan kemudahan penyaluran santunan untuk masyarakat, hingga November 2021 berhasil memberikan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan layanan kepada masyarakat di mana dari target 3 hari penyerahan santunan meninggal dunia, PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur dapat merealisasikannya menjadi 1 hari 10 jam, capaian ini sesuai dengan target rata – rata nasional,” ungkap Nasjwin.

Sementara itu, untuk santunan luka-luka Jasa Raharja bekerja sama dengan 50 rumah sakit di seluruh Nusa Tenggara Timur sehingga 91,64% biaya perawatan dapat dibayarkan melalui mekanisme transfer kepada rumah sakit, yang berarti bahwa masyarakat tidak mengeluarkan biaya perawatan di rumah sakit karena sudah dijamin oleh Jasa Raharja sampai dengan Batasan biaya rawatan yang ditetapkan. Capain ini paralel dengan kerja sama yang telah dilakukan PT Jasa Raharja dengan rumah sakit di mana PT Jasa Raharja Cabang NTT telah menandatangani PKS dengan 50 rumah sakit yang tersebar di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penyelesaian Pembayaran Santunan Sejak berkas lengkap dapat diselesaikan dalam waktu 13 menit dari target yang ditentukan yakni 1 Jam.

Terkait jumlah pembayaran santunan sampai dengan tanggal 29 Desember 2021 PT Jasa Raharja Cabang NTT telah menyerahkan santunan sebesar Rp.22.337.663.221 (dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh satu rupiah),dengan perincian sebagai berikut :

  • Santunan MD    : Rp. 16.025.000.000,-
  • Santunan LL      : Rp.   5.877.212.951,-
  • Santunan CT      : Rp.       223.750.000,-
  • Penguburan       : Rp.         24.000.000,-
  • Ambulans/P3K.  : Rp.       187.700.270,-

Upaya Preventif Jasa Raharja NTT

Terkait upaya preventif, PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan stakeholder di Provinsi NTT yakni Pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, BPTD Wil XIII, Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pers untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat perihal upaya tertib lalu lintas, memasangkan rambu – rambu peringatan di titik – titik rawan laka dan mengadakan FDG (Forum Diskusi Group) bersama Akademisi terkait terobosan kebijakan dalam upaya meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas di Provinsi NTT.

PT Jasa Raharja NTT juga telah menghibahkan Mobil Ambulance Kepada Rumah Sakit Pemerintah Maupun Rumah Sakit Swasta di Provinsi NTT, upaya ini dilakukan untuk mengurangi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, di samping itu PT Jasa Raharja Cabang NTT juga mengoperasikan Mobil Unit Kecelakaan Lalu Lintas ke Terminal – Terminal di Wilayah Provinsi NTT untuk memberikan pelayanan pengobatan gratis bagi awak angkutan umum pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kegiatan MUKL ini secara periodik rutin di laksanakan di setiap kabupaten kota di seluruh provinsi NTT. Untuk kelancaran Kegiatan Pelayanan pengobatan gratis, PT Jasa Raharja bekerjasama dengan Biddokkes Polda NTT yang menyediakan dokter dan paramedis yang melakukan pemeriksaan di lapangan.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT juga menyampaikan “menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur juga meluncurkan program sillaturahmi online Sayang JR dengan membagikan pulsa gratis kepada 5.000 orang.

PT Jasa Raharja Cabang NTT juga telah menyiagakan 38 personil yang tersebar di seluruh kabupaten/kota yang selalu bersinergi dengan petugas pos PAM Terpadu di masing–masing Polres, memasang spanduk keselamatan di titik – titik strategis, menghelat aksi simpatik guna mendukung operasi Lilin Ranaka 2021 dengan memberikan makanan dan minuman kepada petugas serta alat pelindung diri  (APD) berupa masker, handsanitizer, vitamin, dan sarung tangan dan tidak kala pentingnya untuk mendukung upaya pencegahan kecelakaan PT Jasa Raharja Cabang NTT juga menghibahkan sarana pencegahan kecelakaan berupa Barikade, traffic cone, rompi lalu lintas dan jas hujan kepada Ditlantas Polda Nusa Tenggara Timur.

“Diharapkan dengan adanya dukungan dari Jasa Raharja, operasi Lilin tahun 2021 dapat berjalan lancar dan memberikan kenyamanan masyarakat yang akan melakukan ibadah Natal dan Tahun Baru 2022. Keterlibatan peran aktif Jasa Raharja dalam pengamanan operasi Lilin ini sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum, dan lalu lintas jalan,” tutup Nasjwin.

Nasjwin pun mengimbau kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan berlalu lintas dalam setiap melakukan perjalanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid–19 di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.(*)

Sumber (*/Humas Jasa Raharja NTT)

Editor (+roni banase)