Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak? (Bagian 3, terakhir)

Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak? (Bagian 3, terakhir)

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 1 Mar 2023
  • visibility 110
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Wina Armada Sukardi, Advokat dan Pakar Hukum Pers

Dari penelusuran antropologi, di semua kerajaan Suku Batak, Radja mempunyai otoritas tertinggi dalam mengambil semua keputusan. Meski demikian Radja dalam mengambil  keputusan tetap harus setidaknya lebih dahulu mendengarkan hasil musyawarah yang ada. Sebagian proses musyawarah ini dalam praktiknya ternyata sudah seperti sebuah proses peradilan. Dalam proses musyawarah atau proses yang mirip peradilan, inilah dalam suku Batak mulai muncul peran semacam profesi Advokat. Pada prosesi ini para Advokat sudah mulai dilibatkan.

Adanya mekanisme ini membuat di banyak kerajaan suku Batak mempunyai pola ruangan yang sama. Pertama-pertama, rumah Radja di sisi kiri merupakan yang paling besar. Ke kanannya rumah-rumah kerabat. Di bawah rumah-rumah kerabat inilah terdapat kolong untuk memelihara binatang. Selain itu ruang kolong rumah sekaligus dipakai untuk menempatkan para napi yang bakal “diadili” melalui  proses peradilan atau musyawarah.

Susunan Ruang Peradilan

Di depan rumah salah satu kerabat terdapat semacam ruang pengadilan terbuka. Di ruangan inilah terjadi musyawarah terhadap orang telah dituduh melakukan kejahatan. Dalam area ruang terbuka itu, susunannya mirip dalam ruang pengadilan modern. Hanya saja zaman dahulu bangku-bangkunya tersebut masih terbuat dari batu. Sampai sekarang beberapa peninggalan ruang dan batu-batu tempat musyawarah atau pengadilan masih dapat ditemukan di beberapa sisa kerajaan di suku Batak.

Ruangan “musyawarah” atau pengadilan dibuat dalam bentuk arena berbentuk semi oval. Di bagian paling depan terdapat bangku yang paling besar, itulah bangku untuk Sang Radja. Setelah itu, di sisi kanan, ada bangku agak panjang. Itulah bangku untuk para anggota keluarga  kerajaan. Di sebelah kiri   terdapat bangku-bangku untuk para pemangku spiritual, seperti dukun dan sebagainya.

Di tengah terdapat kursi kecil. Inilah kursi untuk orang yang dianggap melakukan kejahatan. Di tempat itulah mereka “diadili” Nah, di sebelah kiri para terdakwa tersebut terpada tempat duduk untuk “para pembela” yang mirip dengan peran Advokat seperti sekarang.

Para Advokat inilah yang harus bermusyawarah mewakil para terdakwa. Biasanya para “Advokat” ini masih kerabat dari terdakwa. Demikian pula para pendakwa atau pihak yang dirugikan kebanyakan masih terbilang kerabat juga. Di sinilah para “Advokat” tersebut diuji kepiawaiannya bernegosiasi dengan berbagai kerabatnya.

Jenis Kejahatan

Dari berbagai penelusuran antropologi,  kerajaan-kerajaan di suku Batak sudah memiliki katagori kejahatan. Jika dikelompokkan, rata-rata terdapat 3 (tiga) jenis kejahatan, dengan berbagai variannya. Kejahatan pertama, yang paling ringan, biasanya mencuri, penggelapan dan sejenisnya. Untuk kejahatan ini hukumannya dapat dikompensasi ganti dan berbagai aturan dengan filosofi  keseimbangan adat. Misal, jika mencuri satu kerbau harus mengganti dengan 4 (empat) kerbau dan berbagai upacara adat. Jika tidak mampu mengganti sesuai dengan persyaratan adat, pelakunya harus menjalankan hukuman.

Pada tingkat kedua, kejahatan yang lebih berat, seperti pembunuhan. Selain pelaku harus menjalankan hukuman  yang lebih berat, tergantung pula kepada sikap keluarga korban. Apakah mau memaafkan atau tidak.  Demikian pula mungkin ada hal-hal yang  dapat dimaafkan tidak.

Lantaran berhadapan dengan sesama kerabat yang punya hak untuk memberikan keringanan hak-hak tertentu, para “Advokat” ini dituntut memiliki keluwesan dan penguasaan terhadap aturan-aturan yang ada.

Jenis kejahatan ketiga, kejahatan yang dianggap sangat berat, yaitu kejahatan yang dianggap menyerang integritas keluarga kerajaan. Termasuk jenis ketiga ini, kejahatan yang merongrong terhadap kedaulatan kerajaan seperti menjadi mata-mata atau penghianat. Untuk jenis ini, biasanya tidak diperlukan lagi para Advokat, tetapi langsung dihukum berat. Biasanya mati. Umumnya digorok. Peninggalan tempat hukuman mati juga masih dapat ditemui di beberapa peninggalan suku Batak.

Menariknya, di kerajaan-kerajaan suku Batak jarang ditemui kejahatan seksual. Kenapa demikian, perlu penelitian tersendiri, namun diduga karena sistem dan jalinan kekerabatan yang ketat dalam suku Batak tak banyak yang berani melakukan kejahatan seksual. Sampai dengan tahun 1960-an secara nasional pun memang jarang terdengar kabar suku Batak melakukan kejahatan seksual atau kejahatan disertai tambahan kejahatan seksual.

Jhoni Sembiring, manakala melakukan perampokan di sebuah rumah di Jakarta, mengikat korbannya suami istri. Lantas dia minum wine dan bermain piano lebih dahulu sebelum pergi, namun dia tak melakukan kejahatan seksual sama sekali, misal pelecehan seksual. Jhony Sembiring merupakan prototipe dalam kejahatan suku Batak yang hampir tidak pernah melakukan kejahatan seksual.

