Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Jokowi Larang Ekspor Migor & CPO, Mafia dan Konconya Ketar-Ketir

Jokowi Larang Ekspor Migor & CPO, Mafia dan Konconya Ketar-Ketir

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 23 Apr 2022
  • visibility 181
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Benar kan, ternyata memang mafia minyak goreng, biang kerok kelangkaan migor kemarin itu. Modusnya pemalsuan dokumen Persetujuan Ekspor (PE) walau tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Kira-kira begitulah ‘white-collar crime’-nya.

Beberapa “wayang”nya sudah ditangkap kejaksaan. Ya, kejaksaan bukan KPK. Lantaran KPK masih sibuk memonitor katanya. Lalu “dalang”nya bagaimana? Kita tunggu saja.

Mengenai analisa kelangkaan migor serta dinamika seputar supply-demand bahan bakunya (yaitu Crude Palm Oil/CPO) sudah beberapa kali kita ulas. Dan juga sudah kita ditayangkan di kanal YouTube Lembaga Kajian Strategis (LKS) PERSPEKTIF.

Supaya tulisan ini ringkas dan tidak mengulang-ulang, silakan ditilik kembali kajian-kajian itu. Berikut link-nya:

  1. Mencari Minyak Goreng yang Menghilang dari Rak Toko (Bgm peran mafia kerah putih di belakang ini?): https://youtu.be/fSPjCu0eygA
  2. Minyak Goreng Hilang kemana? (Analisis Intelijen: Josef Herman Wenas): https://youtu.be/o7Y4vkqlWHU
  3. Mendag Muhammad Lutfi Seperti Nasaruddin Hoja yang Kehilangan Cincinnya: https://youtu.be/ZamiH1Qj_Hw
  4. Himbauan untuk Parpol: Ayo Subsidi dan Jual Migor Murah Sebanyak-banyaknya!: https://youtu.be/80X7CnCZJn0
  5. Kelangkaan Minyak Goreng: Energi (Biodiesel) vs Pangan (Migor)???: https://youtu.be/Dsg65Xl7roI

Memang mafia migor ini kurang ajar sekali. Mafia ini, seperti sudah kita katakan, adalah sebentuk konspirasi berbasis kepentingan. Awalnya mungkin kepentingan egoistik ekonomi, namun diduga telah meluas ke spektrum politik juga rupanya.

Maka akhirnya, kemarin Kamis 22 April 2022 Presiden Jokowi nekat memutuskan kebijakannya yang super-keras! Melarang ekspor minyak goreng serta bahan bakunya, yaitu CPO mulai Kamis 28 April 2022. Nah loh!

Sampai kapan pelarangan ekspor ini? Sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian! Nah loh lagi.

Menurut Josef Herman Wenas, “Memang sudah kelewatan kelakuan mereka. Sudah sejak Oktober 2021 sampai sekarang sudah mau mendekati Lebaran, permainan ini belum bisa dikendalikan oleh aparat pemerintah.”

Seperti kita pahami, ada dua jenis pemain minyak goreng. Para pemilik pabrik minyak goreng dan para pemilik pabrik minyak goreng sekaligus kebun sawitnya (bahkan sekaligus jalur distribusinya). Ini konglomerasi vertikal di bisnis sawit. Konglomerasi sawit ini ada delapan grup usaha, di mana mereka bersama menguasai sekitar 70% pasar minyak goreng domestik. Mereknya memang berbeda-beda, dan tampak di permukaan saling “bersaing” di pasar.

Namun walau begitu, apa yang disebut “persaingan” itu tadi tampaknya hanya di permukaan. Lantaran di belakang layar mereka diduga melakukan praktik kartel. Ya, kartel di dalam struktur pasar oligopolistik. Ini skema lama, hanya pemainnya saja yang berganti.

Dalam pengamatan Josef Herman Wenas, terdeteksi pola seperti ini:

Oktober—Desember 2021, mereka kompak menaikkan harga produk masing-masing secara bertahap. Semua merek harganya naik. Katanya bersaing? Pada Februari 2022 pemerintah tetapkan HET, lalu mereka kompak menghilangkan produknya dari pasaran. Semua merek hilang dari rak-rak. Katanya bersaing?

Kemudian, Maret 2022 pemerintah mencabut HET, mereka kembali kompak untuk membanjiri pasar dengan harga tinggi. Tiba-tiba semua merek muncul di rak-rak. Katanya bersaing?

“Kekompakan mereka itu kalau bukan KARTEL, lalu apa namanya dong? Bineka Tunggal Ika, gitu?,” sindir Josef.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), melalui Ketua Harian Tulus Abadi, barusan mengeluarkan statement yang bilang pelarangan ekspor ini bakal mengacaukan pasar (internasional):

“Larangan tersebut akan membuat negara lain protes keras. Pasalnya, Indonesia merupakan produsen CPO terbesar dunia dan pasokan internasional sudah terganggu akibat perang Ukraina-Rusia. Malah mengacaukan pasar internasional, mungkin perang dengan internasional…”

Yang meleset dari pengamatan YLKI, adalah bahwa pasar domestik untuk migor sudah kacau-balau terlebih dahulu. Dan ini sangat merugikan pasar konsumen Indonesia sendiri. Mestinya YLKI itu membela konsumen Indonesia, bukan konsumen Internasional. Bukankah YLKI itu singkatan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia? Bukan Yayasan Lembaga Konsumen Internasional kan?

Faktanya, konstelasi pasar migor domestik kita sudah amburadul sejak Oktober 2021 lalu. Dan pemerintah (cq Kemendag dan Kemenko Perekonomian) de-facto tidak mampu mengendalikannya.

Lagi pula, menurut pengamatan Josef Herman Wenas, kedelapan grup usaha itu tadi – kabarnya – sedang dalam observasi intelijen lantaran terindikasi ada semacam upaya oleh sementara pihak untuk menciptakan instabilitas politik yang serius. Dari kartel dagang ke kartel politik. Dan ini tentu berbahaya.

Itulah sebabnya Presiden Jokowi mengambil keputusan keras untuk sekalian melarang ekspor migor serta CPO. Sekalipun komoditas ini merupakan primadona devisa. Ditengarai bahwa mereka justru berselancar atau memanfaatkan momentum APBN yang sedang butuh devisa akibat krisis C-19 dua tahun belakangan ini. Dikiranya Presiden Jokowi tak bakal berani melarang ekspor komoditi ini.

Kebijakan Presiden Joko Widodo yang nekat ini tentu saja mengagetkan semua pihak. Apalagi para mafia-migor itu. Kalau saja sampai Presiden menugaskan Bulog – untuk sementara waktu misalnya – mengambil alih semua (atau sebagian besar) distribusi migor, maka struktur pasar oligopolistik mereka bisa berantakan.

Kecuali tentu mereka mampu “merestrukturisasi” pola kartel-oligopolistik-nya dengan “mengabsorbsi” Bulog ke dalam pola permainan mereka. Namun ini tentu butuh teknik kolusi tingkat tinggi. Dan kemungkinan ini tampaknya kecil. Bukan begitu Pak BW (Dirut Bulog)?

Sekarang ini yang jelas para mafia migor itu sedang ketar-ketir.

Sampai kapan mereka mesti ketar-ketir? Sampai batas waktu yang ditentukan kemudian!

Sabtu, 23 April 2022

Penulis merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis (LKS) PERSPEKTIF, Jakarta.

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Adat Wogo di Area Geotermal Mataloko Dapat CSR PLN

    Desa Adat Wogo di Area Geotermal Mataloko Dapat CSR PLN

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Yohanes Baghi menjelaskan, komunikasi intens dengan pihak PLN telah dilakukan beberapa hari belakangan, sebab banyak fasilitas krusial yang selama ini diperlukan dalam proses peningkatan dan pengembangan pariwisata desa.   Mataloko | Guna menunjang fasilitas sanitasi masyarakat serta menyukseskan festival tahunan Wolobobo di Desa Adat Wogo, Kabupaten Ngada, NTT, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa […]

  • Darah

    Darah

    • calendar_month Ming, 2 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Yelindri Juana Martha Taosu Ada yang deras mengalir Riaknya diam. Hingga kau tak pernah kuasa menangkap bunyinya Menyusuri lekak-lekuk dirimu. Memberi arti pada detik-detak nadimu Memerah. Menghitam. Mengental. Kau kenal Berdesir Membunuhmu kala memuncak Mengering senada diammu yang abadi. (2020) Foto utama oleh halodoc.com

  • Kementerian PPPA Perkuat Fungsi UPTD PPA Guna Tangani Kasus Kekerasan

    Kementerian PPPA Perkuat Fungsi UPTD PPA Guna Tangani Kasus Kekerasan

    • calendar_month Sab, 25 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian PPPA mendapat tambahan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Sedangkan penyedia layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di daerah dilakukan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang merupakan bentukan pemerintah daerah sebagai amanat UU No. 23 Tahun 2014 […]

  • “BELUM JELAS” Kunjungan Cristiano Ronaldo ke Kupang NTT

    “BELUM JELAS” Kunjungan Cristiano Ronaldo ke Kupang NTT

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Publik dan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) dihebohkan dengan informasi kunjungan pemain sepakbola dunia, Cristiano Ronaldo ke Kupang yang dijadwalkan pada Rabu, 19—23 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, informasi kunjungan Cristiano Ronaldo pun tak jelas. Bahkan masyarakat sedari Selasa—Rabu, 18—19 Februari telah menunggu di areal bandara El Tari Kupang guna menanti idola […]

  • Politeknik Negeri Kupang Bantu & Edukasi Kelompok Usaha Reparasi Sofa

    Politeknik Negeri Kupang Bantu & Edukasi Kelompok Usaha Reparasi Sofa

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Program Kemitraan Masyarakat (PKM) sebagai bagian dari skema pengabdian kepada masyarakat dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi intens dilaksanakan oleh Politeknik Negeri Kupang (PNK). Politeknik Negeri Kupang melalui Program Kemitraan Masyarakat dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) memberikan perhatian dan dukungan kepada kelompok usaha yang dianggap layak dan […]

  • Ratusan Anak Merauke Papua Selatan Kecanduan Lem Aibon

    Ratusan Anak Merauke Papua Selatan Kecanduan Lem Aibon

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Loading

    Trik kecil Wakil Bupati Merauke, Fauzun Nihayah membuahkan hasil, anak-anak dengan rela mengeluarkan lem aibon dari dalam pakaian mereka masing-masing.   Merauke | Perjuangan Pemerintah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, melawan penyakit sosial tak sehat ratusan anak-anak kecanduan menghirup aroma lem aibon/fox/castol, intensif dilakukan Wakil Bupati Merauke, Fauzun Nihayah. Dirinya beserta Dinas Sosial Kabupaten Merauke […]

expand_less