Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PT. HAL Hadirkan Dr. Samuel Hutabarat, Saksi Ahli Perseroan Terbatas

PT. HAL Hadirkan Dr. Samuel Hutabarat, Saksi Ahli Perseroan Terbatas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 22 Sep 2022
  • visibility 155
  • comment 0 komentar

Loading

Jambi, Garda Indonesia | Sengketa hubungan Industrial dengan nomor perkara 14 dan 15 kembali dihelat di  Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang bertempat di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 20 September 2022.

Sidang lanjutan kali ini, oleh Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) Ferdian Sutanto SH. CLA, kembali menghadirkan satu ahli Perseroan Terbatas (PT), Dr. Samuel Hutabarat, S.H., M.Hum. yang juga peneliti dan dosen.

Baca juga :

https://gardaindonesia.id/2022/09/15/saksi-ahli-pt-hal-phi-bukan-tempat-sengketa-direksi/

Pada persidangan tersebut, Dr. Samuel yang didampingi Dr. Desnadia S.Ikom, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tanggung jawab direksi ialah mengelola dan menjalankan perusahaan sesuai maksud dan tujuan perusahaan tersebut. Apabila jajaran direksi lebih dari satu, maka direktur utama berwenang untuk memberikan tugas kepada direktur lain, seperti mengurus masalah keuangan, produksi, hubungan masyarakat, legal dan lainnya yang menyangkut tugas direksi.

“Hal ini sangat dimungkinkan, karena masing-masing direktur memiliki tugasnya sendiri. Pembagian tugas ini bukan dalam rangka perintah kerja, tetapi mendistribusikan tugas dan kewenangan,” tegas Samuel.

Jadi jika ada direktur yang menyatakan dirinya sebagai karyawan, imbuh Samuel, maka kalau hal itu mustahil karena tidak bisa terjadi. “Direktur adalah mengurus perusahaan, dan karyawan menjalankan perintah kerja. Tidak mungkin dalam waktu bersamaan menjalankan keduanya. Direktur adalah direktur dan karyawan adalah karyawan, tidak bisa direktur bertindak sebagai karyawan,” terangnya.

Samuel pun menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas  tidak ada yang namanya direktur boneka atau direktur bayangan. “Bila seseorang Direktur diangkat menjadi karyawan, maka proses pengangkatan itu yang tidak sah, sebab yang bersangkutan masih berstatus sebagai Direktur, karena Direktur ada dalam Akta,” tandasnya.

Kuasa Hukum PT HAL, Ferdian Sutanto, S.H. CLA. saat dijumpai usai persidangan mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya telah menghadirkan 3 (tiga) ahli, baik ahli Tenaga Kerja maupun Ahli Perseroan Terbatas (PT).

“Minggu lalu sudah kami hadirkan ahli tenaga kerja, dan hari ini kami menghadirkan ahli Perseroan Terbatas untuk menjelaskan  tentang apa itu seorang direktur. Kemudian selain dari tiga ahli kami, dari pihak mereka juga menghadirkan satu ahli dari Dinas Ketenagakerjaan, yang mana menurutnya itu sejalan apabila ada sengketa direksi itu tidak bisa diadili di PHI,” jelas Ferdian sembari menegaskan bahwa apabila ada sengketa direksi itu bukan di PHI tempatnya, kalau memang gugatan ini dikabulkan majelis hakim ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum.

“Apabila seorang direksi yang namanya ada dalam akta mengaku sebagai karyawan dari tahun 2010 hingga tahun 2022, sementara namanya ada di dalam akta sebagai direktur kemudian yang bersangkutan lakukan gugatan di PHI dan diterima, maka akan jadi preseden buruk bagi pengadilan PHI,” tekan Ferdian.

Ia pun berharap PHI dapat menolak gugatan ini, namun apa pun yang nantinya menjadi keputusan majelis hakim, pihaknya akan menghormati apa pun nanti hasilnya. “Putusan pengadilan ini akan menjadi barometer bagi kasus yang sama lainnya. Oleh sebab itu, putusan PHI tersebut bisa menjadi panutan bagi yang lain,” tandas Ferdian mengakhiri wawancara.(*)

Sumber (*/tim Redaksi)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lelang Lukisan Mantan Presiden SBY “Kuda Api” Laku Rp6,5 Miliar

    Lelang Lukisan Mantan Presiden SBY “Kuda Api” Laku Rp6,5 Miliar

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 436
    • 0Komentar

    Loading

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ossy Dermawan, menyebut lukisan tersebut istimewa karena jarang diperjualbelikan dan dibuat khusus untuk momen Imlek.   Jakarta | Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melelang lukisan karyanya bertajuk “Kuat dan Energik Laksana Kuda Api” yang dibuat khusus untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2026. Karya berukuran 130 cm x 80 […]

  • SALAH BESAR! Megawati Tolak Anaknya Jadi Presiden

    SALAH BESAR! Megawati Tolak Anaknya Jadi Presiden

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 1Komentar

    Loading

    Oleh : Drs. Ignatius Sinu, M.A., Dosen Ilmu-Ilmu Sosial, Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana Entah, untuk apa didirikannya lembaga survei oleh mereka yang berkompeten?. Berdasarkan rekam jejak akurasi lembaga survei, menggiring banyak orang yang berpolitik menggandrunginya. Mereka mendekati dan membiayai untuk melakukan survei tentang dirinya dan kelompoknya di dalam kaitannya dengan elektabilitas diri dan kelompok. […]

  • “Krisis Pasokan Batu Bara” PLN Siapkan Pengamanan Pasokan Berlapis

    “Krisis Pasokan Batu Bara” PLN Siapkan Pengamanan Pasokan Berlapis

    • calendar_month Kam, 27 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PLN memastikan tidak ada lagi krisis pasokan batu bara untuk bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pasalnya, kini langkah pengamanan berlapis telah dilakukan PLN dengan dukungan pemerintah. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, pada Rabu, 26 Januari 2022, menjelaskan salah satu […]

  • Gubernur VBL : Pertanian Lahan Kering di NTT Harus Membantu Pembangunan

    Gubernur VBL : Pertanian Lahan Kering di NTT Harus Membantu Pembangunan

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengatakan pengembangan sektor pertanian khususnya pertanian lahan kering harus ikut membantu pembangunan daerah. Hal tersebut diungkapkannya pada saat memberikan sambutan dalam Seminar Nasional Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana dengan Tema Pola Pertanian Lahan Kering Berkelanjutan yang dilaksanakan di Aula Gedung Rektorat Universitas Nusa Cendana pada […]

  • PAN dan NasDem Nonaktifkan Dua Kadernya dari Keanggotaan DPR RI

    PAN dan NasDem Nonaktifkan Dua Kadernya dari Keanggotaan DPR RI

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Sejurus dengan keputusan NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN) juga menonaktifkan dua anggota DPR RI yakni Eko Patrio dan Uya Kuya.   Jakarta | Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN, berlaku mulai Senin, 1 September 2025. Keputusan ini ditandatangani langsung […]

  • 76 Paskibraka Tahun 2024 Dikukuhkan di IKN, Ada 2 Paskibra Asal NTT

    76 Paskibraka Tahun 2024 Dikukuhkan di IKN, Ada 2 Paskibra Asal NTT

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    IKN | Presiden Joko Widodo mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024. Pengukuhan tersebut pertama kali dihelat di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Agustus 2024. Presiden Jokowi bertindak selaku pembina upacara, sedangkan Violetha Agryka Sianturi anggota Paskibraka 2024 dari Provinsi Sumatra Utara bertindak selaku pemimpin upacara. […]

expand_less