Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KUHP Tidak Mesti Menekan Kemerdekaan Pers

KUHP Tidak Mesti Menekan Kemerdekaan Pers

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 10 Des 2022
  • visibility 136
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Walaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR menjadi UU KUHP,  khusus untuk pelaksanaan kemerdekaan pers tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999. Oleh sebab itu, KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers.

Demikian ditegaskan oleh Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada di Jakarta pada Jumat, 9 Desember 2022 menanggapi disahkannya Kitab KUHP) oleh DPR pada Selasa,6 Desember 2022.

Menurut penulis banyak buku hukum pers dan kode etik ini, sepanjang terkait dengan pers, UU Pers bersifat undang-undang yang diutamakan, sehingga semua persoalan pers diatur dan diselesaikan sesuai dengan UU Pers.

“Bukan UU dan peraturan lain, termasuk dalam hal ini bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan,” tegas  Wina.

Selain itu, tambah lulusan Fakultas Hukum UI, UU Pers juga bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan kepada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri. Artinya, sesuai UU Pers, segala urusan yang terkait dengan pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyarakat pers.

“Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” ujar Wina yang waktu perkara ini disidangkan di MK menjadi advokat untuk Dewan Pers.

Mantan Sekjen pengurus PWI Pusat yang memiliki pengalaman kerja sebagai wartawan sekitar 40 tahun itu mengingatkan, dalam UU Pers jelas disebut tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri urusan kemerdekaan pers.

”Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers,” tandasnya.

Peran Pers Memang Mengritik

Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat itu mengungkapkan, dalam UU Pers, disebut salah satu peran utama pers ialah melakukan kritik terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum. Untuk mendukung peran itu, UU Pers sudah menegaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan. Dalam pengertian penyensoran ini, jelas Wina, termasuk tidak boleh mengancam pers.

“Bahkan UU Pers telah menegaskan siapa pun yang menghalang-halangi tugas pers, diancam pidana dua tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta,” tegasnya.

Dengan demikian, tambah Wina, hak mengkritik tetap melekat pada pers dan tidak dapat dibungkam, termasuk melalui KUHP. “Jelasnya, kritik yang dilontarkan pers tidak dapat ditafsirkan berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP,” tambah advokat berstandar kompetensi tersumpah ini.

Profesi Wartawan Dilindungi Hukum

Tak lupa Wina mengingatkan kembali, dalam Pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas diatur, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi hukum. “Dengan begitu KUHP sama sekali tak dapat dan tak boleh  atau dilarang menyentuh kegiatan pers,” tekannya.

Seandainya kelak, imbuh Wina, ada kegiatan pers yang sampai dikenakan pidana melalui pasal-pasal KUHP, di mata Wina berarti itu merupakan kejahatan terhadap pers.

”Itu termasuk kriminalisasi terhadap pers,” tuturnya.

Wina berpendapat, pers hanya akan tumbuh sehat dalam lingkungan masyarakat dan bangsa yang demokratis, sedangkan sebagian dari pasal KUHP baru jelas bertentangan dengan alam demokrasi.

Wina memberi contoh, ketentuan KUHP mengenai penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara, memberi hak kepada negara untuk menghukum orang yang mengkritik penguasa, sedangkan  lembaga negara dapat ditafsirkan dari tingkat kepresidenan  sampai tingkat kelurahan.

Dalam konteks ini, Wina mengkhawatirkan pelaksanaan pasal-pasal yang terkait penghinaan seperti itu dalam KUHP kelak dapat menimbulkan kerancuan perbedaan antara tafsir kritik dengan penghinaan dan fitnah terhadap penguasa. Hal ini karena dalam praktik kelak yang melaksanakan isi KUHP bukanlah para anggota DPR yang mengesahkan KUHP sata ini, maupun para pejabat pemerintah yang kini berkuasa, tapi aparat hukum yang pasti punya tafsir tersendiri. “Ini alarm buat perkembangan demokrasi,” ungkapnya.

Fatal

Selain itu, Wina Armada  juga mengecam tetap dimasukkannya pasal-pasal hazaai artikelen atau pasal-pasal permusuhan dan kebencian dalam KUHP. Dari sejarahnya, terang Wina, ketentuan ini sengaja diciptakan penjajah Belanda untuk membungkam pergerakan organisasi kemerdekaan Indonesia, dan menempatkan Ratu dalam posisi yang sakral yang tidak boleh dikritik.