Semua hukuman pada akhirnya berada di tangan Raja. Setelah mendengarkan semua musyawarah, Raja menetapkan jenis hukumannya. Pasca-hukuman dijatuhkan tidak langsung  dieksekusi. Kapan waktu pelaksanaan hukuman ditentukan oleh para pemangku spiritual, seperti dukun dan ahli nujum.

Kesimpulan

Dari aspek antropologi ternyata suku Batak memiliki sistem kekerabatan yang kuat. Sistem kekerabatan yang kuat dan pelik terdapat di seluruh suku Batak.  Anggota suku Batak mana pun tak dapat keluar dari sistem ini.

Dari tinjauan antropologi, ditemukan sistem budaya suku Batak yang kuat, menonjol yakni, dalam mengambil keputusan selalu melalui proses musyawarah. Sejak abad kesepuluh, kerajaan-kerajaan suku Batak telah memiliki mekanisme semacam sistem musyawarah mirip pengadilan modern. Para tersangka atau terdakwa sudah pada masa awal munculnya kerajaan-kerajaan suku Batak diberikan kesempatan untuk mengemukakan keinginan dan atau pembelaannya. Dalam hal ini mereka dapat diwakili para pembela yang mirip Advokat.

Ini berarti sejak saat itu suku Batak telah mengenal dan memberikan ruang luas untuk para pembela terlibat dalam proses musyawarah atau peradilan. Akar kebudayaan para Advokat telah dibuka lebar pada kebudayaan suku Batak. Mereka sudah mulai terlatih terlibat menyelesaikan persoalan kejahatan lewat proses musyawarah. Mereka sudah terbiasa mewakili para terdakwa. Apa yang dimaui terdakwa dan tawar menawar dengan keluarga kerabat.

Tradisi ini terus berlangsung sampai suku Batak beradaptasi dengan berbagai perubahan zaman. Dari sinilah pertanyaan mengapa terkesan banyak suku Batak yang menjadi  atau berprofesi Advokat terjawab.  Suku Batak dalam bentuknya yang sederhana sudah mengenal semacam  “profesi Advokat,” yang mewakili para tersangka atau terdakwa dalam suatu sistem musyawarah yang mirip proses peradilan modern. Tradisi ini terus dipertahankan dalam berbagai bentuknya sampai zaman modern. Dengan demikian bagi suku Batak profesi Advokat sudah menjadi profesi alamiah. Itu pulalah jawaban mengapa  terkesan banyak suku menjadi Advokat.(*)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada!, Kota Kupang Terdampak Fenomena Cuaca Squall Line

    Waspada!, Kota Kupang Terdampak Fenomena Cuaca Squall Line

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Angin kencang disertai hujan menumbangkan pohon, mencopot atap bangunan dan memporakporanda berbagai fasilitas di seputar Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Minggu/ 10 Maret 2019 mulai sekitar pukul 09.20—11.00 WITA. Pantauan Garda Indonesia, akibat angin kencang yang berkisar 35—44 knots ((80 km/jam) menyebabkan pohon tumbang dan menutupi ruas jalan seperti […]

  • OPM Larang Kibarkan Merah Putih di Papua Jelang HUT RI ke-80

    OPM Larang Kibarkan Merah Putih di Papua Jelang HUT RI ke-80

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menanggapi ancaman ini dengan optimis, menyebut warga Papua tetap mencintai Indonesia.   Papua | Menjelang peringatan HUT RI ke-80, ketegangan memanas di Papua. Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa larangan pengibaran Bendera Merah Putih oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) adalah bentuk teror terhadap masyarakat. Kepala Penerangan […]

  • KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka

    KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun, kini berstatus sebagai tersangka, setelah KPK berhasil mengungkap adanya dugaan aliran dana suap dan gratifikasi hingga Rp50 miliar. AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 […]

  • Gubernur VBL Pastikan Tidak Tutup Jalur Penerbangan & Pelayaran

    Gubernur VBL Pastikan Tidak Tutup Jalur Penerbangan & Pelayaran

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sikap tegas ditunjukkan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dengan tidak menutup jalur penerbangan udara dan pelayaran dari dan ke Kupang juga daerah-daerah lain di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease atau Covid-19. “Tidak mungkin menutup penerbangan. Karena itu logistik segala macam kita butuh,” […]

  • Kota Kupang Siap Jadi Tuan Rumah Pesparani Provinsi dan Nasional 2020

    Kota Kupang Siap Jadi Tuan Rumah Pesparani Provinsi dan Nasional 2020

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Herman Man mengatakan Kota Kupang, Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap menjadi tuan rumah yang baik dan siap menyukseskan Pesparani NTT pada 14—17 Mei 2020 dan Pesparani Nasional pada 28 Oktober—1 November 2020. Pernyataan kesiapan Kota Kupang menjadi tuan rumah event rohani berskala […]

  • Chris Liyanto versus Rafi, Kuasa Hukum Bank Christa Jaya Ancam Lapor Balik

    Chris Liyanto versus Rafi, Kuasa Hukum Bank Christa Jaya Ancam Lapor Balik

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Polemik hubungan bisnis jual beli mobil antara pihak BPR Christa Jaya Perdana (BPR CJP) dan Rahmat, S.E. alias Rafi makin memanas. Semakin memanas dengan dilaporkannya pihak BPR CJP oleh Rafi ke pihak berwajib dengan tuduhan dugaan pencurian aset milik Rafi. Menyikapi polemik bisnis hingga menjadi polemik hukum tersebut, Pihak BPR CJP […]

expand_less