Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PT. HAL Hadirkan Dr. Samuel Hutabarat, Saksi Ahli Perseroan Terbatas

PT. HAL Hadirkan Dr. Samuel Hutabarat, Saksi Ahli Perseroan Terbatas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 22 Sep 2022
  • visibility 113
  • comment 0 komentar

Loading

Jambi, Garda Indonesia | Sengketa hubungan Industrial dengan nomor perkara 14 dan 15 kembali dihelat di  Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang bertempat di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 20 September 2022.

Sidang lanjutan kali ini, oleh Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) Ferdian Sutanto SH. CLA, kembali menghadirkan satu ahli Perseroan Terbatas (PT), Dr. Samuel Hutabarat, S.H., M.Hum. yang juga peneliti dan dosen.

Baca juga :

https://gardaindonesia.id/2022/09/15/saksi-ahli-pt-hal-phi-bukan-tempat-sengketa-direksi/

Pada persidangan tersebut, Dr. Samuel yang didampingi Dr. Desnadia S.Ikom, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tanggung jawab direksi ialah mengelola dan menjalankan perusahaan sesuai maksud dan tujuan perusahaan tersebut. Apabila jajaran direksi lebih dari satu, maka direktur utama berwenang untuk memberikan tugas kepada direktur lain, seperti mengurus masalah keuangan, produksi, hubungan masyarakat, legal dan lainnya yang menyangkut tugas direksi.

“Hal ini sangat dimungkinkan, karena masing-masing direktur memiliki tugasnya sendiri. Pembagian tugas ini bukan dalam rangka perintah kerja, tetapi mendistribusikan tugas dan kewenangan,” tegas Samuel.

Jadi jika ada direktur yang menyatakan dirinya sebagai karyawan, imbuh Samuel, maka kalau hal itu mustahil karena tidak bisa terjadi. “Direktur adalah mengurus perusahaan, dan karyawan menjalankan perintah kerja. Tidak mungkin dalam waktu bersamaan menjalankan keduanya. Direktur adalah direktur dan karyawan adalah karyawan, tidak bisa direktur bertindak sebagai karyawan,” terangnya.

Samuel pun menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas  tidak ada yang namanya direktur boneka atau direktur bayangan. “Bila seseorang Direktur diangkat menjadi karyawan, maka proses pengangkatan itu yang tidak sah, sebab yang bersangkutan masih berstatus sebagai Direktur, karena Direktur ada dalam Akta,” tandasnya.

Kuasa Hukum PT HAL, Ferdian Sutanto, S.H. CLA. saat dijumpai usai persidangan mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya telah menghadirkan 3 (tiga) ahli, baik ahli Tenaga Kerja maupun Ahli Perseroan Terbatas (PT).

“Minggu lalu sudah kami hadirkan ahli tenaga kerja, dan hari ini kami menghadirkan ahli Perseroan Terbatas untuk menjelaskan  tentang apa itu seorang direktur. Kemudian selain dari tiga ahli kami, dari pihak mereka juga menghadirkan satu ahli dari Dinas Ketenagakerjaan, yang mana menurutnya itu sejalan apabila ada sengketa direksi itu tidak bisa diadili di PHI,” jelas Ferdian sembari menegaskan bahwa apabila ada sengketa direksi itu bukan di PHI tempatnya, kalau memang gugatan ini dikabulkan majelis hakim ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum.

“Apabila seorang direksi yang namanya ada dalam akta mengaku sebagai karyawan dari tahun 2010 hingga tahun 2022, sementara namanya ada di dalam akta sebagai direktur kemudian yang bersangkutan lakukan gugatan di PHI dan diterima, maka akan jadi preseden buruk bagi pengadilan PHI,” tekan Ferdian.

Ia pun berharap PHI dapat menolak gugatan ini, namun apa pun yang nantinya menjadi keputusan majelis hakim, pihaknya akan menghormati apa pun nanti hasilnya. “Putusan pengadilan ini akan menjadi barometer bagi kasus yang sama lainnya. Oleh sebab itu, putusan PHI tersebut bisa menjadi panutan bagi yang lain,” tandas Ferdian mengakhiri wawancara.(*)

Sumber (*/tim Redaksi)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • VBL Meresmikan Kantor Kas Titipan BI Ke-8 pada Bank NTT Labuan Bajo

    VBL Meresmikan Kantor Kas Titipan BI Ke-8 pada Bank NTT Labuan Bajo

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) didampingi Bupati Manggarai Barat, Deputi Kaper BI NTT, Komisaris Utama Bank NTT, Juveline Jodjana, dan Direktur Utama, Alex Riwu Kaho, dan Direktur Pemasaran Dana Absalom Sine, disaksikan para OPD Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat, juga para staf khusus Gubernur dan pejabat struktural Bank […]

  • PLN Siap Strategi Mitigasi Perubahan Iklim ‘Carbon Neutral’ pada 2060

    PLN Siap Strategi Mitigasi Perubahan Iklim ‘Carbon Neutral’ pada 2060

    • calendar_month Sel, 30 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Nusa Dua, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) melakukan sejumlah upaya mitigasi perubahan iklim, salah satunya dengan memaksimalkan operasional pembangkit yang ada dan secara paralel mengganti pembangkit listrik yang lebih ramah lingkungan. Direktur Perencanaan Korporat PLN, Evy Haryadi mengatakan, PLN telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon. Selain dukungan penugasan dari pemerintah, juga sebagai bentuk tanggung […]

  • Padma Maluku Minta Pemerintah Siapkan Tenaga Kerja di Blok Migas Masela

    Padma Maluku Minta Pemerintah Siapkan Tenaga Kerja di Blok Migas Masela

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Perwakilan Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma – Indonesia) Provinsi Maluku meminta pemerintah pusat untuk menyiapkan tenaga kerja yang bisa dipakai pada saat blok migas Masela dan Blok Moa Selatan beroperasi. “Sebagai anak daerah Maluku, kami tegaskan hal itu agar pemerintah tidak hanya membangun wacana soal Migas, tetapi lupa […]

  • Gugus Tugas Produksi APD Berbahan Lokal Sertifikasi WHO

    Gugus Tugas Produksi APD Berbahan Lokal Sertifikasi WHO

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berupaya memproduksi alat pelindung diri (APD) menggunakan komponen lokal dan disertifikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO). Selain APD, Pemerintah juga memproduksi ventilator karya anak bangsa yang sebelumnya telah diuji coba di bawah pendampingan dari Kementerian Kesehatan. “Saat ini, tim ahli Gugus Tugas dibantu peneliti, […]

  • Pencetak Baliho Kampanye Hitam Diduga Orang Dekat Jane Suryanto

    Pencetak Baliho Kampanye Hitam Diduga Orang Dekat Jane Suryanto

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Kuasa Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA), Ali Antonius, S.H., resmi melaporkan oknum berinisial ADD ke Bawaslu NTT. Laporan tersebut dilayangkan lantaran ADD diduga kuat merupakan pelaku kampanye hitam atau black campaign terhadap SIAGA. Kampanye hitam tersebut melalui baliho yang […]

  • Entaskan Kemiskinan Ekstrim di NTT, Ayodhia Beber Upaya Pemprov

    Entaskan Kemiskinan Ekstrim di NTT, Ayodhia Beber Upaya Pemprov

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake dalam sesi jumpa pers dan media gathering dengan media massa bertema penanganan stunting, kemiskinan, dan kemiskinan ekstrim, inflasi serta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur pada Senin, 22 Januari 2024 di aula Dinas Kominfo Provinsi NTT; menyoroti angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Dibeberkan Ayodhia, kondisi per […]

expand_less