Kini, dalam KUHP malah dipertahankan untuk menegakkan kewibawaan penguasa. Dengan demikian seakan-akan rakyat dihadapkan dengan penguasa. Dalam hal ini ada logika dan filosofi pembuatan KUHP yang sangat keliru.

“Fatal!” ketus Wina.

Mantan penyiar radio dan televisi ini menyatakan keheranannya, kalau berlakunya KUHP ada waktu transisi sampai 3 (tiga) tahun, kenapa tidak mau mengundurkan sebentar pengesahannya untuk mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi. Dalam hal ini Wina memandang, “Akhirnya yang terjadi bukan legacy di bidang perundang-undangan, melainkan bom sosial.”

Akhirnya Wina membeberkan,  KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Kendati begitu, menurut Wina,  pergantian itu tidak boleh hanya bajunya. Hanya casing-nya, melainkan juga harus substansinya. Di sinilah Wina  sampai pada kesimpulan, “Justru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru substansi dan filosofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialosasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi.” (*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semester I 2020, Ini Torehan Prestasi KPK; Selamatkan Uang Negara Rp.79 Triliun

    Semester I 2020, Ini Torehan Prestasi KPK; Selamatkan Uang Negara Rp.79 Triliun

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Selama satu semester kerja sejak Januari—Juni 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di bawah komando Firli Bahuri ternyata banyak menorehkan prestasi, sehingga publik dapat mengetahui torehan prestasi dimaksud. “Penyampaian capaian-capaian hasil kerja KPK selama satu semester ini tidak dimaksudkan untuk show off, tapi hanya sebatas menginformasikan apa-apa saja capaian kinerja, […]

  • PSI Minta Menteri Perdagangan Tunjuk Hidung Mafia Minyak Goreng

    PSI Minta Menteri Perdagangan Tunjuk Hidung Mafia Minyak Goreng

    • calendar_month Sab, 19 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menyikapi kebijakan Menteri Perdagangan yang mengeluarkan Permendag No.11 Tahun 2022 tentang pencabutan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) kemasan ini; PSI menyambut baik. Kebijakan HET migor kemasan selama ini terbukti di lapangan tak efektif menjamin pasokan di pasar konsumen ritel. “Pertama kita menyambut baik dan mengapresiasi pemerintah. Kita segera […]

  • PAN dan NasDem Nonaktifkan Dua Kadernya dari Keanggotaan DPR RI

    PAN dan NasDem Nonaktifkan Dua Kadernya dari Keanggotaan DPR RI

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Sejurus dengan keputusan NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN) juga menonaktifkan dua anggota DPR RI yakni Eko Patrio dan Uya Kuya.   Jakarta | Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN, berlaku mulai Senin, 1 September 2025. Keputusan ini ditandatangani langsung […]

  • Riesta Megasari Apresiasi Para Pejuang Pemilu Serentak 2019

    Riesta Megasari Apresiasi Para Pejuang Pemilu Serentak 2019

    • calendar_month Rab, 24 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sosok Riesta Megasari, Ketua IWAPI Kota Kupang juga Caleg DPRD Provinsi Dapil Kota Kupang berempati dan memberikan apresiasi kepada para Pejuang Pemilu Serentak yang telah dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019 Empati Riesta Megasari tersebut muncul karena dedikasi dan loyalitas para Pejuang Demokrasi yang tak kenal lelah, konsisten dan berkomitmen menjalankan […]

  • 2019, Merpati Mengudara; Bamsoet: ‘Ciptakan Iklim Penerbangan Positif’

    2019, Merpati Mengudara; Bamsoet: ‘Ciptakan Iklim Penerbangan Positif’

    • calendar_month Rab, 16 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Di tahun 2019, Merpati bisa kembali mengudara guna membantu masyarakat dalam menjangkau wilayah terluar dan terdalam. Khususnya, di kawasan Indonesia Timur yang merupakan basis kekuatan dan keunggulan Merpati; Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap restrukturisasi perusahaan Merpati Airlines bisa segera diselesaikan. “Dengan jumlah penduduk mencapai 266 juta dan pertumbuhan kelas menengah yang […]

  • Peluncuran di Malioboro, 1 Juta Pedagang Kali Lima & Warung Dapat Bantuan Tunai

    Peluncuran di Malioboro, 1 Juta Pedagang Kali Lima & Warung Dapat Bantuan Tunai

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Yogyakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Program Penyaluran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Nanti, BT-PKLW akan diserahkan kepada 1 juta PKL dan warung di seluruh Indonesia masing-masing diberikan sebesar 1,2 juta rupiah. “1,2 juta rupiah cukup menurut hitungan kita […]

expand_less