Konsultasi Publik Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5 & 6

Loading

Ruteng, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara bersama tim persiapan dari pemerintah Kabupaten Manggarai melaksanakan kegiatan konsultasi publik sebagai tahapan pengurusan izin penetapan lokasi perluasan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5 & 6.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari proses pembangunan PLTP Ulumbu pada proses transisi energi penyediaan energi tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi baru terbarukan (EBT), sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dan tentunya merupakan upaya pemerintah mengurangi emisi karbon serta untuk mencapai bauran energi terbarukan sebesar 23% tahun 2025.

Konsultasi publik yang dihelat di aula Stasi Lungar, Desa Lungar, Kecamatan Satarmese ini dihadiri oleh tim persiapan yang diketuai oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Manggarai, para pemilik lahan yang masuk dalam rencana perluasan PLTP Ulumbu, para tetua adat, dan segenap stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Yos Mantara selaku ketua tim persiapan menyampaikan, ini pertemuan lanjutan karena sebelumnya sudah melalui pertemuan dan sosialisasi serupa dan pembangunan PLTP ini memang butuh tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah mendukung kegiatan ini, karena kita tahu bahwa semua masyarakat ini membutuhkan listrik,” ucap Yos.

Sementara itu, Prapsakti Wahyudi, Manager Perizinan dan Komunikasi PLN UIP Nusa Tenggara, mengatakan dengan adanya tahapan konsultasi publik ini, diharapkan masyarakat yang terdampak langsung terutama para pemilik lahan yang terkena dampak pengembangan PLTP Ulumbu bersedia mendukung rencana tersebut yang mana rencana tersebut juga merupakan proyek strategis nasional.

“Harapan kami adalah masyarakat menyetujui dengan adanya pengembangan kawasan panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5&6, terkhusus manfaat yang akan dihadirkan dari pembangkit berbahan bakar energi terbarukan ini,” ucap Prapsakti.

Tahapan konsultasi publik merupakan rangkaian tahapan dalam proses persiapan pra konstruksi, untuk mendapatkan izin penetapan lokasi dari Bupati Manggarai, dan kemudian menuju ke proses pengadaan tanah. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan rencana pembangunan, proses inventarisasi dan pendataan awal kepemilikan tanah serta penguasaan tanah yang dibantu pemerintah desa setempat.

Prapsakti melanjutkan, jika pada tahapan konsultasi publik ini, PLN beserta tim persiapan dari Pemda Manggarai menyampaikan terkait maksud dan tujuan rencana pembangunan untuk kepentingan umum, tahapan proses penyelenggaraan pengadaan tanah, peran penilai dalam menentukan nilai ganti kerugian, objek yang akan dinilai ganti kerugian, bentuk nilai ganti kerugian, dan tentunya hak dan kewajiban dari segenap pihak yang berhak.

“Jika pihak yang berhak dan masyarakat yang terdampak langsung telah setuju dengan rencana pembangunan PLTP Ulumbu unit 5&6, maka kesepakatan tersebut akan di tuangkan dalam berita acara kesepakatan lokasi pembangunan,” lanjut Prapsakti.

Prapsakti menambahkan, bahwa segala proses yang berlangsung, pihaknya harus mengedepankan asas legalitas yang berlaku, seperti Undang – undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, PP nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan peraturan Menteri ATR/BPN tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 19 tahun 2021.

“Oleh karena itu, kami mengundang seluruh elemen yang berkepentingan, pengawas kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai, sehingga kami mendapatkan input dan feedback agar hak dan kewajiban yang harus dipenuhi tidak ada yang terlewati,” tandas Prapsakti.(*)

Sumber (*/Tim Komunikasi UIP Nusra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *