Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jaksa: Penetapan Tersangka Johny Plate Murni Penegakan Hukum

Jaksa: Penetapan Tersangka Johny Plate Murni Penegakan Hukum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 17 Mei 2023
  • visibility 165
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Johny G Plate (JGP) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020—2022.

Penetapan dan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s.d. 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Rabu, 17 Mei 2023.

Dia mengatakan, JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020—2022.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” terangnya.

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.(*)

Sumber (*/Puspenkum Kejagung)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pancasila Terancam, Indonesia Butuh Menteri dengan Perspektif Pancasila

    Pancasila Terancam, Indonesia Butuh Menteri dengan Perspektif Pancasila

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pasca pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto di Stasiun MRT, Lebak Bulus, Jaksel, Sabtu, 13 Juli 2019, sepertinya wacana mengenai apakah Partai Gerindra akan bergabung dengan partai koalisi pendukung pemerintah dan siapa saja orang-orang yang akan mengisi komposisi menteri-menteri pembantu presiden akan kembali mencuat. Hal tersebut juga menjadi perhatian […]

  • Kredit Pekerja Migran Rp75—100 Juta, Kerja Sama Bank NTT dan LPK Musubu

    Kredit Pekerja Migran Rp75—100 Juta, Kerja Sama Bank NTT dan LPK Musubu

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Loading

    Melalui kerja sama ini, Bank NTT menyediakan fasilitas pembiayaan bagj peserta program magang (internship) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang direkrut dan dibina oleh LPK Musubu, guna mendukung kebutuhan biaya keberangkatan serta persiapan kerja ke luar negeri.   Kupang | Persoalan terhadap kualitas dan pembinaan para Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Timur (PMI NTT) terus […]

  • KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Kronologinya

    KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Kronologinya

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penangkapan kepada tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Korp Brimob Polri, Polda Papua, BIN dan TNI. Dalam keterangannya, Firli menyebut Lukas begitu kooperatif saat dilakukan penangkapan. “Perlu kami […]

  • Tradisi Henge’do – Akhiri Perseteruan Refafi Gah dan Marthin Kale

    Tradisi Henge’do – Akhiri Perseteruan Refafi Gah dan Marthin Kale

    • calendar_month Ming, 21 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id|Seteru antara Ketua DPD Partai HANURA NTT, Drs. Refafi Gah,SH,.MPd., dan Martheen Kale (Pemilik Akun Facebook Martheen Kale) Berakhir damai, Sabtu/20 Oktober 2018 pukul 17.30 WITA di Rumah Ketua DPD Hanura NTT di Jalan Aquarius Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya Refafi Gah mengadukan Martheen Kale ke Unit Tipiter (Tindak […]

  • Aplikasi B’Pung Petani Bank NTT Jadi Model Pengendalian Inflasi

    Aplikasi B’Pung Petani Bank NTT Jadi Model Pengendalian Inflasi

    • calendar_month Ming, 11 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Pada ancaman krisis pangan dan energi di tahun 2023, ternyata Bank Indonesia sebagai regulator, melihat ada satu aplikasi yang bisa diandalkan untuk mengendalikan inflasi secara nasional. Dan, aplikasi itu adalah aplikasi B’Pung Petani yang digagas oleh Bank NTT. Aplikasi ini dijadikan model digitalisasi data manajemen usaha tani, dan pengendalian inflasi secara […]

  • Pelanggan PLN Bakal Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik

    Pelanggan PLN Bakal Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik

    • calendar_month Rab, 6 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Loading

    Pada kurun waktu Juli—November 2024, sering terjadi pemadaman listrik dengan durasi lebih dari 3 (tiga) jam dan sering kali berturut-turut setiap hari di Kota Kupang. Pemadaman yang terjadi terencana maupun tidak terencana, pemadaman dalam jangka waktu lama tersebut menyebabkan banyak kerugian yang dialami pelanggan.   Kupang | Masyarakat Kota Kupang menyampaikan keluhan kepada Ombudsman RI […]

expand_less