Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penjual Bakso di Makassar Didenda 10 Miliar, Minta Perlindungan Presiden

Penjual Bakso di Makassar Didenda 10 Miliar, Minta Perlindungan Presiden

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 26 Mei 2023
  • visibility 168
  • comment 0 komentar

Loading

Makassar, Garda Indonesia |  Dalmasius Panggalo (57) warga Jalan Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo usai divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain minta perlindungan ke Presiden RI, Dalmasius juga meminta perlindungan kepada Menkopolhukam RI, Mahfud MD; Menkumham RI, Yasonna Hamonangan; Ketua MA, Syarifuddin; Jaksa Agung, Bambang Sugeng; Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Dewan Komisioner OJK.

Penjual bakso di Makassar ini meminta perlindungan ke pimpinan tertinggi di Indonesia, karena merasa terzalimi sebagai rakyat kecil. Di mana sebelumnya, Dalmasius didakwa melakukan pencatatan palsu atas penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) di BPR Sulawesi Mandiri.

Dalmasius Panggalo mengatakan, dirinya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar mengajukan Kasasi setelah divonis onslaag oleh Pengadilan Negeri Makassar.

“Penjualan AYDA kami lakukan sudah mendapat persetujuan secara lisan dari Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali (Pemilik 70 persen saham), ” kata mantan Direktur Utama PT BPR Sulawesi Mandiri pada Rabu, 24 Mei 2023.

Seandainya tidak ada persetujuan, seharusnya penjualan AYDA ini menjadi temuan Internal Audit, Pejabat Eksekutif Kepatuhan dan Direktur Kepatuhan. Padahal sebut Dalmasius, tidak ada kerugian yang dialami BPR Sulawesi Mandiri.

Menurut Dalmasius, pihak bank menjual AYDA Rp2,6 Miliar dipotong utang pokok di bank Rp1,5 Miliar dan tunggakan bunga Rp300 juta, sisanya Rp800 juta dikembalikan ke Debitur.

“Itu yang menjadi masalah menurut oknum pemeriksa OJK. Sehingga menjadi temuan auditor OJK dan dinilai melakukan Pencatatan Palsu. Padahal debitur sendiri juga sudah mengakui menerima kelebihan penjualan agunan tersebut sebesar Rp800 juta, ” ucap Dalmasius.

Dalmasius menjelaskan, perlu diketahui segala keputusan yang diambil oleh pihak bank selalu kolektif kolegial. Sehingga tidak mungkin seorang anggota direksi mengambil keputusan sendiri.

“Jadi seandainya kebijakan yang dilakukan pihak bank ini melanggar aturan OJK, maka semestinya semua pihak yang terlibat langsung dalam proses penjualan AYDA dijadikan tersangka oleh penyidik OJK, karena ini adalah tindakan korporasi dan bukan inisiatif pribadi, ” jelasnya.

Lagi pula terang Dalmasius, tidak ada sama sekali pihak yang merasa dirugikan baik pihak BPR Sulawesi Mandiri maupun pihak Debitur. Bahkan saksi ahli dari OJK sendiri mengatakan bahwa jangankan kredit macet harus dibayar, dihapus buku pun tidak ada masalah asalkan ada persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.

Lebih lanjut Dalmasius menerangkan, setelah proses persidangan berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memberikan vonis bebas terhadap dirinya. Atas vonis bebas itu, JPU kemudian ajukan kasasi dan kasasi JPU dikabulkan oleh MA.

Di mana dalam putusan kasasi, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 272/Pid.Sus/2022PN Mks tanggal 20 Juli 2022; Menyatakan terdakwa Dalmasius Panggalo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbankan”.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Atas putusan kasasi nomor 7716/KIP.SUS.2022 oleh MA itu, saya mohon perlindungan hukum dan keadilan, karena saya merasa terzalimi, ” bebernya.

