Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Kemen PPPA Ingatkan Raperda Perempuan & Anak Disertakan Naskah Akademik

Kemen PPPA Ingatkan Raperda Perempuan & Anak Disertakan Naskah Akademik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 24 Nov 2018
  • visibility 7
  • comment 0 komentar

Jakarta, gardaindonesia.id | Kemen PPPA menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Kota Tomohon pada Jumat (23/11/18). Pertemuan tersebut dalam rangka konsultasi draft rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait urusan perempuan dan anak yang tengah disusun oleh kedua daerah.

DPRD Prov. Kalimantan Barat tengah merancang Peraturan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, sedangkan DPRD Kota Tomohon merancang Peraturan Perlindungan Anak.

Fatahillah, Ketua Panitia Ranperda DPRD Prov. Kalimantan Barat menyampaikan, rencana penyusunan Ranperda merupakan insiatif DPRD. Raperda dimaksudkan sebagai upaya preventif, agar kasus perceraian dan kekerasan terhadap anak dapat diminimalisir di daerahnya. Fatahillah juga meminta masukan terkait rencana pembentukan Tim Pembinaan Ketahanan Keluarga Daerah (PKKD) sebagai perpanjangan tangan bagi pemerintah dalam pendampingan keluarga.

Hasil audiensi dengan DPRD Prov. Kalimantan Barat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengusulkan untuk melakukan sinkronisasi naskah akademik dengan maksud dan tujuan Raperda. Banyak melibatkan Dinas PPPA di daerah, serta mengusulkan agar kader Tim PKKD merupakan psikolog bersertifikat untuk dapat memberikan konseling keluarga.

Disamping itu, audiensi bersama Tim Pansus Raperda DPRD Kota Tomohon lebih banyak membahas mengenai upaya-upaya perlindungan anak. Raperda Perlindungan Anak yang sudah masuk tahap finalisasi ini rencananya akan ditetapkan minggu depan, namun masih menemui kendala terkait penekanan yang harus dicantumkan sehingga memerlukan masukan dari Kemen PPPA terkait draft Ranperda yang disusun DPRD Kota Tomohon memberikan masukan agar menambahkan kata penyelenggaraan pada judul Ranperda, tidak perlu mengatur ketentuan pidana di dalamnya agar tidak berbenturan dengan peraturan di atasnya, namun lebih kepada perlindungan anak yang mencakup pencegahan dan penanganan; serta memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, aspek pembagian sub urusan kelima dan keenam pada lampiran UU PEMDA yakni mengenai kewenangan daerah kabupaten/kota dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap langkah pencegahan yang direncanakan lewat kebijakan oleh DPRD Prov. Kalimantan Barat dan DPRD Kota Tomohon, dan mendorong percepatan Raperda tersebut. Kami mengusulkan agar seluruh draft Raperda dari tiap-tiap daerah dapat disertai dengan Naskah Akademik. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Pasal 56 ayat (3) tentang Pembentukan Peraturan Daerah, bahwa suatu Raperda harus mencantumkan Naskah Akademik,” ujar Titi Eko Rahayu, Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA yang saat itu menerima audiensi. (*/PM PPPA + rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jenazah Paus Fransiskus Disemayamkan Sembilan Hari

    Jenazah Paus Fransiskus Disemayamkan Sembilan Hari

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Pada Rabu, 23 April 2025, pukul 9 pagi (waktu setempat), jenazah Paus Fransiskus akan dipindahkan dari Chapel of Casa Santa Marta ke Basilica of Saint Peter.   Vatikan | Departemen Perayaan Liturgis Vatikan mengumumkan rincian eksekusi Paus Fransiskus. Upacara ini mengikuti instruksi yang ditetapkan dalam Order Exsequiarum Romani Pontificis, sebuah dokumen yang mengatur upacara pemakaman […]

  • BNPB dan Gojek Jalin Kerja Sama Penanggulangan Bencana

    BNPB dan Gojek Jalin Kerja Sama Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Gojek menjalin kerja sama dalam penanggulangan Bencana Indonesia. Ini merupakan upaya konkret BNPB dalam pentaheliks, yaitu pelibatan unsur Lembaga usaha dalam penanggulangan bencana. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Gojek, Jakarta, pada Rabu 19 Februari 2020. Kerja sama […]

  • Kausalitas–Bahasa Hukum: Menelisik Kasus Pembongkaran Lapak Joel Kabnani

    Kausalitas–Bahasa Hukum: Menelisik Kasus Pembongkaran Lapak Joel Kabnani

    • calendar_month Ming, 6 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Oleh : Lejap Yuliyant Angelomestius, S. Fil. Setiap kali terjadi kasus yang dilarang oleh hukum, seperti pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya, aparat penegak hukum dituntut untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif tindakan pelaku. Penegak hukum, khususnya Polisi, harus bekerja keras mengolah tempat kejadian perkara, mencari bukti-bukti, dan seterusnya menangkap pelaku. Selain itu, perihal yang tak […]

  • FORTUNA & HAND International Helat ‘English Speech Competition 2019’

    FORTUNA & HAND International Helat ‘English Speech Competition 2019’

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | FORTUNA bekerjasama dengan HAND International kembali menyelenggarakan English Speech Competition (ESC) Ke-6 Tahun 2019. Kompetisi yang dilaksanakan sejak tanggal 9—11 Mei 2019 di Fortuna English & Human Resources Development (HRD )Training Centre Kupang yang berlokasi di sekitar Bundaran Tirosa Kota Kupang ini memperebutkan Piala Bergilir Walikota Kupang, Thropy, Uang Tunai dan […]

  • ‘In Memoriam’ Arief Harsono

    ‘In Memoriam’ Arief Harsono

    • calendar_month Ming, 4 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Oleh : Dahlan Iskan Ini tentang tokoh lagi. Yang meninggal lagi. Covid-19 lagi. Teman saya lagi: Arief Harsono. Di usia 66 tahun. Anda sudah tahu siapa dia. Tiga kali saya tulis di Disway. Satu kali di tamu podcast–salah satu yang terbanyak dilihat. Toh saya tetap menitikkan air mata kemarin. Dua kali. Saya tidak tahan melihat […]

  • Ironi Ketertinggalan Pulau Timor

    Ironi Ketertinggalan Pulau Timor

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Oleh: Muhammad Amir Ma’ruf Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020—2024, di mana terdapat 62 kabupaten dari 10 provinsi termasuk kategori tersebut. Nahas, 13 kabupaten di Provinsi NTT merupakan daerah tertinggal. Daerah tersebut tersebar di berbagai gugus pulau. Jika dijabarkan, seluruh kabupaten di Pulau Sumba […]

expand_less