Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

Wamen Kumham Sampaikan 3 Tantangan Penyusunan RKUHP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
  • visibility 48
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen Kumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan tantangan penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia. Tantangan itu yang dinilai menghambat pengesahan RKUHP hingga 50 tahun lebih.

Tantangan tersebut disampaikan Edward dalam kegiatan Kumham Goes to Campus di auditorium Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang pada Rabu, 2 November 2022.

Sebagai keynote speaker, Edward menjelaskan, RKUHP di Indonesia sudah diinisiasi sejak tahun 1958. RKUHP ini kemudian dibahas di DPR pada tahun 1963. “Apa yang menjadi tantangan bagi kita penyusun RKUHP, baik pemerintah maupun DPR sehingga sudah lebih dari 59 tahun belum disahkan,” ujar Edward.

Menurutnya, ada 3 (tiga) tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah dan DPR antara lain pertama, kata Edward, Indonesia adalah negara yang multi etnis, religi dan kultur.

“Menyusun suatu kitab Undang-undang dalam masyarakat yang heterogen tidak semudah membalikkan telapak tangan. Setiap isu pasti menimbulkan kontroversi,” jelas Edward sembari menyampaikan karena kondisi itu, dibutuhkan formulasi yang tepat sehingga bisa menjamin berbagai kepentingan.

Tantangan kedua, menurut Edward, adalah RKUHP dianggap menghalangi kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat. Menurutnya, hukum pidana itu menegakkan hak asasi manusia (HAM).

“Ketentuan hukum itu harus tertulis, harus tegas dan harus jelas,” ujarnya.

Berikutnya yang menjadi tantangan, kata Edward, saat ini berlaku paradigma hukum modern. Sehingga pemahaman terhadap hukum harus diubah, tidak saja aparat penegak hukum tetapi masyarakat juga.

Edward menjelaskan, yang terjadi saat ini bila ada tindak pidana di lingkungan masyarakat, yang diinginkan adalah pelaku segera ditindak dan dihukum. Hal ini dinilai tidak relevan lagi dengan paradigma hukum modern.

“Padahal orientasi hukum pidana modern bukan lagi pada penghukuman. Mindset ini tentunya sangat sulit diubah. Tidak hanya bagi aparat penegak hukum tapi juga bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Edward pun mengatakan, dalam penyusunan RKUHP pasti ada banyak kontroversi. Namun ia berharap melalui Kumham Goes to Campus, mahasiswa dan masyarakat bisa memahami tentang esensi penyusunan RKUHP tersebut.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa RKUHP ini penting untuk disahkan. Pertama adalah KUHP tersebut dibuat pada zaman klasik yang mana hukum pidana digunakan sebagai sarana balas dendam.

“Sehingga sudah harus berubah, karena orientasi hukum pidana tidak lagi pada keadilan retributif atau balas dendam. Tapi berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” jelas Edwar.

Alasan kedua, RKHUP dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Edward mengatakan, saat ini kita tidak lagi berada pada era 4.0, namun berada pada disrupsi. Yang mana tatanan kehidupan berubah dan banyak yang belum diakomodir oleh KHUP.

Dan alasan ketiga adalah kepastian hukum. Menurutnya, adanya banyak terjemahan KUHP yang beredar dan digunakan dalam penegakan hukum. Persoalannya adalah tidak bisa dipastikan dari banyak terjemahan itu, mana yang benar dan yang sah untuk digunakan.

Adanya banyak perbedaan dalam berbagai terjemahan itu, yang menurut Edward tidak hanya pada delik suatu pasal tapi juga pada ancaman hukum pidana. Perbedaan itu, menurutnya sangat signifikan.

“Padahal KUHP yang dipakai di ruang-ruang sidang, yang dipakai oleh teman-teman polisi, teman-teman jaksa, itu sudah digunakan untuk menghukum jutaan orang Indonesia, tetapi dia berada dalam ketidakpastian hukum,” jelas Edward.

