Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Gubernur Koster Kecewa; Substansi Suratnya Salah Dieksplanasi

Gubernur Koster Kecewa; Substansi Suratnya Salah Dieksplanasi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 16 Nov 2018
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Bali, gardaindonesia.id | Surat Gubernur Bali terkait Penertiban Usaha Pariwisata dibelokkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang ditengarai memiliki tujuan politis.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan ada pihak yang ingin membelokkan substansi / salah eksplani (tafsir) surat Gubernur Bali terkait penutupan perusahaan yang melanggar aturan.

“Kemungkinan untuk tujuan politis sebagaimana muncul di Medsos,” jelas Gubernur Koster dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (15/11/2018).

Dalam sebuah akun Facebook bernama ‘Bhoemiputra Menggugat’ tertulis ulasan di beranda dengan judul cukup memprovokasi ‘Gubernur Bali Mengamuk ke Pengusaha2 China di Bali, Mulai Mengganggu Bisnis Warga Bali’.

Koster sangat menyayangkan pemelintiran Surat Gubernur oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. “Apakah berita ini benar?” ujar Koster.

Baca juga

http://gardaindonesia.id/2018/11/08/teh-kelor-suguhan-resmi-bagi-tamu-pemerintah-provinsi-ntt/

Dalam surat yang diteken Gubernur Bali bernomor 556/4227/IV/Dispar tentang Penertiban Usaha Pariwisata ditujukan kepada Walikota/Bupati se-Bali, sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

Surat tertanggal 8 November 2018 itu tertulis:

Menindaklanjuti Ketua DPRD Provinsi Bali Nomor: 556/2843/DPRD tanggal 31 Oktober 2018, Hal: Rekomendasi, dengan ini meminta perhatian Saudara sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali harus dijaga kualitas dan keberlanjutannya dengan sebaik-baiknya.

2. Segera melakukan upaya – upaya penertiban secara tegas terhadap usaha Akomodasi, Usaha Perjalanan Wisata dan usaha perdagangan yang melakukan praktek usaha tidak sehat dan melakukan praktek usaha tidak sehat dan melanggar peraturan perundang-undangan.

3. Terhadap jenis-jenis usaha tersebut pada poin 2 (dua) diatas yang telah terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan agar dilakukan tindakan penutupan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.(Imo-Bali)

Sumber berita (*/Tim IMO)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara Bully, Pelajar SMA Gantung Diri

    Gegara Bully, Pelajar SMA Gantung Diri

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Informasi yang dihimpun, sebelum meninggal dunia, Priya mengalami tekanan psikologis berat akibat perundungan (bully) yang diterimanya di lingkungan sekolah.   Garut | Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa siswa SMAN 6 Garut hingga berujung bunuh diri menghebohkan publik. Korban, Priya Nailuredha Thoriq (16), siswa kelas X, ditemukan tewas gantung diri di rumahnya pada Senin, 14 […]

  • Pohon Sepe Jalan Nangka Tumbang Tindih Mobil, Warga Gotong Royong Pangkas

    Pohon Sepe Jalan Nangka Tumbang Tindih Mobil, Warga Gotong Royong Pangkas

    • calendar_month Sab, 3 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Hujan deras disertai angin kencang dampak dari siklon tropis, mengakibatkan sebuah Pohon Sepe (Flamboyan, red) berusia sekitar 30-an tahun di Jalan Nangka, RT 05 RW 02, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); tumbang dan menghalangi arus lalu lintas pada Sabtu siang, 3 April 2021 […]

  • Masyarakat Blora Senang Makan Siang Bersama Presiden Jokowi

    Masyarakat Blora Senang Makan Siang Bersama Presiden Jokowi

    • calendar_month Sab, 11 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Blora, Garda Indonesia | Setiap kali Presiden Joko Widodo berkunjung ke suatu daerah, selalu ada cerita bagi masyarakat sekitar di sana. Seperti dalam kunjungan Presiden ke Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat, 10 Maret 2023. Saat Presiden melaksanakan makan siang bersama rombongan, berbeda dari biasanya, Presiden mengajak beberapa warga yang berkumpul di […]

  • Lantik Pejabat Lingkup Setda NTT, Wagub Nae Soi : Kita Adalah Pelayan

    Lantik Pejabat Lingkup Setda NTT, Wagub Nae Soi : Kita Adalah Pelayan

    • calendar_month Sab, 20 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT,  Garda Indonesia | Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (JNS) melakukan Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Lingkup Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 di Aula Fernandes, Kantor Gubernur, pada Jumat, 19 Maret 2021. Pelantikan tersebut dihadiri beberapa perwakilan pejabat yang dilantik, sementara yang lainnya mengikuti secara virtual dari kantor […]

  • Peduli Korban Longsor Kuatae, IKB TTS Jabodetabek Ulur Kasih

    Peduli Korban Longsor Kuatae, IKB TTS Jabodetabek Ulur Kasih

    • calendar_month Kam, 17 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    IKB TTS Jabodetabek terdiri dari para perantau asal TTS yang berdomisili di Jabodetabek pun merasa terpanggil untuk meringankan beban saudara-saudara mereka yang terkena musibah.   TTS | Bencana alam longsor sering kali meninggalkan jejak kerusakan yang mendalam, baik secara fisik maupun psikis. Di tengah duka dan keprihatinan, muncullah semangat gotong royong dan kepedulian yang menyentuh […]

  • LAGI! Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol dan 6 Aplikasi Pinjaman Pribadi

    LAGI! Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol dan 6 Aplikasi Pinjaman Pribadi

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.   Jakarta | Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta […]

expand_less