Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polisi Sita Aset 157 Miliar Hasil Korupsi Anak Usaha Jakpro

Polisi Sita Aset 157 Miliar Hasil Korupsi Anak Usaha Jakpro

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 14 Jun 2022
  • visibility 80
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Dittipidkor Bareskrim Polri terus melacak aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017—2018. Polisi menyita aset sekitar Rp.157 miliar terkait perkara tersebut.

“Telah dilakukan upaya penelusuran terhadap aliran uang hasil korupsi dan telah berhasil diselamatkan dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran terhadap 11 barang,” ujar Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya pada Senin, 13 Juni 2022.

“Berupa aset, properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai oleh penyidik dibantu oleh Tim PPA (tim penelusuran dan pemulihan aset tipidkor Polri) senilai Rp 157.526.802.000,” sambung Cahyono.

Cahyono mengatakan, berkas perkara ini telah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara untuk berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dilakukan penyempurnaan.

“Berkas perkara penanganan TPK pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON (gigabyte passive optic network) saat ini telah dilimpahkan (tahap 1) kepada jaksa penuntut pada Kejaksaan Agung RI,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Christman Desanto yang merupakan VP Finance & IT PT JIP sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON oleh PT JIP pada 2017—2018. Keduanya tidak ditahan Polri karena kooperatif.

“Kalau tidak tahan saya bilang dia masih kooperatif walaupun posisinya tersangka, ya,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto dalam keterangannya pada Rabu, 8 Desember 2021.

Djoko menerangkan, saat ini pihaknya tengah menangani dua perkara dalam kasus PT JIP ini. Pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP pada 2015-2018. Kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017—2018.

Polri menyebut dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp.315 miliar.

“Secara fix tentang kerugian kita masih memproses, dugaannya sekitar Rp.315 miliar,” tandas Djoko.(*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Positif Covid-19 di NTT Tambah 9 Kasus, 1 Kasus Baru di Manggarai, Total 68 Kasus

    Positif Covid-19 di NTT Tambah 9 Kasus, 1 Kasus Baru di Manggarai, Total 68 Kasus

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Dari hasil pemeriksaan spesimen swab di Laboratorium Bio Molekuler RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, terkonfirmasi 9 kasus positif Covid-19,” jelas Kadis Kesehatan Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam sesi konferensi pers di Biro Humas dan Protokol Setda NTT pada Minggu sore, 17 Mei 2020. Baca juga […]

  • Kader DPD Partai Demokrat NTT dan Pimpinan DPC Loyal Kepada AHY

    Kader DPD Partai Demokrat NTT dan Pimpinan DPC Loyal Kepada AHY

    • calendar_month Sab, 20 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTT menyikapi situasi terkini tentang upaya beberapa oknum yang hendak melakukan upaya paksa berupa Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD), maka Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Dr. Jefri Riwu Kore menyampaikan sikap dan pandangan DPD Partai Demokrat NTT menyikapi situasi tersebut. Sikap Partai Demokrat NTT […]

  • UMKM di NTT Masih Individual & Lemah, Perlu Peningkatan Kapabilitas

    UMKM di NTT Masih Individual & Lemah, Perlu Peningkatan Kapabilitas

    • calendar_month Sen, 21 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Sekitar 437.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyerap hampir 78 persen atau sebesar 1,5 juta tenaga kerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan berkontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 64,7 persen (sesuai data BPS). Demikian disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan […]

  • Hingga 2022, Sekitar 137 Ribu Penduduk NTT Pakai QRIS

    Hingga 2022, Sekitar 137 Ribu Penduduk NTT Pakai QRIS

    • calendar_month Jum, 3 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Sebagai sistem pembayaran non-tunai yang baru diluncurkan pada tahun 2019, QRIS merupakan sistem pembayaran yang CEpat, MUdah, MUrah, Aman, dan Handal (Cemumuah). Bank Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan QRIS melalui sisi supply (merchant QRIS) dan demand (pengguna QRIS). Tercatat sepanjang 2022, sebanyak 137.459 penduduk NTT yang telah menggunakan Quick Response […]

  • Per 8 Oktober 2020, Pemprov NTT Sesuaikan “Tarif Swab” 900 Ribu Rupiah

    Per 8 Oktober 2020, Pemprov NTT Sesuaikan “Tarif Swab” 900 Ribu Rupiah

    • calendar_month Kam, 8 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Ruteng-NTT, Garda Indonesia | Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Terkait kondisi tersebut, maka Pemerintah Provinsi NTT menyesuaikan tarif pemeriksaan swab secara mandiri […]

  • Warga TTS Tewas Disambar Petir Saat Cas Telepon Seluler di Rumahnya

    Warga TTS Tewas Disambar Petir Saat Cas Telepon Seluler di Rumahnya

    • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    SoE – Garda Indonesia | Delfina Babys (24), seorang warga dusun IV, Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas disambar petir saat sedang mengecas telepon seluler atau handphone di dalam rumahnya pada Kamis, 6 Januari 2022, pukul 14.00 WITA. Adapun 3 (tiga) korban selamat lainnya, yakni […]

expand_less