Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KUHP Tidak Mesti Menekan Kemerdekaan Pers

KUHP Tidak Mesti Menekan Kemerdekaan Pers

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 10 Des 2022
  • visibility 83
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Walaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR menjadi UU KUHP,  khusus untuk pelaksanaan kemerdekaan pers tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999. Oleh sebab itu, KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers.

Demikian ditegaskan oleh Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada di Jakarta pada Jumat, 9 Desember 2022 menanggapi disahkannya Kitab KUHP) oleh DPR pada Selasa,6 Desember 2022.

Menurut penulis banyak buku hukum pers dan kode etik ini, sepanjang terkait dengan pers, UU Pers bersifat undang-undang yang diutamakan, sehingga semua persoalan pers diatur dan diselesaikan sesuai dengan UU Pers.

“Bukan UU dan peraturan lain, termasuk dalam hal ini bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan,” tegas  Wina.

Selain itu, tambah lulusan Fakultas Hukum UI, UU Pers juga bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan kepada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri. Artinya, sesuai UU Pers, segala urusan yang terkait dengan pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyarakat pers.

“Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” ujar Wina yang waktu perkara ini disidangkan di MK menjadi advokat untuk Dewan Pers.

Mantan Sekjen pengurus PWI Pusat yang memiliki pengalaman kerja sebagai wartawan sekitar 40 tahun itu mengingatkan, dalam UU Pers jelas disebut tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri urusan kemerdekaan pers.

”Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers,” tandasnya.

Peran Pers Memang Mengritik

Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat itu mengungkapkan, dalam UU Pers, disebut salah satu peran utama pers ialah melakukan kritik terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum. Untuk mendukung peran itu, UU Pers sudah menegaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan. Dalam pengertian penyensoran ini, jelas Wina, termasuk tidak boleh mengancam pers.

“Bahkan UU Pers telah menegaskan siapa pun yang menghalang-halangi tugas pers, diancam pidana dua tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta,” tegasnya.

Dengan demikian, tambah Wina, hak mengkritik tetap melekat pada pers dan tidak dapat dibungkam, termasuk melalui KUHP. “Jelasnya, kritik yang dilontarkan pers tidak dapat ditafsirkan berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP,” tambah advokat berstandar kompetensi tersumpah ini.

Profesi Wartawan Dilindungi Hukum

Tak lupa Wina mengingatkan kembali, dalam Pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas diatur, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi hukum. “Dengan begitu KUHP sama sekali tak dapat dan tak boleh  atau dilarang menyentuh kegiatan pers,” tekannya.

Seandainya kelak, imbuh Wina, ada kegiatan pers yang sampai dikenakan pidana melalui pasal-pasal KUHP, di mata Wina berarti itu merupakan kejahatan terhadap pers.

”Itu termasuk kriminalisasi terhadap pers,” tuturnya.

Wina berpendapat, pers hanya akan tumbuh sehat dalam lingkungan masyarakat dan bangsa yang demokratis, sedangkan sebagian dari pasal KUHP baru jelas bertentangan dengan alam demokrasi.

Wina memberi contoh, ketentuan KUHP mengenai penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara, memberi hak kepada negara untuk menghukum orang yang mengkritik penguasa, sedangkan  lembaga negara dapat ditafsirkan dari tingkat kepresidenan  sampai tingkat kelurahan.

Dalam konteks ini, Wina mengkhawatirkan pelaksanaan pasal-pasal yang terkait penghinaan seperti itu dalam KUHP kelak dapat menimbulkan kerancuan perbedaan antara tafsir kritik dengan penghinaan dan fitnah terhadap penguasa. Hal ini karena dalam praktik kelak yang melaksanakan isi KUHP bukanlah para anggota DPR yang mengesahkan KUHP sata ini, maupun para pejabat pemerintah yang kini berkuasa, tapi aparat hukum yang pasti punya tafsir tersendiri. “Ini alarm buat perkembangan demokrasi,” ungkapnya.

Fatal

Selain itu, Wina Armada  juga mengecam tetap dimasukkannya pasal-pasal hazaai artikelen atau pasal-pasal permusuhan dan kebencian dalam KUHP. Dari sejarahnya, terang Wina, ketentuan ini sengaja diciptakan penjajah Belanda untuk membungkam pergerakan organisasi kemerdekaan Indonesia, dan menempatkan Ratu dalam posisi yang sakral yang tidak boleh dikritik.

