Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » DLHK Kota Kupang Temukan 26 Ton Timbunan Limbah B3

DLHK Kota Kupang Temukan 26 Ton Timbunan Limbah B3

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 14 Mei 2022
  • visibility 127
  • comment 1 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Limbah B3 merupakan limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.

Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Limbah B3 pun tidak boleh ditampung, ditimbun, maupun dibuang sembarangan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan timbunan limbah B3 berupa oli bekas hasil pengolahan oleh pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang ditampung di dalam kemasan kaleng drum berukuran 200 liter sebanyak 130 drum di areal tanah kosong di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kepada awak media di lokasi penimbunan, Kepala DLHK Kota Kupang melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Gabriel Mea Wio pada Jumat siang, 13 Mei 2022, mengungkapkan bahwa petugas pengawasan di lapangan menemukan timbunan oli bekas yang masuk dalam kategori limbah B3 sebanyak 130 drum, namun belum dipastikan siapa pemiliknya.

“Kami tidak memberikan izin untuk tempat penampungan sementara (TPS) limbah B3 di lokasi ini karena semua TPS harus memiliki izin dari DLHK,” tegas Gabriel Mea Wio.

Informasi penimbunan limbah B3 ini, imbuh Gabriel, diperoleh dari Kepala Seksi Limbah B3 (Deddy Sumarsono, red) yang menangani limbah B3. Limbah ini ditampung di dalam drum dan sementara ditelusuri siapa yang menimbun dan untuk keperluan apa. “Untuk penampungan limbah B3 maupun limbah medis harus memiliki izin termasuk gudang pun harus terverifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Jadi tidak sembarang disimpan, karena kami melihat ada kebocoran limbah dari drum hingga menimbulkan bau dan berdampak ke rumah warga,” urainya.

Masih menurut Gabriel Mea Wio,  walaupun limbah B3 disimpan cuma 2—3 hari harus memiliki TPS yang memiliki izin. “Itu mengapa para transporter harus terverifikasi. Dan aturan untuk TPS limbah B3 ketat karena untuk menjaga lingkungan dengan syarat bebas banjir, tertutup, tidak mencemari lingkungan sekitar,” terangnya sembari menegaskan bahwa ada sanksi hukum bagi yang melanggarnya.

Penelusuran dan informasi yang dihimpun Garda Indonesia, sekitar 26 ton limbah B3 tersebut merupakan milik dari PT.Sabena Eraka Lauda beralamat di Grand Galaxy Jalan Boulevard Raya Blok Ran 8 No 20, Kota Bekasi.

Penulis dan Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Humanis Via Program ‘Jaga Desa’

    Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Humanis Via Program ‘Jaga Desa’

    • calendar_month Jum, 4 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sesuai perintah direktif Presiden ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’ yaitu desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Kemudian, perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ST Burhanudin dengan menginstruksikan jajarannya guna melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan. “Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi […]

  • Pembagian Qurban di Semarang Tak Gunakan Kantong Plastik

    Pembagian Qurban di Semarang Tak Gunakan Kantong Plastik

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Semarang, Garda Indonesia | Pasca ditandatanganinya Peraturan Wali Kota (Perwali) Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, perayaan Iduladha 1440 H di Kota Semarang terlihat berbeda. Bila biasanya pembagian daging qurban dilakukan dengan menggunakan kantong plastik, pada tahun ini panitia Iduladha di Masjid Agung Kauman Semarang memilih […]

  • Gubernur Laka Lena Tekankan ASN NTT Harus Prima di Tahun 2026

    Gubernur Laka Lena Tekankan ASN NTT Harus Prima di Tahun 2026

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Alex Raditia
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Loading

    Gubernur Laka Lena menekankan untuk meningkatkan kinerja jajarannya di tahun yang baru ini, akan dilakukan evaluasi berkala kepada para ASN serta perangkat daerah secara objektif melalui berbagai instrumen seperti penataan birokrasi.   Kupang | “Setelah libur Natal dan Tahun Baru kemarin, kiranya saya berharap dari seluruh ASN lingkup Pemprov NTT, ada semangat baru, motivasi baru, […]

  • HUT ke-58 Bank NTT dalam Pandemi Mencapai Kinerja Positif

    HUT ke-58 Bank NTT dalam Pandemi Mencapai Kinerja Positif

    • calendar_month Jum, 17 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) pada Jumat, 17 Juli 2020, dilaksanakan di halaman Kantor Pusat Bank NTT di Jalan W. J. Lalamentik; dihelat dalam suasana tatanan normal baru atau new normal dengan mengedepankan protokol kesehatan. Pantauan Garda Indonesia, acara yang dimulai pada […]

  • Lima Poin Rakor Satgas Penanggulangan ‘Corona Virus Desease’ di Provinsi Bali

    Lima Poin Rakor Satgas Penanggulangan ‘Corona Virus Desease’ di Provinsi Bali

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali yang diketuai Sekda Dewa Made Indra, melakukan rapat koordinasi terkait upaya penanggulangan penyakit yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Rakor yang dilaksanakan di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, pada Jumat, 13 Maret 2020, melibatkan unsur kesehatan, pariwisata, […]

  • Ahmad Sahroni Bersuara Soal Penjarahan Rumah “Semua Orang Membenci, Saya Tidak Korupsi!”

    Ahmad Sahroni Bersuara Soal Penjarahan Rumah “Semua Orang Membenci, Saya Tidak Korupsi!”

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Loading

    Sahroni mengaku prihatin melihat kondisi rumahnya yang rusak dan dipenuhi coretan usai insiden tersebut. Dinding rumah bahkan sempat ditutup terpal untuk menutupi tulisan bernada ejekan.   Jakarta | Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, akhirnya muncul di hadapan publik setelah peristiwa penjarahan yang menimpa kediamannya di kawasan Tanjung Priok, […]

expand_less