Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Uang 1,5 Miliar Viral Blast Klub Sepakbola Disita Bareskrim Polri

Uang 1,5 Miliar Viral Blast Klub Sepakbola Disita Bareskrim Polri

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 14 Mei 2022
  • visibility 51
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri menyita uang sebanyak 1,5 miliar rupiah terkait kasus robot trading Viral Blast. Belakangan terungkap, uang tersebut berasal dari 3 (tiga) klub sepakbola, yakni Persija, Bhayangkara FC, dan Madura United (MU).

“Benar. Di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC,” ujar Kasubdit III Ditippideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo dalam keterangannya, pada Jumat, 13 Mei 2022.

Kombes De Deo mengatakan, uang tersebut merupakan biaya sponsorship klub. Uang 1,5 miliar rupiah itu kini sudah disita sebagai barang bukti kasus tersebut.

“Ya (sponsorship). Sementara baru dari 3 klub tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Kombes De Deo menyebut sejumlah barang bukti lain turut disita, seperti uang senilai Rp 22.945.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) dengan perincian Rp.20 miliar uang tunai dari tersangka dan Rp.45 juta dari exchanger atas nama S.

“Kemudian uang tunai Rp 1,4 miliar yang merupakan DP uang (mobil) Mercy tersangka RPW dari diler Mercy Surabaya. Selain uang tunai, ada aset sebanyak 9 unit dengan perincian mobil sebanyak 5 unit, kemudian rumah 2 unit, dan apartemen One Icon 2 unit,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri terus melacak aliran dana di kasus robot trading Viral Blast. Penyidik memeriksa sejumlah klub sepakbola, di antaranya Persija, PS Sleman, dan Madura United.

“Yang sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman, dan Madura United,” kata De Deo dalam keterangannya pada Jumat, 15 April 2022.

Kombes De Deo mengatakan penyidik memeriksa para agen tiap klub sepakbola. Mereka dimintai konfirmasi terkait sponsorship dari Viral Blast.(*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nelayan NTB Mengadu ke Jokowi, Permen KP 17/2021 Belum Pro Rakyat

    Nelayan NTB Mengadu ke Jokowi, Permen KP 17/2021 Belum Pro Rakyat

    • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Loading

    Lombok-NTB, Garda Indonesia | Sejumlah nelayan tangkap benih bening lobster (BBL) terutama daerah Lombok mengadu dan meminta kepada Presiden Jokowi agar mempermudah aturan lalu lintas pengiriman BBL di dalam negeri. Keadaan ini disampaikan lantaran buntut dari Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah […]

  • Simak! Informasi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemenkumham 2021

    Simak! Informasi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemenkumham 2021

    • calendar_month Sab, 4 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai memasuki tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD CPNS Kemenkumham akan diikuti oleh 317.629 peserta yang telah memenuhi seleksi administrasi. Jumlah ini terdiri dari 281.546 peserta SLTA sederajat dan 36.083 peserta Non SLTA. Sekretaris Jenderal […]

  • Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri di Katedral Makassar, Polri : Mereka Suami Istri

    Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri di Katedral Makassar, Polri : Mereka Suami Istri

    • calendar_month Sen, 29 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri telah mengantongi identitas pelaku wanita bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar. Pelaku wanita tersebut berinisal YSF. “Identitas laki-laki tersebut diketahui berinisial L, sementara wanita yang L bonceng bernama YSF,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, pada Senin 29 Maret 2021. Irjen Argo mengatakan, YSF bekerja sebagai pegawai […]

  • WWF di Bali Selesai, PLN Dinilai Sukses Kawal Listrik Tanpa Kedip

    WWF di Bali Selesai, PLN Dinilai Sukses Kawal Listrik Tanpa Kedip

    • calendar_month Ming, 26 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Nusa Dua, PLN (Persero) sukses menghadirkan listrik yang andal dan tanpa kedip sepanjang Konferensi Tingkat Tinggi World Water Forum (KTT WWF) ke-10 yang dihelat sejak 18—25 Mei 2024 di Bali. Hal ini kembali menjadi capaian bagi Perseroan yang selalu berkomitmen mendukung tiap gelaran kenegaraan di tanah air. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki […]

  • Diluncurkan Desember 2020, Aplikasi PLN Mobile Telah Diunduh 13,2 Juta Orang

    Diluncurkan Desember 2020, Aplikasi PLN Mobile Telah Diunduh 13,2 Juta Orang

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Diluncurkan sejak 18 Desember 2020, kehadiran aplikasi New PLN Mobile milik PT PLN (Persero) disambut antusiasme yang tinggi oleh pelanggan. Tercatat hingga kini, aplikasi ini telah di-download ‘diunduh’ 13,2 juta orang dengan tingkat kepuasan 4,58 dari skala 5 pada 29 Oktober 2021 lalu. “Pencapaian ini menjadi bukti bahwa kehadiran PLN Mobile […]

  • MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

    MK Resmi Larang Menteri, Wamen dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Loading

    Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menilai, dalil pemohon soal larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma UU BUMN.   Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Viktor […]

expand_less