Kini, dalam KUHP malah dipertahankan untuk menegakkan kewibawaan penguasa. Dengan demikian seakan-akan rakyat dihadapkan dengan penguasa. Dalam hal ini ada logika dan filosofi pembuatan KUHP yang sangat keliru.

“Fatal!” ketus Wina.

Mantan penyiar radio dan televisi ini menyatakan keheranannya, kalau berlakunya KUHP ada waktu transisi sampai 3 (tiga) tahun, kenapa tidak mau mengundurkan sebentar pengesahannya untuk mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi. Dalam hal ini Wina memandang, “Akhirnya yang terjadi bukan legacy di bidang perundang-undangan, melainkan bom sosial.”

Akhirnya Wina membeberkan,  KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Kendati begitu, menurut Wina,  pergantian itu tidak boleh hanya bajunya. Hanya casing-nya, melainkan juga harus substansinya. Di sinilah Wina  sampai pada kesimpulan, “Justru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru substansi dan filosofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialosasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi.” (*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNN Tangkap Buron Sabu Dua Ton Rp5 Triliun di Kamboja

    BNN Tangkap Buron Sabu Dua Ton Rp5 Triliun di Kamboja

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 466
    • 0Komentar

    Loading

    Meski Dewi sudah ditangkap, BNN menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan. Aparat akan menelusuri pihak lain yang terlibat, alur logistik, serta struktur jaringan penyelundupan narkoba internasional tersebut.   Kamboja | Buronan internasional kasus penyelundupan 2 ton sabu, Dewi Astutik alias PAR, akhirnya berhasil ditangkap di Kamboja setelah pelarian panjangnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama aparat […]

  • Salib Raksasa di Oetalu Kabupaten Kupang Raih Rekor MURI

    Salib Raksasa di Oetalu Kabupaten Kupang Raih Rekor MURI

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Kab.Kupang-NTT, Garda Indonesia | Salib Raksasa berukuran ukuran 150 x 85 meter yang terbentang di tengah Perumahan Sejahtera Regency di Oetalu, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah,  Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diresmikan oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat pada Jumat, 3 Januari 2020 petang. The Giant Cross atau Salib Raksasa tersebut merupakan wadah […]

  • Pembakar Bendera PDIP Bakal Diproses Hukum

    Pembakar Bendera PDIP Bakal Diproses Hukum

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PDI Perjuangan sangat menyesalkan aksi provokasi yang dilakukan oleh sejumlah massa yang membakar bendera Partai saat demo menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila pada Rabu, 24 Juni 2020. Sesuai dengan rilis yang diterima Garda Indonesia pada Kamis, 25 Juni 2020, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa PDI Perjuangan Partai […]

  • Penguatan Kompetensi Pengawas Benih Tanaman untuk Mandiri Benih di NTT

    Penguatan Kompetensi Pengawas Benih Tanaman untuk Mandiri Benih di NTT

    • calendar_month Ming, 8 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Emmanuel Richardo, SP. Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda, Anggota Ikatan Pengawas Benih Tanaman Indonesia (IPBTI) Setiap tahun, Kementerian Pertanian menggelontorkan dana triliunan rupiah dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas pertanian baik itu menyangkut benih, pupuk maupun obat-obatan, alat dan mesin pertanian yang modern untuk memastikan bahwa produksi dan produktivitas pertanian mengalami peningkatan signifikan yang pada […]

  • Listrik di Perbankan Nyala Lagi, Kepala BI Perwakilan NTT: Terima Kasih PLN

    Listrik di Perbankan Nyala Lagi, Kepala BI Perwakilan NTT: Terima Kasih PLN

    • calendar_month Sab, 10 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja saat mengunjungi layanan Perbankan di Bank CIMB Niaga yang disambut oleh Kepala CIMB Niaga Cabang Kupang, Jeni Manbait pada Jumat, 9 April 2021 mengungkapkan bahwa layanan Perbankan sudah 100 persen sejak kemarin (Kamis, 8 April 2021, red) walaupun ATM belum 100 […]

  • Anaknya Dituduh Monopoli Bisnis di Lapas, Yasonna: Bohong Besar

    Anaknya Dituduh Monopoli Bisnis di Lapas, Yasonna: Bohong Besar

    • calendar_month Rab, 3 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menepis isu yang menyebut menyebut anaknya, Yamitema Tirtajaya Laoly terlibat dalam monopoli bisnis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Yasonna bahkan blak-blakan menyebut tudingan tersebut sebagai sebuah kebohongan. “Ah bohong besar itu, enggak ada. Nanti ada keterangan dari kalapasnya,” ujarnya saat ditemui awak media […]

expand_less