Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
  • visibility 104
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen Kumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan tantangan penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia. Tantangan itu yang dinilai menghambat pengesahan RKUHP hingga 50 tahun lebih.

Tantangan tersebut disampaikan Edward dalam kegiatan Kumham Goes to Campus di auditorium Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang pada Rabu, 2 November 2022.

Sebagai keynote speaker, Edward menjelaskan, RKUHP di Indonesia sudah diinisiasi sejak tahun 1958. RKUHP ini kemudian dibahas di DPR pada tahun 1963. “Apa yang menjadi tantangan bagi kita penyusun RKUHP, baik pemerintah maupun DPR sehingga sudah lebih dari 59 tahun belum disahkan,” ujar Edward.

Menurutnya, ada 3 (tiga) tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah dan DPR antara lain pertama, kata Edward, Indonesia adalah negara yang multi etnis, religi dan kultur.

“Menyusun suatu kitab Undang-undang dalam masyarakat yang heterogen tidak semudah membalikkan telapak tangan. Setiap isu pasti menimbulkan kontroversi,” jelas Edward sembari menyampaikan karena kondisi itu, dibutuhkan formulasi yang tepat sehingga bisa menjamin berbagai kepentingan.

Tantangan kedua, menurut Edward, adalah RKUHP dianggap menghalangi kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat. Menurutnya, hukum pidana itu menegakkan hak asasi manusia (HAM).

“Ketentuan hukum itu harus tertulis, harus tegas dan harus jelas,” ujarnya.

Berikutnya yang menjadi tantangan, kata Edward, saat ini berlaku paradigma hukum modern. Sehingga pemahaman terhadap hukum harus diubah, tidak saja aparat penegak hukum tetapi masyarakat juga.

Edward menjelaskan, yang terjadi saat ini bila ada tindak pidana di lingkungan masyarakat, yang diinginkan adalah pelaku segera ditindak dan dihukum. Hal ini dinilai tidak relevan lagi dengan paradigma hukum modern.

“Padahal orientasi hukum pidana modern bukan lagi pada penghukuman. Mindset ini tentunya sangat sulit diubah. Tidak hanya bagi aparat penegak hukum tapi juga bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Edward pun mengatakan, dalam penyusunan RKUHP pasti ada banyak kontroversi. Namun ia berharap melalui Kumham Goes to Campus, mahasiswa dan masyarakat bisa memahami tentang esensi penyusunan RKUHP tersebut.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa RKUHP ini penting untuk disahkan. Pertama adalah KUHP tersebut dibuat pada zaman klasik yang mana hukum pidana digunakan sebagai sarana balas dendam.

“Sehingga sudah harus berubah, karena orientasi hukum pidana tidak lagi pada keadilan retributif atau balas dendam. Tapi berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” jelas Edwar.

Alasan kedua, RKHUP dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Edward mengatakan, saat ini kita tidak lagi berada pada era 4.0, namun berada pada disrupsi. Yang mana tatanan kehidupan berubah dan banyak yang belum diakomodir oleh KHUP.

Dan alasan ketiga adalah kepastian hukum. Menurutnya, adanya banyak terjemahan KUHP yang beredar dan digunakan dalam penegakan hukum. Persoalannya adalah tidak bisa dipastikan dari banyak terjemahan itu, mana yang benar dan yang sah untuk digunakan.

Adanya banyak perbedaan dalam berbagai terjemahan itu, yang menurut Edward tidak hanya pada delik suatu pasal tapi juga pada ancaman hukum pidana. Perbedaan itu, menurutnya sangat signifikan.

“Padahal KUHP yang dipakai di ruang-ruang sidang, yang dipakai oleh teman-teman polisi, teman-teman jaksa, itu sudah digunakan untuk menghukum jutaan orang Indonesia, tetapi dia berada dalam ketidakpastian hukum,” jelas Edward.

