Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mau Geser Meteran Listrik? Ini Prosedurnya

Mau Geser Meteran Listrik? Ini Prosedurnya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
  • visibility 170
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Meteran listrik atau kWh meter merupakan salah satu perangkat penting dalam menunjang aktivitas di rumah. Perangkat milik PLN yang dititipkan di rumah konsumen ini berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah.

Meteran listrik biasanya terletak di bagian dinding depan atau luar rumah untuk memudahkan petugas PLN ketika akan mengecek dan mencatat meteran listrik pada waktu tertentu.

Namun, pada kondisi tertentu terkadang konsumen yang berencana memindahkan meteran listrik tersebut dengan berbagai keperluan. Misalnya saja karena sedang renovasi rumah atau memindahkan atau reposisi ke tempat yang lebih terjangkau.

Lantas, bagaimana prosedur pemindahan meteran listrik ketika konsumen ingin memindahkan meteran listrik? Berikut, PLN memaparkan beberapa langkah dan prosedur bagi pemilik rumah yang ingin memindahkan kWh Meter PLN.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat. Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.

“Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatur karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius.

Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, payment point online bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

“Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Pra Bayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” pungkas Gregorius.(*)

Sumber (*/Komunikasi Korporat PLN)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Wajibkan Warga Pakai Masker saat Beraktivitas di Luar Rumah

    Pemerintah Wajibkan Warga Pakai Masker saat Beraktivitas di Luar Rumah

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengingatkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO agar seluruh masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Di awal, WHO menyampaikan bahwa yang pakai masker hanya yang sakit. Tapi, sekarang semua yang keluar rumah harus pakai masker,” ujarnya dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, […]

  • Slank Tebar Virus, Jokowi Berdendang

    Slank Tebar Virus, Jokowi Berdendang

    • calendar_month Jum, 3 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Ende, Garda Indonesia | Band Rock n Roll papan atas tanah air, Slank hadir bersama Kla Project, Ivan Nastroman serta sejumlah artis lainnya, pada Konser Kebangsaan pada Rabu malam, 1 Juni 2022 di Stadion Marilonga, Ende. Konser bertajuk Membumikan Pancasila, dari NTT untuk Indonesia yang didukung penuh oleh Bank NTT ini dihelat untuk memeriahkan perayaan […]

  • Usif Bill Nope Nilai SPK Bergaya Kepemimpinan Soekarno

    Usif Bill Nope Nilai SPK Bergaya Kepemimpinan Soekarno

    • calendar_month Sab, 21 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    SoE | Puluhan ribu massa memadati lapangan Puspemnas Kota Soe, Timor Tengah Selatan (TTS) pada Sabtu 21 September 2024. Mereka hadir mengikuti deklarasi akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT,  Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA). Massa yang hadir berasal dari sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten TTS. Mereka bahkan mulai berdatangan sejak pukul 10:00 […]

  • “Terus Turun” Angka Kasus Konfirmasi Covid-19 di Indonesia Per November 2021

    “Terus Turun” Angka Kasus Konfirmasi Covid-19 di Indonesia Per November 2021

    • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun dengan keseluruhan kasus aktif per 14 November 2021 sebanyak 9.018 kasus. Angka tersebut jauh menurun jika dibandingkan dengan puncak kasus gelombang kedua Covid-19 pada 24 Juli 2021 lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya di Kantor Presiden, selepas […]

  • Indonesia Jadi Negara Teraman Jika Perang Dunia III Meletus

    Indonesia Jadi Negara Teraman Jika Perang Dunia III Meletus

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Saat meningkatnya ketegangan geopolitik global, Indonesia kini dipandang sebagai salah satu lokasi potensial untuk berlindung jika benar-benar terjadi Perang Dunia III. Berbekal prinsip politik luar negeri “bebas aktif” dan sikap netral sejak awal kemerdekaan, Indonesia berhasil memosisikan diri sebagai negara non-blok, membuatnya lebih aman dari konflik antarnegara. Selain itu, faktor geografis sebagai negara kepulauan dan […]

  • AKLAMASI! Polikarpus Do Kembali Pimpin Forum TBM NTT

    AKLAMASI! Polikarpus Do Kembali Pimpin Forum TBM NTT

    • calendar_month Ming, 17 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Loading

    Sesuai pasal 22 Tata Cara Pencalonan Ketua Forum TBM Provinsi Nusa Tenggara Timur ayat 2, “Bakal calon ketua Forum TBM NTT mengajukan diri dan dicalonkan minimal oleh 2 (dua) pengurus daerah Forum TBM secara tertulis dan dipertegas pada pasal 23 Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Ketua Forum TBM Provinsi Nusa Tenggara Timur ayat 8, “Jika […]

expand_less