Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Kemen PPPA Ingatkan Raperda Perempuan & Anak Disertakan Naskah Akademik

Kemen PPPA Ingatkan Raperda Perempuan & Anak Disertakan Naskah Akademik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 24 Nov 2018
  • visibility 193
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Kemen PPPA menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Kota Tomohon pada Jumat (23/11/18). Pertemuan tersebut dalam rangka konsultasi draft rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait urusan perempuan dan anak yang tengah disusun oleh kedua daerah.

DPRD Prov. Kalimantan Barat tengah merancang Peraturan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, sedangkan DPRD Kota Tomohon merancang Peraturan Perlindungan Anak.

Fatahillah, Ketua Panitia Ranperda DPRD Prov. Kalimantan Barat menyampaikan, rencana penyusunan Ranperda merupakan insiatif DPRD. Raperda dimaksudkan sebagai upaya preventif, agar kasus perceraian dan kekerasan terhadap anak dapat diminimalisir di daerahnya. Fatahillah juga meminta masukan terkait rencana pembentukan Tim Pembinaan Ketahanan Keluarga Daerah (PKKD) sebagai perpanjangan tangan bagi pemerintah dalam pendampingan keluarga.

Hasil audiensi dengan DPRD Prov. Kalimantan Barat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengusulkan untuk melakukan sinkronisasi naskah akademik dengan maksud dan tujuan Raperda. Banyak melibatkan Dinas PPPA di daerah, serta mengusulkan agar kader Tim PKKD merupakan psikolog bersertifikat untuk dapat memberikan konseling keluarga.

Disamping itu, audiensi bersama Tim Pansus Raperda DPRD Kota Tomohon lebih banyak membahas mengenai upaya-upaya perlindungan anak. Raperda Perlindungan Anak yang sudah masuk tahap finalisasi ini rencananya akan ditetapkan minggu depan, namun masih menemui kendala terkait penekanan yang harus dicantumkan sehingga memerlukan masukan dari Kemen PPPA terkait draft Ranperda yang disusun DPRD Kota Tomohon memberikan masukan agar menambahkan kata penyelenggaraan pada judul Ranperda, tidak perlu mengatur ketentuan pidana di dalamnya agar tidak berbenturan dengan peraturan di atasnya, namun lebih kepada perlindungan anak yang mencakup pencegahan dan penanganan; serta memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, aspek pembagian sub urusan kelima dan keenam pada lampiran UU PEMDA yakni mengenai kewenangan daerah kabupaten/kota dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap langkah pencegahan yang direncanakan lewat kebijakan oleh DPRD Prov. Kalimantan Barat dan DPRD Kota Tomohon, dan mendorong percepatan Raperda tersebut. Kami mengusulkan agar seluruh draft Raperda dari tiap-tiap daerah dapat disertai dengan Naskah Akademik. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Pasal 56 ayat (3) tentang Pembentukan Peraturan Daerah, bahwa suatu Raperda harus mencantumkan Naskah Akademik,” ujar Titi Eko Rahayu, Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA yang saat itu menerima audiensi. (*/PM PPPA + rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • MENANGKAN SIAGA! Relawan Bertekad Libas Kota Kupang

    MENANGKAN SIAGA! Relawan Bertekad Libas Kota Kupang

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Langkah politik calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi dan Andrianus Garu (SIAGA), semakin hari semakin bersinar. Arus dukungan terus berdatangan dari tiap penjuru. Arus dukungan pun datang dari Kota Kupang, ibu kota provinsi NTT. Ratusan orang membentuk dirinya sebagai relawan SIAGA dan bekerja secara masif untuk memenangkan Simon Petrus Kamlasi […]

  • Sabu Raijua Bakal Lebih Terang, PLN Tambah Pembangkit Hibrid

    Sabu Raijua Bakal Lebih Terang, PLN Tambah Pembangkit Hibrid

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Loading

    Hingga saat ini, rasio elektrifikasi (RE) Provinsi NTT sudah 96,44 %. Data menunjukkan bahwa masih ada sekitar 3,58% atau setara dengan 49.534 rumah tangga yang belum menikmati listrik.   Sabu Raijua | Komitmen untuk melayani dan menerangi seluruh pelosok negeri diwujudkan nyata oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (PLN UIW NTT). […]

  • Para Kepala Suku di Pegunungan Tengah Papua Dukung Otsus Diperpanjang

    Para Kepala Suku di Pegunungan Tengah Papua Dukung Otsus Diperpanjang

    • calendar_month Ming, 21 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Papua, Garda Indonesia | Kepala-kepala suku yang tergabung dalam RKPT (Rukun Keluarga Pegunungan Tengah) Kabupaten Keerom, Provinsi Papua menyatakan dukungan untuk keberlangsungan Otonomi Khusus (Otsus) bagi tanah Papua terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Para kepala suku yang hadir menyatakan dukungannya agar program Otsus di Papua harus tetap dilanjutkan, karena sangat berdampak […]

  • PROGRES! PLN Ekspose Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu Poco Leok

    PROGRES! PLN Ekspose Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu Poco Leok

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    PLN UIP Nusra menargetkan pembebasan tanah PLTP Ulumbu (2x20MW) Unit 5-6 dapat selesai pada Desember 2024 berpegang pada dasar hukum pengadaan tanah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun […]

  • Anggota DPRD Belu Desak Polres Proses Kasus Maek Bako, Sanitasi & Covid-19

    Anggota DPRD Belu Desak Polres Proses Kasus Maek Bako, Sanitasi & Covid-19

    • calendar_month Jum, 18 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu meminta secara tegas kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Belu untuk segera melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang sempat terhenti lantaran bertepatan dengan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/12/17/buka-aib-jika-paket-sahabat-bawa-ketetapan-kpu-belu-ke-mk/ Demikian dikatakan Cypri Temu kepada Garda Indonesia […]

  • Marak Jual Beli Surat Negatif Covid-19, Polri Pantau RS dan Lab Nakal

    Marak Jual Beli Surat Negatif Covid-19, Polri Pantau RS dan Lab Nakal

    • calendar_month Sab, 24 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Satgas Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama Ramadan 1442 Hijriyah. Suat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode […]

expand_less