Karena itu, melalui rangkaian kegiatan tersebut, Kumham berharap mendapatkan banyak kritik dan masukan dari mahasiswa. Hal itu untuk penyempurnaan penyusunan RKUHP.

“Tadi kita mendapat banyak masukan, secara khusus soal pasal tentang penghinaan terhadap presiden. Ada juga soal hukuman mati. Ini akan menjadi perhatian kita untuk menyempurnakan RKUHP,” tandas Edward.(*)

Penulis (*/JK+)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerja Sama Sejak 2009, Bank NTT Kukuhkan Lagi ‘MoU’ dengan Sinode GMIT

    Kerja Sama Sejak 2009, Bank NTT Kukuhkan Lagi ‘MoU’ dengan Sinode GMIT

    • calendar_month Sel, 22 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menjelang Natal 2020, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), kembali mengukuhkan sinergisitas layanan bersama Sinode GMIT dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan pada Senin, 21 Desember 2020 di aula Kantor Pusat Bank NTT. MoU yang ditandatangani Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu […]

  • Pesan Natal Ketua MPR RI : Kemajemukan Harus Jadi Kekuatan Utama Bangsa

    Pesan Natal Ketua MPR RI : Kemajemukan Harus Jadi Kekuatan Utama Bangsa

    • calendar_month Rab, 25 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Perayaan Hari Raya Natal harus dijadikan momentum untuk memperkuat Semangat Kebinekaan. Kemajemukan agama yang ada di dalam masyarakat Indonesia, harus dijadikan sumber kekuatan utama Bangsa Indonesia. Sikap toleransi dan dukungan merupakan ruang kekeluargaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sehingga, kemajemukan yang ada di dalam masyarakat Indonesia bukan menjadi sumber pemecah belah. […]

  • Jokowi Tata Pura Agung Besakih Jadi Semakin Indah

    Jokowi Tata Pura Agung Besakih Jadi Semakin Indah

    • calendar_month Rab, 15 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Karangasem, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo meresmikan penataan fasilitas kawasan suci Pura Agung Besakih di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, pada Senin, 13 Maret 2023. Presiden Jokowi menekankan pentingnya merawat Pura Agung Besakih yang sangat disucikan oleh umat Hindu, tidak hanya umat Hindu di Bali, tetapi di seluruh Nusantara. “Pura […]

  • Toko Adat & Pemilik Lahan Dukung Penuh PLTP Ulumbu 5—6 Poco Leok

    Toko Adat & Pemilik Lahan Dukung Penuh PLTP Ulumbu 5—6 Poco Leok

    • calendar_month Sel, 25 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Pemberdayaan potensi panas bumi melalui proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5—6 di Poco Leok, Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT, oleh PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) berangsur memeroleh dukungan dari berbagai kalangan masyarakat sekitar wilayah pengembangan. Kesadaran warga setempat akan pentingnya […]

  • Karya Bakti Kodim 1604/Kupang di Pantai Namosain Jelang HUT Kodam IX Udayana

    Karya Bakti Kodim 1604/Kupang di Pantai Namosain Jelang HUT Kodam IX Udayana

    • calendar_month Kam, 2 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menjelang HUT Kodam IX/ Udayana Ke-62 pada tanggal 27 Mei 2019, Kodim 1604/ Kupang bersinergi dengan aparat daerah melaksanakan kegiatan Karya Bhakti, Kamis, 2 Mei 2019 di Pantai Namosain, Kelurahan Namosain Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Karya Bhakti dihadiri Komandan Kodim 1604/Kupang, Danramil 1604/11 Alak, Kapten Cbn Paulus […]

  • Awal Tahun 2022, KPK OTT Wali Kota Bekasi dan 13 Orang

    Awal Tahun 2022, KPK OTT Wali Kota Bekasi dan 13 Orang

    • calendar_month Sab, 8 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis, 6 Januari 2022, menyampaikan informasi kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. Firli Bahuri menuturkan bahwa pada operasi tangkap tangan (OTT) […]

expand_less