Sumber (*/Jay/upeks.co.id)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panen Padi Ciherang di Takari, VBL : Jangan Lelah Membangun Nusa Tenggara Timur

    Panen Padi Ciherang di Takari, VBL : Jangan Lelah Membangun Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat meminta para pemimpin wilayah agar jangan pernah lelah membangun Nusa Tenggara Timur. Para Bupati, Para Camat dan Para Kepala Desa dapat berkontribusi dari wilayahnya masing-masing untuk menyejahterakan rakyat Nusa Tenggara Timur. “Kita mesti bekerja dengan cara-cara yang luar biasa, jangan dengan cara-cara yang biasa,” kata Gubernur […]

  • HPN 2021, Momentum Suara Optimisme Penanganan Pandemi COVID-19

    HPN 2021, Momentum Suara Optimisme Penanganan Pandemi COVID-19

    • calendar_month Sel, 9 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Yakub F. Ismail, S.E., M.M. Ketua Umum IMO-Indonesia Hari Pers Nasional 9 Februari 2021 yang diperingati oleh seluruh insan pers nasional menjadi momentum akan peran serta pers di masa pandemi yang sudah berjalan sebelas bulan ini. Sebagai ruang publik yang dapat melakukan kontrol, tentunya pers memiliki peran yang sangat strategis untuk dapat menyuarakan […]

  • 2.675 Rumah Rusak & 30 Orang Meninggal Akibat Gempa Maluku M6,5

    2.675 Rumah Rusak & 30 Orang Meninggal Akibat Gempa Maluku M6,5

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Maluku, Garda Indonesia | BPBD Provinsi Maluku mencatat total rumah rusak mencapai 2.675 unit per 29 September 2019 malam. Dari jumlah tersebut, 852 di antaranya mengalami rusak berat. Agus Wibowo, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB dalam rilisnya pada Minggu, 29 September 2019 menyampaikan bahwa kerusakan rumah tertinggi berada di Kabupaten Maluku Tengah, […]

  • Apakah Covid-19 Benar-benar Ada? Dokter Reisa: Ini Jenis Ketiga & Bisa Desain Vaksin

    Apakah Covid-19 Benar-benar Ada? Dokter Reisa: Ini Jenis Ketiga & Bisa Desain Vaksin

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sebagian masyarakat ingin memahami seluk beluk mengenai virus SARS-CoV-2 penyebab Coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Salah satu pertanyaan yang masuk melalui laman http://covid19.go.id dan kanal media sosial yakni keberadaan Covid-19. “Apakah Covid-19 benar-benar ada?” demikian ucap dokter Reisa Broto Asmoro menyampaikan pertanyaan dari warga yang menanyakan keberadaan penyakit itu. Covid-19 merupakan penyakit menular […]

  • Pancasila Dasar Kedamaian dan Keadilan dalam Berpolitik

    Pancasila Dasar Kedamaian dan Keadilan dalam Berpolitik

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Felix Natu S.Fil.M.Fil, Putra Malaka. Perjalanan bangsa Indonesia telah mencapai 79 tahun. Usia ini sudah termasuk usia yang cukup matang bahkan dalam usia manusia sudah memasuki usia pensiun. Artinya” pengabdian” kepada negara sudah selesai dan sudah matang. Sebagai negara yang kokoh kita patut bersyukur karena para pendahulu atau founders  bangsa ini menjadikan Pancasila […]

  • Selamat Jalan Papa (Bagian 5) –Sosok Yang Selalu Dirindukan

    Selamat Jalan Papa (Bagian 5) –Sosok Yang Selalu Dirindukan

    • calendar_month Ming, 4 Jun 2023
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Roni Banase Rabu, 31 Mei 2023 merupakan 100 hari kepulangan Papa ke ribaan-Nya. Sosok orang tua bagi anak, menantu, dan cucu dari keluarga Banase dan rumpun keluarga besar ini begitu dirindukan. Mulai dari besan, ipar, kerabat kerjanya, sopir bus hingga pedagang kudapan. Beberapa kali, saya sempat bertemu sosok Papa Paulus, di dunia mimpi, entah […]

expand_less