Karena itu, melalui rangkaian kegiatan tersebut, Kumham berharap mendapatkan banyak kritik dan masukan dari mahasiswa. Hal itu untuk penyempurnaan penyusunan RKUHP.

“Tadi kita mendapat banyak masukan, secara khusus soal pasal tentang penghinaan terhadap presiden. Ada juga soal hukuman mati. Ini akan menjadi perhatian kita untuk menyempurnakan RKUHP,” tandas Edward.(*)

Penulis (*/JK+)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jawa Barat Provinsi Terkorup Versi KPK, Masihkah Tuhan Tersenyum?

    Jawa Barat Provinsi Terkorup Versi KPK, Masihkah Tuhan Tersenyum?

    • calendar_month Jum, 26 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas “Bumi Pasundan lahir ketika Tuhan sedang tersenyum.” - M.A.W. Brouwer Memang Jawa Barat itu alamnya indah, tanahnya ‘Subur Makmur Gemah Ripah Lohjinawi’. Sehingga seyogianya masyarakatnya pun hidup dalam keadaan ‘Tata Tentrem Kerta Raharja’. Namun, sering terjadi ironi. Di mana suatu keadaan wilayah yang berkecukupan (berlebihan) anugerah kekayaan alamnya, malah kerap terjadi situasi […]

  • Lonjakan Kasus Covid-19, Gubernur Instruksi Kepala Daerah Fokus 3 T

    Lonjakan Kasus Covid-19, Gubernur Instruksi Kepala Daerah Fokus 3 T

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat  (VBL) menginstruksikan para bupati dan wali kota untuk bekerja keras dalam menghentikan penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing, Demikian disampaikan Gubernur melalui Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Marius Ardu Jelamu. “Semua pimpinan daerah agar melakukan tracing, testing, dan treatment (3 T) serta mengontrol dan mengawasi pergerakan masyarakat […]

  • Terlibat Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

    Terlibat Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

    • calendar_month Sel, 11 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri. Ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah, maka Novi akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa, 11 Mei 2021. Kepala […]

  • Tahun 2022, KPK Selamatkan 63,9 Triliun Rupiah

    Tahun 2022, KPK Selamatkan 63,9 Triliun Rupiah

    • calendar_month Sel, 27 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan identifikasi dan mitigasi titik rawan korupsi, sebagai strategi pencegahan terjadinya korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam kegiatan konferensi pers akhir tahun atas kinerja dan capaian KPK Tahun 2022, di Gedung Merah Putih, pada Selasa, 27 Desember 2022. […]

  • Pulihkan Papua, Panglima TNI & Kapolri Dapat Suport dari Lapisan Masyarakat

    Pulihkan Papua, Panglima TNI & Kapolri Dapat Suport dari Lapisan Masyarakat

    • calendar_month Sab, 7 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pasca demo anarkis yang berujung ricuh di Jayapura, Papua, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian berkantor di Papua sejak Senin, 2 September 2019. Memasuki hari ke-4, situasi Papua semakin kondusif, aman dan terkendali. Masyarakat sudah kembali beraktivitas normal, perekonomian warga berjalan lancar, dan situasi kembali aman. Namun […]

  • 400 Juru Suntik Dilatih Vaksinasi Covid-19 Selama Seminggu

    400 Juru Suntik Dilatih Vaksinasi Covid-19 Selama Seminggu

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Vaksin Covid-19 produksi Sinovac telah tiba di Bandara El Tari Kupang pada Selasa pagi, 5 Januari 2021. Kedatangan 13.200 vaksin Covid-19 tersebut dijemput oleh tim Gugus Tugas Covid-19 dan petugas Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Selanjutnya, sebagai tahap awal, vaksin Covid-19 tersebut akan digunakan untuk vaksinisasi 6.600 tenaga kesehatan […]

expand_less